Jumat, 13 Mar 2026
light_mode

Pengacara : Bupati Madina Yang Paling Bertanggungjawab

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
  • print Cetak

Sidang kasus Taman Raja Batu agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 19 September 2019. Foto : Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk

 

MEDAN (Mandailing Online) – Baginda Umar Lubis, pengacara terdakwa Kadis Perkim Rahmadsyah, menyebutkan bahwa kliennya mengerjakan proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,63 miliar ini berdasarkan perintah Bupati Madina Dahlan.

Itu ditegaskan pengacara Baginda Umar Lubis dalam nota eksepsi persidangan kasus pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Mandailing Natal (Madina) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/9/2019).

Hadir 3 terdakwa, yakni mantan Plt Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Madina, Rahmadsyah Lubis (49) serta dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edy Djunaedi (42), dan Khairul Akhyar Rangkuti (39).

“Jika JPU mendalilkan pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perkim Madina adalah dalam kawasan sempadan sungai, maka orang yang paling bertanggungjawab atas kesalahan tersebut adalah Bupati Madina Drs. Dahlan Hasan Nasution,” terang Baginda Umar Lubis didampingi tim Law Office Baginda Umar Lubis & Associates Rozak Harahap dan Husaini Rambe yang dikutip harian Tribun Medan.

Ia melanjutkan apa yang ada dalam dakwaan JPU yang menyebutkan pada akhir 2016 Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution mempunyai gagasan untuk membangun kawasan wisata dan tempat upacara yang letaknya di kawasan perkantoran di Desa Parbaungan, Panyabungan Madina.

“Untuk menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian bupati memerintahkan tiga Kadis yaitu Dinas PU, Dispora, dan Dinas Perkim untuk bersama-sama merancang dan mewujudkan gagasan Bupati tersebut,” tegasnya.

Untuk itu ia mengungkapkan bahwa pembangunan kawasan wisata TSS dan TRB tersebut adalah keinginan dan perintah dari Bupatu Madina dan Dinas Perkim sebagai pelaksana.

“Dalam proses peradilan selanjutnya, kita akan mohonkan Majelis Hakim untuk memanggil Bupati Madina. Pada intinya Bupati mengetahui dan lahir dari gagasan dia yang dituangkan dalam Renja dan APBD. Seharusnya dalam persoalan ini tentu ada peranan bupati yang memang wajib hukumnya dalam proses persidangan,” beber Baginda.

Terkait dengan tidak adanya nama Bupati Madina dalam Berita Acara Perkara (BAP) kejaksaan tidak adanya nama Bupati, para pengacara tak ingin terlalu mempermasalahkan.

Kuasa hukum lainnya Rozak Harahap juga menerangkan bahwa keterangan Bupati sangat penting untuk membuktikan kebenaran materil dalam perkara ini.

“Kenapa di BAP tidak ada nama bupati memang kita tidak bisa mengintervensi jaksa. Cuma untuk kepentingan pemeriksaan pembuktian kepada klien kami di persidangan kita berharap bupati dihadirkan untuk mencari kebenaran materil,” tegasnya.

Terakhir Rozak juga menegaskan bahwa dakwaan Jaksa tentang jumlah korupsi terhadap ketiganya tidak jelas serta berapa kerugian yang dilakukan masing-masing terdakwa.

“Dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak lengkap tentang jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Jaksa menyatakan kerugian negara Rp1.635.847.400 tapi dalam dakwaan tidak diuraikan darimana kerugian negara itu diperoleh. Kalau asumsi yang dibangun kerugian negara adalah total loss yaitu pekerjaan itu fiktif harus terbantah. Karena pekerjaan dikerjakan para terdakwa dengan baik dan masih berfungsi dengan baik,” pungkasnya.

Jaksa Penuntut Umum, Nurul Nasution saat ditanya tentang kemungkinan akan memanggil Bupati dalam perkara ini tampak tak ingin memberikan komentar.

Hakim Ketua Irwan Effendi seusai sidang saat dikonfirmasi terkait kemungkinan akan memanggil Bupati Madina, ia mengaku siap apabila fakta persidangan terbukti.

“Ya, kita bisa memanggil bupati sebagai saksi,” tegas Hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Nurul Nasution, dijelaskan pada akhir tahun 2016, Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution menggagas untuk membangun kawasan wisata di kawasan perkantoran Pemkab Madina yang berada di Desa Parbangunan Kec. Panyabungan.

