Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
  • print Cetak

Oleh: Mashih Nashrullah

Perbedaan terletak pada penyikapan hadis.

Permasalahan ini memang terbilang klasik. Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing.

Namun, membahas topik ini selalu memantik perhatian. Selain karena fenomena ini terus berulang di masyarakat, isu ini tak jarang terhembus ke permukaan dan menjadi bahan saling klaim sekaligus menyalahkan satu sama lain.

Ahkam al-Maqabir fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, sebuah studi berbasis kajian fikih komparatif yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah dan Perbandingan Agama Universitas Qashim Arab Saudi, Prof Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani, adalah salah satu upaya termutakhir yang mencoba menguraikan masalah ini. Ia berkesimpulan, pendapat ulama tak sama menyikapi persoalan ini.

Mazhab Hanafi berpandangan, makruh membangun makam, bahkan bisa naik haram bila motif pembangunannya sekadar untuk mempercantik.

Salah satu riwayat dalam mazhab ini menyatakan, sedangkan jika makam tersebut merupakan makam para ulama, hukumnya makruh.

Ini dengan catatan, tanah pemakaman tersebut bukan termasuk tanah wakaf yang peruntukkannya untuk umum. Jika status tanah makam adalah wakaf maka haram hukumnya.

Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, pembangunan makam tersebut mesti dilihat dari skalanya, besar atau kecil.

Jika dibangun sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini sepakat hukumnya boleh. Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.

Jika pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu bila tujuannya mengumbar kebanggaan dan kesombongan, sepakat hukumnya haram.

Bila tidak disertai dengan motif itu, masih menurut mazhab yang tumbuh dan berkembang di Tanah Hijaz ini, ada yang memperbolehkan dan ada pula yang melarangnya.

Akan tetapi, satu catatan mendasar dari Mazhab Maliki, yakni syarat penting bolehnya membangun makam itu ialah jika status tanah tempat makam berada adalah milik pribadi atau sekalipun milik orang lain, tetapi telah mengantongi izin dan selama pembanguan itu tidak merugikan pihak lain.

Maka, jika ternyata status tanah tempat makam itu berada merupakan wakaf atau pemakaman umum, segenap ulama Mazhab Maliki berpendapat hukumnya haram.

Ketentunan ini berlaku untuk semua kalangan tak pandang bulu, entah ulama, tokoh masyarakat, atau elite penguasa sekalipun.

Sebagian bahkan menfatwakan agar makam yang dibangun di atas tanah wakaf atau makam umum agar diratakan dengan tanah seperti makam yang ada.

Pendapat yang nyaris sama disampaikan pula oleh Mazhab Syafi’i. Mazhab yang merujuk pada metode ijtihad Imam Syafi’i ini membedakan mengklasifikasikan kasus ini dalam dua ketegori utama, yakni makam itu berdiri di atas tanah wakaf dan makam yang berada di tanah pribadi.

Untuk kategori pertama, mereka sepakat hukumnya haram dan harus dirobohkan agar serupa dengan makam lainnya. Imam Syafi’i menceritakan di magnum opus-nya, al-Umm, bahwa dirinya pernah melihat pejabat di Makkah merobohkan makam yang dipoles apik dan tak satu pun ahli fikih yang memprotes tindakan itu.

Lalu, bila status tanah makam adalah miliki pribadi, terserah saja hendak dibangun seperti apa makam tersebut. Tetapi, tetap ada kemakruhan di sana.

Sementara itu, Mazhab Hanbali menilai, hukum pembangunan makam ialah makruh. Entah bangunan itu memakan jengkal tanah atau sekadar aksesori di atas pusaran makam. Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafilisasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan, boleh bila dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah. Tetapi, sebagian yang lain membuat kubah hukumnya makruh.

Salah satu riwayat Imam Ahmad melarang jika dibangun di atas tanah wakaf. Ibn al-Jauzi bahkan menegaskan, haram menggali liang lahat di pemakaman umum, sebelum ada kebutuhan.

Secara terpisah, Komisi Fatwa Lembaga Wakaf Uni Emirat Arab menjelaskan, duduk permasalahannya ialah cara pendang terhadap larangan Rasulullah SAW terhadap pembangunan makam.

Antara lain, seperti tersebut pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Jabir bin Abdullah. Rasul, dalam hadis itu, melarang menembok dan membangun makam.

Lembaga ini menyatakan para ulama sepakat hukum membangun makam seseorang yang berdiri di atas tanah wakaf atau pemakaman umum tidak boleh.

Ini lantaran pembangunan akan berdampak pada penyempitan lahan dan merugikan publik. Bila tanah tersebut milik pribadi maka secara umum hukumnya boleh, minimal makruh.

