Jumat, 24 Apr 2026
light_mode

Cukong Perkebunan Liar Madina Lari

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
  • print Cetak


Madina, Investor asing di kabupaten Madina melarikan diduga melarikan diri Setelah gagal mengupayakan berbagai cara berkelit dari ancaman sangsi hukum pidanda dalam kasus kejahtan perambahan huta. Kamis (18/11).

Pernyataan ini diungkapkan Mornif hutasuhut dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALARM Tapanuli Selatan dan Tunggul Panggaabean LSM Samudra Tapteng.

Menurut mereka kenakalan ulah investor di Kabupaten Madina,Setelah gagal upayakan berbagai cara mengelakkan ancaman sanksi hukum pidana terhadap kejahatan merambah hutan bertopeng akta jual-beli tanah dengan surat rekayasa dan manipulasi sebagai dalih membuka ratusan Ha perkebunan Sawit tanpa izin, akhirnya cukong perkebunan liar di Kabupaten Madina si Octo Bermand Simanjuntak melarikan diri dan sembunyi menghindari tuntutan hukum yang akan memaksanya duduk jadi terdakwa di pengadilan. Polisi hingga kini masih sibuk melakukan pencarian.

Awal kasus perambahan hutan berlanjut membuka perkebunan liar di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) bermula sekitar Tahun 1997 sa’at oknum Ir. Octo Bermand Simanjuntak bersekongkol dengan Camat MBG alm. Zulkifli Nasution dan mantan Kades Sikapas, Satri Harahap bersama merekayasa pembuatan sejumlah akta tanah dengan obyeknya 150 Ha kawasan hutan negara berstatus areal HPH Pt. Teluk Nauli.

Cukong Octo B. Simanjuntak pada Tahun 1998 sa’at lahan tsb masih berstatus kawasan hutan negara, telah membuka 150 Ha perkebunan Sawit yang setelah era reformasi secara diam-diam terus memperluas areal perkebunan liarnya sampai mencapai 500 Ha. Untuk memperluas areal perkebunan Sawit liar, Ir Octo Simanjuntak berkomplot dengan seorang direksi Pt. Sago Nauli, yaitu Bennydictus yang membangun kantor dan barak karyawan serta memasukkan alat berat excavator ke Sikapas.

Menyikapi tingkah cukong liar yang dinilai sok kebal hukum, sejak Tahun 2007 Bupati Madina coba lakukan pendekatan pembinaan namun hasilnya tetap nihil alias gagal. Oknum Octo Simanjuntak bersama Bennydictus selalu ingkar dengan pelbagai dalih dan kilah mengelakkan pelaksanaan setiap hasil rapat pertemuan dengan Pemkab Madina.

Belakangan terjadi upaya hukum terakhir dengan mengadukan kasus perkebunan liar tanpa izin melanggar UU No: 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dengan Surat No: 522/1883/Hutbun/2008 tgl. 14 Agustus 2008 ke Polres Madina di Panyabungan (Pyb). Proses hukum pemanggilan dan pemeriksaan serta penyidikan sesuai Laporan Pengaduan (LP) No: 124/IX/2009 tgl. 08 September 2009 dilakukan berlanjut pelimpahan berkas perkara atas-nama Tersangka Octo Simanjuntak bersama Bennydictus alias Benny ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pyb pada tgl. 14 Juli 2010.

Cukong Octo dan Benny kemudian coba peralat lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda proses hukum perlimpahan berkas perkara bersama para tersangka ke Kejari Pyb, dengan cara menggugat Surat Laporan Pengaduan Bupati Madina No:522/1883/Hutbun /2008 tgl . 14 Agustus 2008.

Surat laporan Bupati Madina ke Polres Madina tsb dianggap oleh cukong Octo dan Benny seolah suatu surat keputusan pejabat publik yang bisa dan layak untuk digugat untuk dibatalkan oleh PTUN Medan . Surat gugatan perdata didaftar ke PTUN Medan dengan No: 67/2010/PTUN-Mdn.

Taktik coba hindari ancaman hukum terhadap kejahatan perkebunan liar ternyata gagal total. Polres Madina dalam kewajibannya sesuai ketentuan KUHAP dan mau menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke pihak Kejari Pyb, kesulitan menemukan cukong Octo dan Benny yang belakangan ketahuan telah melarikan diri dari Kabupaten Madina.

Polres Madina lalu menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/718/XI/2010/Reskrim tgl. 09 November 2010, sesuai Surat Kapolres No: R/4148/XI/2010. Akhirnya persidangan perkara kejahatan perkebunan liar tsb di Pengadilan Negeri Pyb ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, sementara cukong Octo dan benny masih terus dicari Sat Reskrim Polres Madina untuk ditangkap dan diserahkan ke Kejari Madina.

Yang masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sikapas adalah nasib masa depan dari perkebunan liar seluas 500 Ha yang ditinggal lari oleh cukong Octo dan Benny. Apakah akan disita negara demi hukum sebagai Barang Bukti kejahatan atau bagaimana masih belum jelas.

