Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Kadis Tarukim ‘disuap’ kontraktor?

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 5 Okt 2012
  • print Cetak

MEDAN, (MO) – Pengerjaan proyek jaringan optimalisasi dan pengembangan jaringan pipa air limbah Kota Metro 2011, yang meliputi zona 1 s/d 8 di kawasan Kecamatan Medan Area, yang dikerjakan kontraktor PT Nugraha Adi Taruna asal Jakarta, diduga Kepala Dinas (Kadis) Tarukim Sumut, menerima uang pelicin dari kontraktornya.

“Dalam masalah ini Kadis Tarukim Sumut bisa dijerat dengan kasus grafitasi dan penyuapan,” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Independent Pemerhati dan Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari Sinik kepada Waspada Online, hari ini.

Bukan itu saja, pihak kontraktor PT Nugraha Adi Taruna, diduga tidak ada membayar retribusi galian C kepada Pemko Medan,” kata Azhari.

Disebutkan, dalam Proyek Jaringan Optimilisasi dan Rehabilitasi Jaringan Air Pipa Limbah Kota Metro 2011 meliputi zona 1 s/d zona 8 proyeknya tidak selesai dikerjakan semua. Pasalnya proyek jaringan pipa air limbah seharusnya ada biaya pemeliharaan dan pengujian pipanya (Flashing,red).

Namun, dalam proyek tersebut diduga tidak ada Flashingnya dan biaya pemeliharaannya tidak ada. Selain itu, masalah proyek jaringan pipa limbah 2011 yang ada di kawasan Kecamatan Medan Area juga akan menjadi masalah jika Proyek Sambungan Limbah Rumah Tangga (SLRT) Dinas Perumahan dan Pemukiman kota Medan ( Perkim) sebanyak 13.000 sambungan akan dikerjakan pada tahun mendatang. Pasalnya karena dalam hal ini, sambung Azhari lagi, Dinas Tarukim Sumut diduga tidak memiliki data autentik bukti pemasangan Jaringan Pipa Limbah tahun 2011.

Padahal anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp59 miliar. Namun, mengapa Tarukim Sumut tidak memilikinya,” tanya Azhari. Perkim, tambah lanjut Azhari, mempunyai program Pengembangan Jaringan Limbah Kota Metro, namun akan terancam gagal dikarenakan Tarukim tidak memiliki data autentik mengenai Proyek Saluran Limbah Rumah Tangga (SLRT) tersebut.”Yang memiliki data tersebut adalah Sub Kontraktornya,” tandas Ari.

Dikatakannya lagi, bahwa proyek tahun anggaran 2011 yang ditangani Dinas Tarukim Provinsi Sumatera Utara Tahun menelan biaya Rp58 Miliar yang dilaksanakan di Kecamatan Medan Area diduga tak beres dan ditengarai mubajir. Buktinya, pipa yang seharusnya disambung, ternyata tidak tersambung dan pemasangan pipa tidak ada pengujiannya (Fleshing), begitu juga Menhullnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” terangnya.

Bukan itu saja,untuk membuktikan bahwa kontraktor tidak membayar pakaj sesuai dengan surat dari Dinas Bina Marga Medan Nomor 503 /118 tertanggal 07 September 2011 Ditanda tangani Kadis Bina Marga Kota Medan Gunawan Surya Lubis, (Tentang Surat Izin Pemakaian Kekayaan Daerah Pemakaian Tanah Jalan Guna Penempatan Jaringanm Utilitas Instalasi, Distribusi dan Manhole) tersebut merujuk atas Surat Permohonan Direktorat Jenderal Cipta Karya No.HK.04-05-CV/PPLP-SU/294/2011 (Perihal Izin Galian), yang ditujukan kepada kontraktor yang mengerjakan atau pun pemegang izin dipungut biaya Retribusi Pemakaian Tanah Untuk Penempatan /Pemasangan Utilitas Direktur Jenderal Cipta Karya sebesar Rp123.493.000.00 ( Seratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah ).

Namun dalam pekerjaan ini bukannya pihak perusahaan yang mengerjakannya membayar retribusinya,melainkan salah satu oknum staf Dinas Tarukim Sumut berinisial Her, ini jelas telah menyalah. “Seharusnya perusahaan yang mengerjakan proyek dimaksud yang membayarnya ke kas Daerah Pemko Medan” jelasnya.

Dan surat Nomor 503/117 Dinas Bina Marga Kota Medan dikeluarkan atas adanya Surat Permohonan Direktorat Jenderal Cipta Karya No.HK.04-05-CV/PPLP-SU/282/2011 (Perihal Izin Galian) dan Surat Sekretaris Kota Medan No.660/11371,Tanggal 10 Juni 2011 ,perihal Rekomendasi Izin Optimalisasi dan Pengembangan Jaringan Pipa Air Limbah Zona 1 s/d 8 di Kota Medan.Dalam surat ini,kata Azhari,pihak Dinas Bina Marga Kota Medan memberi izin kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya dan harus mengikuti persyaratan,salah satunya,pemegang izin dipungut retribusi pemakaian tanah untuk penempatan pemasangan utilitas Direktorat Jenderal Cipta Karya sebesar Rp.57.210.000.00 ( Lima Puluh Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah ),”terangnya.

