Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Tidak Ada Dasar Berikan Izin Lokasi Kepada PT.ALN

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2013
  • print Cetak

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Perkebunan Madina, Mara Ondak bahwa pemberian izin lokasi perkebunan kepada PT. Agro Lintas Nusantara (PT.ALN) di atas lahan yang dikuasai Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) sudah sesuai prosedur, mendapat bantahan keras dari Lumbung Informasi Rakyat.

Menurut Korwil Wilayah VII Lumbung Informasi Rakyat (LIRa) Sumut, Abdul Muis Pulungan, Pemkab Madina salah kaprah pada penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU yang berlanjut pada pemberian izin lokasi kepada PT ALN di Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Sebab, bila melihat dan mencermati SK Bupati Madina Nomor : 525/1025/Hutbun/2012 tanggal 8 Mei 2012 tentang penolakan perpanjangan izin lokasi perkebunan KP USU, dasar penolakannya dinyatakan bahwa KP USU tidak dapat menunjukkan perolehan lahan kecuali pembibitan 30 Ha,” katanya, Kamis (26/12/2013) dalam sebuah rilis pers.

“Alasan ini terkesan sangat dipaksakan dan terkesan ada pesan sponsor yang dibawa oleh tim yang melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang telah dikuasai oleh KP USU dengan menjadikan peraturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional no 2 tahun 1999 sebagai sandaran hukumnya,” katanya.

Alasan ini jelas Muis, mengada-ada, karena yang dimaksud peraturan Badan Pertanahan Nasional itu bukan yang sudah ditanam melainkan lahan yang tidak ada lagi terkait dengan pihak lain baik masyarakat maupun perusahaan lainnya. Bukti surat Direktur Penetapan Batas Bidang Tanah Daur Ulang Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan surat nomor 141/DPB@TR/IV/2012 perihal penyampaian peta bidang tanah atas nama Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara.

Alasan kedua pemkab Madina, bahwa dinyatakan KP USU tidak pernah melaporkan perolehan tanah sesuai peraturan. Dalam hal ini Pemkab Madina beranjak dari Peratuturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 pasal 9 yang berbunyi “bahwa pemegang izin lokasi berkewajiban untuk melaporkan secara berkala setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan izin lokasi dalam pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

Ditegaskan Muis, berdasarkan investigasi pihaknya sejak tahun 2000, sudah puluhan izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Madina dan sudah ribuan hektar diberikan kepada perusahaan perkebunan swasa maupun BUMN, tetapi tak satu pun yang mengindahkan Peratuturan Menteri Agraria/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1999 pasal 9.

Tetapi tidak ada tindakan terhadap perusahaan-perusahaan lain. Kenapa kepada KP USU ada tindakan. Ini mengindikasikan ada pesan sponsor dalam penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU.

Dan makin kentara ketika Pemkab Madina buru-buru memberikan izin lokasi di atas areal KP USU pada 26 Noovember 2012, hanya beberapa waktu setelah berakhirnya masa izin KP USU pada 28 Januari 2012. Dan parahnya, Pemkab Madina tak melakukan pertimbangan tahapan-tahapan administrasi yang dilaksanakan KP USU.
Harusnya ada evaluasi, pembinaan dan teguran terlebih dahulu, bukan langsung menerbitkan izin lokasi kepada PT.ALN.

Selain itu, selamka ini Dinas Kehutanan Perkebunan Madina tidak melakukan fungsi pengawasan menyebabkan dasar penolakan perpanjangan izin lokasi KP USU terkesan sepihak dan dipaksakan.

Kritikan juga datang dari pengasmat pembangunan Madina, Sutan Batang Hari Nasution, Kamis (26/12/2013).

Sutan menyatakan sangat menyesalkan kinerja Pemkab Madina yang sangat terburu buru dan tanpa ada pertimbangan yang jelas telah menerbitkan izin lokasi kepada PT. ALN.

“Padahal izin KP.USU berakhir pada 28 Januari 2012 namun pada tanggal 26 Nolpember 2012 Pemkab madina menerbitkan izin lokasi untuk PT.ALN atas lahan yang dikuasai KP USU tanpa mempertimbangkan tahapan-tahapan administrasi yang dilaksanakan KP USU. Harusnya ada evaluasi, pembinaan dan teguran terlebih dahulu bukan serta merta menerbitkan izin lokasi kepada PT.ALN,” kata Batang Hari.

Di hari yang sama, salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Muara Batang Gadis, Edisyah Putra Tanjung S.sos mengungkapkan pihaknya merasa keberatan atas penerbitan izin lokasi PT.ALN.

Menurutnya, diduga kuat ada rekayasa berupa penyalahgunaan tandatangan penduduk Desa Tabuyung, Desa Suka Makmur dan Desa Manuncang oleh pihak tertentu. Dimamna dalam dokumen yang ditandatangani penduduk bertuliskan bahwa PT.ALN dengan masyarakat telah melakukan kesepahaman dengan masyarakat bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan kepada PT.ALN seluas kurang lebih 10.000 Ha.

“Ada dugaan kuat telah terjadi rekayasa administrasi oleh tim TP3K Pemkab Madina,” katanya.

