Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Ketua PDIP Medan dipolisikan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
  • print Cetak


MEDAN –
Merasa nama baiknya dicemarkan, seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Zakir Husin alias Zakir, mengadukan Ketua DPC PDIP Medan, Henry Jhon Hutagalung ke Polresta Medan.

Zakir tidak senang atas pernyataan Henry Jhon Hutagalung di media massa yang menuding dirinya mengedarkan narkoba dan dibeking polisi. Tidak hanya itu, Jhon juga menyurati Kapolda Sumut agar membuka kembali kasus peredaran narkoba yang melibatkan dirinya. Bahkan Jhon menyatakan mempunyai bukti-bukti atas keterlibatan Zakir.

Menurut Zakir, perbuatan Henry Jhon telah menghancurkan nama baik sebagai kader PDIP. Karena itu, pencemaran nama baik ini diadukan ke Polresta dengan tanda bukti laporan No. LP 795/III/2011/SU/Resta Medan.

“Pada tahun 2005, saya pernah terlibat narkoba dan dihukum 18 bulan penjara. Masa hukuman itu telah dijalani hingga saya bebas. Kalau Henry Jhon mempunyai bukti-bukti keterlibatan saya dengan narkoba, perlihatkan saja, saya siap,” ujar Zakir, pagi ini.

Terkait pengaduan tersebut, penyidik Unit Ranmor telah memeriksa Kim Wat, Wakil Ketua PAC PDIP Medan Deli sebagai saksi. Dari 21 saksi yang dipanggil, hingga saat ini masih satu orang yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

“Saya sangat kecewa dengan perbuatan Henry Jhon dan perbuatannya itu saya tidak bisa terima, biar dia diproses hukum yang berjalan,” tegas Zakir berharap Polresta benar-benar memproses pengaduan ini hingga ada kepastian hukum.

Dijelaskan Zakir, tuduhan pencemaran nama baik berawal dari adanya aksi demo pada tanggal 3 Maret 2011 di kantor DPC PDIP Medan yang menyoroti dugaan arogansi Henry Jhon. Diduga aksi demo tersebut didalangi oleh Zakir, sehingga Henry Jhon melakukan temu pers dengan menuduh Zakir sebagai pengedar narkoba yang dibekingi oleh polisi.

Korban kemudian membuat pengaduan dengan pasal yang dikenakan 311 atau 335 KUHPidana, yakni pencemaran nama baik dan atau setidaknya melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fadillah Zulkarnaen, mengatakan pengaduan korban benar ada dan saat ini pihaknya masih tahap pemanggilan saksi-saksi dan kedepannya
terlapor akan dipanggil. Sesuai dengan keterangan saksi-saksi nantinya akan nampak bahwa pengaduan korban memenuhi tindak pidana dan diperkuat dengan gelar perkara.

Sementara Ketua DPC PDIP Medan, Henry Jhon, ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya tidak mengangkat handphone dan bahkan via SMS juga tidak membalas.
Sumber :Waspada online

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mafia Tambang Emas Ilegal Kembali Beraksi di Sejumlah Titik di Madina

    Mafia Tambang Emas Ilegal Kembali Beraksi di Sejumlah Titik di Madina

    • calendar_month Sabtu, 25 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online): praktek tambang emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat kembali berlangsung di wilayah hukum Polsek Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina). Padahal wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dibwilayah itu pada 25 April 2024 lalu telah ditertibkan dan penindakan oleh jajaran lintas sektoral otoritas daerah. Tindakan yang dilakukan seolah tidak menjadi […]

  • PKS: Madina harus buat Perda galundung

    PKS: Madina harus buat Perda galundung

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN – Maraknya praktik penambangan yang menggunakan galundung (mesin pemisah batu dengan emas), meresahkan warga Mandailing Natal. Pemerintahan daerah setempat diminta segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang galundung tersebut. Hal itu dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Madina H Martua Nasution, pagi tadi, di Panyabungan. Pemkab diminta membuat Perda Galundung, sebab sudah meresahkan masyarakat. Tapi sebelumnya, […]

  • SIKOLA

    SIKOLA

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Karya: Willem Iskander (Sati Nasution) Di aduma bagas kibul Marbangku marmeja-meja Di sima iba undul Anso marsipoda-poda Tombal danak dot jop basa Job roana di bagas i Dibaon madung dibotosa Dapotan poda iba di si Ise na marolong roa Di bagas parsipodaan i Ia na ummora Umpado Sutan, na mangincai i Ise na ringgas tu […]

  • “Berkawan” dengan Pers (bagian 2-selesai)

    “Berkawan” dengan Pers (bagian 2-selesai)

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    (Belajar dari Kasus Malintang Pos) Oleh : Muhammad Ludfan Nasution, S.Sos* Bedah “Kasus” Malintang Pos Apakah Malintang Pos termasuk pers oposan bagi Pemkab Madina? Ukuran kuantitatifnya bisa saja mengacu pada perbandingan antara jumlah berita yang mengkritik menggunakan bahasa sarkastis atau sensasional dengan berita yang sekedar informatif (promotif). Namun sejatinya, sekalipun kategori “pers oposan” itu ada, […]

  • Saipullah Komitmen Sumbangkan Gaji Pokok ke Anak Yatim dan Fakir Miskin

    Saipullah Komitmen Sumbangkan Gaji Pokok ke Anak Yatim dan Fakir Miskin

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jika terpilih pada Pilkda 2024, calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Naution (SAHATA), berkomitmen melanjutkan ibadah sedekah gajinya kepada fakir miskin dan anak yatim seperti yang dilakukan Sukhairi-Atika (SUKA) selama ini. “Barang siapa yang memelihara anak yatim dan fakir miskin, tentunya akan […]

  • Hakim Kabulkan PK Ali Makmur

    Hakim Kabulkan PK Ali Makmur

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ali Makmur Nasution alias Oji Ganding, pada sidang PK, Kamis (6/3/2014). Dalam amar pendapatnya, hakim menyatakan ada 4 item yang menyebabkan permohonan PK Ali Makmur ini dikabulkan dan layak diteruskan kepada Mahkamah Agung. Pertama, bahwa benar adanya novum atau […]

expand_less