Selasa, 28 Jul 2026
light_mode

Ekonomi dan Zakat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 16 Mei 2019
  • print Cetak

Nur Sya’adi dan ilustrasi dampak zakat

 

Artikel Ramadan : NUR SYA’ADI
Mahasiswa FIAI Universitas Islam Indonesia

 

Berbicara menegenai Zakat dan Ekonomi tentu akan sangat erat diantara keduanya, terlebih ada tiga dimensi dalam zakat yakni Moral, Sosial dan Ekonomi.

Alasan dari tiga dimensi ini maka Zakat bisa dijadikan salah satu instrumen keuangan Sistem Eonomi Islam. Zakat juga merupakan ranah publik yang ada dalam Ekonomi Islam, dengan kata lain zakat yang sifatnya wajib merupakan dana umat yang harus dipertanggungjawabkan secara sosial dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT.

Sebagai pranata sosial-ekonomi yang lahir pada abad ke-7 M zakat adalah sistem fiskal pertama di dunia yang memiliki kelengkapan aturan yang luar biasa, mulai dari subjek pembayaran zakat, objek harta zakat beserta tarifnya masing-masing, batas kepemilikan harta minimal tidak terkena zakat (nisab), masa kepemilikan harta (haul), hingga alokasi distribusi penerima zakat (mustahik).

Jika diterapkan secara sistematik dalam perekonomian, khususnya perekonomian berbasis aturan dan semangat Islam yang kompherensif, zakat juga akan memiliki berbagai karakteristik dan implikasi ekonomi yang penting dan signifikan, yang membuatnya dinginkan secara sosial.

Secara garis besar dalam ruang lingkup ekonimi zakat memiliki ranah yang luas baik itu ranah Makro Ekonomi  maupun Mikro Ekonomi, mengingat zakat dalam ranah Makro Ekonomi dapat sebagai instrumen kebijakan fiskal disuatu negara atau masuk kedalam ranah publik Islam, kemudian dalam ranah mikro zakat juga dapat berperan penting karena dalam alokasi dana zakat nash Al-Qur’an  Surat at-Taubah ayat 60 sudah menentukan golongan yang berhak menerima dana zakat, tentu hal ini ranah mikro ekonomi untuk memberikan gambaran masyarakat garis miskin akan tersentuh atas apa yang menjadi proses distribusi yang merata.

Di Indonesia yang mayoritas masyarakat Muslim tentu apabila pengelolaan zakat dapat dimaksimalkan maka bukan tidak mungkin garis kemiskinan dapat berkurang, selain itu zakat juga memiliki konsep distribusi yang sistematis untuk itu hal yang berkaitan denga kesenjangan si kaya dan si miskin di Indonesia akan dapat dikurangi mengingat konsep tersebut memberikan keuntungan yang besar bagi masyarakat miskin terlihat dalam kewajiban membayar zakat adalah bagi masyarakat Muslim yang memiliki harta dan sudah mencapai Nisab,  adapun kewajiban zakat dibayar sebanyak 2.5 % dari akumulasi pendapatan. Dari konsep tersebut maka terlihat pemertaan melaluli zakat.

Zakat Sebagai Aspek Mikro Ekonomi

Dari aspek Mikro Ekonomi, zakat memiliki berbagai implikasi ekonomi yang penting antara lain terhadap konsumsi agregat, tabungan Nasional, investasi dan produksi agregat. Dalam Perekonomian Islam dimana zakat diterapkan, maka masyarakat akan terbagi dalam dua kelompok pendapatan yaitu pembayar zakat dan penerima zakat. Kelompok masyarakat wajib zakat (Muzakki) akan mentransfer sejumlah proporsi pendapatn mereka kekelompok masyarakat penerima zakat (mustahik) di Indonesia sendiri idealnya zakat seharusnya dapat ditunaikan melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik itu Badan Amil Zakat (BAZ) ataupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), supaya dapat dikelola dan dapat di distribusikan secara baik dan tepat sasaran, dalam mengalokasikan perlu manajemen yang baik sehingga secara terus menerus OPZ dan masyarakat dapat berkesinambungan dan bersinergi dalam mengenbangkan OPZ  dan semakin memberikan sumbangsih yang nyata dalam rangka mengentaskan kemiskinan yang sampai sekarang menjadi masalah utama bagi Indonesia.

