PKL “Pejuang Kesejahteraan Lokal”
- account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
- calendar_month 15 menit yang lalu
- print Cetak
Oleh: Supardi S.H.I
Founder Business Owners Community-Panyabungan

Kondisi riil PKL di tepi jalan taman kota Panyabungan
PKL singkatan Pedagang Kaki Lima, pedagang yang memajang dagangan di pinggir jalan. Disebut pedagang kaki lima mungkin karena selama ini – kalau anda pelaku pedagang kaki lima – harus punya banyak kaki agar mudah berlari menyelamatkan dagangan ketika terkena penggusuran.
PKL bukan Sampah Visual
Setiap kali kepala daerah ingin pamer citra “kota bersih dan modern,” ada satu kelompok yang selalu dijadikan tumbal: pedagang kaki lima. Di mata birokrat yang duduk di ruang ber-AC, lapak kaki lima adalah gangguan estetika, penyebab kemacetan, dan noda hitam dalam tata ruang kota. Satpol PP dikerahkan, gerobak digulingkan, dan ruang hidup mereka diidentikkan dengan kriminalitas.
Itu adalah sebuah kesesatan berpikir yang terstruktural.
Sudah saatnya kita membalik narasi usang tersebut: PKL bukan lagi singkatan dari Pedagang Kaki Lima, melainkan “Pejuang Kesejahteraan Lokal”, katup penyelamat yang menyubsidi kegagalan negara.
Mari kita bicara jujur tanpa retorika manis. Ketika pemerintah daerah kabupaten gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi warganya, siapakah yang menampung limpahan pengangguran tersebut?
Jawabannya: sektor informal.
Para PKL ini adalah manusia-manusia mandiri yang menolak mengemis bantuan sosial.
Tanpa modal insentif dari bank, tanpa dana talangan dari APBD, mereka menciptakan lapangan kerja untuk diri mereka sendiri, keluarga mereka, dan rantai pasok di bawahnya—mulai dari petani sayur di desa hingga peternak ayam lokal.
PKL adalah insentif bahkan subsidi bagi daerah. Mereka menjaga daya beli masyarakat tetap hidup dan memastikan uang berputar di tingkat akar rumput, bukan terbang ke rekening korporasi multinasional atau mall-mall megah modal asing.
Kasta Sudra dalam Ekosistem UMKM
Ada kemunafikan yang nyata dalam kebijakan ekonomi kita. Ketika berbicara tentang UMKM di podium seminar, para pejabat daerah begitu berapi-api menjanjikan pahlawan ekonomi ini akan “naik kelas.” Namun di lapangan, terjadi pemisahan kasta yang diskriminatif.
Jika Anda adalah UMKM yang mampu menyewa ruko mahal atau punya modal membuat kafe estetik, Anda akan disebut “pengusaha muda” dan diapresiasi.
Namun, jika Anda adalah UMK yang berjuang dengan gerobak di pinggir jalan karena keterbatasan modal, Anda diturunkan kastanya menjadi “masalah ketertiban umum.”
Padahal, esensi ekonomi keduanya sama: mencari penghidupan yang layak. Mengapa yang satu difasilitasi, sementara yang lain dipersekusi?
Menantang Estetika Kota yang “Mati”
Pemerintah daerah sering kali terjebak pada definisi estetika yang keliru. Mereka menginginkan kota yang steril, sepi, dan rapi seperti makam. Mereka lupa bahwa jiwa dari sebuah kota atau kabupaten adalah manusianya, interaksi sosialnya, dan denyut ekonominya.
Kota-kota besar dunia, dari Bangkok hingga Paris, justru merawat street food dan pasar jalanan mereka sebagai daya tarik kultural dan mesin ekonomi pariwisata. Mereka tidak menggusur, mereka menata.
Mereka tidak memusuhi; mereka mengintegrasikan.
Menggugat Pemda dari Penertiban Menuju Pemberdayaan
Mengusir PKL ke lokasi relokasi yang sepi di pinggiran kota, tanpa ada kajian akses konsumen, adalah cara halus untuk membunuh usaha mereka secara perlahan. Itu bukan solusi, itu adalah kepasifan birokrasi yang malas berpikir kreatif.

Ilustrasi ketika PKL di Panyabungan dibina dan ditata rapi plus aturan dan kewajiban retribusi kepada daerah.
Sebagai pejuang kesejahteraan lokal, PKL berhak atas tuntutan yang berkeadilan:
1. Zonasi Inklusif: Berikan hak ruang publik pada jam-jam tertentu agar ekonomi malam hari bisa hidup tanpa mengganggu lalu lintas siang.
2. Kepastian Hukum lewat E-Retribusi: PKL siap berkontribusi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah). Legalkan posisi mereka dengan sistem retribusi digital untuk menyapu bersih para preman dan oknum pengutip pungli.
3. Memanusiakan Manusia: Hentikan pendekatan keamanan menggunakan tameng Satpol PP. Mulailah pendekatan kesejahteraan lewat Dinas Koperasi dan UMKM.
Lapak kaki lima di pinggir jalan adalah indikator bahwa ekonomi rakyat sedang menolak mati. Menindas PKL sama saja dengan melukai jantung perekonomian daerah itu sendiri.
Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti melihat mereka sebagai musuh tata ruang, dan mulai merangkul mereka sebagai mitra strategis demi kedaulatan ekonomi lokal yang sejati!
Lawan stigmatisasi, rawat ekonomi rakyat.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. ***
- Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

