Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Kasus Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kapolsekta Patumbak Salah Kaprah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 5 Jan 2012
  • print Cetak

MEDAN- Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum. Kasus anak bukan ditangani di Polsekta, melainkan harus dilakukan di Polresta Medan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pernyataan itu dikatakan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, Rabu (4/1). Dia memaparkan, Kapolsekta Patumbak sudah menyalahi prosedural aturan yang ada, selayaknya Kapolresta Medan mengambil sikap atas penetapan tersangka bocah 12 tahun tersebut dan dijerat tahanan kota.

“Pada pemanggilan pertama, si anak sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan. Padahal, disini Fahmi menjadi korban. Hanya berawal dari masalah sepele, perkelahian anak-anak, setelah korban dipukuli, lantas dia diadukan ke Polsekta Patumbak dan langsung menjadi tersangka,” katanya.

Menurut dia, penetapan status tersangka dan pemukulan yang dilakukan petugas Polres Belawan, Iptu Hutajulu ayah dari Rinto (12) terhadap Fahmi sudah melanggar UU Pengadilan Anak Tahun 1997 dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Seharusnya, petugas Polsekta Patumbak melimpahkan kasus itu ke Polresta Medan. Bukan langsung menetapkan status tersangka pada si anak. Polsekta Patumbak terlalu arogan dan tidak memahami proses penanganan kasus anak. Ini sama saja Polsekta Patumbak sudah menyalahi kode etik kepolisian,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika seorang anak di bawah umur yang melakukan kesalahan, alangkah lebih baik si anak dikembalikan pada pengawasan orangtua. “Kasus ini berbeda, ini hanya perkelahian antara anak dengan anak, tapi si orangtua malah ikut-ikutan dengan memukul korban. Kita tindak lanjuti ini. Kenapa si anak tiba-tiba menjadi tersangka. Tapi pemukulan yang dilakukan polisi pada anak tadi tidak ditindaklanjuti dari Polresta Medan. Jadi untuk saat ini kita coba dulu koordinasi dengan pihak kepolisian,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menyarankan pihak Polresta Medan segera menangani kasus tersebut dan memanggil kedua belah pihak yang bertikai untuk didamaikan. Bila keduanya sudah didamaikan, diyakini bisa tuntas. “Inikan hanya masalah kedua belah pihak belum ada kata mufakat berdamai,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Biro Psikologi PERSONA, Irna Minauli mengatakan penetapan status tersangka terhadap korban yang merupakan usia anak dibawah umur sangat tidak bijaksana. Pasalnya, tindakan perkelahian sesama anak selama masih dalam kelakuan normal dianggap wajar.

“Sangat tidak bijaksana. Kenakalan pada anak juga harus dibedakan. Anak akan berusaha membela diri, jika ada seseorang yang mengganggunya. Ada perkelahian pada anak yang normal dan ada juga yang tidak normal seperti membawa benda tajam sehingga melukai orang,” ujarnya.

Menurutnya, jika seorang anak melakukan kenakalan, maka seharusnya diserahkan pada pengawasan orangtua. Akan tetapi, jika kenakalan tersebut tergolong cukup serius, akan lebih baik menyerahkan pembimbingan anak kepada PKPA (Pusat Kajian Perlindungan Anak) maupun KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah).

“Jika ditetapkan menjadi tersangka apalagi hingga anak ini ditahan, maka tindakan negatif pada dirinya akan lebih besar. Banyak perilaku nakal pada anak akan berlanjut hingga dewasa jika tidak ditangani sebaik mungkin dari dia kecil,” ungkapnya.

Dijelaskan Irna, dampak psikologis yang akan dialami anak jika menjalani masa tahanan akan menimbulkan trauma, disisi lain anak juga akan bertambah nakal, kondisi kejiwaannya semakin parah dan dapat juga menimbulkan rasa takut yang luar biasa.

“Penanganan di tahanan banyak yang tidak sesuai dengan anak-anak. Apalagi sekarang, tahanan untuk anak, sudah bercampur dengan tahanan dewasa. Otomatis si anak ini akan lebih pintar dalam melakukan hal negatif. Karena ada contoh langsung yang dilihatnya. Diperparah tidak adanya perlakuan baik dari tahanan lain, maka kondisi kejiwaannya semakin parah,” urainya.

Senda dengan Irna, Pengamat Hukum Pidana umum dan Kriminolog dari Fakultas Hukum UMSU Nursariani Simatupang juga menyarankan masalah anak itu selesai di anak saja. “Sebaik-baiknya pembinaan yang dilakukan adalah pembinaan orangtua terhadap anak. Kalau anak tetap melakukan yang sama kemudian hari, kita bisa memvonis bahwa orangtua yang gagal membina anak,” ungkapnya.

Sementara itu, Sumut Pos mencoba konfirmasi dengan mendatangi kediaman keluarga Iptu Hutajulu, ayah dari Rinto di Jalan Panglima Denai Gg Seser III Medan Amplas, yang diduga melakukan pemukulan terhadap Fahmi. Saat itu, di rumah bercat kuning tersebut hanya ada Sumihar selaku istri dari Iptu Hutajulu dan kedua anaknya.

“Mau apa kau ke sini Dek? Apa yang mau kau konfirmasi? Kau wartawan ya? Padahal aku lagi nggak enak badan ini. Apa yang mau kau tanyakan? “ kata Sumihar dengan nada tinggi.

Saat wartawan koran ini menanyakan pemukulan yang dilakukan keluarga tersebut terhadap Fahmi, Sumihar malah balik bertanya. “Oh, si Padang (Ali Nur ayah Fahmi) itu yang melapor ya? Dia melapor ke KPAID? Menurut kau, KPAID itu cemana? Ditelannya aja bulat-bulat laporan si Padang ini,” ucapnya.