Hal diatas secara jelas akan membuat pendapatan siap dibelanjakan dari mustahik akan meningat. Peningkatan pendapatn akan meningkatkan konsumsi dan sekaligus mengizinkan mustahik untuk mulai membentuk tabungan dalam jangka panjang, transfer zakat akan membuat ekspektasi pendapatan dan tingkat kekayaan mustahik meningkat yang pada gilirannya membuat konsumsi mereka menjadi lebih tinggi lagi.

Berbagai studi sampai pada kesimpulan bahwa tingkat konsumsi agregat dalam perekonomian Islam akan lebih tinggi, Margianl Propensity to Consume/ MPC dan kecendrungan rata-rata untuk berkonsumsi Average Propensity to Consume/ APC perekonomian Islam lebih tinggi dibandingkan perekonomian Konvensioanal.

Argumennya sangat sederhana yaitu dengan mengasumsikan bahwa  MPC mustahik adalah jauh lebih tinggi dibandingkan dengan MPC  muzakki. Jika kita mentransfer proporsi pendapatan dari kelompok dengan MPC rendah ke kelompok dengan MPC tinggi maka secara alamiah dampak bersinya adalah positif yaitu MPC akan lebih tinggi.

Lebih jauh lagi, konsumsi kelompok kaya sering kali adalah konsumsi barang dan jasa yang relatif tidak penting. Yaitu konsumsi yang boros tabdzir dan berlebih-lebihan israf. Seiring dengan kenaikan pendapatan, maka pola konsumsi akan bergeser dari barang dan jasa kebutuhan primer yang umumnya masih selaras dengan mashlahah kebarang dan jasa non-primer yang sepenuhnya berbasis utility yang subjektif yang umumnya mengarah kepada hidup yang bermewah-mewahan.

Zakat juga memiliki Implikasi penting terhadap tabungan, teori ekonomi mempostulatkan bahwa tabungan adalah residu dari pendapatn setelah konsumsi, dalam menentukan pendapatan yang dialokasikan untuk konsumsi saat ini dan berapa yang ditabung untuk konsumsi masa depan,  teori konvensial menjelaskan dalam perspektif positive time prefernce theory.

Tingkat konsumsi saat ini dan tingkat tabungan akan ditentukan dengan menyamakan antara rate of time prefernce dan rate of Interest. Dengan kata lain, tingkat suku bunga akan mempengaruhi tingkat konsumsi saat ini melalui hubungannya dengan tabungan.

Dalam perspektif Islam , tabungan bukanlah aktivitas residul, melainkan sebuah tidakan rasional yang memiliki tujuan tertentu yang positif, bukan utuk ditimbun atau digunakan untuk berspekulasi. Tabungan untuk persiapan masa depan adalah diperbolehkan bahkan dianjurkan. Disaat yang sama Islam melarang yang berlebih-lebihan.

Secara makro, penerapan zakat akan berdampak positif terhadap tingkat tabungan nasional. Karena zakat juga dikenakan terhadap kekayaan yang terakumulasi, tidak hanya pada pendapatan saja, maka pembayaran zakat akan mendorong muzakki untuk meningkatkan rasio tabungan untuk mencegah tingkat kekayaannya menurun. Sementara itu, sebagai sistem perpajakan zakat merupakan sistem perpajakan yang ramah terhada dunia usaha sehingga diyakini akan berdampak positif pada produksi agregat. Zakat memiliki tarif yang rendah dan tetap serta tidak pernah berubah-ubah karena sudah diatur dalam Syari’ah.

