Selasa, 10 Mar 2026
light_mode

DPRD Tapsel Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
  • print Cetak


Tapsel, Sikap sejumlah anggota DPRD Tapanuli Selatan Periode 2004-2009 yang hingga kini masih membandel dan belum melakukan pengembalian atas tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan dana operasional (DO) pimpinan dinilai merupakan perwujudan tindakan melawan hukum.

“Pemberian TKI dan DO itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2006 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 yang secara tegas mengharuskan anggota DPRD Periode 2004-2009 untuk melakukan pengembalian dana dimaksud ke Kas Umum Daerah selambat lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti. Tetapi kenyataannya, hingga saat ini masih banyak Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 2004-2009 belum melakukan pengembalian dana dimaksud,” ujar Aktifis Tapsel Laidin Pohan kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Sabtu (04/12/2010).

Jika memang masih mempunyai niat baik dan memiliki sikap sebagai warga Negara yang taat hukum, dengan rentang waktu yang ada maka pengembalian TKI dan DO Pimpinan Dewan itu sudah terealisasi sejak lama sehingga tidak mengakibatkan kerugian daerah yang berlarut larut.

Terkait kerugian daerah akibat TKI dan DO tersebut, ia berharap agar Pemkab Tapsel berbuat semaksimal mungkin terhadap Pimpinan DPRD 2004-2009, baik yang sudah tidak aktif lagi maupun yang masih aktif sebagai anggota DPRD 2009-2014 mengacu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai Pasal 315 Permendagri itu disebutkan bahwa kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu dibebankan kepada orang yang bersangkutan berupa ganti rugi.

Selanjutnya Pasal 316 disebutkan bahwa kerugian daerah tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan memintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian dimaksud dan jika surat tersebut tidak mungkin diperoleh, Kepala Daerah segera mengeluarkan Surat Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Dalam hal jika yang dikenai tuntutan ganti rugi berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia maka tuntutan ganti rugi beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.

Selanjutnya Pasal 319 jelas disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang undangan dan putusan pidana atas kerugian daerah tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.

“Mencermati ketentuan itu, tidak ada alasan bagi Pemkab maupun DPRD Tapsel saat ini untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada anggota DPRD masa bakti 2004-2009 terkait pengembalian TKI dan DO Pimpinan itu sekalipun yang bersangkutan saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Periode 2009-2014,” ujarnya. (BS-029)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Minta Calhaj Doakan Panyabungan Timur Jauh dari Bencana

    Camat Minta Calhaj Doakan Panyabungan Timur Jauh dari Bencana

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) – Camat Panyabungan Timur,  Aidil Faturrahman S.Sos mengharapkan kepada para calon haji dari Panyabungan Timur mendoakan kecamatan itu jauh dari bencana dan musibah. Harapan itu disampaikan camat pada acara pelepasan jamah haji asal Panyabungan Timur  Rabu, (3/8). Selain itu camat juga mengharapkan kepada  para jamaah juga mendoakan agar  Panyabungan Timur kedepannya […]

  • Penyalah Gunaan Wewenang Dan Jabatan

    Penyalah Gunaan Wewenang Dan Jabatan

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Kadis PU Madina Harus Di Tindak Panyabungan Tindakan Kadis PU Madina dalam mengambil keputusan sepihak mengenai hasil pemenang tender Paket proyek yang baru-baru saja di laksanakan di Kantor PUP Madina di sinyalir merupakan penyalah gunaan wewenang sebagai pejabat pengguna anggaran. Hal itu di ungkapkan Anggota DPRD Madina dari PDI Perjungan Iskandar Hasibuan kepada Wartawan, selasa […]

  • Pemda Harus Libatkan Pelaku Usaha di Penyusunan Kebijakan Daerah

    Pemda Harus Libatkan Pelaku Usaha di Penyusunan Kebijakan Daerah

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah daerah harus melibatkan kalangan pelaku usaha dalam setiap perumusan kebijakan pembangunan daerah, terutama sektor ekonomi. Kebijakan dan program pembangunan daerah yang hanya berdasar asumsi birokrat semata akan berakibat tidak singkronnya kebijakan dengan kondisi rill yang dihadapi masyarakat. Sebaliknya, jika setiap perumusan kebijakan ekonomi berdasar dari masukan para pelaku usaha maka […]

  • Usai UN Siswa SMK Coret -coret

    Usai UN Siswa SMK Coret -coret

    • calendar_month Sabtu, 23 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIPIROK- Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk SMK berakhir Rabu (20/4) kemarin. Berakhirnya UN tersebut, beberapa peserta meluapkan rasa kegembiraan dengan aksi corat-coret seragam. Bagi mereka tentu hal ini merupakan tren atau luapan kegembiraan, tetapi harus disadari tindakan tersebut kurang terpuji apalagi dibarengi dengan tindakan lain di luar corat-coret karena tidak mencerminkan generasi terdidik. Pantauan METRO, […]

  • Izin Lokasi Hiburan Sajikan Tarian Telanjang akan Dicabut

    Izin Lokasi Hiburan Sajikan Tarian Telanjang akan Dicabut

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Terkait laporan masyarakat tentang dugaan banyaknya tempat hiburan malam di kota Medan yang menyajikan tarian telanjang, pihak Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan mencabut dan tidak memperpanjang lagi izin keramaian tempat hiburan tersebut. Pernyataan ini dikatakan Kassubid Dokliput Polda Sumatera Utara AKBP.MP. Nainggolan menjawab pertanyaan Starberita diruang kerjanya Kamis (2/12) sore. Untuk itu diharapkan […]

  • Istana: Penyadapan Berpotensi Ganggu Hubungan

    Istana: Penyadapan Berpotensi Ganggu Hubungan

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah mengetahui ramainya pemberitaan seputar penyadapan oleh Australia terhadap dirinya, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah tokoh. Menurut Staf Khusus Presiden bidang Hubungan Internasional, Teuku Faizasyah, pemerintah Australia perlu memberi klarifikasi pada Indonesia terkait enyadapan itu. “Sepengetahuan saya menlu telah menyampaikan informasi awal ke Bapak Presiden atas berita […]

expand_less