Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Cukong Perkebunan Liar Madina Lari

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 19 Nov 2010
  • print Cetak


Madina, Investor asing di kabupaten Madina melarikan diduga melarikan diri Setelah gagal mengupayakan berbagai cara berkelit dari ancaman sangsi hukum pidanda dalam kasus kejahtan perambahan huta. Kamis (18/11).

Pernyataan ini diungkapkan Mornif hutasuhut dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ALARM Tapanuli Selatan dan Tunggul Panggaabean LSM Samudra Tapteng.

Menurut mereka kenakalan ulah investor di Kabupaten Madina,Setelah gagal upayakan berbagai cara mengelakkan ancaman sanksi hukum pidana terhadap kejahatan merambah hutan bertopeng akta jual-beli tanah dengan surat rekayasa dan manipulasi sebagai dalih membuka ratusan Ha perkebunan Sawit tanpa izin, akhirnya cukong perkebunan liar di Kabupaten Madina si Octo Bermand Simanjuntak melarikan diri dan sembunyi menghindari tuntutan hukum yang akan memaksanya duduk jadi terdakwa di pengadilan. Polisi hingga kini masih sibuk melakukan pencarian.

Awal kasus perambahan hutan berlanjut membuka perkebunan liar di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) bermula sekitar Tahun 1997 sa’at oknum Ir. Octo Bermand Simanjuntak bersekongkol dengan Camat MBG alm. Zulkifli Nasution dan mantan Kades Sikapas, Satri Harahap bersama merekayasa pembuatan sejumlah akta tanah dengan obyeknya 150 Ha kawasan hutan negara berstatus areal HPH Pt. Teluk Nauli.

Cukong Octo B. Simanjuntak pada Tahun 1998 sa’at lahan tsb masih berstatus kawasan hutan negara, telah membuka 150 Ha perkebunan Sawit yang setelah era reformasi secara diam-diam terus memperluas areal perkebunan liarnya sampai mencapai 500 Ha. Untuk memperluas areal perkebunan Sawit liar, Ir Octo Simanjuntak berkomplot dengan seorang direksi Pt. Sago Nauli, yaitu Bennydictus yang membangun kantor dan barak karyawan serta memasukkan alat berat excavator ke Sikapas.

Menyikapi tingkah cukong liar yang dinilai sok kebal hukum, sejak Tahun 2007 Bupati Madina coba lakukan pendekatan pembinaan namun hasilnya tetap nihil alias gagal. Oknum Octo Simanjuntak bersama Bennydictus selalu ingkar dengan pelbagai dalih dan kilah mengelakkan pelaksanaan setiap hasil rapat pertemuan dengan Pemkab Madina.

Belakangan terjadi upaya hukum terakhir dengan mengadukan kasus perkebunan liar tanpa izin melanggar UU No: 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dengan Surat No: 522/1883/Hutbun/2008 tgl. 14 Agustus 2008 ke Polres Madina di Panyabungan (Pyb). Proses hukum pemanggilan dan pemeriksaan serta penyidikan sesuai Laporan Pengaduan (LP) No: 124/IX/2009 tgl. 08 September 2009 dilakukan berlanjut pelimpahan berkas perkara atas-nama Tersangka Octo Simanjuntak bersama Bennydictus alias Benny ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pyb pada tgl. 14 Juli 2010.

Cukong Octo dan Benny kemudian coba peralat lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda proses hukum perlimpahan berkas perkara bersama para tersangka ke Kejari Pyb, dengan cara menggugat Surat Laporan Pengaduan Bupati Madina No:522/1883/Hutbun /2008 tgl . 14 Agustus 2008.

Surat laporan Bupati Madina ke Polres Madina tsb dianggap oleh cukong Octo dan Benny seolah suatu surat keputusan pejabat publik yang bisa dan layak untuk digugat untuk dibatalkan oleh PTUN Medan . Surat gugatan perdata didaftar ke PTUN Medan dengan No: 67/2010/PTUN-Mdn.

Taktik coba hindari ancaman hukum terhadap kejahatan perkebunan liar ternyata gagal total. Polres Madina dalam kewajibannya sesuai ketentuan KUHAP dan mau menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke pihak Kejari Pyb, kesulitan menemukan cukong Octo dan Benny yang belakangan ketahuan telah melarikan diri dari Kabupaten Madina.

Polres Madina lalu menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No: DPO/718/XI/2010/Reskrim tgl. 09 November 2010, sesuai Surat Kapolres No: R/4148/XI/2010. Akhirnya persidangan perkara kejahatan perkebunan liar tsb di Pengadilan Negeri Pyb ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian, sementara cukong Octo dan benny masih terus dicari Sat Reskrim Polres Madina untuk ditangkap dan diserahkan ke Kejari Madina.