“Sepengetahuan saya tidak pernah ada masyarakat desa-desa itu menyerahkan lahan kepada PT.ALN. Yang ada masyarakat menerima uang, katanya pago-pago dari PT.ALN, itupun tidak semua masyarakat ketiga desa menerimanya,” kata Edisyah.

“Jika ada dokumen bertulis penyerahan lahan oleh masyarakat ketiga desa, patut diduga telah terjadi kejahatan yang luas biasa dengan mengatasnamakan masyarakat. Ini namanya menguasai lahan tanpa izin dan bahkan telah dikuasai oleh pihak lain,” katanya.

“Lagipula, sepengetahuan saya lahan PT. ALN itu adalah eks lahan HPH yang belum berakhir masa izinnya. Harus ada penyerahaan dari instansi terkait yakni Menteri Kehutanan agar lahan bisa dikuasai pihak lain. Artinya, tidak ada hak masyarakat untuk menyerahkan lahan negara kepada pihak lain. Jika memang boleh, kita kapling saja lahan PT.Sorikmas Mining itu lalu kita serahkan kepada investor lain,” kata Edisyah.

Oleh karenanya, lanjut Edisyah, patut diduga Kadis Hutbun Madina Mara Ondak Harahap dan Sekda telah melakukan rekayasa administrasi dan praktek-praktek KKN dalam penerbitan izin lokasi PT.ALN.
“Jadi kita berharap agar Inpektorat Madina untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Hutbun Madina dan mantan Sekdakab Madina, dan kita juga berharap agar aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum selama proses perizinan PT.ALN melanggar hukum,” pinta Edisyah.

Editor : Dahlan Batubara

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • RI Tambah Utang ke Jepang

    RI Tambah Utang ke Jepang

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NUSA DUA–Indonesia kembali menambah utang luar negerinya ke Jepang. Penambahan utang luar negeri itu akan disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (10/12) disela-sela Bali Democracy Forum III 2010. Perjanjian kerjasama RI dengan Jepang akan ditandatangani Menlu RI Marty Natalegawa dengan Menlu Jepang Seiji Maihara di Westin Hotel, Nusa Dua, Jumat (10/12) pagi. Sebelum penandatangan […]

  • Kecewa Kondisi Jalan, Warga Bertanam dan Beternak Di Badan Jalan

    Kecewa Kondisi Jalan, Warga Bertanam dan Beternak Di Badan Jalan

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 5Komentar

    Gambar aksi warga Panyabungan Barat di badan jalan LONGAT (Mandailing Online) – Warga Kecamatan Panyabungan Barat, Mandailing Natal (Madina) menanam pohon pisang, padi dan beternak bebek di badan jalan raya menuju kecamatan tersebut, Selasa (19/11/2013). Aksi itu mereka lakukan akibat rasa kecewa terhadap kondisi jalan yang hancur sepanjang sekira 6 kilo keter dari titik Desa […]

  • Jelang Pilkada putaran ke II, Belum ada aktifitas

    Jelang Pilkada putaran ke II, Belum ada aktifitas

    • calendar_month Jumat, 3 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Sejumlah kantor Pos pemenangan Pemilu kepala Daerah di Kabupaten Mandailing Natal terlihat masih belum beraktifitas. Padahal rencana Pilkada diKabupaten Mandailing Natal akan digelar di tahun 2011.

  • Jelang Puasa Harga Daging Di Madina Rp.140.000

    Jelang Puasa Harga Daging Di Madina Rp.140.000

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2016
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online)-  Menjelang 1 hari  bulan puasa Ramadhan harga daging sapi di beberapa pusat pasar tradisional  di Mandailing Natal  mengalami kenaikan. Dimana pada beberapa hari sebelumnya harga daging sapi sebesar Rp.120.000. namun pada saat ini harganya mencapai antara Rp.130.000 hingga Rp.140.000.-/ Kilo gramnya. Seperti di Pasar Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan per kilo […]

  • Muneera Martina: Jadi Muslim Bukan Teroris

    Muneera Martina: Jadi Muslim Bukan Teroris

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Muneera Martina menatap kosong. Ia teringat betapa hampa hidupnya meski memiliki kemampuan finansial berlebih. “Inilah rahasia kekuatan Allah, kita membutuhkan-Nya. Dia bimbing manusia dengan rahmat-Nya. Ini yang tidak pernah dipikirkan manusia,” ucap dia seperti dilansir onislam.net, Kamis (26/12). Martina telah mengunjungi banyak negara dengan harapan memperoleh apa yang dicarinya. Ia ingin mendapatkan kebahagiaan, hal yang […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 46)

    MARSIDAO-DAO (episode 46)

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Songon namargunom doma alai i tano i namangaluk pompar Si Siti i. Martangisan matunguk-nguk marsidokonon sidokononna, paluas lungun ni rohana. Marbolas taon painte-inte boruna, sanga na ijia ngada binoto. On, madung do ro pomparna maroban tompa ni inangna dohot tompa ni amangna. “Mana ibumu, Nak,” ning ompungna. “Ibu kami […]

expand_less