Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Aturan Makan dan Minum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum.

Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran didasarkan pada prinsip suci, terbebas dari najis, memenuhi kriteria halal, dan tidak termasuk perkara haram.

Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, meskipun secara historis berkaitan dengan aturan makan orang Arab dan Yahudi pra-Islam, aturan Islam tidak sepenuhnya berkaitan dengan aturan kesucian dan kekotoran dalam peribadatan tempat suci.

Juga secara inheren bukan bagian dari skema kosmologis simpati dan antipati, seperti dijumpai dalam tradisi keagamaan Asia Timur dan Hellenistis. Bukan pula seperti aturan di Hindu yang mengenal hierarki kasta.

Aturan itu seperti soal kehalalan daging yang dikonsumsi, Alquran menegaskan daging-daging tersebut berasal dari hewan yang halal, bukan seperti daging yang didapat dari hewan haram, atau disembelih dengan metode yang berseberangan dengan kaidah syariat.

Ini seperti tertuang di surah al-Maidah ayat 3 dan al-An’am ayat 145. Larangan meminum minuman yang memabukkan juga tertulis di surah al-Maidah ayat 90-91.

Sejak abad kesembilan, para ahli fikih berusaha keras mengurangi ambiguitas dalam aturan makan dan menguraikan penerapannya pada makanan dan situasi yang tidak secara tersurat disebutkan dalam Alquran.

Mereka berperan penting dalam mengodifikasi dan menguraikan aturan makan menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan analogi sebagai pedoman mereka. Karena itu, kerap muncul perbedaan soal sejumlah aturan.

Dalam hal penyembelihan, misalnya, mereka berbeda dalam detail teknik menyembelih. Mazhab Hanafi mengharuskan pemotongan kerongkongan, batang tenggorokan, dan sebagian besar pembuluh darah utama di leher. Mazhab Syafii mensyaratkan pemotongan dua urat merih dan seterusnya.

Pada era modern abad ke-20, terjadi upaya penilaian ulang terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam aturan itu. Sejumlah kalangan mencoba mencari alternatif Islam terhadap nilai, ideologi, dan gaya hidup Barat.

Ini berlangsung paling tidak di dua lingkungan, yaitu di kalangan budaya pascapenjajahan di negeri Islam tradisional dan para imigran Muslim, terutama yang berdomisili di Barat. Bahkan, aturan tersebut sering kali menjadi titik fokus gerakan Islamisasi dan penegasan identitas Muslim.

Soal legalisasi aturan tersebut, sejumlah pemerintah negara Islam bersikap resmi memberlakukan larangan konsumsi makanan atau minuman yang haram. Ini sebagai bentuk konkret dari penerapan syariat di kawasan tersebut.

Terkait minuman beralkohol, misalnya. Pemerintah Arab Saudi yang bermazhab Wahabi, mengharamkan minuman keras atas Muslim pada 1929 dan melarang alkohol bagi warga asing sejak 1952.

Implementasi khusus syariat di Libia, di bawah Qadzafi (1971) dan Sudan di bawah Nimeiri (1983), antara lain berupa pelarangan resmi alkohol.

Untuk kasus Sudan, bahkan pemerintah mengenyahkan minuman keras bernilai jutaan dolar serta penghukuman atas non-Muslim yang melanggar. Di Pakistan dan Iran, minuman haram tersebut resmi dilarang pada 1980-an.

Untuk kasus imigran Muslim, berbeda dengan generasi awal, saat ini muncul kecenderungan menjadikan patuh pada larangan Alquran sebagai identitas utama di negara baru mereka, seperti di wilayah Eropa dan Amerika Serikat.

Ini memunculkan polemik tentang berbagai hal, seperti boleh tidaknya bekerja di tempat penjual makanan atau minuman haram. Melarang minuman keras juga merupakan salah satu agenda Gerakan Black Muslim dan cabang-cabangnyya di Afro-Amerika.

