Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Aturan Makan dan Minum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum.

Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran didasarkan pada prinsip suci, terbebas dari najis, memenuhi kriteria halal, dan tidak termasuk perkara haram.

Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, meskipun secara historis berkaitan dengan aturan makan orang Arab dan Yahudi pra-Islam, aturan Islam tidak sepenuhnya berkaitan dengan aturan kesucian dan kekotoran dalam peribadatan tempat suci.

Juga secara inheren bukan bagian dari skema kosmologis simpati dan antipati, seperti dijumpai dalam tradisi keagamaan Asia Timur dan Hellenistis. Bukan pula seperti aturan di Hindu yang mengenal hierarki kasta.

Aturan itu seperti soal kehalalan daging yang dikonsumsi, Alquran menegaskan daging-daging tersebut berasal dari hewan yang halal, bukan seperti daging yang didapat dari hewan haram, atau disembelih dengan metode yang berseberangan dengan kaidah syariat.

Ini seperti tertuang di surah al-Maidah ayat 3 dan al-An’am ayat 145. Larangan meminum minuman yang memabukkan juga tertulis di surah al-Maidah ayat 90-91.

Sejak abad kesembilan, para ahli fikih berusaha keras mengurangi ambiguitas dalam aturan makan dan menguraikan penerapannya pada makanan dan situasi yang tidak secara tersurat disebutkan dalam Alquran.

Mereka berperan penting dalam mengodifikasi dan menguraikan aturan makan menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan analogi sebagai pedoman mereka. Karena itu, kerap muncul perbedaan soal sejumlah aturan.

Dalam hal penyembelihan, misalnya, mereka berbeda dalam detail teknik menyembelih. Mazhab Hanafi mengharuskan pemotongan kerongkongan, batang tenggorokan, dan sebagian besar pembuluh darah utama di leher. Mazhab Syafii mensyaratkan pemotongan dua urat merih dan seterusnya.

Pada era modern abad ke-20, terjadi upaya penilaian ulang terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam aturan itu. Sejumlah kalangan mencoba mencari alternatif Islam terhadap nilai, ideologi, dan gaya hidup Barat.

Ini berlangsung paling tidak di dua lingkungan, yaitu di kalangan budaya pascapenjajahan di negeri Islam tradisional dan para imigran Muslim, terutama yang berdomisili di Barat. Bahkan, aturan tersebut sering kali menjadi titik fokus gerakan Islamisasi dan penegasan identitas Muslim.

Soal legalisasi aturan tersebut, sejumlah pemerintah negara Islam bersikap resmi memberlakukan larangan konsumsi makanan atau minuman yang haram. Ini sebagai bentuk konkret dari penerapan syariat di kawasan tersebut.

Terkait minuman beralkohol, misalnya. Pemerintah Arab Saudi yang bermazhab Wahabi, mengharamkan minuman keras atas Muslim pada 1929 dan melarang alkohol bagi warga asing sejak 1952.

Implementasi khusus syariat di Libia, di bawah Qadzafi (1971) dan Sudan di bawah Nimeiri (1983), antara lain berupa pelarangan resmi alkohol.

Untuk kasus Sudan, bahkan pemerintah mengenyahkan minuman keras bernilai jutaan dolar serta penghukuman atas non-Muslim yang melanggar. Di Pakistan dan Iran, minuman haram tersebut resmi dilarang pada 1980-an.

Untuk kasus imigran Muslim, berbeda dengan generasi awal, saat ini muncul kecenderungan menjadikan patuh pada larangan Alquran sebagai identitas utama di negara baru mereka, seperti di wilayah Eropa dan Amerika Serikat.

Ini memunculkan polemik tentang berbagai hal, seperti boleh tidaknya bekerja di tempat penjual makanan atau minuman haram. Melarang minuman keras juga merupakan salah satu agenda Gerakan Black Muslim dan cabang-cabangnyya di Afro-Amerika.

