Minggu, 13 Sep 2026
light_mode

Fahrizal: Bupati Berwenang Cabut Izin Perusahaan Yang Mengancam Nyawa Warga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

Fahrizal Efendi Nasution. Foto: arsip Mandailing Online

 

MEDAN (Mandailing Online) — Anggota DPRD Sumatera Utara H. Fahrizal Efendi Nasution, SH berpendapat bupati berwenang mencabut izin operasioal satu perusahaan berdasar ketentuan tertentu.

Ketentuan itu, apabila suatu perusahaan gagal menjaga lingkungan hidup, mengancam kesehatan warga, serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Itu diungkap Fahrizal, Minggu petang (2/10/2022) mengamati PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang melakukan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Setidaknya terjadi 6 peristiwa keracunan dialami penduduk Sibangor dalam beberapa tahun terakhir akibat paparan zat beracun dari sumur geothermal PLTP itu.

Menurut Fahrizal, mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, bupati Madina punya kewenangan mencabut operasiona PT SMGP.

Berdasar itu, Fahrizal melihat bahwa bupati tidak perlu menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Miniral (SDM) meminta sebahagian wewenang untuk Pemkab Madina mengawasi kehadiran PT SMGP, seolah kewenangan mencabut izin operasional PT SMGP ada di “tangan” pusat.

“Dalam perspektif kewenangan pada UU dimaksud, pemerintah pusat hanya menindaklanjuti persetujuan izin yang diberikan oleh kepala daerah,” tegas Fahrizal gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.

Menurutnya, ada tiga tingkatan kewenangan dalam UU No.21 Tahun 2014, yaitu: jika lokasi panas bumi melintasi wilayah provinsi maka izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau melintasi kabupaten/kota, izin dari provinsi.

Sementara kalau lokasi suatu proyek panas bumi berada di suatu kabupaten, seperti PT SMGP di Madina, hal tersebut merupakan kewenangan bupati.

“Bukan rekomendasi ya, tetapi bupati yang mengeluarkan izin,” sebutnya.

Hanya saja, ujar anggota Komisi D DPRD Sumut, sebelum seorang kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin, ia terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengeluaran izin tersebut, bupati bisa mencabut izin PT SMGP jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang panas bumi. Yaitu, perusahaan mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan.

Menurut Fahrizal Efendi, perusahaan hendaknya tidak hanya fokus soal kegiatan mengeruk keuntungan semata dari perut bumi Madina, tapi ada tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 7—Tabagasel dan Madina—ini berharap bupati mengkaji lagi soal kewenangan yang dimilikinya terkait keberadaan PT SMGP. “Dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, bupati terlihat gamang. Tidak tegas,” katanya.

Fahrizal secara tegas mendukung proyek di bawah Kementerian ESDM tersebut dalam rangka menjaga ketahanan energi listrik nasional, tetapi harus dikelola secara profesional dan taat pada regulasi sebagaimana dimanatkan UU Nomor 21 Tahun 2014.

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Sejak awal operasional PT SMGP sudah banyak menimbulkan masalah, ini artinya profesionalisme mereka patut dipertanyakan,” kata anggota Fraksi Partai Hanura.

Dengan kata lain, keselamatan manusia lebih utama daripada kepentingan target produksi perusahaan. “Kita memang butuh energi listrik, tetapi lebih penting keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sebutnya, Komisi D DPRD Sumut bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT SMGP dan pihak-pihak terkait mengenai insiden yang kerap terjadi di perusahaan yang berlokasi di sekitar Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.

Pihaknya, kata politisi yang pernah menjabat wakil Ketua DPRD Madina, sangat peduli dengan berbagai persoalan yang terjadi terkait aktivitas PT SMGP, namun mereka tidak asal bicara.

“Kami baru menyampaikan statemen setelah memperlajari aturan-aturan yang ada, tidak asbun (asal bunyi),” sebutnya.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jiwa yang Menunduk pada Gunung

    Jiwa yang Menunduk pada Gunung

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Moechtar Nasution
    • 0Komentar

     Oleh: Moechtar Nasution Koordinator Daerah n’BASIS (Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya) Madina*   …   Pengantar Di bawah bentangan langit nusantara yang sangat luas terbentang satu kenyataan bahwa bumi dengan segala isinya yang kita pijak sesungguhnya tidak pernah benar-benar tertidur. Ia senantiasa bernapas, berdentum, dan sesekali melepaskan akumulasi energinya dalam bentuk yang paling murni […]

  • Serial HUT Madina ke-16: Tiga SKPD Lalai Laporkan Nilai Aset 3 Milyar, Indikasi Korupsi?

    Serial HUT Madina ke-16: Tiga SKPD Lalai Laporkan Nilai Aset 3 Milyar, Indikasi Korupsi?

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Kabupaten Mandailing Natal memasuki Hari Ulang Tahun ke-16 pada 9 Maret 2015, dan sejauh itu pula banyak ditemukan indikasi cacat atau penyimpangan di banyak SKPD. Tetapi, pengajuan, persetujuan dan pelaksanan tahapan kegiatan berlanjut seakan tanpa kejutan. Bahkan RPJM Kabupaten, RPJM kecamatan dan RPJM Desa/Kelurahan sudah mencerminkan proyeksi pekerjaan hingga 2016. Catatan dan data evaluatif […]

  • Menyingkap fakta hilangnya MH370

    Menyingkap fakta hilangnya MH370

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dunia masih mencari, di mana gerangan keberadaan pesawat Malaysia Airlines MH370. Sejak lepas landas dari Bandara Kuala Lumpur, 8 Maret 2014, pesawat itu tak diketahui rimbanya. Di tengah perjalanan ke Beijing, pesawat yang membawa 239 orang itu hilang kontak. Pesawat yang dikemudikan Kapten Pilot Zaharie Ahmad Shah itu melenceng dari rute seharusnya. Hingga […]

  • Penerimaan CPNS 2013, tak Ada Istilah Putra Daerah

    Penerimaan CPNS 2013, tak Ada Istilah Putra Daerah

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Aburaera mengatakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kali ini menghilangkan kesan putra daerah. Menurutnya, tak ada lagi prioritas warga lokal untuk diterima jadi CPNS karena semuanya memiliki peluang yang sama. Nur Endang menjelaskan penentuan kelulusan CPNS berdasarkan rangking penilaian yang dilakukan secara […]

  • Heboh…Spanduk ” bebas transaksi narkoba” Terpampang Dekat Kantor Lurah Pasar II Natal

    Heboh…Spanduk ” bebas transaksi narkoba” Terpampang Dekat Kantor Lurah Pasar II Natal

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    NATAL ( Mandailing Online ): Pasar II Natal, di Kecanatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal  dihebohkan dengan berdirinya sebuah spanduk bertulisan ” wilayah ini bebas bertransaksi dan menggunakan narkoba”. Spanduk itu dipasang di samping Kantor Lurah Pasar II Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kabarnya spanduk ini di naikkan oleh kaum anak muda wilayah tersebut. […]

  • Penggunaan Dana ADD di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur masih dipertanyakan

    Penggunaan Dana ADD di Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur masih dipertanyakan

    • calendar_month Minggu, 31 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Beginilah kondisi Aek Gorsing Desa Aek Nabara Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal yang jauh dari pembangunan. Meskipun Pemerintah telah menganggarkan Dana ADD untuk pengembangan dan pembangunan Desa ini puluhan juta setiap tahunnya namun kondisi desa tersebut seperti tak bertuan, Diharapkan pemonitoringan dana ADD untuk tercapainya program pemerintah agar tidak dimanfaatkan bagi kepentingan oknum pribadi. […]

expand_less