Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Bulan Ini Rahudman Harahap Dieksekusi

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

MEDAN.com-Walikota Medan Non Aktif, Rahudman Harahap dipastikan bulan April akan mendekam di jeruji besi (penjara), pasca majelis hakim Mahkamah Agung (MA), menyelesaikan tugasnya menyidangkan kasasi jaksa atas perkara kasus dugaan korupsi TPAPD Tapanuli Selatan.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masnyur yang menjelaskan info perkara yang mereka publis di situs kepaniteraan MA menyebutkan kata ‘kabul’, menjadikan seorang terdakwa sudah pasti dihukum.

Melalui selulernya, Ridwan menjelaskan bahwa yang mereka publis di situs kepaniteraan MA adalah info perkara. Artinya, perkara itu sudah selesai disidangkan. Sedangkan petikan putusan belum mereka publis, karena belum mereka peroleh dari majelis hakim MA.

Ia juga mengaku, info perkara yang mereka publis tidak bisa serta merta menjadi dasar pihak kejaksaan yang mengajukan kasasi melakukan langkah eksekusi terhadap Rahudman. Dasar eksekusi dapat dilakukan ketika kejaksaan kemudian menerima petikan putusan, yang beberapa hari lagi akan mereka kirimkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ga boleh (mengeksekusi), harus ada petikan resminya. Itu (yang dipublis) hanya info perkara bahwa sudah selesai dan sudah putus. Biasanya (perkara) pidana beberapa hari (setelah vonis) dikirim (salinan/petikan putusannya) dan di fax ke pengadilan. Tetapi belum bisa dilaksanakan (pengiriman ke PN Medan), menunggu petikan resminya. Insyallah kalau tidak ada halangan pengiriman (bulan April ini pasti dikirim petikan putusan ke PN Medan),” ujarnya, Selasa (1/4).

Menurutnya, kata ‘kabul’ yang disebutkan dalam info perkara di situs kepanitraan MA, bisa bermakna dua. Bisa saja katanya majelis hakim MA mengambil alih persidangan di tingkat pertama (PN Medan), atau bisa pula mengabulkan apa yang diinginkan jaksa dalam memori kasasinya.

“Itu belum tentu (keinginan jaksa dikabulkan). Tetapi biasanya kata-kata kabul apa yang diinginkan jaksa dikabulkan. Cuma apakah dikabulkan dengan mengadili sendiri atau menguatkan putusan (tuntutan) jaksa untuk menghukum, itu yang masih kita tunggu pertimbangannya. Tetapi yang pasti dengan menguatkan putusan jaksa kabul, pasti dia (Rahudman) dihukum. Cuma kan putusan hakim mengabulkan itu bisa dua pertimbangan. Misal mengabulkan mengambil alih (persidangan) di tingkat pertama. Itu kan bebas murni dan jaksa menuntut berapa. Bisa jadi dikabulkan permhonan jaksa (tuntutannya),” ujarnya.(tribun-medan.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahaya Terlalu Banyak Bersumpah

    Bahaya Terlalu Banyak Bersumpah

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

      Oleh: Badrul Tamam Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya. Perseteruan Eyang Subur versus Adi Bing Slamet-Arya Wiguna membuat heboh jagat hiburan tanah air. Tayangan infotainment secara massif berhasil menyihir masyarakat. Banyak orang meniru dan mengabadikan aksi maki dan umbar aib […]

  • Aksara Mandailing Menyebar ke Toba

    Aksara Mandailing Menyebar ke Toba

    • calendar_month Sabtu, 4 Nov 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

      Aksara Mandailing dikenal dengan aksara Tulak-Tulak. Aksara ini merupakan metamorfosa dari huruf Pallawa. Berdasar penelitian para ahli sejarah dan antropolog, Aksara Tulak-Tulak ini menyebar dari selatan (Mandailing) kea rah utara (Toba). Harry Parkin dalam “Batak Fruit of Hindu Thought”, (1978:101) menyimpulkan, bahwa ”aksara tersebut masuk ke daerah Toba dari Mandailing. Dari Toba jalan yang […]

  • Video: Perayaan HUTRI di Siabu Diisi Berbagai Perlombaan

    Video: Perayaan HUTRI di Siabu Diisi Berbagai Perlombaan

    • calendar_month Selasa, 9 Agt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Siabu menggelar beberapa perlombaan seperti tari kreasi, lomba lari, kaligrafi, dan lainnya. Ragam perlombaan itu mulai diselenggarakan sejak 29 Juli sampai dengan 17 Agustus 2020. Perlombaan ini menyasar siswa berbagai tingkatan dan masyarakat.  

  • Irigasi Takberfungsi 10 Hektar Lahan Sawah di Gunung Baringin Beralih Fungsi

    Irigasi Takberfungsi 10 Hektar Lahan Sawah di Gunung Baringin Beralih Fungsi

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN TIMUR (Mandailing Online) –Disaat Pemda Madina melalui Dinas Pertanian memberi bantuan bibit padi ke 20 kelompok tani di Panyabungan Timur baru baru ini. Sejumlah petani justru mengeluh karena lahan persawahan mereka tidak bisa ditanami padi akibat tidak berfungsinya irigasi Petani di Saba Roncam, Kelurahan Gunung Barungin, Kecamatan Panyabungan Timur contohnya. Mereka mengeluh pasalnya lahan persawahan […]

  • Penguatan Kebudayaan Melalui Politik Anggaran Daerah

    Penguatan Kebudayaan Melalui Politik Anggaran Daerah

    • calendar_month Kamis, 3 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh : Mulyadi Hakim Nasution, SH Anggota DPRD Mandailing Natal Disampaikan pada Kegiatan Konsolidasi Organisasi Forum Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Budaya Mandailing Natal Hotel Madina Sejahtera, Panyabungan, Kamis 3 Mei 201     Penguatan adat dan budaya daerah memang memerlukan peran berbagai pihak. Tidak memadai lagi kalau hanya semata-mata menjadi beban pelaku-pelaku adat […]

  • Surat Bupati Madina Viral, Laporkan Ular Sebesar Batang Kelapa Kepada Menteri PU

    Surat Bupati Madina Viral, Laporkan Ular Sebesar Batang Kelapa Kepada Menteri PU

    • calendar_month Kamis, 24 Jun 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Surat bupati Madina kepada Menteri PUPR viral di media sosial. Surat tanggal 22 Juni 2021 itu menyebutkan keberadaan rongga-rongga tanah di kawasan Taman Raja Batu yang menjadi sarang binatang jenis babi dan ular sebesar pohon kelapa berakibat meresahkan mayarakat. “Sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat, lokasi tersebut kami timbun dan kami tata […]

expand_less