Sabtu, 17 Okt 2026
light_mode

Cukong Perkebunan Liar Madina Lari

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
  • print Cetak


Madina, Investor asing di kabupaten Madina melarikan diduga melarikan diri Setelah gagal mengupayakan berbagai cara berkelit dari ancaman sangsi hukum pidanda dalam kasus kejahtan perambahan huta. Kamis (18/11).

Pernyataan ini diungkapkan Mornif hutasuhut dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALARM Tapanuli Selatan dan Tunggul Panggaabean LSM Samudra Tapteng.

Menurut mereka kenakalan ulah investor di Kabupaten Madina,Setelah gagal upayakan berbagai cara mengelakkan ancaman sanksi hukum pidana terhadap kejahatan merambah hutan bertopeng akta jual-beli tanah dengan surat rekayasa dan manipulasi sebagai dalih membuka ratusan Ha perkebunan Sawit tanpa izin, akhirnya cukong perkebunan liar di Kabupaten Madina si Octo Bermand Simanjuntak melarikan diri dan sembunyi menghindari tuntutan hukum yang akan memaksanya duduk jadi terdakwa di pengadilan. Polisi hingga kini masih sibuk melakukan pencarian.

Awal kasus perambahan hutan berlanjut membuka perkebunan liar di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) bermula sekitar Tahun 1997 sa’at oknum Ir. Octo Bermand Simanjuntak bersekongkol dengan Camat MBG alm. Zulkifli Nasution dan mantan Kades Sikapas, Satri Harahap bersama merekayasa pembuatan sejumlah akta tanah dengan obyeknya 150 Ha kawasan hutan negara berstatus areal HPH Pt. Teluk Nauli.

Cukong Octo B. Simanjuntak pada Tahun 1998 sa’at lahan tsb masih berstatus kawasan hutan negara, telah membuka 150 Ha perkebunan Sawit yang setelah era reformasi secara diam-diam terus memperluas areal perkebunan liarnya sampai mencapai 500 Ha. Untuk memperluas areal perkebunan Sawit liar, Ir Octo Simanjuntak berkomplot dengan seorang direksi Pt. Sago Nauli, yaitu Bennydictus yang membangun kantor dan barak karyawan serta memasukkan alat berat excavator ke Sikapas.

Menyikapi tingkah cukong liar yang dinilai sok kebal hukum, sejak Tahun 2007 Bupati Madina coba lakukan pendekatan pembinaan namun hasilnya tetap nihil alias gagal. Oknum Octo Simanjuntak bersama Bennydictus selalu ingkar dengan pelbagai dalih dan kilah mengelakkan pelaksanaan setiap hasil rapat pertemuan dengan Pemkab Madina.

Belakangan terjadi upaya hukum terakhir dengan mengadukan kasus perkebunan liar tanpa izin melanggar UU No: 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dengan Surat No: 522/1883/Hutbun/2008 tgl. 14 Agustus 2008 ke Polres Madina di Panyabungan (Pyb). Proses hukum pemanggilan dan pemeriksaan serta penyidikan sesuai Laporan Pengaduan (LP) No: 124/IX/2009 tgl. 08 September 2009 dilakukan berlanjut pelimpahan berkas perkara atas-nama Tersangka Octo Simanjuntak bersama Bennydictus alias Benny ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pyb pada tgl. 14 Juli 2010.

Cukong Octo dan Benny kemudian coba peralat lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda proses hukum perlimpahan berkas perkara bersama para tersangka ke Kejari Pyb, dengan cara menggugat Surat Laporan Pengaduan Bupati Madina No:522/1883/Hutbun /2008 tgl . 14 Agustus 2008.

Surat laporan Bupati Madina ke Polres Madina tsb dianggap oleh cukong Octo dan Benny seolah suatu surat keputusan pejabat publik yang bisa dan layak untuk digugat untuk dibatalkan oleh PTUN Medan . Surat gugatan perdata didaftar ke PTUN Medan dengan No: 67/2010/PTUN-Mdn.

Taktik coba hindari ancaman hukum terhadap kejahatan perkebunan liar ternyata gagal total. Polres Madina dalam kewajibannya sesuai ketentuan KUHAP dan mau menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke pihak Kejari Pyb, kesulitan menemukan cukong Octo dan Benny yang belakangan ketahuan telah melarikan diri dari Kabupaten Madina.

Polres Madina lalu menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/718/XI/2010/Reskrim tgl. 09 November 2010, sesuai Surat Kapolres No: R/4148/XI/2010. Akhirnya persidangan perkara kejahatan perkebunan liar tsb di Pengadilan Negeri Pyb ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, sementara cukong Octo dan benny masih terus dicari Sat Reskrim Polres Madina untuk ditangkap dan diserahkan ke Kejari Madina.

