Kamis, 16 Apr 2026
light_mode

Aturan Makan dan Minum

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2013
  • print Cetak

Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi ibadah transendental. Karena itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan dijaga oleh Muslim saat makan atau minum.

Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran didasarkan pada prinsip suci, terbebas dari najis, memenuhi kriteria halal, dan tidak termasuk perkara haram.

Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern, meskipun secara historis berkaitan dengan aturan makan orang Arab dan Yahudi pra-Islam, aturan Islam tidak sepenuhnya berkaitan dengan aturan kesucian dan kekotoran dalam peribadatan tempat suci.

Juga secara inheren bukan bagian dari skema kosmologis simpati dan antipati, seperti dijumpai dalam tradisi keagamaan Asia Timur dan Hellenistis. Bukan pula seperti aturan di Hindu yang mengenal hierarki kasta.

Aturan itu seperti soal kehalalan daging yang dikonsumsi, Alquran menegaskan daging-daging tersebut berasal dari hewan yang halal, bukan seperti daging yang didapat dari hewan haram, atau disembelih dengan metode yang berseberangan dengan kaidah syariat.

Ini seperti tertuang di surah al-Maidah ayat 3 dan al-An’am ayat 145. Larangan meminum minuman yang memabukkan juga tertulis di surah al-Maidah ayat 90-91.

Sejak abad kesembilan, para ahli fikih berusaha keras mengurangi ambiguitas dalam aturan makan dan menguraikan penerapannya pada makanan dan situasi yang tidak secara tersurat disebutkan dalam Alquran.

Mereka berperan penting dalam mengodifikasi dan menguraikan aturan makan menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan analogi sebagai pedoman mereka. Karena itu, kerap muncul perbedaan soal sejumlah aturan.

Dalam hal penyembelihan, misalnya, mereka berbeda dalam detail teknik menyembelih. Mazhab Hanafi mengharuskan pemotongan kerongkongan, batang tenggorokan, dan sebagian besar pembuluh darah utama di leher. Mazhab Syafii mensyaratkan pemotongan dua urat merih dan seterusnya.

Pada era modern abad ke-20, terjadi upaya penilaian ulang terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam aturan itu. Sejumlah kalangan mencoba mencari alternatif Islam terhadap nilai, ideologi, dan gaya hidup Barat.

Ini berlangsung paling tidak di dua lingkungan, yaitu di kalangan budaya pascapenjajahan di negeri Islam tradisional dan para imigran Muslim, terutama yang berdomisili di Barat. Bahkan, aturan tersebut sering kali menjadi titik fokus gerakan Islamisasi dan penegasan identitas Muslim.

Soal legalisasi aturan tersebut, sejumlah pemerintah negara Islam bersikap resmi memberlakukan larangan konsumsi makanan atau minuman yang haram. Ini sebagai bentuk konkret dari penerapan syariat di kawasan tersebut.

Terkait minuman beralkohol, misalnya. Pemerintah Arab Saudi yang bermazhab Wahabi, mengharamkan minuman keras atas Muslim pada 1929 dan melarang alkohol bagi warga asing sejak 1952.

Implementasi khusus syariat di Libia, di bawah Qadzafi (1971) dan Sudan di bawah Nimeiri (1983), antara lain berupa pelarangan resmi alkohol.

Untuk kasus Sudan, bahkan pemerintah mengenyahkan minuman keras bernilai jutaan dolar serta penghukuman atas non-Muslim yang melanggar. Di Pakistan dan Iran, minuman haram tersebut resmi dilarang pada 1980-an.

Untuk kasus imigran Muslim, berbeda dengan generasi awal, saat ini muncul kecenderungan menjadikan patuh pada larangan Alquran sebagai identitas utama di negara baru mereka, seperti di wilayah Eropa dan Amerika Serikat.

Ini memunculkan polemik tentang berbagai hal, seperti boleh tidaknya bekerja di tempat penjual makanan atau minuman haram. Melarang minuman keras juga merupakan salah satu agenda Gerakan Black Muslim dan cabang-cabangnyya di Afro-Amerika.

