Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

DPRD Tapsel Bisa Dipidana

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 9 Des 2010
  • print Cetak


Tapsel, Sikap sejumlah anggota DPRD Tapanuli Selatan Periode 2004-2009 yang hingga kini masih membandel dan belum melakukan pengembalian atas tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan dana operasional (DO) pimpinan dinilai merupakan perwujudan tindakan melawan hukum.

“Pemberian TKI dan DO itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2006 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 yang secara tegas mengharuskan anggota DPRD Periode 2004-2009 untuk melakukan pengembalian dana dimaksud ke Kas Umum Daerah selambat lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti. Tetapi kenyataannya, hingga saat ini masih banyak Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 2004-2009 belum melakukan pengembalian dana dimaksud,” ujar Aktifis Tapsel Laidin Pohan kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Sabtu (04/12/2010).

Jika memang masih mempunyai niat baik dan memiliki sikap sebagai warga Negara yang taat hukum, dengan rentang waktu yang ada maka pengembalian TKI dan DO Pimpinan Dewan itu sudah terealisasi sejak lama sehingga tidak mengakibatkan kerugian daerah yang berlarut larut.

Terkait kerugian daerah akibat TKI dan DO tersebut, ia berharap agar Pemkab Tapsel berbuat semaksimal mungkin terhadap Pimpinan DPRD 2004-2009, baik yang sudah tidak aktif lagi maupun yang masih aktif sebagai anggota DPRD 2009-2014 mengacu Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sesuai Pasal 315 Permendagri itu disebutkan bahwa kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian sesorang diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu dibebankan kepada orang yang bersangkutan berupa ganti rugi.

Selanjutnya Pasal 316 disebutkan bahwa kerugian daerah tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan memintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian dimaksud dan jika surat tersebut tidak mungkin diperoleh, Kepala Daerah segera mengeluarkan Surat Keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Dalam hal jika yang dikenai tuntutan ganti rugi berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia maka tuntutan ganti rugi beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.

Selanjutnya Pasal 319 jelas disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang undangan dan putusan pidana atas kerugian daerah tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.

“Mencermati ketentuan itu, tidak ada alasan bagi Pemkab maupun DPRD Tapsel saat ini untuk melakukan tuntutan ganti rugi kepada anggota DPRD masa bakti 2004-2009 terkait pengembalian TKI dan DO Pimpinan itu sekalipun yang bersangkutan saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Periode 2009-2014,” ujarnya. (BS-029)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MARSIDAO-DAO (episode 9)

    MARSIDAO-DAO (episode 9)

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Naisuratkon : Dahlan Batubara “Aropku tu lombang ma ita mangalaho, Ipar. Harana tar 3 tobat nai pe anta ra ma pukul 3. So pupu mandonok hita tu partanobataanan,” ning Si Imran tu Sibasiron. “Olo, Lae, tu lombang ma hita,” ning Si Basiron. Ontat ni dua tobat dope ibolus alai, ro joung-joung ni Si […]

  • Warga Kurang Mampu, Janda dan Lansia di Huta Lombang Lubis Terima Jatah BLT DD Tahap II

    Warga Kurang Mampu, Janda dan Lansia di Huta Lombang Lubis Terima Jatah BLT DD Tahap II

    • calendar_month Senin, 17 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Bantuan berupa uang tunai itu dibagikan kepada warga desa sesuai dengan yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). ada 46 warga Desa Huta Lombang Lubis Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terdaftar dan hari ini senin 17/7/2023 menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II tahun 2023. Abdul Haris Lubis […]

  • KSAD: Status Waspada jika Selisih Hasil Pilpres Kurang dari Lima Persen

    KSAD: Status Waspada jika Selisih Hasil Pilpres Kurang dari Lima Persen

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    TNI menyebut status waspada jika selisih suara hasil pemilihan presiden (pilpres) 9 Juli besok antara pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK hanya di bawah lima persen. "Kalau selisih nya dibawah lima persen kita waspada, kalau di atas lima persen aman," jelas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Budiman usai menggelar teleconference bersama KPU, Bawaslu dan 17 Pangdam […]

  • SMA 2 Plus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

    SMA 2 Plus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- SMA Negeri 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) gelar Sosialisasi pencegahan dan penyuluhan bahaya narkoba untuk generasi muda. Selasa (10/10/2023). Acara yang di gelar di Aula SMK Negeri 2 Plus itu dihadiri Perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Polres Madina, Drs Oloan Nasution (Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI) […]

  • THR Tak Cair, SMS ke 08126406526

    THR Tak Cair, SMS ke 08126406526

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pengusaha Diimbau Bayar Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran Pemkab Tapsel mengimbau seluruh pengusaha untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Jika imbauan ini diabaikan maka pemilik usaha yang bersangkutan bisa dipidana. Ini sesuai dengan diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Ri Nomor Per.04/MEN/1994 tanggal 16 September […]

  • Mahasiswa Masih Kuasai Kampus FK UISU

    Mahasiswa Masih Kuasai Kampus FK UISU

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN- Mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) masih menguasai kampus mereka di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (2/1). Padahal, sebelumnya pihak yayasan telah melaporkan delapan mahasiswa ke Polresta Medan atas penguasaan kampus tersebut. “Sampai saat ini kami masih melakukan penutupan kampus. Hari ini sudah genap 34 hari, sebulan lebih sudah kami tutup dan […]

expand_less