Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Fahrizal: Bupati Berwenang Cabut Izin Perusahaan Yang Mengancam Nyawa Warga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

Fahrizal Efendi Nasution. Foto: arsip Mandailing Online

 

MEDAN (Mandailing Online) — Anggota DPRD Sumatera Utara H. Fahrizal Efendi Nasution, SH berpendapat bupati berwenang mencabut izin operasioal satu perusahaan berdasar ketentuan tertentu.

Ketentuan itu, apabila suatu perusahaan gagal menjaga lingkungan hidup, mengancam kesehatan warga, serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Itu diungkap Fahrizal, Minggu petang (2/10/2022) mengamati PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang melakukan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Setidaknya terjadi 6 peristiwa keracunan dialami penduduk Sibangor dalam beberapa tahun terakhir akibat paparan zat beracun dari sumur geothermal PLTP itu.

Menurut Fahrizal, mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, bupati Madina punya kewenangan mencabut operasiona PT SMGP.

Berdasar itu, Fahrizal melihat bahwa bupati tidak perlu menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Miniral (SDM) meminta sebahagian wewenang untuk Pemkab Madina mengawasi kehadiran PT SMGP, seolah kewenangan mencabut izin operasional PT SMGP ada di “tangan” pusat.

“Dalam perspektif kewenangan pada UU dimaksud, pemerintah pusat hanya menindaklanjuti persetujuan izin yang diberikan oleh kepala daerah,” tegas Fahrizal gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.

Menurutnya, ada tiga tingkatan kewenangan dalam UU No.21 Tahun 2014, yaitu: jika lokasi panas bumi melintasi wilayah provinsi maka izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau melintasi kabupaten/kota, izin dari provinsi.

Sementara kalau lokasi suatu proyek panas bumi berada di suatu kabupaten, seperti PT SMGP di Madina, hal tersebut merupakan kewenangan bupati.

“Bukan rekomendasi ya, tetapi bupati yang mengeluarkan izin,” sebutnya.

Hanya saja, ujar anggota Komisi D DPRD Sumut, sebelum seorang kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin, ia terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengeluaran izin tersebut, bupati bisa mencabut izin PT SMGP jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang panas bumi. Yaitu, perusahaan mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan.

Menurut Fahrizal Efendi, perusahaan hendaknya tidak hanya fokus soal kegiatan mengeruk keuntungan semata dari perut bumi Madina, tapi ada tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 7—Tabagasel dan Madina—ini berharap bupati mengkaji lagi soal kewenangan yang dimilikinya terkait keberadaan PT SMGP. “Dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, bupati terlihat gamang. Tidak tegas,” katanya.

Fahrizal secara tegas mendukung proyek di bawah Kementerian ESDM tersebut dalam rangka menjaga ketahanan energi listrik nasional, tetapi harus dikelola secara profesional dan taat pada regulasi sebagaimana dimanatkan UU Nomor 21 Tahun 2014.

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Sejak awal operasional PT SMGP sudah banyak menimbulkan masalah, ini artinya profesionalisme mereka patut dipertanyakan,” kata anggota Fraksi Partai Hanura.

Dengan kata lain, keselamatan manusia lebih utama daripada kepentingan target produksi perusahaan. “Kita memang butuh energi listrik, tetapi lebih penting keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sebutnya, Komisi D DPRD Sumut bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT SMGP dan pihak-pihak terkait mengenai insiden yang kerap terjadi di perusahaan yang berlokasi di sekitar Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.

Pihaknya, kata politisi yang pernah menjabat wakil Ketua DPRD Madina, sangat peduli dengan berbagai persoalan yang terjadi terkait aktivitas PT SMGP, namun mereka tidak asal bicara.

“Kami baru menyampaikan statemen setelah memperlajari aturan-aturan yang ada, tidak asbun (asal bunyi),” sebutnya.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemana Gaddafi Setelah Tripoli Jatuh?

    Kemana Gaddafi Setelah Tripoli Jatuh?

    • calendar_month Selasa, 23 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TRIPOLI : Kekuasaan pemimpin Libya, Moammar Khadafi, di ujung tanduk. Para pemberontak telah memasuki Ibukota Tripoli. Bagaimana nasib pemimpin eksentrik ini jika terguling? Seperti dilaporkan Al Jazeera, Khadafi diduga bakal kabur. Dua pesawat terbang dilaporkan diparkir di landasan Bandara Tripoli, siap membawanya ke lokasi pelarian yang belum diketahui. Sementara, ‘putra mahkota’ Said Khadafi yang saat […]

  • Penambang Ditangkap, Ribuan Warga Blokir Jalinsum

    Penambang Ditangkap, Ribuan Warga Blokir Jalinsum

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (mandailing Onliner)-Ribuan masyarakat Kecamatan Naga juang yang terdiri dari 6 desa serta dibantu masyarakat kecamatan Panyabungan Utara mengamuk dan memblokir jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Jambur Padamatinggi Kecamatan Panyabungan Utara, Jum’at (22/3) sekira pukul 14.00 Wib. Gerakkan masyarakat ini dipicu oleh aksi penangkapan terhadap rakyat penambang emas tanpa izin oleh pasukan polisi […]

  • Terkait Sipir Tahaman Aniaya Pelajar di Natal, Imam Suyudi Serahkan Proses Hukum Anggotanya Pada Polisi

    Terkait Sipir Tahaman Aniaya Pelajar di Natal, Imam Suyudi Serahkan Proses Hukum Anggotanya Pada Polisi

    • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Menanggapi adanya oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Natal, Kecamatan Natal, Mandailing Natal ( Madina ), Sumut yang melakukan tindakan kekerasan terhasap seorang pelajar Sekolah Dasar di Natal dan kasus nya sudah di tangani Polisi, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara Imam Suyudi mengaku menyerahkan proses hukum […]

  • Visi Misi Dahlan Hasan Nasution-Jakfar Sukhairi Nasution (1)

    Visi Misi Dahlan Hasan Nasution-Jakfar Sukhairi Nasution (1)

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Mandailing Natal Yang Berkedaulatan Pangan Mandiri Ekonomi Sehat, Cerdas Didukung Sarana Prasarana Infrastruktur Yang Kuat Masyarakat Religius Dan Berbudaya Misi Memenuhi Kebutuhan Pangan Secara Swasembada. Mewujudkan Kemandirian Ekonomi. Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Dan Sumber Daya Manusia. Memenuhi Kebutuhan Sarana, Prasarana, Infrastruktur, Permukiman Dan Membuka Akses Ke Daerah-daerah Terisolir Dan Tertinggal. Meningkatkan […]

  • 1 November 2013 Inalum 100 Persen Milik Indonesia

    1 November 2013 Inalum 100 Persen Milik Indonesia

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Asahan (Mandailing Online) – jika mendengar nama itu, yang teringat pertama di pikiran, pasti Inalum ( PT Indonesia Asahan Aluminium). Perusahaan Inalum yang terletak di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, adalah pabrik peleburan aluminium yang berkapasitas 225 ribu ton. Di sana ada dua Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yaitu, PLTA Siguragura yang berkaspasitas 286 MW dan […]

  • Rumput Laut Strategis sebagai Bahan Bakar Utama

    Rumput Laut Strategis sebagai Bahan Bakar Utama

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta. Komoditas rumput laut dinilai sangat strategis dijadikan sebagai bahan bakar nabati utama dan Indonesia harus menetapkan strategi penggunaan rumput laut sebagai bahan bakar nabati utama. Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Soen`an H Poernomo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat menyebutkan, rumput laut harus dijadikan prioritas antara […]

expand_less