Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Komisaris Pacific Fortune Management Ditahan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 31 Mei 2011
  • print Cetak


Korupsi Kas Daerah Pemkab Batubara

Jakarta –
Penyidik bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus dugaan korupsi dana kas daerah Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Tersangka tersebut bernama Rachman Hakim selaku Komisaris PT Pacific Fortune Management.

Rachman telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (30/5) sejak sore hari. Pada pukul 21.57 WIB, Rachman keluar dari Gedung Bundar dan dibawa jaksa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-16/F.2/Fd.1/05/2011 tanggal 30 Mei 2011. Dalam kasus ini, PT Pacific Fortune Management milik Rachman diketahui merupakan perusahan sekuritas yang menerima dana kas Pemkab Batubara yang dicairkan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, tersangka Rachman berperan mengenalkan dua pejabat Pemkab Batubara yang merupakan tersangka, yakni Yos Rauke dan Fadil Kurniawan kepada Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Bekasi, Itman Harry Basuki.

“Dia itu perannya mengenalkan antara Itman dengan dua orang Pemkab itu. Yang kedua, dia itu tahu aliran uangnya dari Pemkab itu ke Bank Mega, dari Bank Mega dibawa ke perusahaan dia, terus dibawa kemana-mana. Dia tahu semua,” jelas Noor kepada wartawan. Bahkan diduga bahwa Rachman ikut menerima aliran dana kas daerah dari kedua tersangka tersebut. Noor menambahkan, Rachman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Mei lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset dan Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah. Kedua tersangka diketahui memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi.

Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011. Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp405 juta.

Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan. Keduanya yang telah ditahan Kejaksaan sejak 7 Mei lalu, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(net/jpnn)
Sumber : Sumut pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meresahkan, Gelondongan Emas Harus Dilarang Beroperasi di Pemukiman

    Meresahkan, Gelondongan Emas Harus Dilarang Beroperasi di Pemukiman

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Gelondongan emas  PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gelondongan emas yang sudah menjamur di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal sudah sangat meresahkan masyarakat. Tak hanya di pinggiran pemukiman, malah sangat bebas di tengah-tengah pemukiman warga. Pemerintah daerah didesak untuk melakukan pelarangan, sebab dampak mercuri yang dihasilkan gelondongan emas ini akan membawa malapeteka bagi tubuh manusia di masa […]

  • Uning-uningan ni Ompunta (2-selesai)

    Uning-uningan ni Ompunta (2-selesai)

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Edi Nasution Alat musikal ini disebut juga uyup-uyup yang terbuat dari selembar bulung tarutung bolanda (daun pohon sirsak) atau terbuat dari sepotong bulung pisang (daun pohon pisang) yang digulung membentuk kerucut, lalu dimasukkan ke dalam mulut untuk ditiup dengan cara dan teknik tertentu. Di samping itu, adakalanya sang kakak (perempuan) menyanyikan nina bobok bue-bue […]

  • Komisi I: Polisi Harus Secepatnya Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan

    Komisi I: Polisi Harus Secepatnya Tangkap Pelaku Pemukulan Wartawan

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online) – Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) menyebutkan pihak kepolisian harus secepatnya menangkap pelaku pemukulan wartawan di Lopo Mandheling Coffee, Aek Galoga, yang terjadi pada Jumat (4/3) malam kemarin. “Kita dari Komisi I meminta kepolisian untuk bergerak cepat mengungkap kasus pemukulan wartawan yang sedang viral itu,” kata Ketua Komisi I Zubaidah Nasution. […]

  • Pantai Tabuyung Abrasi 1 Kilometer

    Pantai Tabuyung Abrasi 1 Kilometer

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Pantai Tabuyung di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal mengalami abrasi pantai sepanjang satu Kilometer. Abrasi tersebut juga telah mencapai daratan sepanjang 50 meter dari bibir pantai akibat tergerus gelombang air laut. Dari informasi yang didapat, abrasi ini akibat terjangan ombak besar lautan Pantai Barat Mandailing […]

  • PUPR Madina Pastikan Awal Tahun 2024, Tanggul Sungai Aek Rogas Diperbaiki

    PUPR Madina Pastikan Awal Tahun 2024, Tanggul Sungai Aek Rogas Diperbaiki

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Oline )- Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Mandailing Natal ( Madina ) tahun depan akan alokasikan anggaran untuk perbaikan tanggul sungai aek rogas di Desa Roburan, Kecamatan Panyabungan Selatan yang jebol. ” diawal tahun 2024 ini PUPR akan perbaiki tanggul itu, karena harus miliki perencamaan yang matang, sebab di atas bendungan air […]

  • Kepala Daerah Tetap Berwenang Promosi dan Mutasi PNS

    Kepala Daerah Tetap Berwenang Promosi dan Mutasi PNS

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Rencana Pelimpahan ke Sekda Dibatalkan JAKARTA, – Pemerintah akhirnya merevisi draf rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN). Pada draf awal, wewenang kepala daerah untuk mengangkat dan memutasi dipangkas. Tetapi setelah dikoreksi, wewenang itu tetap dipertahankan dengan sedikit pembaruan sistem. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menuturkan, memang […]

expand_less