Yang masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sikapas adalah nasib masa depan dari perkebunan liar seluas 500 Ha yang ditinggal lari oleh cukong Octo dan Benny. Apakah akan disita negara demi hukum sebagai Barang Bukti kejahatan atau bagaimana masih belum jelas.

Tantangan Bagi Penegak Hukum

Namun kecurigaan masyarakat terkesan menantang institusi penegak hukum terdengar dari komentar beberapa aktifis lingkungan. “Jika instansi penegak hukum serius, coba saja periksa di lokasi perkebunan liar di Sikapas tsb, tanya para buruh karyawan yang masih terus bekerja di perkebunan liar milik Octo dan Benny siapa yang terus memerintah, mengatur, mengawasi dan membayar gaji mereka? Apa oknum yang membayar gaji puluhan karyawan di perkebunan liar tsb punya surat milik kebun atau punya surat kuasa dari entah siapa? Orangnya lari kabur dari Madina, kok perkebunannya masih terus kerja dan panen? Siapa dan dasar hukum apa pihak lain mengelola perkebunan liar tsb? Ini tantangan bagi instansi penegak hukum”, ketus para aktifis lingkungan tsb. (andalas/BHI)
Sumber : Starberita

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Ramadan, Pedagang dan Pembeli Daging Sepi

    Jelang Ramadan, Pedagang dan Pembeli Daging Sepi

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Satu hari menjelang puasa Ramadan, harga daging di Panyabungan dan Kotanopan sebesar Rp.120.000 per kilo gram. Pantauan Mandailng Online di pasar baru Panyabungan dan pasar Kotanopan, Rabu (17/6) posisi pukul 13.10 WIB, harga daging kerbau dan lembu sebesar  Rp.120.000 per kilo gram, tulang sup sebesar Rp.80.000 per kilo gram. Sedangkan kikil […]

  • Dukcapil Deliserdang Sudah Mampu Cetak e-KTP

    Dukcapil Deliserdang Sudah Mampu Cetak e-KTP

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Lubukpakam – Terhitung sejak Januari 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deliserdang telah dapat melakukan penyetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Karenanya, bagi warga yang belum merekam e-KTP agar melakukan perekaman di kantor camat masing-masing tanpa dipungut biaya apapun. "Selama ini pencetakan e-KTP di pusat, kita hanya melakukan perekaman.Tapi mulai Januari ini kita […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 17)

    MARSIDAO-DAO (episode 17)

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara “Olo, doaon ma so les iras inanta, doaon so tibu adong parsuoanna”. “Imada, mudah-mudahan les iras ma inanta, adong parsuoan, amin,” ningia. “Ancogot borngin so uecekkon ma jolo tu kahanggi, dung sidung mananktak sibodak i bagas orja ni Uda Maramis, anta dapot dalanna sanga songonjia napadena,” ning Si Imran […]

  • Ivan Batubara Cari Wakil Yang Tulus Membangun Madina

    Ivan Batubara Cari Wakil Yang Tulus Membangun Madina

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bakal calon bupati Madina, Ivan Iskandar Batubara menyatakan siapapun nanti pasangannya sebagaio calon wakil bupati untuk Pilkada ini, dia siap. Yang terpenting nanti orangnya yang bisa kerja sama, dan satu visi dengan dia dan niatnya tulus untuk membangun Madina. Itu dikatakan Ivan Batubara menjawab wartawan, Rabu (29/4) terkait rumor yang […]

  • 10,46% kosmetik di Sumut tak aman

    10,46% kosmetik di Sumut tak aman

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Kaum wanita di Sumatera Utara diingatkan dalam menggunakan kosmetik. Pasalnya, kosmetik yang beredar di Sumut masih belum aman Dari hasil uji kosmetik tahun 2010 yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Sumut, sebanyak 10,46 persen kosmetik tidak memenuhi syarat kesehatan. Sebagian terbukti mengandung pewarna yang dilarang. Bahkan, masih ada yang mengandung […]

  • Penyakit malaria PR Pemkab Madina

    Penyakit malaria PR Pemkab Madina

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Kabupaten Mandailing Natal selama ini rentan sebagai daerah yang endemis malaria. Dahulu, wabah penyakit malaria menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Saat ini kasus penyakit malaria menjadi pekerjaan rumah (PR) berat bagi Pemkab Madina untuk mencari solusi terbaik. Karena, hampir di semua rumah sakit pemerintah dan daerah pasiennya kebanyakan menderita penyakit malaria. Atas […]

expand_less