Sekedar diketahui bahwa proyek tersebut seharusnya bulan November 2011 selesai dikerjakan seluruhnya,namun,sehubungan terjadi kesalahan tehnis,maka pekerjaan dilanjutkan ke tahun 2012 dan selesai pengerjaannya April 2012.Namun,secara tehnis sebenarnya,menurut keterangan Azhari Sinik belum selesai 100 persen.Dan kegiatan Pengembangan Infrastruktur PLP Metropolitan di Medan dengan Paket MDN-02+MP201 bersumber dana dari APBN 2011 ini diduga banyak masalahnya,”kata Ari.

Sementara itu salah seorang pegawi Tarukim Sumut yang diduga sebagai pembayar restribusi pemakain tanah untuk pemasangan pipa air limbah yang bernama Herianto, membantah perkara tersebut.

Menurutnya, kalau pembayaran restribusi yang katanya restribusi galian pipa ( bukan galian c) tersebut dilakukan oleh tim. ” Restribusi Izin galian pipa (bukan galian C) itu tadak dibayar oleh Dinas Tarukim maupun saya. Dana restribusinya ada di dalam RAB setiap pek dan dibayar oleh tim,” ujar Herianto.(was)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuntut Ketua DEMA Mundur, Mahasiswa STAIN Madina Berunjuk Rasa di Kampus

    Tuntut Ketua DEMA Mundur, Mahasiswa STAIN Madina Berunjuk Rasa di Kampus

    • calendar_month Kamis, 22 Jun 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online): Puluhan Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri ( STAIN ) Mandailing Natal ( Madina ) dari berbagai Prodi siang tadi Kamis 22/6/2023 berunjuk rasa di depan kampus. Aksi mahasiswa ini sendiri kata Kordinator Aksi Abdul Rahman, dipicu karena Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa ( DEMA ) Khairul Amri dinilai tidak layak memimpin organisaai […]

  • Operasi Patuh Toba, 1.120 Kenderaan Ditilang

    Operasi Patuh Toba, 1.120 Kenderaan Ditilang

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebanyak 1.120 penilangan terhadap pengendara terjadi selama Operasi Patuh Toba 2017 yang dilakukan Polres Mandailing Natal. Operasi itu berlangsung selama 11 hari, sejak tanggal 9 hingga 22 Mei 2017 di berbagai kawasan Mandailing Natal. Selain tindak penilangan, teguran tertulis sebanyak 171. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Madina, AKP Hendri ND […]

  • PT. Madina Madani Mining dan PT. Medan Madani Mining sama-sama PT.MMM

    PT. Madina Madani Mining dan PT. Medan Madani Mining sama-sama PT.MMM

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGA BAYU (Mandailing Oniline) – Selama ini ada kerancuan pada ranah publik terhadap dua perusahaan tambang emas yang berbeda di Kecamatan Lingga Bayu tetapi memiliki singkatan nama perusahaan yang sama, yakni antara Madina Madani Mining (PT. MMM) dengan Medan Madani Mining (PT.MMM). Situasi itu oleh Wakil Direktur Utama PT. Madina Madani Mining, Robert Dermawan sangat […]

  • Bawaslu Minta KPU Madina Verifikasi Ulang Berkas Harun Musthafa

    Bawaslu Minta KPU Madina Verifikasi Ulang Berkas Harun Musthafa

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menduga KPU Madina melanggar administrasi pemilihan dengan tidak melakukan verifikasi dokumen calon bupati nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution. Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan KPU kembali melakukan verifikasi ulang atas dokumen Harun Musthafa. Hal tersebut sesuai dengan Surat Bawaslu Nomor 081/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 yang ditujukan kepada […]

  • Tim Renegosiasi KK Sorikmas Mining Akan Turun Ke Madina

    Tim Renegosiasi KK Sorikmas Mining Akan Turun Ke Madina

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    NAGA JUANG (Mandailing Online) –Dalam waktu dekat tim renegosiasi kontrak karya PT. Sorikmas Mining (PT SM) akan turun langsung ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hanya saja jadwal kedatangan tim belum diketahui. Kepastian itu diketahui berdasar hasil pertemuan wakil bupati Madina, Ketua DPRD Madina dan perwakilan manajemen PT.SM dengan Menko Perekonomian RI di Jakarta beberapa waktu […]

  • Fahrizal Efendi dan Upaya Pengembangan Pesantren Abinnur Al-Islami

    Fahrizal Efendi dan Upaya Pengembangan Pesantren Abinnur Al-Islami

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Pondok Pesantren Abinnur Al-Islami merupakan asset penting bagi umat muslim di Mandailing Natal. Asset penting karena pesantren ini sejak berdiri pada tahun 2006 telah fokus untuk melahirkan santri-santri hafizul Qur’an. Pesantren yang berlokasi di Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara ini juga fokus dalam kitab klasik, yakni kitab […]

expand_less