Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Aturan Makan dan Minum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum.

Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran didasarkan pada prinsip suci, terbebas dari najis, memenuhi kriteria halal, dan tidak termasuk perkara haram.

Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, meskipun secara historis berkaitan dengan aturan makan orang Arab dan Yahudi pra-Islam, aturan Islam tidak sepenuhnya berkaitan dengan aturan kesucian dan kekotoran dalam peribadatan tempat suci.

Juga secara inheren bukan bagian dari skema kosmologis simpati dan antipati, seperti dijumpai dalam tradisi keagamaan Asia Timur dan Hellenistis. Bukan pula seperti aturan di Hindu yang mengenal hierarki kasta.

Aturan itu seperti soal kehalalan daging yang dikonsumsi, Alquran menegaskan daging-daging tersebut berasal dari hewan yang halal, bukan seperti daging yang didapat dari hewan haram, atau disembelih dengan metode yang berseberangan dengan kaidah syariat.

Ini seperti tertuang di surah al-Maidah ayat 3 dan al-An’am ayat 145. Larangan meminum minuman yang memabukkan juga tertulis di surah al-Maidah ayat 90-91.

Sejak abad kesembilan, para ahli fikih berusaha keras mengurangi ambiguitas dalam aturan makan dan menguraikan penerapannya pada makanan dan situasi yang tidak secara tersurat disebutkan dalam Alquran.

Mereka berperan penting dalam mengodifikasi dan menguraikan aturan makan menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan analogi sebagai pedoman mereka. Karena itu, kerap muncul perbedaan soal sejumlah aturan.

Dalam hal penyembelihan, misalnya, mereka berbeda dalam detail teknik menyembelih. Mazhab Hanafi mengharuskan pemotongan kerongkongan, batang tenggorokan, dan sebagian besar pembuluh darah utama di leher. Mazhab Syafii mensyaratkan pemotongan dua urat merih dan seterusnya.

Pada era modern abad ke-20, terjadi upaya penilaian ulang terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam aturan itu. Sejumlah kalangan mencoba mencari alternatif Islam terhadap nilai, ideologi, dan gaya hidup Barat.

Ini berlangsung paling tidak di dua lingkungan, yaitu di kalangan budaya pascapenjajahan di negeri Islam tradisional dan para imigran Muslim, terutama yang berdomisili di Barat. Bahkan, aturan tersebut sering kali menjadi titik fokus gerakan Islamisasi dan penegasan identitas Muslim.

Soal legalisasi aturan tersebut, sejumlah pemerintah negara Islam bersikap resmi memberlakukan larangan konsumsi makanan atau minuman yang haram. Ini sebagai bentuk konkret dari penerapan syariat di kawasan tersebut.

Terkait minuman beralkohol, misalnya. Pemerintah Arab Saudi yang bermazhab Wahabi, mengharamkan minuman keras atas Muslim pada 1929 dan melarang alkohol bagi warga asing sejak 1952.

Implementasi khusus syariat di Libia, di bawah Qadzafi (1971) dan Sudan di bawah Nimeiri (1983), antara lain berupa pelarangan resmi alkohol.

Untuk kasus Sudan, bahkan pemerintah mengenyahkan minuman keras bernilai jutaan dolar serta penghukuman atas non-Muslim yang melanggar. Di Pakistan dan Iran, minuman haram tersebut resmi dilarang pada 1980-an.

Untuk kasus imigran Muslim, berbeda dengan generasi awal, saat ini muncul kecenderungan menjadikan patuh pada larangan Alquran sebagai identitas utama di negara baru mereka, seperti di wilayah Eropa dan Amerika Serikat.

Ini memunculkan polemik tentang berbagai hal, seperti boleh tidaknya bekerja di tempat penjual makanan atau minuman haram. Melarang minuman keras juga merupakan salah satu agenda Gerakan Black Muslim dan cabang-cabangnyya di Afro-Amerika.

