Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Aturan Makan dan Minum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum.

Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran didasarkan pada prinsip suci, terbebas dari najis, memenuhi kriteria halal, dan tidak termasuk perkara haram.

Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, meskipun secara historis berkaitan dengan aturan makan orang Arab dan Yahudi pra-Islam, aturan Islam tidak sepenuhnya berkaitan dengan aturan kesucian dan kekotoran dalam peribadatan tempat suci.

Juga secara inheren bukan bagian dari skema kosmologis simpati dan antipati, seperti dijumpai dalam tradisi keagamaan Asia Timur dan Hellenistis. Bukan pula seperti aturan di Hindu yang mengenal hierarki kasta.

Aturan itu seperti soal kehalalan daging yang dikonsumsi, Alquran menegaskan daging-daging tersebut berasal dari hewan yang halal, bukan seperti daging yang didapat dari hewan haram, atau disembelih dengan metode yang berseberangan dengan kaidah syariat.

Ini seperti tertuang di surah al-Maidah ayat 3 dan al-An’am ayat 145. Larangan meminum minuman yang memabukkan juga tertulis di surah al-Maidah ayat 90-91.

Sejak abad kesembilan, para ahli fikih berusaha keras mengurangi ambiguitas dalam aturan makan dan menguraikan penerapannya pada makanan dan situasi yang tidak secara tersurat disebutkan dalam Alquran.

Mereka berperan penting dalam mengodifikasi dan menguraikan aturan makan menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan analogi sebagai pedoman mereka. Karena itu, kerap muncul perbedaan soal sejumlah aturan.

Dalam hal penyembelihan, misalnya, mereka berbeda dalam detail teknik menyembelih. Mazhab Hanafi mengharuskan pemotongan kerongkongan, batang tenggorokan, dan sebagian besar pembuluh darah utama di leher. Mazhab Syafii mensyaratkan pemotongan dua urat merih dan seterusnya.

Pada era modern abad ke-20, terjadi upaya penilaian ulang terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam aturan itu. Sejumlah kalangan mencoba mencari alternatif Islam terhadap nilai, ideologi, dan gaya hidup Barat.

Ini berlangsung paling tidak di dua lingkungan, yaitu di kalangan budaya pascapenjajahan di negeri Islam tradisional dan para imigran Muslim, terutama yang berdomisili di Barat. Bahkan, aturan tersebut sering kali menjadi titik fokus gerakan Islamisasi dan penegasan identitas Muslim.

Soal legalisasi aturan tersebut, sejumlah pemerintah negara Islam bersikap resmi memberlakukan larangan konsumsi makanan atau minuman yang haram. Ini sebagai bentuk konkret dari penerapan syariat di kawasan tersebut.

Terkait minuman beralkohol, misalnya. Pemerintah Arab Saudi yang bermazhab Wahabi, mengharamkan minuman keras atas Muslim pada 1929 dan melarang alkohol bagi warga asing sejak 1952.

Implementasi khusus syariat di Libia, di bawah Qadzafi (1971) dan Sudan di bawah Nimeiri (1983), antara lain berupa pelarangan resmi alkohol.

Untuk kasus Sudan, bahkan pemerintah mengenyahkan minuman keras bernilai jutaan dolar serta penghukuman atas non-Muslim yang melanggar. Di Pakistan dan Iran, minuman haram tersebut resmi dilarang pada 1980-an.

Untuk kasus imigran Muslim, berbeda dengan generasi awal, saat ini muncul kecenderungan menjadikan patuh pada larangan Alquran sebagai identitas utama di negara baru mereka, seperti di wilayah Eropa dan Amerika Serikat.

Ini memunculkan polemik tentang berbagai hal, seperti boleh tidaknya bekerja di tempat penjual makanan atau minuman haram. Melarang minuman keras juga merupakan salah satu agenda Gerakan Black Muslim dan cabang-cabangnyya di Afro-Amerika.

