Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

KPK Menunggu, Poldasu dan Kejatisu Mempersilakan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
  • print Cetak


Ambil Alih Kasus Korupsi Besar yang Mandeg

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sinyal kesiapannya untuk mengambil alih perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengambilalihan akan dilakukan jika prosedurnya terpenuhi.

Dijelaskan Johan, kasus dugaan korupsi yang bisa diambil alih KPK adalah kasus yang saat dimulainya penyidikan, KPK menerima laporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Pengambilalihan ada mekanismenya. Sudah ada SPDP-nya belum? Kalau sudah ada, kita bisa ambil alih dengan catatan, mereka sudah menyatakan merasa tidak bisa. Kalau tidak ada SPDP-nya, ya kita tak bisa tahu apa kasusnya dan bagaimana perkembangan penanganannya,” ujar Johan Budi kepada koran ini di gedung KPK, Jakarta , kemarin (22/11).

Johan memaparkan, jika kasus yang tersendat-sendat penanganannya itu ada SPDP-nyan
maka akan dilakukan supervisi. Mekanisme supervisi ini didahului dengan ekpos perkembangan penanganan perkara di gedung KPK. Dari ekpose itu akan diketahui apa saja hambatan-hambatannya sehingga prosesnya tersendat-sendat.

“Kalau sudah tahu apa hambatannya, kita tanya apa yang bisa kita lakukan. Ekspose itu bagian dari fungsi supervisi,” terang Johan.

Dalam kesempatan yang sama, Johan mengakui, memang banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Sumut. Yang sedang ditangani KPK adalah kasus Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin, kasus dugaan korupsi dana bencana di Nias dengan tersangka Bupati Nias Binahati B Baeha, dan kasus dugaan korupsi APBD Pematangsiantar.
“Untuk Pematangsiantar kasus APBD 2007-2008, saat ini masih tahap penyelidikan,” terang Johan.
Terkait dengan fungsi supervis, kemarin Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, supervisi oleh KPK bisa langsung dilakukan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, kata Bibit, memang sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Jadi, selalu terbuka lebar peluang KPK mengambil alih kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. “Kemungkinan selalu ada. Kita sudah ada MoU, tinggal mengembangkan saja,” kata Bibit.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengajak para penggiat antikorupsi di Sumut untuk terus menekan KPK agar mau mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah.
“Jadi sangat tergantung dari seberapa kuat tekanan masyarakat ke KPK. Semakin kuat, maka semakin cepat KPK bergerak, seperti kasus Nias itu,” terang Ibrahim Fahmi Badoh.

Dia mengatakan, mestinya KPK tidak perlu menunggu adanya tekanan dari masyarakat. Jika penanganan perkara korupsi oleh kejaksaan atau kepolisian daerah lambat maka KPK harus sigap. “Apalagi jika alasan lambatnya penanganan itu tidak jelas, KPK wajib mengambil alih,” terangnya.
Kapolda Irjen Pol Oegroseno sudah menyatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan KPK sebagai dua lembaga hukum. “Bila perlu asistensi,” tegasnya.

Menanggapi kemungkinan KPK mengambil alih kasus-kasus yang ditangani Sat III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Dit Reskrim Polda Sumut, Kapolda menyatakan tidak keberatan. “Silakan (kasusnya) ditarik. Dan targetnya harus tuntas, “ cetus Oegreseno. Hal itu baru akan dilakukan bila KPK dan Poldasu sulit mencari solusi dalam menanggapi kasus-kasus korupsi dimaksud.

Kejatisu menyambut baik keinginan sejumlah pihak yang menginginkan KPK mengambil alih penanganan kasus-kasus korupsi besar yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian di Sumut. Kejatisu mempersilahkan KPK untuk melaksanakan wacana tersebut.

“Kalau ada permintaan tersebut, saya pikir sah-sah saja. Kalau ada pemikiran seperti itu ya boleh-boleh saja,’’ tegas Kasi Penkum Kejatisu, Edi Irsan Tarigan SH di ruang kerjanya, kemarin.
Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno juga kembali mengulang peryatakannya terkait wacana tersebut. “Nggak apa-apa. Pokoknya pakai prosedur dan aturan main diikuti saja. Kita kan punya komitmen Negara Indonesia bebas korupsi, itu saja,” ujarnya yang ditemui usai berkordinasi dengan pihak Pemko Medan di Hotel Grand Angkasa Medan.

Apakah berarti Poldasu tidak sanggup menangani kasus-kasus korupsi di Sumut?. “Biasanya supervisi dulu kan, dicek, diarahkan. Kalau memang KPK menganggap Poldasu tidak sanggup, ya kalau mau diambil KPK ya tidak apa-apa,” katanya.

