Sabtu, 28 Feb 2026
light_mode

Terkait Penangkapan Anggota LSM di Kotanopan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
  • print Cetak

Askolani Nasution

LSM itu mitra pemerintah, ya. Tapi bukan pemerintah, apalagi merasa jadi aparat pemerintah. Karena itu ia disebut NGO (Non Governmental Organization). Tegas sekali istilah itu. Kalau swadaya artinya tenaga sendiri, iklas bekerja membantu orang, tidak minta imbalan.

Ia mitra pemerintah untuk mendorong program pemerintah agar lebih cepat progresnya. Misalnya membina kelompok tani, pemulihan lingkungan alam, penanaman bakau, pencerdasan anak-anak putus sekolah, dan lain-lain yang arahnya pencerahan dan pemberdayaan (enlightenment and empowerment) masyarakat.

Tapi bukan pendamping Aparat Penegak Hukum (APH), yakni kepolisian dan kejaksaan. Hanya dua lembaga itu yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan investigasi. Hanya mereka, tak ada yang lain. Dan itu diatur KUHAP.

Sialnya di berbagai daerah, LSM ada yang bergaya seakan-akan wakil kepolisian dan kejaksaan, seakan-akan memiliki otoritas untuk memeriksa orang, memeriksa penggunaan Dana BOS sekolah, dll. Bayangkan, atas nama undang-undang keterbukaan informasi publik, mereka meminta RASKA Bos, laporan, kuitansi, dan seterusnya. Bahkan minta lihat akun sekolah.

Gayanya melebihi aparat hukum. Bawa kamera, merekam, membentak, dan berbagai intimidasi lain. Pongah. Seolah-olah kasatreskirim Polda. Atau jaksa Tipikor. Tanpa babibu langsung masuk kantor kepala sekolah.

Polisi saja yang dinaungi KUHAP tidak boleh begitu. KUHP tegas mengatur bahwa tak ada orang yang bersalah sebelum ditetapkan pengadilan. Karena itu azasnya selalu praduga tak bersalah (preasumption of innocence). Tujuannya agar hukum tidak sewenang-wenang, hak-hak warga negara dilindungi dari kekuasaan hukum yang absolut. Bahkan kalau polisi memanggil orang, ia harus menunjukkan surat panggilan, pasal mana yang diduga telah dilanggar, kapan hari dan jamnya.

Tentang perlindungan hukum itu, di Amerika misalnya, polisi ketika akan menangkap penjahat pun, ia mesti membacakan pasal “Miranda”, bahwa tersangka berhak diam sampai didampingi pengacara. Kalau ia tak mampu menyewa pengacara, negara yang akan membayarnya.

Sebab, lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak beralah. Prinsip hukum seperti itu. Sekalipun hukum tidak bermata, ia tetap punya ruh

Di Indonesia, sekalipun “Miranda Rule” itu tidak ada, tetapi prinsipnya sama. Orang tetap berhak diam sampai didampingi penasehat hukum. Dan itu dijamin KUHAP.

Lha, ini LSM, enak saja datang bergaya koboi, minta orang menjawab pertanyaan dia, di rumah orang pula. Hak apa yang ia miliki untuk memaksa orang berbicara? Bukan APH, bukan juga Tuhan.

Setiap orang berhak untuk tidak menjawab apapun. Bahkan pers pun, sekalipun ada fungsi investigated report, fungsi penyelidikan, tidak diterjemahkan agar ia bebas suka hati memasuki semua wilayah hukum. Apalagi suka hati mengintrogasi orang.

Undang-undang keterbukaan publik tidak di atas semua undang-undang. Ia dibatasi Kode Etik.

Konon lagi untuk seenaknya memfoto, merekam orang, lalu seenaknya mempublikasikannya di ranah publik. Itu melangkahi hak privasi orang. Bahkan orang tua saja tidak berhak menayangkan foto anaknya di medsos tanpa izin anak. Karena setiap orang, tanpa dibatasi usia, melekat hak-hak privasi, sekalipun ia tidak mengetahuinya. Dan itu hak azasi setiap orang yang dijamin semua negara.

