Ombudsman Temukan Maladministrasi Bupati Madina, Minta Batalkan Sanksi Disiplin Rahmad Daulay
- account_circle Muhammad Hanapi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Rahmad Daulay
MADINA || Mandailing Online-pada 19 mei 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara menemukan maladministrasi dalam proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Rahmad Daulay, S.T. oleh Bupati Mandailing Natal. Temuan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor T/00659/LM.11-02/0119.2026/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Surat yang ditujukan kepada Rahmad Daulay itu berisi “Penyampaian Perkembangan Laporan” atas pengaduan yang sebelumnya disampaikan pelapor.
Ada 2 Maladministrasi Bupati Mandailing Natal berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yakni Penyimpangan prosedur. dalam proses pemeriksaan saat menjatuhkan hukuman disiplin kepada pelapor.
Kemudian Penyimpangan prosedur terkait proses administrasi dan pendokumentasian dalam penjatuhan hukuman disiplin.
Selain itu ada 5 Tindakan Korektif Wajib Dijalankan Bupati yakni
1. Meninjau kembali Keputusan Bupati No. 800/0961/K/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 bulan atas nama Rahmad Daulay, S.T.
2. Meninjau kembali Keputusan Bupati No. 820/1039/K/2025 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan atas nama Rahmad Daulay, S.T.
3. Melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelapor sesuai Pasal 29 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan membentuk Tim Pemeriksa yang memenuhi unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
4. Libatkan Inspektorat Sumut sebagai bagian tim pemeriksa sebagai substitusi unsur pengawasan.
5. Jamin pemenuhan hak pelapor dalam proses pemeriksaan ulang, termasuk pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan dan penyampaian keputusan yang memuat uraian jelas mengenai bentuk pelanggaran disiplin.
Selain itu, Ombudsman juga meminta BKN Regional VI Medan dan Inspektorat Provinsi Sumut mendampingi Bupati Mandailing Natal dalam melaksanakan tindakan korektif tersebut.
Ombudsman dalam surat keputusan itu juga memberikan waktu 30 hari kerja kepada Terlapor untuk melaksanakan seluruh tindakan korektif sejak LHP diterima. Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi.
Terkait keputusan Omdudsman tersebut, Pada Mandailing Online Jum’at 12/6 Rahmad Daulay mengaku belum dihubungi oleh Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Pemkab Madina.
“sampai hari ini sudah hari ke 15 setelah surat keputusan keluar, saya belum ada dipanggil oleh BKPSDM Pemkab Madina,” kata Rahmad.
Ia menjelaskan, mengingat rekomendasi ombudsman diberi waktu 30 hari kerja dan hari ini sudah memasuki hari ke-15, bersamaan dengan pengumuman seleksi terbuka jabatan tinggi Pratama yang juga menseleksi jabatan inspektur daerah.
Ia berharap ada percepatan pelaksanaan rekomendasi ombudsman dan ada sinkronisasi antara rekomendasi ombudsman dengan pengumuman seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama. Mengingat banyaknya agenda pengawasan yang harus dikerjakan inspektorat maka polemik ini sebaiknya segera diselesaikan dengan mengedepankan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
” Saya sendiri sangat menghormati pak Bupati dan siap mendukung pembangunan demi kesejahteraan rakyat banyak,” kata Rahmad Daulay.
Seperti diketahui, kasus ini terkait dugaan sanksi disiplin terhadap ASN atas nama Rahmad Daulay, S.T. yang dinilai Ombudsman cacat prosedur. Jika terbukti, keputusan bupati berpotensi dibatalkan dan proses harus diulang dari awal.(*)
- Penulis: Muhammad Hanapi