Tapi, sambung Oegroseno, pada prinsipnya KPK masih hanya ingin mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh Poldasu.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyambut wacana penyerahan sejumlah kasus korupsi tersebut ke KPK. “Kita sepakat KPK mengambil alih kasus-kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara yang saat ini sedang ditangani Kejatisu,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis SH, kemarin.

Pengambilalihan kasus tersebut oleh KPK, sambung Muis, agar pengungkapan kasus korupsi yang terjadi di Sumut dapat terbuka secara gamblang untuk diketahui masyarakat luas di Sumut.
“Kalau perlu KPK harus mengambil alih seluruh kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan di Sumut. Agar mereka tahu masyarakat memandang kejaksaan belum objektif dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Sumut,’’ tegas Muis lagi.

Muis lantas mengusulkan agar Kejagung mengganti pejabat Kajatisu. “Masyarakat di Sumut saat ini membutuhkan sosok Kejatisu yang benar-benar serius dalam pengungkapan korupsi di Sumut. Karena saat ini Sumut daerah terkorup di Indonesia,’’ tegas Muis lagi.(sam/ari/rud)
Sumber : Sumut pos

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Polresta Medan

    Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Polresta Medan

    • calendar_month Kamis, 2 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Dua omak-omak R Purba (55) warga Jalan Selambo Toba, Patumbak, dan S Siburian (45) warga Jalan Balai Desa, Pasar XII, Patumbak, mendatangi Mapolresta Medan melaporkan oknum perwira polisi yang melakukan tindakan kekerasan, Senin (30/07/2012). Kedua omak-omak ini pun curhat tentang apa yang dialami oleh keluarganya kepada sejumlah media di Ruangan Media Centre Mapolresta Medan. R […]

  • “BULAN BUNG KARNO”

    “BULAN BUNG KARNO”

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Moechtar Nasution “Kami menggoyangkan langit, menggempakan darat dan menggelorakan samudera, agar tidak jadi bangsa yang hidup hanya dari 2 ½ sen sehari. Bangsa yang kerja keras, bukan bangsa tempe, bukan bangsa kuli. Bangsa yang rela menderita demi pembelian cita-cita” (Ir. Soekarno) Soekarno adalah nama yang melegenda, nama yang termashur dan tersohor ke […]

  • Kasus Dana DAK Dinas Pendidikan Madina, DPRD Jangan Jadi Penonton

    Kasus Dana DAK Dinas Pendidikan Madina, DPRD Jangan Jadi Penonton

    • calendar_month Senin, 19 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Saat ini pembahasan LKPJ bupati tahun anggaran 2020 sedang terjadwal di DPRD Mandailing Natal. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggara pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah. Oleh karena itu kasus dana DAK di Dinas Pendidikan Mandailing Natal seharusnya […]

  • Pengusaha Penggilingan Padi Sebut Harga Gabah di Madina Normal

    Pengusaha Penggilingan Padi Sebut Harga Gabah di Madina Normal

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Pengusaha penggilingan Padi di Kabupaten Mandailing Natal bicara harga gabah. Dari Januari 2025 sampai hari ini belum ada kenaikan, namun dipastikan tak ada penurunan harga. Stok gabah dan beras di awal tahun melimpah. Diketahui Tahun 2025 ini Harga Gabah Basah (HGB) stak di harga Rp.5.600 perkilonya, sementara Harga Gabah Kering […]

  • Inilah harta yang wajib dizakati

    Inilah harta yang wajib dizakati

    • calendar_month Senin, 23 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Diantara beragam harta benda yang kita miliki, sebagai umat Islam kita wajib mengeluarkan zakat terhadap 8 jenis harta yang kita miliki. Sehingga, harta kita ‘dicuci’ dari harta yang haram dan kemungkinan-kemungkinan harta dari hasil riba. Berikut delapan jenis harta yang wajib kita zakati; 1. Zakat Perdagangan Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi […]

  • Kemasan Plastik Daur Ulang, Halalkah?

    Kemasan Plastik Daur Ulang, Halalkah?

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini banyak pesan broadcast yang tersebar secara berantai mengenai dampak pemakaian plastik daur ulang kemasan berwarna hitam yang membahayakan tubuh. Selain bahaya terhadap kesehatan perlu diperhatikan juga kehalalan bahan pembuatnya. Dr Roy Sparringa, Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) mengatakan, plastik hitam atau yang sering disebut sebagai […]

expand_less