Penguatan identitas imigran Muslim di Barat itu berkaitan pula soal konsumsi daging. Sebagian besar imigran Muslim yang berada di Eropa dan AS selama 1980-an dan 1990-an, menempatkan larangan konsumsi babi sebagai aturan utama.

Mereka banyak menyembelih dan menjual daging-daging halal sendiri. Ini ditambah dengan pelabelan halal pada produk tertentu.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Motivasi dan Disiplin Kerja PNS Madina Perlu Pembinaan

    Motivasi dan Disiplin Kerja PNS Madina Perlu Pembinaan

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : FAUZAN HELMI RANGKUTI, M.Si Sekretaris MD Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Madina  Sumber daya manusia dalam organisasi sangat penting karena sebagai motor penggerak dari seluruh kegiatan atau aktivitas dalam mencapai tujuan organisasi maupun untuk mempertahankan kelangsungan hidup organisasi. Berhasil tidaknya suatu organisasi dalam mempertahankan eksistensi organisasi diawali dari mengelola sumber daya manusia, khususnya […]

  • Bupati Madina Resmikan Sumur Bor Program TNI Manunggal

    Bupati Madina Resmikan Sumur Bor Program TNI Manunggal

    • calendar_month Rabu, 14 Sep 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Memenuhi keperluan air bersih sebagai solusi kesulitan akses masyarakat terhadap air bersih, TNI AD melalui program Manunggal Air membangun Sumur Bor Air Bersih di Desa Bonan Dolok. Pembangunan sumur bor ini diresmikan oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Dandim 0212/TS Letkol Inf Amrizal Nasution, Kapolres Madina AKBP HM Reza […]

  • Cabup Madina Harun Mustafa dan Tim Tutup Turnamen Tenis Meja Harun Mustafa Cup I

    Cabup Madina Harun Mustafa dan Tim Tutup Turnamen Tenis Meja Harun Mustafa Cup I

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan (Mandailing Online ): Tournamen Tenis Meja Piala Harun Mustafa Cup I se-Sumatera Utara yang berlangsung di Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan Kota pada tanggal 12/10/2024 kemarin resmi ditutup. Penutupan Turnamen olahraga Tenis Meja ini dihadiri langsung Calon Bupati Madina nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution dan rombongan Tim pemenangan. Dalam perhelatan ini, puluhan atlet […]

  • Nama-nama Caleg Yang Akan Duduk Dari Dapil Madina IV

    Nama-nama Caleg Yang Akan Duduk Dari Dapil Madina IV

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2014, Senin dini hari (22/4/2014). Sebanyak 7 kursi DPRD Madina yang diperebutkan di Daereh Pemilihan IV (Dapil V) meliputi Kecamatan Batahan, Natal, Muara Batang Gadis dan Kecamatan Sinunukan. PKB memperoleh 1 kursi di dapil IV dengan […]

  • Hikmah Ibadah Kurban

    Hikmah Ibadah Kurban

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Oleh Muhammad Arifin Ilham Ibadah Kurban memiliki pesan  moral yang sangat dalam. Seperti pesan yang terkandung dalam makna bahasanya. Qurb atau qurbân berarti “dekat” dengan imbuhan ân (alif dan nun) yang mengandung arti “kesempurnaan”, sehingga qurbân yang diindonesiakan dengan “kurban” berarti “kedekatan yang sempurna”. Kata Qurbân berulang tiga kali dalam al-Qur’an, yaitu pada QS.Ali […]

  • Ini Alasan Bupati Madina Membekukan Pengurus Badan Pemangku Adat

    Ini Alasan Bupati Madina Membekukan Pengurus Badan Pemangku Adat

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Berdasar konsideran Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor 224/614/K/2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang Pembekuan Badan Pengurus Pemangku Adat (BPA) Madina periode 2012-2017 ditemukan beberapa alasan. Pertama: bahwa pemerintah daerah berkewajiban melestarikan kebudayaan untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menubuhkan kebanggan nasional. Kedua: eksistensi dan keberadaan Badan Pemangku […]

expand_less