Penguatan identitas imigran Muslim di Barat itu berkaitan pula soal konsumsi daging. Sebagian besar imigran Muslim yang berada di Eropa dan AS selama 1980-an dan 1990-an, menempatkan larangan konsumsi babi sebagai aturan utama.

Mereka banyak menyembelih dan menjual daging-daging halal sendiri. Ini ditambah dengan pelabelan halal pada produk tertentu.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madina Terbitkan SK Pagu Raskin

    Bupati Madina Terbitkan SK Pagu Raskin

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Harga Rp.1.600/kg di titik kecamatan Panyabungan (MO) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara menerbitkan surat keputusan tentang pagu beras mkiskin (raskin) untuk medio Januari hingga Mei. Jumlah keluarga miskin per kecamatan ditarget 35.548 rumah tangga. Di dalam SK tersebut, setiap penerima raskin akan mendapat jatah 15 Kg per kepala keluarga selama 5 kali penyaluran […]

  • Medan Peringkat Keempat Kekerasan Terhadap Anak

    Medan Peringkat Keempat Kekerasan Terhadap Anak

    • calendar_month Kamis, 26 Jul 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Kota Medan menduduki urutan keempat terbanyak kasus kekerasan terhadap anak setelah Jakarta, Makassar dan Jawa Barat, terhadap kekerasan seksual yang dialami anak. “Data yang kita peroleh dan di upgrade setiap tahunnya terdapat dari 21 juta anak di Indonesia, Medan menduduki peringkat keempat kasus kekerasan seksual. Dimana sekitar 62 persennya kasus kekerasan seksual itu dilakukan […]

  • Pemprov DKI Buka Lowongan 1.515 CPNS

    Pemprov DKI Buka Lowongan 1.515 CPNS

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, – Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran dibuka secara online pada tanggal 1-20 September 2013. Kepala Badan Kepegwaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan bahwa mulai tahun ini moratorium PNS telah dicabut. Oleh karenanya, Pemprov DKI akan merekrut pegawai baru dengan usulan sebanyak […]

  • Meresahkan, Gelondongan Emas Harus Dilarang Beroperasi di Pemukiman

    Meresahkan, Gelondongan Emas Harus Dilarang Beroperasi di Pemukiman

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Gelondongan emas  PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Gelondongan emas yang sudah menjamur di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal sudah sangat meresahkan masyarakat. Tak hanya di pinggiran pemukiman, malah sangat bebas di tengah-tengah pemukiman warga. Pemerintah daerah didesak untuk melakukan pelarangan, sebab dampak mercuri yang dihasilkan gelondongan emas ini akan membawa malapeteka bagi tubuh manusia di masa […]

  • Dranaise di Siabu Tak Berfungsi

    Dranaise di Siabu Tak Berfungsi

    • calendar_month Kamis, 31 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, (MO) – Drainase yang dibangun pada TA 2012 lalu di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tak berfungsi. Sebab, drainase tersebut menjadi sarang nyamuk akibat air selalu tergenang pada drainase. “Kita heran dengan pembangunan drainase yang ada di Desa Huraba ini, karena sejak dibangun drainase tersebut menjadi sarang nyamuk. Air yang berada di dalam […]

  • Plasma PT. DIS dan Limbah PT. RMM Tak Ada Masalah

    Plasma PT. DIS dan Limbah PT. RMM Tak Ada Masalah

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NATAL (Mandailing Online) – Mekanisme pengolahan limbah oleh pabrik kelapa sawit PT. RMM telah sesuai dengan standar baku mutu yang dikeluarkan kementerian lingkungan hidup dan keputusan bupati Mandailing Natal (Madina) perihal izin pembuangan limbah cair ke badan sungai. Demikian rilis pers Humas PT. Dinamika Inti Sentosa (PT.DIS), JS. Tarigan,SH yang diterima Mandailing Online, kemarin, terkait berkembangnya […]

expand_less