Tantangan Bagi Penegak Hukum

Namun kecurigaan masyarakat terkesan menantang institusi penegak hukum terdengar dari komentar beberapa aktifis lingkungan. “Jika instansi penegak hukum serius, coba saja periksa di lokasi perkebunan liar di Sikapas tsb, tanya para buruh karyawan yang masih terus bekerja di perkebunan liar milik Octo dan Benny siapa yang terus memerintah, mengatur, mengawasi dan membayar gaji mereka? Apa oknum yang membayar gaji puluhan karyawan di perkebunan liar tsb punya surat milik kebun atau punya surat kuasa dari entah siapa? Orangnya lari kabur dari Madina, kok perkebunannya masih terus kerja dan panen? Siapa dan dasar hukum apa pihak lain mengelola perkebunan liar tsb? Ini tantangan bagi instansi penegak hukum”, ketus para aktifis lingkungan tsb. (andalas/BHI)
Sumber : Starberita

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dianggap Berjasa, Warga Banjar Malayu Janji Menangkan Harun – Ichwan di Pilkada Madina

    Dianggap Berjasa, Warga Banjar Malayu Janji Menangkan Harun – Ichwan di Pilkada Madina

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Banjar Malayu ( Mandailing Online) : Tim Harun – Ichwan kali ini menelusuri  daerah Desa Banjar Malayu di Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina). Dengan mengendarai kendaraan khusus Of Road, tim ini akhirnya bisa sampai ke lokasi dan disambut hangat masyarakat sekitar. ” Terimakasih atas kedatangan Mudir Ponpes Mustafawiyah beserta tim On Ma […]

  • Fraksi Golkar Salurkan APD Kepada Petugas Medis Covid-19

    Fraksi Golkar Salurkan APD Kepada Petugas Medis Covid-19

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MUARASIPONGI (Mandailing Online) – Fraksi Partai Golkar DPRD Madina menyalurkan bantuan berbagai peralatan yang dibutuhkan petugas medis penanganan Covid-19. Bantuan disalurkan kepada petugas di posko perbatasan Madina-Pasaman titik Muarasipongi, Rabu (1/4/2020). Posko ini merupakan garda terdepan mengawal sebaran virus Corona dari arah Sumatera Barat. Jenis bantuan yang disalurkan adalah jenis APD (Alat Pelindung Diri) […]

  • Tekad Kibarkan Bendera Pesantren ke Panggung Internasional

    Tekad Kibarkan Bendera Pesantren ke Panggung Internasional

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    TAPSEL (Mandailing Online) – Hilmy Mahdy Daulay dan Hamdian Noor Harahap dua siswa Pesantren Modern Unggulan Terpadu Darul Mursyid yang terpilih mewakili Sumut pada Olimpiade Sains Nasional, menyatakan tekadnya lolos ke tingkat internasional. “Saya akan kibarkan bendera pesantren di olimpiade internasional, Insya Allah,” tekad Hilmy siswa Darul Mursyid asal Padang Lawas ini. Dia akan berlaga […]

  • Bandara Madina Ditarget Beroperasi Tahun 2024

    Bandara Madina Ditarget Beroperasi Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kementerian Perhubungan menarget bandar udara Madina akan beroperasi tahun 2024. Bandara yang populer dengan sebutan Bandara Bukit Malintang ini akan memasuki tahap pembangunan terminal pada tahun 2023. Sedangkan pematangan lahan sudah selesai tahun ini. “Keselurahan sudah dilakukan pematangan lahan bandara,” terang Bupati Mandailing Natal (Madina), Ja’far Sukhairi Nasution di ruang kerjanya […]

  • Rumah Penjual Kerupuk Habis Terbakar

    Rumah Penjual Kerupuk Habis Terbakar

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satu unit rumah milik penjual kerupuk di Panyabungan, Mandailing Natal, hangus terbakar. Rumah jenis dinding papan di Lingkungan 5, Gang Batang Gadis 6, Kelurahan Sipolu-Polu itu terbakar sekira pukul 10.35 WIB, Senin (22/2). Berdasar ketarangan beberapa warga, api tiba-tiba muncul di rumah itu, pemiliknya Asrin seorang penjual kerupuk sedang berjualan ke […]

  •  Pengerjaan SPAM dan Sanitasi di Desa Muarapotan Masih Sesuai Target

     Pengerjaan SPAM dan Sanitasi di Desa Muarapotan Masih Sesuai Target

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Kota Nopan ( Mandailing Online) : Kapala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Mandailing Natal( Madina) Iwan Dermawan mengatakan kegiatan Sanitasi di Desa Muarapotan mendapatkan 50 pemasangan Sanitasi. Untuk pengerjaannya sudah masuki progres 25 persen tahap pertama, diperkirakan rampung di bulan 12 sesuai dengan kontrak. Untuk pengerjaan SPAM sendiri progres sudah mencapai 37 persen. Hal ini […]

expand_less