Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Fahrizal: Bupati Berwenang Cabut Izin Perusahaan Yang Mengancam Nyawa Warga

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

Fahrizal Efendi Nasution. Foto: arsip Mandailing Online

 

MEDAN (Mandailing Online) — Anggota DPRD Sumatera Utara H. Fahrizal Efendi Nasution, SH berpendapat bupati berwenang mencabut izin operasioal satu perusahaan berdasar ketentuan tertentu.

Ketentuan itu, apabila suatu perusahaan gagal menjaga lingkungan hidup, mengancam kesehatan warga, serta keselamatan jiwa masyarakat sekitar.

Itu diungkap Fahrizal, Minggu petang (2/10/2022) mengamati PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang melakukan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Setidaknya terjadi 6 peristiwa keracunan dialami penduduk Sibangor dalam beberapa tahun terakhir akibat paparan zat beracun dari sumur geothermal PLTP itu.

Menurut Fahrizal, mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, bupati Madina punya kewenangan mencabut operasiona PT SMGP.

Berdasar itu, Fahrizal melihat bahwa bupati tidak perlu menyurati Kementerian Energi dan Sumberdaya Miniral (SDM) meminta sebahagian wewenang untuk Pemkab Madina mengawasi kehadiran PT SMGP, seolah kewenangan mencabut izin operasional PT SMGP ada di “tangan” pusat.

“Dalam perspektif kewenangan pada UU dimaksud, pemerintah pusat hanya menindaklanjuti persetujuan izin yang diberikan oleh kepala daerah,” tegas Fahrizal gelar Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam.

Menurutnya, ada tiga tingkatan kewenangan dalam UU No.21 Tahun 2014, yaitu: jika lokasi panas bumi melintasi wilayah provinsi maka izin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kalau melintasi kabupaten/kota, izin dari provinsi.

Sementara kalau lokasi suatu proyek panas bumi berada di suatu kabupaten, seperti PT SMGP di Madina, hal tersebut merupakan kewenangan bupati.

“Bukan rekomendasi ya, tetapi bupati yang mengeluarkan izin,” sebutnya.

Hanya saja, ujar anggota Komisi D DPRD Sumut, sebelum seorang kepala daerah kabupaten/kota mengeluarkan izin, ia terlebih dahulu meminta persetujuan pemerintah pusat.

Berdasarkan proses pengeluaran izin tersebut, bupati bisa mencabut izin PT SMGP jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam undang-undang panas bumi. Yaitu, perusahaan mengabaikan tanggung jawab dalam menjaga kesehatan, keselamatan manusia serta lingkungan.

Menurut Fahrizal Efendi, perusahaan hendaknya tidak hanya fokus soal kegiatan mengeruk keuntungan semata dari perut bumi Madina, tapi ada tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi.

Wakil Rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumut 7—Tabagasel dan Madina—ini berharap bupati mengkaji lagi soal kewenangan yang dimilikinya terkait keberadaan PT SMGP. “Dari surat yang dikirim ke Kementerian ESDM, bupati terlihat gamang. Tidak tegas,” katanya.

Fahrizal secara tegas mendukung proyek di bawah Kementerian ESDM tersebut dalam rangka menjaga ketahanan energi listrik nasional, tetapi harus dikelola secara profesional dan taat pada regulasi sebagaimana dimanatkan UU Nomor 21 Tahun 2014.

“Keselamatan manusia serta lingkungan harus lebih utama. Sejak awal operasional PT SMGP sudah banyak menimbulkan masalah, ini artinya profesionalisme mereka patut dipertanyakan,” kata anggota Fraksi Partai Hanura.

Dengan kata lain, keselamatan manusia lebih utama daripada kepentingan target produksi perusahaan. “Kita memang butuh energi listrik, tetapi lebih penting keselamatan jiwa manusia,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, sebutnya, Komisi D DPRD Sumut bakal melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT SMGP dan pihak-pihak terkait mengenai insiden yang kerap terjadi di perusahaan yang berlokasi di sekitar Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Madina.

Pihaknya, kata politisi yang pernah menjabat wakil Ketua DPRD Madina, sangat peduli dengan berbagai persoalan yang terjadi terkait aktivitas PT SMGP, namun mereka tidak asal bicara.

“Kami baru menyampaikan statemen setelah memperlajari aturan-aturan yang ada, tidak asbun (asal bunyi),” sebutnya.

Editor: Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilangnya Pelindung Keluarga

    Hilangnya Pelindung Keluarga

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Susi Ummu Ameera Ibu Peduli Generasi   “Jadikanlah diam sebagai sarana atas pembicaraanmu, dan tentukan sikap dengan berpikir.” (Imam Syafi’i) Biadab! Inilah kata-kata yang pantas disematkan terhadap orang yang tega menyiksa dan membunuh darah dagingnya sendiri. Seperti yang baru-baru ini viral di jagat maya. Aksi kejam dan biadab dilakukan seorang suami kepada istri dan […]

  • Merokok Sembarang Didenda Rp10 Juta

    Merokok Sembarang Didenda Rp10 Juta

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) Kota Medan sudah masuk dalam tahap akhir dan dijadwalkan akan disahkan pada bulan Desember mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Ranperda KTR, Juliandi Siregar kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (20/11). “Kalau tidak ada halangan akhir tahun ini Ranperda KTR sudah bisa […]

  • PUPR Terus Kebut Perbaikan Tanggul Jebol di Sungai Badang

    PUPR Terus Kebut Perbaikan Tanggul Jebol di Sungai Badang

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN UTARA (Mandailing Online) – Alat berat milik Dinas PUPR Mandailing Natal ( Madina ) hari ini Jum’at 24/5/2024, kebut pekerjaan perbaikan tanggung yang jebol di sungai aek badang, Panyabungan Utara. Diketahui sungai itu merupakan sumber air untuk persawahan warga di saba holbung, dan tangga bosi III. ada sekitar 300 san hektar areal sawah di […]

  • Anggota Badan Pemangku Adat Mandailing Julu Protes Dukungan Untuk Dahlan

    Anggota Badan Pemangku Adat Mandailing Julu Protes Dukungan Untuk Dahlan

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online) – Sejumlah angota Badan Pemangku Adat Mandailing Julu memprotes keras pimpinan lembaga itu karena telah mengarahkan lembaga untuk mendukung calon bupati Dahlan Hasan Nasution di Pilkada Madina. “Ini lembaga bukan bisa dibawa-bawa dukung mendukung calon, sebab ini lembaga adat bukan lembaga politik,” kata seorang anggota Badan Pemangku Adat Mandailing Julu bermarga […]

  • Pemkab Madina Banding Terhadap Putusan PTUN Sengketa Pilkades 2022

    Pemkab Madina Banding Terhadap Putusan PTUN Sengketa Pilkades 2022

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN(Mandailing Online )-Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan perkara terkait Pilkades tahun 2022 di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis dan Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan. Dari tiga sengketa Pilkades tahun 2022 yang diajukan penggugat ke PTUN, ada dua gugatan sengketa yang dikabulkan […]

  • Mahfud MD Resmi Dilapor ke KPK

    Mahfud MD Resmi Dilapor ke KPK

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    MEDAN, – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan rekannya Akil Mochtar yang baru-baru ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena kasus dugaan suap Pemilukada resmi dilaporkan mantan Calon Bupati Madina, Irwan H.Daulay, Senin (7/10/2013) siang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Laporan ini menyusul atas dugaan suap penerbitan surat perintah pemilu […]

expand_less