Penguatan identitas imigran Muslim di Barat itu berkaitan pula soal konsumsi daging. Sebagian besar imigran Muslim yang berada di Eropa dan AS selama 1980-an dan 1990-an, menempatkan larangan konsumsi babi sebagai aturan utama.

Mereka banyak menyembelih dan menjual daging-daging halal sendiri. Ini ditambah dengan pelabelan halal pada produk tertentu.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Berkategori

    Harga Kakao Naik, Produksi Turun

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Harga biji kakao di tingkat petani mengalami kenaiakan dalam seminggu terakhir. Tetapi produksi justru menurun akibat curah hujan yang tinggi. Saat ini harganya sudah di level 17.500 hingga 18.000 rupiah per kilo gram. Pekan lalu sempat di kisaran 15.000 per kilo gram. Tingginya curah hujan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam […]

  • Bawaslu Tak Tegas, MK Diminta Diskualifikasi Dahlan-Aswin

    Bawaslu Tak Tegas, MK Diminta Diskualifikasi Dahlan-Aswin

    • calendar_month Selasa, 19 Jan 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA (Mandailing Online) – Mahkamah Konstitusi diminta untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah nomor urut 02 Dahlan-Aswin yang juga merupakan bupati petahana karena melakukan pelanggaran dan kecurangan pilkada. “Terhadap semua pelanggaran dan kecurangan sejak proses pilkada hingga hari ini, layak dan beralasan hukum bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon 02 Dahlan-Aswin sebagai paslon dalam Pilkada Kabupaten […]

  • Pengumuman Proklamasi Kemerdekaan Pertamakali di Panyabungan

    Pengumuman Proklamasi Kemerdekaan Pertamakali di Panyabungan

    • calendar_month Senin, 21 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan ini adalah hasil pencatatan terhadap penuturan lisan Almarhum Ibrahim Dalimunthe saat masih hidup di Medan tanggal 7 April 1995 yang dicatatat oleh Ir. M.Noor El Husein Dalimunte. Penuturan langsung dari pelaku di Panyabungan, Mandailing, Sumatera Utara pada hari-hari setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan di Jakarta. Berikut ini hasil catatannya : Pada tanggal 18 Agustus […]

  • 5 Pengedar dan 18 Bal Ganja Kering Ditangkap

    5 Pengedar dan 18 Bal Ganja Kering Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Lima pengedar ganja antar provinsi ditangkap bersama 18 bal atau seberat 15.000 gram ganja kering. Penangkapan terjadi di dua lokasi. Penangkapan pertama terkadi pada Kamis (9/6) sekira pukul 20.00 WIB di jalan persawitan PT PSU, Jalan Lidang, Kecamatan Linggabayu. Dua tersangka dibekuk, masing-pmasing berinisial DKT (39) dan ESC (27) warga Lubuk […]

  • 321 CPNS Pemkab Palas formasi 2010 terima SK

    321 CPNS Pemkab Palas formasi 2010 terima SK

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIBUHUAN – 321 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2010 terima SK pengangkatan, Senin (25/4) usai upacara peringatan HUT ke 49 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Hari Otonomi Daerah XV di Sibuhuan. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Padanglawas Hamzah Hasibuan dalam laporannya menyampaikan, penyerahan SK CPNS Padanglawas Formasi 2010 dilaksanakan berdasarkan surat […]

  • Soroti Stunting Madina, Wakil Bupati di Demo Mahasiswa

    Soroti Stunting Madina, Wakil Bupati di Demo Mahasiswa

    • calendar_month Rabu, 18 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) – Puluhan Mahasiswa tergabung di Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) berunjuk rasa di Kantor Bupati setempat Rabu 18/10/2023. Mereka mengusung isu penanganan stunting di Kabupaten ini yang terkesan asal asalan. ” kami ingin bertemu dengan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi selaku ketua tim penanganan […]

expand_less