Di Singapura, kalau kau memandang orang lebih dari sekilas, kau berhak dituntut karena melampaui hak-hak privasi orang. Kita yang kampungan ini saja yang seenaknya gedor-gedor kamar hotel orang atas nama negeri beradab.

Sekolah, sekalipun milik pemerintah, ia bukan ruang publik yang setiap orang bisa bertindak suka hati. Sekolah juga punya otoritas sendiri. Setiap inchi dari tanah yang kita pijak ada otoritasnya. (Askolani Nasution)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Rekayasa Kasus Mantan Dishut Tapsel Mulai Terungkap

    • calendar_month Senin, 2 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Padangsidimpuan, Dugaan adanya rekayasa pada kasus pemalsuan surat dengan terdakwa SS mantan Kadis Kehutanan Tapsel dan HJ mantan pengelola PT. PLS mulai terungkap. Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan register perkara No. 200/Pid.B/2012/PN.Psp yang digelar digedung Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (28/6) sore. Keterangan saksi-saksi maupun terdakwa HJ, ternyata kayu-kayu yang diklaim Pr dan Bud […]

  • Sidimpuan Miliki 51.990 Jiwa Fakir Miskin

    Sidimpuan Miliki 51.990 Jiwa Fakir Miskin

    • calendar_month Kamis, 1 Nov 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN (Mandailing Online) – Jumlah fakir miskin di Kota Padangsidimpuan mencapai 51.990 jiwa. Jumlah itu berdasar data yang dihimpun dari Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Kota Padangsidimpuan, Daulat Parlaungan menyatakan Senin (29/10/2018) dari 51.990 jiwa fakir miskin yang terdaftar di kota Padangsidimpuan, terdapat 11.866 kepala keluarga […]

  • Menunggu Lemang

    Menunggu Lemang

    • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan kecil: Askolani Nasution   Selasa, 12 Agustus 1980. Pagi-pagi pancuran sudah ramai. Anak-anak berebut delapan bilah pancuran di sebelah mesjid. Semua membawa bambu untuk memasak lemang. Sudah dipotong-potong setiap ruasnya, lalu diikat dengan tali dari kulit batang pisang. Kami menyebutnya “sarisir”, dan tentu cukup kuat untuk mengikat 6-10 ruas bambu. Anak-anak riuh. Ada yang […]

  • Pemred StArtNews dan Mandailing Online Desak Polisi Tuntaskan Kasus Teror ke Jurnalis TVRI Madina

    Pemred StArtNews dan Mandailing Online Desak Polisi Tuntaskan Kasus Teror ke Jurnalis TVRI Madina

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Pemimpin redaksi StartNews.co.id (Radio Start FM Panyabungan) Saparuddin Siregar mendesak penyidik Polres Mandailing Natal (Madina) segera menuntaskan proses hukum terhadap pelaku yang mengintimidasi wartawan TVRI dan StartNews terkait pemberitaan praktik curang penjualan BBM di SPBU Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Madina. “Polisi harus segera menuntaskan kasus ini agar masalah serupa tidak terulang dan […]

  • Tembak Mati Terduga Teroris, Kegagalan Status Negara Hukum Untuk Indonesia?

    Tembak Mati Terduga Teroris, Kegagalan Status Negara Hukum Untuk Indonesia?

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Kasus aksi teror kembali mengguncang negeri. Tidak tanggung-tanggung, aksi teror tersebut beruntun terjadi dalam kurun waktu satu minggu. Aksi pertama yang membuat geger adalah ledakan bom bunuh diri di Makassar. Tepat di samping gereja. Pelakunya tewas dan dikabarkan bahwa petugas menemukan potongan-potongan tubuh korban di lokasi kejadian […]

  • Salbiah Nakhodai KPOTI Madina 2021-2026

    Salbiah Nakhodai KPOTI Madina 2021-2026

    • calendar_month Rabu, 10 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Salbiah, S.Ag, MM terpilih menakhodai Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) Mandailing Natal (Madina) pada musyawarah kabupaten yang berlangsung pada 8 November 2021. Musyawarah yang digelar di aula MAN 1 Madina ini dihadiri Pengurus KPOTI Sumatera Utara Syamsul Lubis. Syamsul juga didaulat sebagai pimpinan sidang pemilihan ketua. Musyawarah ini […]

expand_less