Menurutnya pemukulan terhadap Fahmi yang dilakukan keluarganya sama sekali tidak benar. Bahkan, pihaknya sendiri sudah 8 kali mengajak keluarga Ali Nur untuk berdamai.

“Tidak ada kami pukuli anaknya, namanya anak sama anak berkelahi, jadi dipisahkan suamiku lah orang itu. Membual aja kerjanya tu, tetangga nya kami. Masak kayak gitu mulutnya. Udah sering diajak damai, tapi dia nggak mau. Padahal berkas laporan dia sebelumnya di Poldasu juga sudah dikoyak. Tapi dilaporkannya kami lagi,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk laporan dari Iptu Hutajulu ke Polsek Patumbak hingga Fahmi ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak dapat memberi komentar. “Kutanyak lah kau Dek, kalau memang kami yang memukul kenapa bisa anaknya yang jadi tersangka? Aku nggak bisa kasih komentar banyaklah. Suamiku lagi kerja pulak. Atau kutelpon aja suamiku biar kau yang bicara dengan dia,” terangnya.

Saat Sumihar menelpon suaminya Iptu Hutajulu, dalam pembicaraan tersebut, Sumihar mengatakan suaminya melarang untuk komentar banyak. “Kau dengarkan, suamiku bilang, jangan komentar apa-apa dulu. Kalau kau mau nyarik data, kau tanyakan saja dengan petugas Polsek Patumbak. Karena mereka yang menangani,” bebernya.

Informasi yang dihimpun di Polresta Medan diketahui kalau masalah ini masa dalam proses. Setidaknya keterangan ini diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Medan AKP Hariyani Ssos. Hariyani juga mengatakan sudah dilakukan mediasi yang diminta oleh pihak keluarga korban Fahmi. Selanjutnya Sumut Pos menanyakan kepada Pembantu kepala Unit (Panit) 1 Iptu Ully. “Ya lanjutlah proses hukum yang ada, berkas akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red),”sebut Ulil. (mag-11/gus.sumutpos)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • LKPP Latih Generasi Muda Menguasai Komputer Dasar

    LKPP Latih Generasi Muda Menguasai Komputer Dasar

    • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NAGAJUANG (Mandailing Online) – Lembaga Kajian Pendidikan Dan Pelatihan (LKPP) mengadakan Pelatihan Computer Dasar di Kecamatan Naga Juang, Mandailing Natal (Madina) sejak Rabu (29/6/2022). Peserta yang dilatih adalah usia sekolah antara kelas 2 SLTP sampai  kelas III SLTA sederajat. Acara ini merupakan hasil kerjasama antara Desa Desa yang berada di Kecamatan Naga Juang dengan LKPP. […]

  • Empat kepala Polda diganti

    Empat kepala Polda diganti

    • calendar_month Rabu, 28 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, (MO) – Empat kepala Kepolisian Daerah diganti dalam upacara serah terima yang dipimpin Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo, di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu. Mereka adalah Kepala Kepolisian Daerah Aceh (dari Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan ke Inspektur Jenderal Polisi Herman Effendi), Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Mulyana […]

  • KPK Menunggu, Poldasu dan Kejatisu Mempersilakan

    KPK Menunggu, Poldasu dan Kejatisu Mempersilakan

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ambil Alih Kasus Korupsi Besar yang Mandeg JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan sinyal kesiapannya untuk mengambil alih perkara-perkara dugaan korupsi yang mandeg di kejaksaan dan kepolisian di Sumatera Utara. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, pengambilalihan akan dilakukan jika prosedurnya terpenuhi. Dijelaskan Johan, kasus dugaan korupsi yang bisa diambil alih KPK adalah kasus yang […]

  • ABG Dijual Teman Sendiri

    ABG Dijual Teman Sendiri

    • calendar_month Kamis, 27 Jan 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    DIPERIKSA: Bunga (berkerudung), didampingi ibunya memberikan keterangan di Polres Karo, Selasa (25/1).//Iwan Tarigan/Sumut Pos KARO- Minggat dari rumah, cewek ABG (anak baru gede) malah dijual teman sendiri kepada pria hidung belang. Hal ini dialami Bunga (15), bukan nama sebenarnya, warga Sei Mencirim Pasar VII, Sunggal, Kab Deli Serdang, Jumat (21/1) lalu. Bunga minggat dari rumahnya […]

  • Hilangnya Frasa “Agama”, Peta Pendidikan Semakin Kehilangan Arah?

    Hilangnya Frasa “Agama”, Peta Pendidikan Semakin Kehilangan Arah?

    • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai polemik.  Pasalnya, dalam draf sementara Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035, frasa ‘agama’ dihapus kemudian digantikan dengan akhlak dan budaya. Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pendeta Henrek Lokra, turut menanggapi […]

  • Belajar dari Bencana: Kebijakan Melindungi Rakyat, Bukan Demi Keuntungan Sesaat

    Belajar dari Bencana: Kebijakan Melindungi Rakyat, Bukan Demi Keuntungan Sesaat

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Herliana Tri M Hujan datang, bencana menyapa. Seolah menjadi pemakluman bahwa musibah yang datang karena faktor alam semata. Akhirnya? bencana tak menjadikan kita berbenah dan evaluasi perbaikan keadaan. Padahal, bencana yang menimpa sebagian wilayah Indonesia saat ini luar biasa efeknya. Ribuan rumah terendam banjir, jumlah korban meninggal dunia akibat hujan deras di sejumlah daerah […]

expand_less