Penguatan identitas imigran Muslim di Barat itu berkaitan pula soal konsumsi daging. Sebagian besar imigran Muslim yang berada di Eropa dan AS selama 1980-an dan 1990-an, menempatkan larangan konsumsi babi sebagai aturan utama.

Mereka banyak menyembelih dan menjual daging-daging halal sendiri. Ini ditambah dengan pelabelan halal pada produk tertentu.(rmol)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo, Mahasiswa UGN Pertanyakan Status Lahan

    Demo, Mahasiswa UGN Pertanyakan Status Lahan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    SIDIMPUAN – Rupanya, selain menuntut kejelasan tentang status kampus UGN yang belum kunjung menjadi PTN, puluhan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di kampus I Jalan Sutomo juga mempertanyakan persoalan lahan milik kampus mereka yang berada di daerah Simarsayang. Hendra Ibrahim Siregar, selaku kordinator aksi, saat diterima pihak Yayasan bersama dengan puluhan mahasiswa lainnya, di […]

  • Model asal Sumbar jadi Putri Indonesia 2013

    Model asal Sumbar jadi Putri Indonesia 2013

    • calendar_month Minggu, 3 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, (MO)- Putri Indonesia Sumatera Barat, Whulandary Herman, secara resmi menyandang gelar Putri Indonesia 2013. “Ini adalah pemilihan terbesar dan mimpi saya sejak kecil. Namun saya rasa ini adalah impian banyak perempuan Indonesia, dan saya bangga bisa mewakili mimpi seluruh perempuan Indonesia,” ujar Whulandary usai final pemilihan Putri Indonesia 2013 di Jakarta, Jumat. Whulandary adalah […]

  • Selaku Bacakada, Harun Mustafa Ingin Masukan dan Pendapat Ketua Parpol di Madina

    Selaku Bacakada, Harun Mustafa Ingin Masukan dan Pendapat Ketua Parpol di Madina

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Harun Mustafa Nasution atau akrab disebut bang Harun mengatakan dorongan untuk maju di Pilkada Madina 2024 itu bukan datang mendadak begitu saja, banyak sahabat dan rekan – rekan wartawan juga yang datang meminta nya maju sebagai Calon Bupati Madina 2024. Hal ini dikatakan Minggu (14/7) sore menyempatkan diri bertemu dengan jurnalis […]

  • Jumlah Penerima Raskin Untuk Madina Tak Berubah

    Jumlah Penerima Raskin Untuk Madina Tak Berubah

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Jumlah keluarga miskin yang mendapat beras miskin (raskin) di Mandailing Natal (Madina) tahun tidak ada perubahan dengan tahun 2013. Tetap sebanyak 29.856 kepala keluarga. Data itu berdasarkan SK Bupati Madina Nomor:511.1/191/K/2014 tahun 2014 yang dilansir Pemkab Madina, Rabu (5/3/2014). “Jika kita lihat dari pagu raskin yang akan disalurkan dalam waktu dekat, […]

  • 6 Plt Kadis di Pemkab Madina Diprediksi Jadi Kandidat Kuat di Lelang Jabatan

    6 Plt Kadis di Pemkab Madina Diprediksi Jadi Kandidat Kuat di Lelang Jabatan

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Pasca keluarnya 21 nama yang lulus administrasi peserta lelang jabatan di 6 Dinas di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, diprediksi ada 6 nama kandidat kuat yang bakalan mendapatkan posisi jabatan Kepala Dinas tersebut. Ke enam nama itu adalah mereka yang saat ini menjadi Pelaksana Tugas ( Plt ) di enam Dinas […]

  • Mobil Dinas Pemkab Madina Dinilai Tak Punya Etika di Jalan Raya

    Mobil Dinas Pemkab Madina Dinilai Tak Punya Etika di Jalan Raya

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pejabat Pemkab Mandailing Natal (Madina) yang mengenderai kenderaan dinas agar senantiasa beretika di jalan raya dan jangan seenaknya saja melintas. Itu dinyatakan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Suara Rakyat Tapanuli Cabang Mandailing Natal, Sahrin Nasution SH kepada Mandailing online, Jum’at (20/3) di Panyabungan. Hal ini dikatakannya berawal dari kejadian yang dialaminya pada […]

expand_less