Minggu, 30 Agu 2026
light_mode

Tetapkan Tahapan Pemilukada Ulang!

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2011
  • print Cetak


MADINA- Badan Otonom (Banom) Nahdhatul Ulama (NU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yakni GP Ansor mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina agar segera menetapkan tahapan-tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) ulang.
Hal ini mengingat dana untuk pelaksanaan pemilukada ulang Madina telah ditetapkan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, yakni sebesar Rp12,2 miliar.
“Untuk apa diperlambat lagi, karena ini memang keinginan masyarakat dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. KPUD harus menunjukkan bahwa dia bekerja profesional,” sebut Ketua GP Ansor Madina, Samsul Bahri SAg, Rabu (5/1).
Samsul menegaskan, pelaksanaan pemilukada ulang di Madina merupakan hal yang tak bisa ditawar-tawar. Sebab, itu merupakan perintah MK dan keinginan masyarakat untuk memilih bupati yang depenitif, terlepas dengan perdebatan politik terkait peserta pemilukada ulang.
“Kami salut dengan kinerja Pj Bupati Madina yang berupaya menjalankan tugas semaksimal mungkin, yakni pelaksanaan pemilukada ulang. Sekarang yang kita persoalkan adalah KPUD-nya. KPUD harus segera menetapkan tahapan-tahapan itu dan tidak memperlambat lagi pelaksanaan coblos ulang karena ini sesuai dengan keinginan masyarakat dananya juga sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Diungkapkannya, dalam waktu dekat ini, GP Ansor Madina akan beraudensi dengan KPUD tentang tahapan-tahapan pemuilukada ulang yang seharusnya hal itu sudah tergambar kapan KPUD akan melaksanakannya.
“KPUD jangan sampai memperoleh kesan tak baik dari masyarakat. Dalam waktu dekat ini kita akan beraudensi untuk mengetahui jadwal itu. Bukan itu saja, kita juga akan membahas kembali soal pelaksanaan pemilukada yang lalu, karena hal ini tak terlepas dengan peristiwa yang terjadi di pemilukada April tahun 2010 lalu,” katanya
Dirinya juga berharap kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga stabilitas terutama bagi elit-elit politik jangan menyebarkan isu-isu yang bisa membuat konflik sosial di tengah-tengah masyarakat. Di samping itu, masyarakat juga jangan terprovokasi atas situasi dan informasi yang tak memiliki dasar.
“Kami analisa di tengah-tengah masyarakat pembahasan soal pemilukada ulang masih santer termasuk masalah peserta calon bahkan ada selebaran untuk memboikot pemilukada ulang. Ini namanya sudah menyalahi undang-undang, kita patuhi saja peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan, dan pelaksanaan pemilukada ulang itu merupakan wujud demokrasi dan Madina juga harus menerapkan demokrasi itu,” pungkasnya. (wan)
Sumber : Metro Tabagsel

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hikma Sumut Gelar Konferda VI

    Hikma Sumut Gelar Konferda VI

    • calendar_month Senin, 23 Apr 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Konfrensi Daerah (Konferda) VI Himpunan Keluarga Besar Mandailing (Hikma) Sumut berlangsung 23-25 April 2018 di Asrama Haji Medan. Sekitar 21 Pengurus Pimpinan Daerah Hikma se-Sumatera Utara dengan jumlah peserta sekitar 400 orang hadir mensukseskan Konferda. Sebelumnya, pada Minggu kemarin, Ketua Umum PD Hikma sumut H Aswin Parinduri SH berharap Hikma mampu […]

  • Formulasi ”Negeri Beradat Dan Taat Beribadat” dalam Menentukan Pemimpin Madina

    Formulasi ”Negeri Beradat Dan Taat Beribadat” dalam Menentukan Pemimpin Madina

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Raja Bangun Nasution   Konsekuensi Madina sebagai serambi Mekkah-nya Sumatera Utara harus mengedepankan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sehari-sehari. Begitu juga ketika menentukan pemimpin lima tahun ke depan. Bahwa Madina akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tahapannya direncanakan akan dimulai September mendatang. Islam memandang bahwa kepemimpinan memiliki posisi yang sangat strategis dalam terwujudnya […]

  • Mulai 2014, Penilaian Perilaku PNS Diperketat

    Mulai 2014, Penilaian Perilaku PNS Diperketat

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    JAKARTA, – Aturan baru yang mengatur mengenai penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai diterapkan mulai tahun depan. Berdasar Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 46 Tahun 2011, penilaian akan didasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja PNS. Di pasal 15 PP tentang Prestasi Kerja PNS itu dinyatakan, bobot nilai unsur SKP 60 persen […]

  • Hidayat Divonis 5,5 Tahun

    Hidayat Divonis 5,5 Tahun

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 1Komentar

    MEDAN – Bupati Mandailing Natal Nonaktif Hidayat Batubara dihukum penjara 5,5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1). Saat menjalani sidang, terdakwa Hidayat kerap melontarkan sikap yang plinplan. Hidayat sempat mengaku bersalah sambil menangis. Namun setelah JPU KPK menuntutnya 8 tahun penjara, adik kandung Ketua Kadin Sumut ini menolak mengaku bersalah. Majelis hakim yang […]

  • Sosok Brigjend TNI (Purn) H. M. Sofwat Nasution

    Sosok Brigjend TNI (Purn) H. M. Sofwat Nasution

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Hari ini Sabtu pagi (5/9/2020), pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina), H.M. Sofwat Nasution dan Ir. H. Zubeir Lubis (Sofwat-Beir) mendaftar di KPU Madina. Siapa sebenarnya Brigjend TNI (Purn) H. M. Sofwat Nasution? Ia adalah anak keempat dari pasangan Abdul Hamid Nasution (alm) dan Nur Azikin Siregar (almh). Sofwat lahir di […]

  • Bupati Tekan PT. Rendi, Tokoh Pantai Barat Ucapkan Terimakasih

    Bupati Tekan PT. Rendi, Tokoh Pantai Barat Ucapkan Terimakasih

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Upaya bupati Madina memanggil semua pihak bagi upaya realisasi kebun plasma di Singkuang 1 dinilai sebagai langkah maju. Sebab, sudah 15 tahun warga Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis berjuang memperoleh hak-haknya berupa perkebunan plasma sawit dari PT. Rendi Permata Raya. Perusahaan itu memiliki kewajiban penuh membangun plasma untuk warga […]

expand_less