Zakat Sebagai Aspek Makro Ekonomi

Dari aspek makrp ekonomi, zakat memiliki beberapa implikasi ekonomi yang penting antara lain terhadap efisiensi alokatif stabilisasi makro ekonomi, jaminan sosial, distribusi pendapatan dan pertumbuhan ekonomi, zakat mentransfer sebagian pendapatan kelompok kaya yang umumnya bagian kecil dalam masyarakat kemudian kelompok miskin yang umumnya merupakan bagian terbesar dalam masyarakat. Hal ini secara langsung akan meningkatkan permintaan barang dan jasa dari kelompok miskin, yang umumnya adalah kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan. Permintaan yang lebih tinggi untuk kebutuhan dasar masyarakat terkait zakat ini, akan mempengaruhi komposisi produksi barang yang akan diproduksi dalam perekonomian, sehingga akan membawa kepada alokasi sumber daya menuju ke sektor-sektor yang diinginkan secara sosial. Hal ini akan meningkatkan efisiensi alokatif dala perekonomian.

Zakat akan berkembang dan mengangkat perekonomian masyarakat dari mulai kelas bawah, menegah dan atas sebagai muzaki apabila dalam sistem dan pengelolaan zakat bisa secara maksimal dan sistematis. Sektor mikro dan makro ekonomi tentu akan tertutupi oleh sistem zaat yang dijalankan, tetapi sebelum kita berekpektasi maka perlu kita catat permasalahan yang ada dalam dunia zakat di Indonesia yakni terdapat beberapa problematoika dalam pnegelolaan zakat yakni masalah regulasi, organisasi pengeolala  zakat (OPZ), dan masyarakat sebagai Muzakki ataupun Mustahik.***

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 di Seluruh Indonesia

    Daftar Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2012 di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pada tahun 2012 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan (BPSDMP) dan Penjamin Mutu Pendidikan (PMP) akan terus melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana yang telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu. Belum semua guru yang akan mendapat kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru tahun 2012. Calon peserta sertifikasi guru tahun […]

  • DCS Dapil 4 PPP Madina

    DCS Dapil 4 PPP Madina

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 Dapil 4 PPP Madina

  • Lanjutan Jalan Madina-Sumbar, Pemkab Madina Diminta Lobi Sumbar

    Lanjutan Jalan Madina-Sumbar, Pemkab Madina Diminta Lobi Sumbar

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      ULU PUNGKUT (Mandailing Onine) – Masyarakat Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak Pemkab Madina melakukan lobi kepada pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar jalan tembus Madina-Sumbar dari titik Desa Simpang Banyak, Ulu Pungkut ke daerah Pasaman bisa terealisasi. “Untuk wilayah Madina,  pembukaan jalan tembus dari Desa Simpang Banyak ke perbatasan  Sumatera Barat walaupun […]

  • Menunggak, Telepon Kantor Walikota Medan Diblokir

    Menunggak, Telepon Kantor Walikota Medan Diblokir

    • calendar_month Rabu, 6 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Telepon di Kantor Walikota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 2, Medan, tidak bisa digunakan. Pasalnya, rekening telepon belum dibayar. Informasi yang diperoleh di Kantor Walikota Medan, Selasa (29/03/2011), telepon di kantor orang nomor satu di Medan tersebut sudah tidak bisa digunakan dalam dua minggu terakhir. Dampaknya, setiap urusan dinas para staf terpaksa harus […]

  • Hosni Mubarak MUNDUR, Militer Berkuasa!

    Hosni Mubarak MUNDUR, Militer Berkuasa!

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KAIRO – Setelah sekitar dua juta demonstran di Lapangan Tahrir mengancam akan menjatuhkan presiden secara paksa, Hosni Mubarak akhirnya memilih mundur sendiri. Menurut Wakil Presiden Mesir, Omar Suleiman, Presiden Hosni Mubarak sudah menyatakan mundur dan menyerahkan kekuasaannya kepada pihak militer. Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden Omar Sulaiman seperti dilansir TV Al Jazeera, Jumat (11/2/2011) […]

  • Tambang Emas Martabe Serahkan Bantuan ke USU

    Tambang Emas Martabe Serahkan Bantuan ke USU

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Medan – PT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe, menyerahkan bantuan hibah senilai Rp 50 juta untuk pemeliharaan sarana dan prasarana Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (USU). Serah terima bantuan hibah itu secara simbolik dilakukan di Ruang Tim Pemikir, Gedung BPA USU Lantai 3, Jalan Dr Mansur Medan, Rabu (25/2). Wakil Rektor IV, Prof Dr Ningrum […]

expand_less