“Menindaklanjuti gagasan tersebut, kemudian Bupati memerintahkan kepada tiga Kadis yakni, Dinas Pekerjaan Umum , Dinas Perkim dan Dispora Madina untuk mewujudkan gagasan bupati,” kata Jaksa Nurul di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irwan Effendi.

Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan. Tepatnya di kasawan Sempadan Sungai Batang Gadis dan Sempadan Aek Singolot.

“Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017,” terang jaksa.

Namun dalam pelaksanannya, ternyata, mekanisme penganggaran dan penetapan paket pekerjaan yang diperintahkan Bupati dilaksanakan tanpa mengindahkan atau melanggar ketentuan undang-undang karena pelaksanaan pekerjaan yang lebih dahulu dikerjakan telah mendahului kontrak.

“Terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK dalam proses penunjukan rekanan tidak melaksanakan proses pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan Perpres No.54 Tahun 2010,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, kedua terdakwa PPK membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tanpa mengkalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap harga pasar.

“Selanjutnya terdakwa dua dan terdakwa tiga selaku PPK memerintahkan kontraktor untuk untuk melaksanakan pembangunan seperti yang sudah diarahkan oleh terdakwa Rahmadsyah Lubis,” urai jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : tribun-medan.com / vic

 

 

 

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • MERANTAU KE TANAH DELI

    MERANTAU KE TANAH DELI

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Basyral Hamidi Harahap Perjalanan Tuanku Tambusai yang berperang melawan Belanda melintasi pegunungan Bukit Barisan (Mandailing Godang, Angkola, Padang Lawas dan Kota Pinang) kemudian dipandang bagian penting dalam sejarah migrasi orang Mandailing.  Jalur perjalanan itu kemudian dipakai para perantau sebagai jalur pertama ke Sumatera Timur. Gelombang kedua migrasi orang Mandailing dalam jumlah besar terjadi […]

  • Video: Ucapan Ulang Tahun ke-77 GPI oleh Bupati Madina

    Video: Ucapan Ulang Tahun ke-77 GPI oleh Bupati Madina

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Jafar Sukhairi Nasution berpesan agar Gerakan Pemuda Islam (GPI) menjadi rumah bagi pemuda Islam di Indonesia. Hal itu disampaikan Sukhairi saat menyampaikan ucapan hari jadi ke-77 organisasi kepemudaan tersebut, Minggu (2/10) di Panyabungan, Kecamatan, Panyabungan, Madina, Sumut. (Roy Adam)

  • Usut Korupsi di Dinkes dan Dishub Madina

    Usut Korupsi di Dinkes dan Dishub Madina

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kepolisian dan kejaksaan didesak menyelidiki kasus korupsi di 2 instansi Pemkab Madina. Kedua instasi itu adalah Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan meliputi pengendapan dana BPJS, BOK, Rekonsiliasi dan suap penerimaan bidan PTT. Sedangkan di Dinas Perhubungan dugaan korupsi pembelian lahan untuk terminal di Panyabungan. Desakan […]

  • MENGKRITISI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 

    MENGKRITISI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL : SENTRALISASI FISKAL DAN KETIMPANGAN KEBIJAKAN ANGGARAN ANTAR DAERAH   Oleh : Rahmad Daulay, ST*   Indonesia sebagai negara kepulauan dengan karakteristik geografis, ekonomi, dan sosial yang sangat beragam memerlukan pendekatan kebijakan anggaran yang adaptif dan responsif terhadap dinamika wilayah. Dalam konteks tersebut, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 […]

  • Tahun Ini Ada Penataan Panyabungan

    Tahun Ini Ada Penataan Panyabungan

    • calendar_month Selasa, 21 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO) – Kepala Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, Madina, Ahmad Asnyari Nasution didampingi Kabid Kebersihan dan Pertamanan Rahmadsyah Lubis ST kepada Mandailing Online, Senin (20/2) mengatakan bahwa Pemkab Madina sudah berencana mewujudkan Panyabungan sebagai kota Adipura. Namun perencanaan itu tidak bisa dilakukan secara spontanitas dan masih membutuhkan tahapan waktu. Meski begitu, tahun ini […]

  • Sasaran Tanam Padi Madina Capai 36.964 Hektare

    Sasaran Tanam Padi Madina Capai 36.964 Hektare

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menargetkan sasaran tanam padi tahun 2012 seluas 36.964 hektare, termasuk di antaranya padi sawah dan padi gogo atau padi darat. Sementara, target panen produksi mencapai 34.948 ton. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Madina Taufik Zulhendra Ritonga melalui Kasubbag Program Dinas Pertanian Rizal Harahap kepada wartawan, Senin (23/1) di […]

expand_less