Yang masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sikapas adalah nasib masa depan dari perkebunan liar seluas 500 Ha yang ditinggal lari oleh cukong Octo dan Benny. Apakah akan disita negara demi hukum sebagai Barang Bukti kejahatan atau bagaimana masih belum jelas.

Tantangan Bagi Penegak Hukum

Namun kecurigaan masyarakat terkesan menantang institusi penegak hukum terdengar dari komentar beberapa aktifis lingkungan. “Jika instansi penegak hukum serius, coba saja periksa di lokasi perkebunan liar di Sikapas tsb, tanya para buruh karyawan yang masih terus bekerja di perkebunan liar milik Octo dan Benny siapa yang terus memerintah, mengatur, mengawasi dan membayar gaji mereka? Apa oknum yang membayar gaji puluhan karyawan di perkebunan liar tsb punya surat milik kebun atau punya surat kuasa dari entah siapa? Orangnya lari kabur dari Madina, kok perkebunannya masih terus kerja dan panen? Siapa dan dasar hukum apa pihak lain mengelola perkebunan liar tsb? Ini tantangan bagi instansi penegak hukum”, ketus para aktifis lingkungan tsb. (andalas/BHI)
Sumber : Starberita

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dor! Perampok Emas Rp1 Miliar Roboh

    • calendar_month Rabu, 22 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Senjata Api Rakitan dan Lima Peluru Diamankan PALUTA- Sedikitnya lima polisi terlibat kejar-kejaran dengan tiga perampok emas senilai Rp1 miliar, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Gunung Tua, tepatnya di Simpang Hajoran. Bak dalam film laga, seorang perampok berusaha mencabut senjata api dari pinggangnya. Beruntung, polisi sigap. or! Timah panas lebih dulu meluncur ke kaki kiri […]

  • Syariah Tak Diterapkan, Perempuan Jadi Korban

    Syariah Tak Diterapkan, Perempuan Jadi Korban

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Indonesia makin tidak aman dan tidak ramah untuk perempuan. Mereka terus diintai kejahatan seksual. Baru-baru ini publik dikejutkan oleh tragedi kekerasan seksual disertai pembunuhan seorang remaja putri di daerah Rojong Lebong, Bengkulu. Korban bernama Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda yang sedang pesta miras. Yuyun lalu dibunuh dan jasadnya secara keji dibuang ke jurang. Menyusul kasus […]

  • Menunggu Janji yang Tak Pasti

    Menunggu Janji yang Tak Pasti

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Susi Ummu Ameera Pegiat literasi, tinggal di Medan Pemimpin itu adalah pengayom bagi rakyatnya, dalam dirinya ada kepercayaan dan kebanggaan rakyat yang harus dijaga. Pemimpin itu dihargai dan dihormati, bukan untuk dibuly apalagi dicaci-maki. Sontak terkejut saat melihat trending topik di berbagai media masa, tagar Presiden terburuk sepanjang sejarah, (Rabu 21/7). Netizen ramai-ramai membahas […]

  • Ketua PP Kutambaru Tewas Dibantai

    Ketua PP Kutambaru Tewas Dibantai

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SALAPIAN- Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Kutambaru (dulu Salapian, Red), Sopan Perangin-angin (32), tewas bersimbah darah, Rabu (13/7) malam. Sekujur tubuhnya penuh luka menganga diduga akibat tebasan senjata tajam. Menurut sumber POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos) di kepolisian, pembunuhan itu terjadi pukul 20.30 WIB di sebuah warung di Dusun Penusunan, Desa […]

  • Sinabung Semburkan Abu 7.000 Meter

    Sinabung Semburkan Abu 7.000 Meter

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan dari status Gunung Sinabung dari level Waspada menjadi Siaga karena adanya peningkatan aktivitas vulkanik sejak akhir Oktober hingga Minggu (3/11). Sinabung memuntahkan debu vulkanik setinggi 7.000 meter, Minggu dini hari pukul 01.26 WIB. Letusan ini disertai suara gemuruh terdengar sampai ke Pos Pengamatan […]

  • Wali Kota: Saya Juga Penjudi…

    Wali Kota: Saya Juga Penjudi…

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Terkait Penangkapan Staf Khusus Wali Kota Siantar SIANTAR- Polresta Siantar resmi menahan staf khusus Walikota Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak (47) dan anggota DPRD Siantar Rondal Tampubolon (33), bersama empat rekannya dalam kasus judi leng, Rabu (6/7). Kapolres Pematang Siantar AKBP Alberd TB Sianipar ketika dikonfirmasi, Kamis (7/7), menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan, Eliakim Cs ditetapkan sebagai tersangka […]

expand_less