Senin, 14 Sep 2026
light_mode

Cukong Perkebunan Liar Madina Lari

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
  • print Cetak


Madina, Investor asing di kabupaten Madina melarikan diduga melarikan diri Setelah gagal mengupayakan berbagai cara berkelit dari ancaman sangsi hukum pidanda dalam kasus kejahtan perambahan huta. Kamis (18/11).

Pernyataan ini diungkapkan Mornif hutasuhut dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALARM Tapanuli Selatan dan Tunggul Panggaabean LSM Samudra Tapteng.

Menurut mereka kenakalan ulah investor di Kabupaten Madina,Setelah gagal upayakan berbagai cara mengelakkan ancaman sanksi hukum pidana terhadap kejahatan merambah hutan bertopeng akta jual-beli tanah dengan surat rekayasa dan manipulasi sebagai dalih membuka ratusan Ha perkebunan Sawit tanpa izin, akhirnya cukong perkebunan liar di Kabupaten Madina si Octo Bermand Simanjuntak melarikan diri dan sembunyi menghindari tuntutan hukum yang akan memaksanya duduk jadi terdakwa di pengadilan. Polisi hingga kini masih sibuk melakukan pencarian.

Awal kasus perambahan hutan berlanjut membuka perkebunan liar di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) bermula sekitar Tahun 1997 sa’at oknum Ir. Octo Bermand Simanjuntak bersekongkol dengan Camat MBG alm. Zulkifli Nasution dan mantan Kades Sikapas, Satri Harahap bersama merekayasa pembuatan sejumlah akta tanah dengan obyeknya 150 Ha kawasan hutan negara berstatus areal HPH Pt. Teluk Nauli.

Cukong Octo B. Simanjuntak pada Tahun 1998 sa’at lahan tsb masih berstatus kawasan hutan negara, telah membuka 150 Ha perkebunan Sawit yang setelah era reformasi secara diam-diam terus memperluas areal perkebunan liarnya sampai mencapai 500 Ha. Untuk memperluas areal perkebunan Sawit liar, Ir Octo Simanjuntak berkomplot dengan seorang direksi Pt. Sago Nauli, yaitu Bennydictus yang membangun kantor dan barak karyawan serta memasukkan alat berat excavator ke Sikapas.

Menyikapi tingkah cukong liar yang dinilai sok kebal hukum, sejak Tahun 2007 Bupati Madina coba lakukan pendekatan pembinaan namun hasilnya tetap nihil alias gagal. Oknum Octo Simanjuntak bersama Bennydictus selalu ingkar dengan pelbagai dalih dan kilah mengelakkan pelaksanaan setiap hasil rapat pertemuan dengan Pemkab Madina.

Belakangan terjadi upaya hukum terakhir dengan mengadukan kasus perkebunan liar tanpa izin melanggar UU No: 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dengan Surat No: 522/1883/Hutbun/2008 tgl. 14 Agustus 2008 ke Polres Madina di Panyabungan (Pyb). Proses hukum pemanggilan dan pemeriksaan serta penyidikan sesuai Laporan Pengaduan (LP) No: 124/IX/2009 tgl. 08 September 2009 dilakukan berlanjut pelimpahan berkas perkara atas-nama Tersangka Octo Simanjuntak bersama Bennydictus alias Benny ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pyb pada tgl. 14 Juli 2010.

Cukong Octo dan Benny kemudian coba peralat lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda proses hukum perlimpahan berkas perkara bersama para tersangka ke Kejari Pyb, dengan cara menggugat Surat Laporan Pengaduan Bupati Madina No:522/1883/Hutbun /2008 tgl . 14 Agustus 2008.

Surat laporan Bupati Madina ke Polres Madina tsb dianggap oleh cukong Octo dan Benny seolah suatu surat keputusan pejabat publik yang bisa dan layak untuk digugat untuk dibatalkan oleh PTUN Medan . Surat gugatan perdata didaftar ke PTUN Medan dengan No: 67/2010/PTUN-Mdn.

Taktik coba hindari ancaman hukum terhadap kejahatan perkebunan liar ternyata gagal total. Polres Madina dalam kewajibannya sesuai ketentuan KUHAP dan mau menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke pihak Kejari Pyb, kesulitan menemukan cukong Octo dan Benny yang belakangan ketahuan telah melarikan diri dari Kabupaten Madina.

Polres Madina lalu menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/718/XI/2010/Reskrim tgl. 09 November 2010, sesuai Surat Kapolres No: R/4148/XI/2010. Akhirnya persidangan perkara kejahatan perkebunan liar tsb di Pengadilan Negeri Pyb ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, sementara cukong Octo dan benny masih terus dicari Sat Reskrim Polres Madina untuk ditangkap dan diserahkan ke Kejari Madina.

