Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Jaksa Tahan Tersangka Koruptor Nisel dan Langkat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Mar 2011
  • print Cetak


LANGKAT-
Kejaksaan di Sumatera Utara unjuk gigi dalam penanganan kasus korupsi. Kemarin (2/3), Kejati Sumut menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Rahmad A Dachi MKes terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat alat kesehatan dan obat-obatan di Nisel senilai Rp3,5 miliar.

Sedangkan Kejaksaan Negri (Kejari) Stabat menahan Hasnil (45), konsultan penghitungan PPH 21 di kepegawaian Pemkab Langkat yang diduga merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.

Asisten Pidana Khusus, Kejati Sumut, Erbindo Saragih mengatakan penahanan Rahmad dilakukan, untuk mempermudah penyidikan. Rahmad diduga terlibat dalam mark up pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Kabupaten Nisel Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sedikitnya Rp1,5 miliar lebih. Nilai kerugian itu diperoleh Kejati Sumut, setelah adanya hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.

Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di ruangan Pidana Khusus Kejati Sumut, Rahmad, dengan mengenakan kemeja biru lengan panjang, celana keper abau-abu, tidak banyak berkomentar.

Pria berkumis berkacamata ini sembari memegang ponsel, dirinya terus langsung digiring untuk masuk kedalam mobil tahanan Kejatisu, yang telah dipersiapkan, guna dibawa dan di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan), Tanjung Gusta Medan.

Untuk kasus ini, tersangka dianggap melanggar UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejatisu menetapkan tiga tersangka yakni KH pejabat Pembuat Komitem, AM staff program Pada P2 Dinkes Nias Selatan selaku panitia pengadaan obat-obat dan perbekalan kesehatan Dinas Kesehatan Nias Selatan dan KD rekanan. Bentuk perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan mark up harga obat, dan pengadaan obat tidak sesuai prosedur.

Sedangkan Hasnil (45), warga Jakarta Selatan, selaku konsultan penghitungan pajak penghasilan (PPH) 21 di kepegawaian Pemkab Langkat TA 2001/2002, ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) Stabat, Rabu (2/3).

“Pelaku sebagai jasa konsultan PPH 21, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 miliar. Sekarang, sudah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Tanjung Pura,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, H Fathur Rachman.

Dijelaskan dia, potensi dugaan korupsi disebabkan penunjukan pelaku sebagai konsultan penghitungan pajak tidak melalui tender sesuai Kep-pres No18/2000. Bahkan, dalam kontrak tidak disebutkan sistem pembayaran jasa konsultan tunai atau tidak.

Selain itu, dalam pembuatan kontrak kerja melaksanakan tugas di Pemkab Langkat, pelaku melakukan (membuat) kontrak sendiri, bukannya dibuat oleh Pemkab Langkat sebagai pengguna jasa Hasnil. “Semestinya Pemkab membuat kontrak kerja kepada konsultan, bukan sebaliknya. Semestinya, kontrak kerja tersebut terlebih dulu ditenderkan,”jelas Fathur.

Selain melanggar Keppres 80/2003, kedua belah pihak (konsultan dan Pamkab), tidak menerakan jumlah nominal kontrak. Hanya saja, pengakuan konsultan, dirinya menerima uang Rp400 juta. “Dalam kontrak kerja itu, tidak diterakan nilai kontraknya, cuma konsultan menerima Rp400 juta,”tambah Kajari.

Selain Hasnil, pihak Pemkab yang terlibat dalam kasus ini yaitu mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat Surya Djahisa. Dalam kasus ini, Surya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dalam waktu dekat, bakal dipanggil Kejari Stabat.

“Keterlibatan pelaku lainnya mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat, diduga uang kontrak (Rp1,1 M) sebagaimana disebutkan guna pembayaran memakai jasa konsultan, tidak seluruhnya jatuh ke tangan Hasnil,”sebut dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Jo Pasal 64 Ayat 1,”sambung Kasi Pidsus Kejari Stabat, Firmansyah. (rud/ndi)
sumber ; sumutpos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Rantonatas Masih Takut ke Kebun

    Warga Rantonatas Masih Takut ke Kebun

    • calendar_month Kamis, 18 Feb 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN  TIMUR (Mandailing Online) –  Penduduk Rantonatas Kecamatan Panyabungan Timur masih takut ke kebun pasca bentrokan dengan warga Pardomuan. Meski Polres Mandailing Natal sudah menempatkan personilnya siang malam di Desa Rantonatas, tetapi hingga Kamis (18/2) ketakutan berada di kebun masih mendominasi penduduk. Warga Desa Rantonatas bentrok dengan warga Desa Pardomuan pada Jum’at (12/2) lalu menyebabkan […]

  • Fakta donasi Australia ke Aceh

    Fakta donasi Australia ke Aceh

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Manajer dana internasional Bank Dunia untuk bencana tsunami di Aceh dan Sumatera Utara, Joe Leitman, mengatakan dana bantuan yang dijanjikan Australia tidak sampai ke Aceh. Pada wawancara radio yang dikutip laman ABC, 20 Agustus 2005 lalu, Leitman ketika itu mengatakan kontribusi pemerintah Australia hanya seperdelapan dari $1 miliar atau Rp12,8 triliun yang dijanjikan. […]

  • Penerima BLT Tak Transparan, Warga Sinonoan Akan Polisikan Kepdes

    Penerima BLT Tak Transparan, Warga Sinonoan Akan Polisikan Kepdes

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Puluhan warga Desa Sinonoan Kecamatan Siabu mendatangi Polres Madina Kamis (21/5) siang. Warga hendak mengadukan semrawutnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2020 di desa mereka. Diantara poin yang dikeluhkan : pemerintah desa kurang transparan menentukan warga penerima manfaat. Banyak yang kategori berhak tak masuk daftar. Edy Saputra Nasution gelar […]

  • Ridwan Rangkuti: Para Pembisik Supaya Jangan Menyesatkan Bupati

    Ridwan Rangkuti: Para Pembisik Supaya Jangan Menyesatkan Bupati

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, H.Ridwan Rangkuti SH.MH, Jum’at (14/11/2014) menghimbau orang-orang yang ada dilingkaran bupati Madina supaya tidak membisikkan data-data sesat agar kebijakan bupati Madina Dahlan Hasan tidak sesat. Itu dikatakannya menjawab wartawan terkait keluarnya surat keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution yang membubarkan atau […]

  • Sekda Berangkatkan 70 Atlit Madina ke POPDASU

    Sekda Berangkatkan 70 Atlit Madina ke POPDASU

    • calendar_month Senin, 16 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekda Kabupaten Mandailing Natal Syafe’i Lubis memberangkatkan 70 atlet menuju Pekan Olah Raga Pelajar Sumatra Utara, Minggu (15/5). Madina akan mengikuti 6 cabang olah raga, meliputi atletik, tennis meja, pencak silat, gulat, bola volly dan bulu tangkis. Pekan Olah Raga Pelajar Sumatra Utara (Popdasu) tahun 2016 itu akan dilaksanakan di Medan […]

  • Pemkab Madina Belum Tarik Pajak Galian C AMP

    Pemkab Madina Belum Tarik Pajak Galian C AMP

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pajak Gailan C dari perusahaan-perusahaan pabrik pencampur aspal (AMP) di Madina belum masuk ke pundi Pendapatan Asli Daerah. Postur PAD di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal  TA 2018 maupun 2019 tidak terlihat pajak galian C dari perusahaan-perusahaan AMP. Padahal, pajak Galian C dari AMP (Asphalt Mixing Plant) […]

expand_less