Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Bulan Ini Rahudman Harahap Dieksekusi

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 1 Apr 2014
  • print Cetak

MEDAN.com-Walikota Medan Non Aktif, Rahudman Harahap dipastikan bulan April akan mendekam di jeruji besi (penjara), pasca majelis hakim Mahkamah Agung (MA), menyelesaikan tugasnya menyidangkan kasasi jaksa atas perkara kasus dugaan korupsi TPAPD Tapanuli Selatan.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Masnyur yang menjelaskan info perkara yang mereka publis di situs kepaniteraan MA menyebutkan kata ‘kabul’, menjadikan seorang terdakwa sudah pasti dihukum.

Melalui selulernya, Ridwan menjelaskan bahwa yang mereka publis di situs kepaniteraan MA adalah info perkara. Artinya, perkara itu sudah selesai disidangkan. Sedangkan petikan putusan belum mereka publis, karena belum mereka peroleh dari majelis hakim MA.

Ia juga mengaku, info perkara yang mereka publis tidak bisa serta merta menjadi dasar pihak kejaksaan yang mengajukan kasasi melakukan langkah eksekusi terhadap Rahudman. Dasar eksekusi dapat dilakukan ketika kejaksaan kemudian menerima petikan putusan, yang beberapa hari lagi akan mereka kirimkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ga boleh (mengeksekusi), harus ada petikan resminya. Itu (yang dipublis) hanya info perkara bahwa sudah selesai dan sudah putus. Biasanya (perkara) pidana beberapa hari (setelah vonis) dikirim (salinan/petikan putusannya) dan di fax ke pengadilan. Tetapi belum bisa dilaksanakan (pengiriman ke PN Medan), menunggu petikan resminya. Insyallah kalau tidak ada halangan pengiriman (bulan April ini pasti dikirim petikan putusan ke PN Medan),” ujarnya, Selasa (1/4).

Menurutnya, kata ‘kabul’ yang disebutkan dalam info perkara di situs kepanitraan MA, bisa bermakna dua. Bisa saja katanya majelis hakim MA mengambil alih persidangan di tingkat pertama (PN Medan), atau bisa pula mengabulkan apa yang diinginkan jaksa dalam memori kasasinya.

“Itu belum tentu (keinginan jaksa dikabulkan). Tetapi biasanya kata-kata kabul apa yang diinginkan jaksa dikabulkan. Cuma apakah dikabulkan dengan mengadili sendiri atau menguatkan putusan (tuntutan) jaksa untuk menghukum, itu yang masih kita tunggu pertimbangannya. Tetapi yang pasti dengan menguatkan putusan jaksa kabul, pasti dia (Rahudman) dihukum. Cuma kan putusan hakim mengabulkan itu bisa dua pertimbangan. Misal mengabulkan mengambil alih (persidangan) di tingkat pertama. Itu kan bebas murni dan jaksa menuntut berapa. Bisa jadi dikabulkan permhonan jaksa (tuntutannya),” ujarnya.(tribun-medan.com)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Irigasi Hancur, PU Madina Akan Surati Kontraktor

    Soal Irigasi Hancur, PU Madina Akan Surati Kontraktor

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Terkait bangunan irigasi hancur di Gunung Baringin, panyabungan Timur, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal akan menyurati kontraktor. Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Rijal, Kamis (12/11) menyatakan pihaknya akan segera menyurati manajemen CV Menara Berlian Pantai Barat. Bangunan irigasi itu sudah hancur, padahal baru sekitar 1,5 bulan selesai dikerjakan pembangunannya. […]

  • Kisah Puasa Perdana Mualaf AS yang Penuh Tantangan

    Kisah Puasa Perdana Mualaf AS yang Penuh Tantangan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MILWAUKEE (Mandailing Online) – Sudah dua pekan terakhir, mahasiswi University of Wisconsin-Milwaukee Samantha Kessenich (23 tahun) terbangun setiap pukul 03.00 untuk melaksanakan sahur di ibadah puasa pertamanya sebagai seorang muslimah. Kali ini, dia tidak menyiapkan kopi seperti ritual paginya. Ia memilih yogurt atau roti panggang dengan mentega almond dan telur goreng. Lalu, mulai berniat puasa […]

  • Bupati Madina Hadiri Ulang Tahun Sijeges di RSU Panyabungan

    Bupati Madina Hadiri Ulang Tahun Sijeges di RSU Panyabungan

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) Bupati Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution siang ini Senin 14/8/2023 hadiri ulang tahun  Sijeges yang pertama di RSU Panyabungan. Sujeges adalah sebuah inovasi yang memberikan pelayanan, dimana kata Sijeges  itu diambil dari bahasa mandailing yang artinya cantik. Sijeges sendiri merupakan singkatan dari Senyum, Iklas, Jangan Judes, Empati, […]

  • MERDEKANYA YANG MERDEKA

    MERDEKANYA YANG MERDEKA

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Cerpen: Rina Youlida Nurdina Duaarrrrr…. “Yeeyyy..mantap! Mantap! Sekarang coba giliranmu.” Tupp… “Hahaahaa…..” “Na bantat do mariammu. Songon ami puna on mantong na paten. Menyalaaa bestie.” “Hhmmm..” sejak kemarin sore, aku merasa terganggu dengan suara bising dari aktifitas anak-anak di desaku yang beramai-ramai memeriahkan hari kemerdekaan. Bisa-bisanya mereka memainkan meriam tepat di samping kamar tidurku. Jelas […]

  • Bupati Madina Ikuti Rakor Percepatan Realisasi APBD 2022

    Bupati Madina Ikuti Rakor Percepatan Realisasi APBD 2022

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution bersama Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, dan Kasubagbin Kejari Madina Putra Masduri menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tahun 2022 yang akuntabel sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019. Rapat koordinasi yang […]

  • Pengungsi Sinabung Segera Terima Bantuan Rp 12,8 M

    Pengungsi Sinabung Segera Terima Bantuan Rp 12,8 M

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Tanahkaro  – Sebanyaka 3.084 kepala keluarga (KK) pengungsi Sinabung dari 9 desa, akan menerima bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekitar Rp12,8 miliar. Bantuan ini terbagi dalam tiga item seperti sewa rumah lanjutan, sewa rumah dan sewa lahan tambahan serta pendanaan padat karya disalurkan melalui BRI Cabang Kabanjahe, setelah dokumen identitas kepala keluarga 9 […]

expand_less