Yang masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sikapas adalah nasib masa depan dari perkebunan liar seluas 500 Ha yang ditinggal lari oleh cukong Octo dan Benny. Apakah akan disita negara demi hukum sebagai Barang Bukti kejahatan atau bagaimana masih belum jelas.

Tantangan Bagi Penegak Hukum

Namun kecurigaan masyarakat terkesan menantang institusi penegak hukum terdengar dari komentar beberapa aktifis lingkungan. “Jika instansi penegak hukum serius, coba saja periksa di lokasi perkebunan liar di Sikapas tsb, tanya para buruh karyawan yang masih terus bekerja di perkebunan liar milik Octo dan Benny siapa yang terus memerintah, mengatur, mengawasi dan membayar gaji mereka? Apa oknum yang membayar gaji puluhan karyawan di perkebunan liar tsb punya surat milik kebun atau punya surat kuasa dari entah siapa? Orangnya lari kabur dari Madina, kok perkebunannya masih terus kerja dan panen? Siapa dan dasar hukum apa pihak lain mengelola perkebunan liar tsb? Ini tantangan bagi instansi penegak hukum”, ketus para aktifis lingkungan tsb. (andalas/BHI)
Sumber : Starberita

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Bawa Birokrat Studi Tiru Pengembangan Serai Wangi di Garut

    Bupati Madina Bawa Birokrat Studi Tiru Pengembangan Serai Wangi di Garut

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      JAWA BARAT (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution membawa sejumlah birokrat ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaksanakan studi tiru pengelolaan serai wangi. Studi tiru itu berlansung hari Rabu (13/5/2026). Yang dipelajari adalah sejak tahap penanaman sampai pengolahan menjadi produk jadi. Para birokrat Madina yang turut serta meliputi Kepala Dinas Pertanian […]

  • 6.000 Ton Beras Segera Masuk ke Sumut

    6.000 Ton Beras Segera Masuk ke Sumut

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – 6.000 ton beras Public Service Obligation (PSO) asal Jawa Timur akan segera memasuki Sumatera Utara untuk memperkuat stok beras Bulog. “Dengan akan masuknya beras dari Jatim sebanyak 6.000 ton dalam pekan ini, maka stok Bulog Sumut akan bertambah menjadi 30.000 ton,” kata Humas Bulog Sumut, Rudi Adylin, di Medan, (7/4). ini. Stok beras […]

  • Ta’aruf Mahasiswa Baru STAIM

    Ta’aruf Mahasiswa Baru STAIM

    • calendar_month Sabtu, 22 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Calon mahasiswa baru diharapan tidak menyia-nyiakan kesempatan belajar, karena untuk mendapat kesempatan ini tidaklah mudah. Mahasiswa dituntut memiliki kemampuan, wawasan dan kepribadian yang jujur karena kejujuran merupakan landasan diri untuk menjadi profesional sejati. Hal ini diakatakan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Drs Dahlan Hasan Nasution, Kamis (20/9) ketika membuka kegiatan masa […]

  • PERISAI ISLAM DAN UMAT

    PERISAI ISLAM DAN UMAT

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Rasulullah saw. diutus oleh Allah SWT dengan membawa risalah Islam untuk menjadi rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin) (QS al-Anbiya’ [21]: 107). Rahmatan lil ‘alamin mewujud dalam ragam kemaslahatan dan terhalanginya berbagai kemafsadatan. Rahmatan lil ‘alamin akan terwujud jika syariah Islam diterapkan secara menyeluruh dan total. Penerapan syariah Islam secara menyeluruh dan total jelas […]

  • Tak Berkategori

    Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Kesehatan, RSU Panyabungan dan Kantor Malaria, Mandailing Natal (Madina) mengadakan operasi bibir sumbing gratis dipusatkan di RSUD Panyabungan. Kegiatan ini berlangsung sejak 17 hingga 18 Mei 2013. Operasi itu melibatkan dokter-dokter ahli bedah dan anastesia dari RSU Adam Malik Medan. Operasi gabungan instansi ini terselenggara atas kerja sama dengan pihak […]

  • Zulaikha Bika Ambon dan Pemuda Rangkuti Berbagi Sembako

    Zulaikha Bika Ambon dan Pemuda Rangkuti Berbagi Sembako

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LEMBAH SORIK MARAPI (Mandailing Online) – Jelang lebaran, Zulaikha Bika Ambon dan Dewan Pimpina Pusat (DPP) Pemuda Rangkuti (Naposo Nauli Bulung Marga Rangkuti) memberikan bantuan kepada warga di 5 Desa dan Kelurahan, Jum’at (29/4/2022). Desa dan kelurahan itu berada di Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Bantuan yang dibagika meliputi bahan pangan, Al-Qur’an […]

expand_less