Jumat, 17 Jul 2026
light_mode

Fahrizal: Bupati Berwenang Cabut Izin Perusahaan Yang Mengancam Nyawa Warga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

Fahrizal Efendi Nasution. Foto: arsip Mandailing Online

 

MEDAN (Mandailing Online) — Anggota DPRD Sumatera Utara H. Fahrizal Efendi Nasution, SH berpendapat bupati berwenang mencabut izin operasioal satu perusahaan berdasar ketentuan tertentu.

Ketentuan itu, apabila suatu perusahaan gagal menjaga lingkungan hidup, mengancam kesehatan warga, serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Itu diungkap Fahrizal, Minggu petang (2/10/2022) mengamati PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang melakukan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Setidaknya terjadi 6 peristiwa keracunan dialami penduduk Sibangor dalam beberapa tahun terakhir akibat paparan zat beracun dari sumur geothermal PLTP itu.

Menurut Fahrizal, mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, bupati Madina punya kewenangan mencabut operasiona PT SMGP.

Berdasar itu, Fahrizal melihat bahwa bupati tidak perlu menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Miniral (SDM) meminta sebahagian wewenang untuk Pemkab Madina mengawasi kehadiran PT SMGP, seolah kewenangan mencabut izin operasional PT SMGP ada di “tangan” pusat.

“Dalam perspektif kewenangan pada UU dimaksud, pemerintah pusat hanya menindaklanjuti persetujuan izin yang diberikan oleh kepala daerah,” tegas Fahrizal gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.

Menurutnya, ada tiga tingkatan kewenangan dalam UU No.21 Tahun 2014, yaitu: jika lokasi panas bumi melintasi wilayah provinsi maka izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau melintasi kabupaten/kota, izin dari provinsi.

Sementara kalau lokasi suatu proyek panas bumi berada di suatu kabupaten, seperti PT SMGP di Madina, hal tersebut merupakan kewenangan bupati.

“Bukan rekomendasi ya, tetapi bupati yang mengeluarkan izin,” sebutnya.

Hanya saja, ujar anggota Komisi D DPRD Sumut, sebelum seorang kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin, ia terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengeluaran izin tersebut, bupati bisa mencabut izin PT SMGP jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang panas bumi. Yaitu, perusahaan mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan.

Menurut Fahrizal Efendi, perusahaan hendaknya tidak hanya fokus soal kegiatan mengeruk keuntungan semata dari perut bumi Madina, tapi ada tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 7—Tabagasel dan Madina—ini berharap bupati mengkaji lagi soal kewenangan yang dimilikinya terkait keberadaan PT SMGP. “Dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, bupati terlihat gamang. Tidak tegas,” katanya.

Fahrizal secara tegas mendukung proyek di bawah Kementerian ESDM tersebut dalam rangka menjaga ketahanan energi listrik nasional, tetapi harus dikelola secara profesional dan taat pada regulasi sebagaimana dimanatkan UU Nomor 21 Tahun 2014.

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Sejak awal operasional PT SMGP sudah banyak menimbulkan masalah, ini artinya profesionalisme mereka patut dipertanyakan,” kata anggota Fraksi Partai Hanura.

Dengan kata lain, keselamatan manusia lebih utama daripada kepentingan target produksi perusahaan. “Kita memang butuh energi listrik, tetapi lebih penting keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sebutnya, Komisi D DPRD Sumut bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT SMGP dan pihak-pihak terkait mengenai insiden yang kerap terjadi di perusahaan yang berlokasi di sekitar Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.

Pihaknya, kata politisi yang pernah menjabat wakil Ketua DPRD Madina, sangat peduli dengan berbagai persoalan yang terjadi terkait aktivitas PT SMGP, namun mereka tidak asal bicara.

“Kami baru menyampaikan statemen setelah memperlajari aturan-aturan yang ada, tidak asbun (asal bunyi),” sebutnya.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Ribu Calon Mahasiswa Bersaing Masuk USU

    Puluhan Ribu Calon Mahasiswa Bersaing Masuk USU

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN : Sebanyak 14.039 peserta akan bersaing masuk Universitas Sumatra Utara dalam ujian masuk bersama perguruan tinggi negeri yang digelar 12 universitas se-Indonesia. Humas Universitas Sumatra Utara (USU) Bisru Hafi mengatakan hingga batas akhir masa pendaftaran melalui panitia ujian masuk bersama perguruan tinggi (UMB-PT), Kamis, (7/7) tercatat 14.093 calon mahasiswa mendaftar ke perguruan tinggi itu. […]

  • 207 Sekdes Terima Gaji Perdana

    207 Sekdes Terima Gaji Perdana

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA- Sebanyak 207 sekretaris desa (sekdes) di Madina, Senin (8/8) memeroleh gaji terhitung sejak bulan Februari atau bulan dikeluarkannya surat perintah melaksanakan tugas sebagai Sekdes dari Bupati Madina. Selain itu, seluruh sekdes juga menerima gaji ke-13, gaji sebanyak 8 bulan yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Madina, HM Hidayat Batubara di Lapangan Apel Pemkab Madina. […]

  • Praktek Tambang Emas Ilegal Kotanopan Beroperasi. Polisi: Sudah Dicek Nihil

    Praktek Tambang Emas Ilegal Kotanopan Beroperasi. Polisi: Sudah Dicek Nihil

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Kotanopan ( Mandailing Online ): Reklamasi menjadi alat bagi para pelaku praktek  tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. Polisi seolah tidak bernyali menangkap para pelaku yang bermain tambang seara terbuka itu. ” trimakasih informasi nya. Sudah dicek kelokasi nihil,” kata Kanit Reskrim Polsek Kota Nopan seperti dikutip dari Metro7News.com edisi selasa 13/5. […]

  • Kuasahukum Kasus Dugaan Penganiayaan Protes Jaksa di Madina Karena Menahan Kliennya Tanpa Surat Perpanjangan Penahanan

    Kuasahukum Kasus Dugaan Penganiayaan Protes Jaksa di Madina Karena Menahan Kliennya Tanpa Surat Perpanjangan Penahanan

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) -Pangiutan Tondi SH kuasa hukum Nazamuddin Siregar dalam kasus dugaan keterlibatan penganiayaan protes terhadap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) yang menahan kliennya tanpa ada surat perpanjangan penahanan. Nazamuddin diketahui sebelumnya diamankan kepolisian lantaran diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sihepeng. “Klien kami ditahan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana […]

  • Ujicoba Lawan Indonesia, Timnas Palestina Boyong 21 Pemain

    Ujicoba Lawan Indonesia, Timnas Palestina Boyong 21 Pemain

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Timnas Palestina besok (20/8/2011) sekitar pukul 14.20 akan tiba di Bandara Soekarno Hatta. Mereka kemudian akan langsung terbang ke Solo guna melakoni laga ujicoba melawan Timnas Indonesia di Stadion Manahan Solo, Senin (22/8/2011). Dikutip dari pssi-football.com, Timnas Palestina datang ke Indonesia membawa 21 pemain dan 8 offisial. Dari daftar pemain yang dibawa, mayoritas […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 5)

    MARSIDAO-DAO (episode 5)

    • calendar_month Jumat, 26 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Naisuratkon : Dahlan Batubara   Tar pukul dua, das ma Si Imran tu poken Sinonoan, poken ari Rabu. Manaek motor Anatra do ia tingon Panyabungan tu Sinonoan nagiot manopotkon Si Muklan namarjagal gulaen laut i poken i. Ngada na totop parjagalan Si Muklan, ijia poken tu si do ia marjagal. Pala ari Sinayan […]

expand_less