Selama tidak dimaksudkan untuk bermegah-megahan dan unjuk kemewahan. Pendapat ini pun diamini oleh lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta.

Sementera itu, Komisi Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi menyatakan, pembangunan makam tidak boleh. Ini merujuk pada hadis-hadis larangan pembangunan masjid, salah satunya riwayat Muslim di Anas.

Bahkan, dalam riwayat Bukhari disebutkan, Rasul menyatakan Allah SWT mengecam kaum Yahudi dan Nasrani. Mereka membangun makam para wali dan mendirikan lokasi sembahyang di sekitar makam.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harun Mustafa Nasution Dorong Penegakan Hukum yang Setimpal Bagi Tersangka Pembunuh Anak Paskibra di Madina

    Harun Mustafa Nasution Dorong Penegakan Hukum yang Setimpal Bagi Tersangka Pembunuh Anak Paskibra di Madina

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA ( Mandailing Online ): Harun Mustafa Nasution seorang politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumut meminta penegakan hukum yang tepat bagi pelaku pembunuhan terhadap Diva Febriani siswa Paskibra di Kecamatan Natal, Mandailing Natal ( Madina ) Harun yang juga putra daeah madina itu mengatakan masalah pembunuhan adalah isu serius yang memerlukan penanganan hukum […]

  • Paska Penembakan 5 Orang, Aparat Berjaga di Dua Desa

    Paska Penembakan 5 Orang, Aparat Berjaga di Dua Desa

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Onlie) – Pasca penembakan terhadap 5 warga Desa Ranto Natas, pihak keamanan berjaga di dua desa Panyabungan Timur. Pantauan di lapangan, aparat kepolisian dari Polres Madina dan Polsek Panyabungan serta Koramil berjaga-jaga dengan senjata lengkap di Desa Ranto Natas dan Desa Pardomuan. Selain itu, pihak Muspika yang melibatkan Pemerintahan Kecamatan Panyabungn Timur, […]

  • Yusuf-Imron: Penuntasan Desa Terpencil dan Kualitas Pendidikan Prioritas Utama

    Yusuf-Imron: Penuntasan Desa Terpencil dan Kualitas Pendidikan Prioritas Utama

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) :  Saat ini sebanyak 41 desa terisolir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membutuhkan perhatian dan kebijakan serius membuka akses jalan. Demikian salah satu poin pembahasan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Madina dengan pasangan calon bupati/wakil bupati Madina Drs.H.M.Yusuf Nasution,M.Si-H.Imron Lubis, S.Pd dalam acara konsolidasi dan silaturrahim di sekretariat DPD PKS Madina, Jl. […]

  • Reses di Hutabargot Lombang, Zubaidah: Saya Tidak Berjanji, tapi Akan Berusaha

    Reses di Hutabargot Lombang, Zubaidah: Saya Tidak Berjanji, tapi Akan Berusaha

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    HUTABARGOT (Mandailing Online) – Anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) dari fraksi Partai Golkar Zubaidah Nasution melaksanakan reses I tahun sidang 2021-2022 di Hutabargot Lombang, Senin (20/12). Reses Ketua Komisi I DPRD ini mendapat sambutan yang positif dari masyarakat. Termasuk pihak kecamatan. Sekretaris Kecamatan Elvi Adila mengaku bangga dengan Zubaidah yang memilih Hutabargot Lombang sebagai tempat […]

  • Truk VS Minibus di Bange, Sisupir Luka Luka

    Truk VS Minibus di Bange, Sisupir Luka Luka

    • calendar_month Jumat, 24 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Minibus berlawanan arah dengam truk jenis colldiesel bertabrakan di jalur lintas tengah sumatera tepatnya di Desa Bange, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal, Sumatesa Utara Jum’at 24/11/2023. Minimus tersebut ringsek dibagian depan sang supir diketahui bernama Rizal terpaksa dilarikan ke RSUD Panyabungan karena alami luka serius, sementara supir truk coldiesel tidak mengalami […]

  • KTNA Madina Rembug Perdana, Bahas 5 Issu Pertanian Perkebunan

    KTNA Madina Rembug Perdana, Bahas 5 Issu Pertanian Perkebunan

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah dilantik bulan lalu, pengurus Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Mandailing Natal (Madina) melakukan rembug pertama, Kamis (24/4/2014) membahas sekitar 5 poin issu pertanian dan perkebunan. Upaya mengembangkan kembali jeruk maga di kawasan Sibanggor menjadi salah satu topik bahasan. Jeruk Maga yang sempat terkenal dari Madina sempat punah akibat serangan virus […]

expand_less