Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Peran PPATK Menelusuri Aset dalam Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak


Oleh: Elva Yohana Sianturi
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Pencucian uang adalah segala perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana asal seperti Korupsi, Penyuapan, Narkotika, atau Perjudian. Tindakan ini bertujuan untuk membuat harta hasil kejahatan tampak sah di mata hukum, serta menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbagi menjadi 2 yakni pelaku aktif adalah pihak yang melakukan perbuatan aktif untuk mencuci uang, baik secara langsung maupun dengan melibatkan pihak lain, dan pelaku pasif adalah pihak yang patut menduga rekeningnya digunakan untuk pencucian uang dan tingkat keterlibatannya tidak sebesar pelaku aktif seperti seseorang yang diminta membuka rekening lalu rekeningnya digunakan untuk TPPU dapat dianggap sebagai pelaku pasif.

Bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dimana lembaga PPATK singkatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Lembaga ini berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) di tingkat internasional, bertugas menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis, dan meneruskan hasilnya kepada aparat penegak hukum, berperan penting dalam menganalisis laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan harus bekerja sama dengan lembaga lain untuk memberantas TPPU.

Memperhatikan transaksi keuangan mencurigakan seperti transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan, transaksi keuangan oleh pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh pihak pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana atau transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh pihak pelapor karena melibatkan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

PPATK bekerjasama dengan penegak hukum mengungkap berbagai kasus pencucian uang (TPPU)  terkait tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, perjudian online dan investasi ilegal, termasuk penggunaan aset kripto dan perusahaan jasa keuangan untuk menyamarkan dana hasil kejahatan.

Berikut adalah beberapa kasus signifikan dimana analisis PPATK berperan penting dalam pengungkapan TPPU seperti kasus judi online, PPATK secara aktif memantau perputaran dana judi online yang pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Data dan analisis PPATK mengenai skema pencucian uang dalam bisnis ini diserahkan kepada Polri dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti. Salah satu kasus perjudian online yang juga terbukti tindak pidana pencucian uang yakni kasus judi online terbesar disumut milik Apin BK.

PPATK menelusuri aliran perbankannya berkenaan dengan penerapan pasal TPPU. Kemudian TPPU Narkotika, PPATK berkolaborasi erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam mengungkap jaringan TPPU dari hasil kejahatan narkoba. Dan kasus korupsi, tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana asal terbesar dari TPPU di Indonesia, dengan total nominal transaksi terkait korupsi yang diidentifikasi PPATK mencapai Rp 984 triliun pada tahun 2024. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK dan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan.

Jurnal TUGAS DAN WEWENANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG,
– Undang-Undang  No.  15  Tahun  2002Jo.     Undang-Undang     No.15 Tahun   2003   tentang   Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kisah Pria Korea Selatan Menemukan Kebenaran Islam

    Kisah Pria Korea Selatan Menemukan Kebenaran Islam

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    “Aku menemukan harapan dalam Islam, kemudian saya menjadi muslim,” ujar seorang mualaf dari Korea Selatan, Park Dong Shin yang kini mengubah namanya menjadi Abd Ar-Ra’oof. Park memeluk Islam saat usiannya 24 tahun. Sebelum memeluk Islam, ia merasa hidupnya hanya dipenuhi kegelapan, keraguan, kebingungan dan luka. “Aku menulis ini (artikel kisah perjalanannya menuju Islam) untuk berbagi […]

  • Putra Mandailing Natal Ikuti Pameran Kaligrafi Internasional

    Putra Mandailing Natal Ikuti Pameran Kaligrafi Internasional

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN (Mandailing Online) – Salah satu putra Mandailing Natal (Madina) Drs. Mukti Hidayatullah Nasution, MM, akan mengikuti Pameran Kaligrafi Kontemporer Internasional. Pameran yang diselenggarakan oleh Pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) ini mengusung tema “The Power of Quran” dengan diikuti oleh 26 negara, antara lain Saudi Arabia, Kuwait, Syiria, India, Amerika, Inggris, […]

  • Mutasi Pejabat Pemkab Madina Dinilai Berbau Politis

    Mutasi Pejabat Pemkab Madina Dinilai Berbau Politis

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) oleh Bupati Madina Aspan Sopian Batubara yang telah berlangsung beberapa kali menimbulkan persepsi negatif dan kontroversial di tengah masyarakat Madina. Reaksi keras datang dari beberapa elemen mahasiswa dan pemuda Madina menyikapi mutasi ini. “Kita mengecam pelaksanaan Mutasi ini karena menurut penilaian kita mutasi yang telah […]

  • Tunjangan staf Madina tak dibayar?

    Tunjangan staf Madina tak dibayar?

    • calendar_month Kamis, 16 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengalami depisit anggaran mencapai Rp45 miliar lebih. Sehingga terancang anggaran tunjangan staf sebesar Rp250 ribu per bulan yang tinggal beberapa bulan lagi bakal terancam tidak dibayar. Bahkan beberapa proyek juga tidak terlaksana akibat ketersedian anggaran. “Kami sangat resah akibat tidak dibayarkannya tunjangan staf […]

  • Tak Ada Nama Harun di Web Cakada Gerindra

    Tak Ada Nama Harun di Web Cakada Gerindra

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailin Online) – Tak ada nama Harun Musthafa Nasution dari 350 kader Partai Gerindra yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dalam rilis yang diterbitkan di website resmi partai itu. Akses terakhir pengecekan dilakukan pada Sabtu,16 November 2024 sekitar pukul 15.50 WIB. Dari 350 nama itu, ada beberapa yang sudah mendapat perlakuan […]

  • Mengapa Harus Taat kepada Ulama?

    Mengapa Harus Taat kepada Ulama?

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Selama dalam koridor kebaikan dan ketakwaan, menaati ulama ialah kebutuhan asasi bagi umat. Melebihi ketergantungan pada makan dan minum. Di tengah-tengah hiruk pikuk demokrasi dan era keterbukaan, muncul beragam gagasan dan ideologi yang cenderung memarjinalkan sosok ulama. Keberadaan para tokoh agamawan itu beranjak terlupakan. Tak sedikit figur ustaz yang muncul di televisi hanya untuk mengisi […]

expand_less