Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Tidak Ada Dasar Berikan Izin Lokasi Kepada PT.ALN

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Mara Ondak bahwa pemberian izin lokasi perkebunan kepada PT. Agro Lintas Nusantara (PT.ALN) di atas lahan yang dikuasai Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) sudah sesuai prosedur, mendapat bantahan keras dari Lumbung Informasi Rakyat.

Menurut Korwil Wilayah VII Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Sumut, Abdul Muis Pulungan, Pemkab Madina salah kaprah pada penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU yang berlanjut pada pemberian izin lokasi kepada PT ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Sebab, bila melihat dan mencermati SK Bupati Madina Nomor : 525/1025/Hutbun/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang penolakan perpanjangan izin lokasi perkebunan KP USU, dasar penolakannya dinyatakan bahwa KP USU tidak dapat menunjukkan perolehan lahan kecuali pembibitan 30 Ha,” katanya, Kamis (26/12/2013) dalam sebuah rilis pers.

“Alasan ini terkesan sangat dipaksakan dan terkesan ada pesan sponsor yang dibawa oleh tim yang melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang telah dikuasai oleh KP USU dengan menjadikan peraturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional no 2 tahun 1999 sebagai sandaran hukumnya,” katanya.

Alasan ini jelas Muis, mengada-ada, karena yang dimaksud peraturan Badan Pertanahan Nasional itu bukan yang sudah ditanam melainkan lahan yang tidak ada lagi terkait dengan pihak lain baik masyarakat maupun perusahaan lainnya. Bukti surat Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah Daur Ulang Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan surat nomor 141/DPB@TR/IV/2012 perihal penyampaian peta bidang tanah atas nama Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara.

Alasan kedua pemkab Madina, bahwa dinyatakan KP USU tidak pernah melaporkan perolehan tanah sesuai peraturan. Dalam hal ini Pemkab Madina beranjak dari Peratuturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 pasal 9 yang berbunyi “bahwa pemegang izin lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan izin lokasi dalam pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Ditegaskan Muis, berdasarkan investigasi pihaknya sejak tahun 2000, sudah puluhan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Madina dan sudah ribuan hektar diberikan kepada perusahaan perkebunan swasa maupun BUMN, tetapi tak satu pun yang mengindahkan Peratuturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 pasal 9.

Tetapi tidak ada tindakan terhadap perusahaan-perusahaan lain. Kenapa kepada KP USU ada tindakan. Ini mengindikasikan ada pesan sponsor dalam penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU.

Dan makin kentara ketika Pemkab Madina buru-buru memberikan izin lokasi di atas areal KP USU pada 26 Noovember 2012, hanya beberapa waktu setelah berakhirnya masa izin KP USU pada 28 Januari 2012. Dan parahnya, Pemkab Madina tak melakukan pertimbangan tahapan-tahapan administrasi yang dilaksanakan KP USU.
Harusnya ada evaluasi, pembinaan dan teguran terlebih dahulu, bukan langsung menerbitkan izin lokasi kepada PT.ALN.

Selain itu, selamka ini Dinas Kehutanan Perkebunan Madina tidak melakukan fungsi pengawasan menyebabkan dasar penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU terkesan sepihak dan dipaksakan.

Kritikan juga datang dari pengasmat pembangunan Madina, Sutan Batang Hari Nasution, Kamis (26/12/2013).

Sutan menyatakan sangat menyesalkan kinerja Pemkab Madina yang sangat terburu buru dan tanpa ada pertimbangan yang jelas telah menerbitkan izin lokasi kepada PT. ALN.

“Padahal izin KP.USU berakhir pada 28 Januari 2012 namun pada tanggal 26 Nolpember 2012 Pemkab madina menerbitkan izin lokasi untuk PT.ALN atas lahan yang dikuasai KP USU tanpa mempertimbangkan tahapan-tahapan administrasi yang dilaksanakan KP USU. Harusnya ada evaluasi, pembinaan dan teguran terlebih dahulu bukan serta merta menerbitkan izin lokasi kepada PT.ALN,” kata Batang Hari.

Di hari yang sama, salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Muara Batang Gadis, Edisyah Putra Tanjung S.sos mengungkapkan pihaknya merasa keberatan atas penerbitan izin lokasi PT.ALN.

Menurutnya, diduga kuat ada rekayasa berupa penyalahgunaan tandatangan penduduk Desa Tabuyung, Desa Suka Makmur dan Desa Manuncang oleh pihak tertentu. Dimamna dalam dokumen yang ditandatangani penduduk bertuliskan bahwa PT.ALN dengan masyarakat telah melakukan kesepahaman dengan masyarakat bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan kepada PT.ALN seluas kurang lebih 10.000 Ha.

“Ada dugaan kuat telah terjadi rekayasa administrasi oleh tim TP3K Pemkab Madina,” katanya.