Penguatan identitas imigran Muslim di Barat itu berkaitan pula soal konsumsi daging. Sebagian besar imigran Muslim yang berada di Eropa dan AS selama 1980-an dan 1990-an, menempatkan larangan konsumsi babi sebagai aturan utama.

Mereka banyak menyembelih dan menjual daging-daging halal sendiri. Ini ditambah dengan pelabelan halal pada produk tertentu.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maestro Cerpen Indonesia, Hamsad Rangkuti Meninggal Dunia

    Maestro Cerpen Indonesia, Hamsad Rangkuti Meninggal Dunia

    • calendar_month Minggu, 26 Agt 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Dunia sastra kembali kehilangan sosok handal yang juga dikenal sebagai maestro cerpen Indonesia. Beliau adalah Hamsad Rangkuti, meninggal dunia di usia 75 tahun karena sakit komplikasi yang diidapnya. Pria kelahiran Medan 1943 silam itu terbaring selama sekitar 50 hari di rumah sakit sebelum mulai rawat jalan di rumahnya akhir Juli lalu. “Masuk rumah sakit […]

  • PAKANTAN : LAND OF MY ANCESTOR

    PAKANTAN : LAND OF MY ANCESTOR

    • calendar_month Rabu, 2 Jan 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Ferdi Cullen Sudah cukup lama saya mempunyai keinginan untuk pulang kampung ke tanah asal leluhur saya berada, karena menurut keyakinan kami Suku Mandaliling menjadi sebuah kelumrahan jika seseorang yang beranjak dewasa wajib untuk melihat tanah leluhurnya sehingga kami tidak lupa daratan dan kami mengetahui siapa kami sebenarnya. Dengan berbekal rencana yang sangat […]

  • Satu Unit Rumah Ludes Terbakar Di Tambangan

    Satu Unit Rumah Ludes Terbakar Di Tambangan

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Satu unit rumah semi permanen milik Basri (58) ludes terbakar di desa Angin Barat Lama, Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal Madina. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/2/2014) sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini, sementara kerugiaan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Berdasar pengakuan sejumlah warga, penyebab kebakaran berasal […]

  • PKL “Pejuang Kesejahteraan Lokal”

    PKL “Pejuang Kesejahteraan Lokal”

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Supardi S.H.I Founder Business Owners Community-Panyabungan     PKL singkatan Pedagang Kaki Lima, pedagang yang memajang dagangan di pinggir jalan. Disebut pedagang kaki lima mungkin karena selama ini – kalau anda pelaku pedagang kaki lima – harus punya banyak kaki agar mudah berlari menyelamatkan dagangan ketika terkena penggusuran. PKL bukan Sampah Visual Setiap kali […]

  • THR PNS di Daerah Sudah Cair 1,48 Triliun, Madina Belum Diketahui

    THR PNS di Daerah Sudah Cair 1,48 Triliun, Madina Belum Diketahui

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Kementerian Keuangan menyatakan, hingga Kamis siang  (21/4/2022) pemerintah baru menyalurkan Rp1,48 triliun untuk THR PNS di daerah. Tunjangan itu diserap 354.854 pegawai di 55 instansi pemerintah daerah (pemda). Untuk Mandailing Natal, Sumut hingga kini belum diketahui apakah telah menyalurkan THR PNS atau belum. Sejauh ini belum diperoleh pernyataan Pemkab Mandailing Natal. […]

  • Sobir Lubis Pimpin Komisi I DPRD Madina

    Sobir Lubis Pimpin Komisi I DPRD Madina

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sobir Lubis terpilih menjadi Ketua Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina). Politisi Partai Golkar ini terpilih pada Rapat Paripurna Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Madina, Selasa (5/11/2019). Komisi I DPRD Madina membidangi Pemerintahan, yang memiliki banyak sektor yang harus ditangani komisi ini, baik dari sisi legislasi, pengawasan maupun budgeting. […]

expand_less