Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Fahrizal: Bupati Berwenang Cabut Izin Perusahaan Yang Mengancam Nyawa Warga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

Fahrizal Efendi Nasution. Foto: arsip Mandailing Online

 

MEDAN (Mandailing Online) — Anggota DPRD Sumatera Utara H. Fahrizal Efendi Nasution, SH berpendapat bupati berwenang mencabut izin operasioal satu perusahaan berdasar ketentuan tertentu.

Ketentuan itu, apabila suatu perusahaan gagal menjaga lingkungan hidup, mengancam kesehatan warga, serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Itu diungkap Fahrizal, Minggu petang (2/10/2022) mengamati PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang melakukan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Setidaknya terjadi 6 peristiwa keracunan dialami penduduk Sibangor dalam beberapa tahun terakhir akibat paparan zat beracun dari sumur geothermal PLTP itu.

Menurut Fahrizal, mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, bupati Madina punya kewenangan mencabut operasiona PT SMGP.

Berdasar itu, Fahrizal melihat bahwa bupati tidak perlu menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Miniral (SDM) meminta sebahagian wewenang untuk Pemkab Madina mengawasi kehadiran PT SMGP, seolah kewenangan mencabut izin operasional PT SMGP ada di “tangan” pusat.

“Dalam perspektif kewenangan pada UU dimaksud, pemerintah pusat hanya menindaklanjuti persetujuan izin yang diberikan oleh kepala daerah,” tegas Fahrizal gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.

Menurutnya, ada tiga tingkatan kewenangan dalam UU No.21 Tahun 2014, yaitu: jika lokasi panas bumi melintasi wilayah provinsi maka izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau melintasi kabupaten/kota, izin dari provinsi.

Sementara kalau lokasi suatu proyek panas bumi berada di suatu kabupaten, seperti PT SMGP di Madina, hal tersebut merupakan kewenangan bupati.

“Bukan rekomendasi ya, tetapi bupati yang mengeluarkan izin,” sebutnya.

Hanya saja, ujar anggota Komisi D DPRD Sumut, sebelum seorang kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin, ia terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengeluaran izin tersebut, bupati bisa mencabut izin PT SMGP jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang panas bumi. Yaitu, perusahaan mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan.

Menurut Fahrizal Efendi, perusahaan hendaknya tidak hanya fokus soal kegiatan mengeruk keuntungan semata dari perut bumi Madina, tapi ada tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 7—Tabagasel dan Madina—ini berharap bupati mengkaji lagi soal kewenangan yang dimilikinya terkait keberadaan PT SMGP. “Dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, bupati terlihat gamang. Tidak tegas,” katanya.

Fahrizal secara tegas mendukung proyek di bawah Kementerian ESDM tersebut dalam rangka menjaga ketahanan energi listrik nasional, tetapi harus dikelola secara profesional dan taat pada regulasi sebagaimana dimanatkan UU Nomor 21 Tahun 2014.

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Sejak awal operasional PT SMGP sudah banyak menimbulkan masalah, ini artinya profesionalisme mereka patut dipertanyakan,” kata anggota Fraksi Partai Hanura.

Dengan kata lain, keselamatan manusia lebih utama daripada kepentingan target produksi perusahaan. “Kita memang butuh energi listrik, tetapi lebih penting keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sebutnya, Komisi D DPRD Sumut bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT SMGP dan pihak-pihak terkait mengenai insiden yang kerap terjadi di perusahaan yang berlokasi di sekitar Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.

Pihaknya, kata politisi yang pernah menjabat wakil Ketua DPRD Madina, sangat peduli dengan berbagai persoalan yang terjadi terkait aktivitas PT SMGP, namun mereka tidak asal bicara.

“Kami baru menyampaikan statemen setelah memperlajari aturan-aturan yang ada, tidak asbun (asal bunyi),” sebutnya.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun 2024, Senilai 7,8 M Anggaran Untuk Hotmix Ruas Jalan Simpang Siobon-Aek Mata

    Tahun 2024, Senilai 7,8 M Anggaran Untuk Hotmix Ruas Jalan Simpang Siobon-Aek Mata

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )-Dinas PUPR Mandailing Natal ( Madina ) tahun 2024 telah mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK Bidang Jalan senilai Rp 7,8 miliar untuk pembangunan jalan hotmix ruas jalan simpang siobon -aek mata, Kecamatan Panyabungan. Agar tidak ada kendala saat pelaksanaan pekerjaan, Dinas PUPR Madina Kamis 9/11/2023 melaksanakan Long Segmen […]

  • Ketua Rayon dan Satgas Obrak-abrik Kantor AMPI

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Mau Daftarkan Calon Ketua, Panitia Musda Tidak di Tempat PALUTA-Kantor Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) diobrak-abrik beberapa Ketua Rayon dan Satgas AMPI yang berasal dari kecamatan di Paluta, Kamis (23/2) sekira pukul 12.45 WIB. Sehingga delepan kursi dan satu kipas angin rusak. Kemudian pintu belakang jebol. Aksi perusakan di aula […]

  • Gunung Sinabung Meletus

    Gunung Sinabung Meletus

    • calendar_month Minggu, 29 Agt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Gunung Sinabung yang terletak di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara meletus Minggu sekitar pukul 00.15 WIB Kepala Desa Sukanalu, Kecamatan Naman, Paten Sitepu, yang dihubungi ANTARA, Minggu, mengatakan bahwa api mulai keluar dari permukaan gunung Sinabung sekitar pukul 00.15 WIB. Keseluruhan warga yang berada di sekitar kaki gunung Sinabung juga dilaporkan telah mengevakuasi diri ke […]

  • Kasus Politik Uang Pilkada Madina Bisa Ke Ranah Hukum

    Kasus Politik Uang Pilkada Madina Bisa Ke Ranah Hukum

    • calendar_month Selasa, 15 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Panwaslih Madina, M Husein menyatakan pihaknya akan melanjutkan pengaduan politik uang Pilkada Madina kepada Gakumdu jika materi pengaduan mencukupi persyaratan. “Perlu kami sampaikan, apabila laporan ini telah memenuhi syarat, maka kami akan berkordinasi dengan Gakkumdu, dan melakuka kajian masing-masing. Dan apabila disimpulkan ini mencukupi ranah pidana (politik uang), maka akan […]

  • Pagu Dana Beasiswa Akan Dinaikkan Tahun 2021

    Pagu Dana Beasiswa Akan Dinaikkan Tahun 2021

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis menyatakan tak mungkin lagi merubah pagu dana Beasiswa karena sudah ditetapkan di KUA PPS. Itu dikatakannya menjawab Mandailing Online di gedung dewan, Rabu (18/12/2019) terkait harapan organisasi mahasiswa kepada legislatif agar menaikkan anggaran Beasiswa Miskin Berprestasi selama pembahasan RAPBD Madina TA 2020. Erwin mengungkapkan, […]

  • Bupati dan Ketua DPRD Akhirnya Kunjungi Korban Kebakaran

    Bupati dan Ketua DPRD Akhirnya Kunjungi Korban Kebakaran

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Sepekan lamanya setelah kejadian, akhirnya Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution datang juga menjeguk korban kebakaran di Desa Ujung Marisi, Kecamatan Kotanopan. Bupati dan Ketua DPRD Madina Hj. Leli Hj. Leli Hartati Butar-butar serta rombongan PKK datang ke desa itu, Selasa (9/6). Dalam kesempatan itu, bupati meminta agar pembangunan […]

expand_less