“Sepengetahuan saya tidak pernah ada masyarakat desa-desa itu menyerahkan lahan kepada PT.ALN. Yang ada masyarakat menerima uang, katanya pago-pago dari PT.ALN, itupun tidak semua masyarakat ketiga desa menerimanya,” kata Edisyah.

“Jika ada dokumen bertulis penyerahan lahan oleh masyarakat ketiga desa, patut diduga telah terjadi kejahatan yang luas biasa dengan mengatasnamakan masyarakat. Ini namanya menguasai lahan tanpa izin dan bahkan telah dikuasai oleh pihak lain,” katanya.

“Lagipula, sepengetahuan saya lahan PT. ALN itu adalah eks lahan HPH yang belum berakhir masa izinnya. Harus ada penyerahaan dari instansi terkait yakni Menteri Kehutanan agar lahan bisa dikuasai pihak lain. Artinya, tidak ada hak masyarakat untuk menyerahkan lahan negara kepada pihak lain. Jika memang boleh, kita kapling saja lahan PT.Sorikmas Mining itu lalu kita serahkan kepada investor lain,” kata Edisyah.

Oleh karenanya, lanjut Edisyah, patut diduga Kadis Hutbun Madina Mara Ondak Harahap dan Sekda telah melakukan rekayasa administrasi dan praktek-praktek KKN dalam penerbitan izin lokasi PT.ALN.
“Jadi kita berharap agar Inpektorat Madina untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Hutbun Madina dan mantan Sekdakab Madina, dan kita juga berharap agar aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum selama proses perizinan PT.ALN melanggar hukum,” pinta Edisyah.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terpidana Kasus Tambang Ilegal di Madina Tak Kunjung Dieksekusi

    Terpidana Kasus Tambang Ilegal di Madina Tak Kunjung Dieksekusi

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN( Mandailing Online) : Terdakwa Zulkipli alias Jaopuk berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina), Sumut, nomor 210/ PID.SUS/2022/PNMDL, dovonis 1 bulan 15 hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, namun terpidana tak kunjung dieksekusi jaksa dengan alasan terpidana keadaan sakit. Kasipidum Kejaksaan Negeri Madina Riamor Bangun […]

  • Dilema Tender PU, Antara Penipuan dan Kekurangtegasan

    Dilema Tender PU, Antara Penipuan dan Kekurangtegasan

    • calendar_month Jumat, 10 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Proses tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal (Madina) tahun ini benar-benar memprihatinkan dan bahkan teramat memalukan. Dilema tender ini pun mencuatkan beberapa catatan hitam. Kenapa disebut catatan hitam? Karena dari kasus tender itu muncul kasus suap, kasus penipuan, kasus terpidananya oknum Kadis PU. Kemudian kasus pembatalan dan pengulangan tender hingga gerakan kelompok pengusaha […]

  • Pejabat SMGP Akan Diadukan ke Polisi

    Pejabat SMGP Akan Diadukan ke Polisi

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejumlah elemen masyarakat Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, siang ini, Rabu  (28/9/2022) dijadwalkan akan mengadukan PT SMGP ke Polres Madina terkait pidana lingkungan hidup. Elemen yang akan mengadu tergabung dalam gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3). Laporan ini sehubungan  jatuhnya kembali korban keracunan yang diduga sebagai dampak aktivitas PT SMGP (Sorik […]

  • Permintaan Hewan Qurban di Madina Turun Drastis

    Permintaan Hewan Qurban di Madina Turun Drastis

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menjelang hari raya Udul Adha tahun ini, tingkat permintaan hewan qurban di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menurun dibanding tahun lalu. Merosotnya permintaan itu ditengarai akibat kelesuan ekonomi masyarakat. Demikian keterangan pedagang sapi di Panyabungan, Senin (21/9). “Penurunan itu sangat drastis, jika kita bandingkan qurban tahun lalu, misalnya pada tahun lalu […]

  • Guru Harus Ciptakan Suasana Senang, Bukan Tegang

    Guru Harus Ciptakan Suasana Senang, Bukan Tegang

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sekolah harus menjadi tempat yang menyenangkan bagi siswa. Sebagai tempat terjadinya proses belajar mengajar, sekolah jangan menjadi lokasi yang membuat siswa tertekan. "Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara telah membuat konsep yang menjadikan sekolah sebagai taman. Taman ini adalah tempat yang menyenangkan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (18/5). Konsep […]

  • Dodi Martua Ketua Pansus SMGP

    Dodi Martua Ketua Pansus SMGP

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dodi Martua ditetapkan mengetuai Panitia Khusus (Pansus) DPRD Mandailing Natal tentang tragedi Sibanggor di wilayah kerja PT SMGP. Dodi Martua tercatat sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Madina 1. Sedangkan wakil ketua Pansus dipercaya kepada Ahmad Budiman Borotan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil Madina 1. Anggota […]

expand_less