Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Bupati Karo Belum Dapat Dimakzulkan

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Kamis, 20 Mar 2014
  • print Cetak

Proses pemakzulan Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, hingga Rabu (19/3), masih terganjal. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum dapat memroses pemberhentian yang bersangkutan ke tahap berikutnya, karena belum menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho.

Padahal pada 13 Februari 2014 lalu, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo, untuk memberhentikan Karo Jambi.

Informasi tersebut diperoleh setelah koran ini menghubungi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan. “Sampai saat ini, kita belum menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. Karena surat dari gubernur belum kita terima, jadi belum bisa kita tindaklanjuti,” katanya di Jakarta.

Saat kembali coba dikonfirmasi terkait informasi beredar bahwa pimpinan DPRD telah mengantarkan langsung surat rekomendasi ke Kemendagri, pria yang akrab disapa Prof Djo tersebut kembali mengulang pernyataan senada.

Namun begitu ia membenarkan kalau surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Karo ke Gubernur Sumut, memang sudah ada. Hanya saja karena surat rekomendasi dari Gatot belum diterima Kemendagri, pihaknya belum dapat melakukan langkah lebih lanjut.

“Prosesnya itu kan setelah dari MA ke DPRD. Nah dari DPRD ke Gubernur dan baru dari Gubernur ke Kemendagri untuk kita pelajari sebelum diteruskan ke Presiden. Kita hanya memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan. Yang memutuskan tetap menjadi kewenangan Presiden,” katanya.

Menurut Prof Djo, jika rekomendasi dari Gubernur Sumut telah diterima, maka Kemendagri setidaknya membutuhkan waktu selama seminggu untuk memelajari seluruh berkas yang ada.

Mulai dari prosedur hingga substansi pengajuan pemakzulan. “Kalau kita anggap semua persyaratan sudah terpenuhi, Kemendagri segera mengusulkannya ke Presiden untuk diterbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Bupati Karo,” katanya.

Prof Djo memerkirakan, proses penerbitan Keppres kemungkinan akan memakan waktu 10 hari, setelah Kemendagri meneruskannya ke Presiden. Namun batasan waktu masih perkiraan sementara, karena menurut Prof Djo, hal tersebut merupakan keputusan mutlak Presiden.

Sebagaimana diketahui, MA dalam putusan tertanggal 13 Februari 2014, menyatakan mengabulkan permohonan pimpinan DPRD Karo untuk memberhentikan Bupati Karo.

Putusan diambil oleh Majelis Hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin, Yulius dan Imam Soebechi, setelah melihat fakta dan bukti-bukti hukum yang ada. Ada beberapa poin mengapa pimpinan DPRD Kabupaten Karo mengusulkan pemakzulan ke MA. Antara lain, Karo Jambi dinilai ikut serta dalam kepengurusan Yayasan Karo Jambi. Hal ini disebut diduga melanggar pasal 28 butir b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Kemudian berkaitan dengan pengangkatan, penempatan dan pemindahan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di jajaran Pemkab Karo, Karo Jambi diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, junto Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.

Selain itu, Bupati Karo juga dituding membuat kesepakatan dengan pihak ketiga yang membebani rakyat tanpa persetujuan DPRD Karo. Pimpinan DPRD menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 28 huruf a UU Nomor 32 tahun 2004.

Mendagri Didesak Angkat Terkelin jadi plt Bupati Karo
Partai Gerindra mendesak Mendagri Gamawan Fauzi, segera mengeluarkan Keputusan pengangkatan Terkelin Brahmana sebagai pelaksana tugas (plt) Bupati Karo.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat, mengatakan, pengangkatan Terkelin secepatnya dianggap penting lantaran secara de facto Kena Ukur Karo Jambi Surbakti sudah dicopot dari jabatannya lewat paripurna DPRD Karo, 13 Maret 2014. “Saya segera menelepon Mendagri agar segera mengeluarkan SK pengangkatan Wakil Bupati Karo sebagai plt bupati,” ujar Martin Hutabarat, yang juga anggota DPR RI itu, kepada koran ini, Rabu (19/3).

Bukankah harus menunggu Kepres pengesahan pencopotan Kena Ukur? Vokalis di Komisi Hukum DPR itu mengatakan, Kepres sifatnya hanya administrasi saja. Sementara, secara politis, Kena Ukur sudah tidak punya legimitasi lagi untuk memimpin Karo.

Jika Terkelin tidak segera diangkat menjadi plt Bupati Karo, lanjutnya, hal ini berarti terjadi kevakuman kursi bupati yang dampaknya sangat mengganggu roda pemerintahan di Karo dan pelayanan masyarakat secara luas. “Kelanjutan penanganan pengungsi korban Sinabung, seperti rencana relokasi, itu harus tetap jalan. Kalau tidak segera ada pimpinan, program seperti itu akan tersendat,” ujarnya.

Sementara, terkait pengisian jabatan wakil bupati jika nantinya Terkelin resmi menjadi bupati definitif, Martin mengatakan, Gerindra sebagai salahsatu partai pengusung pasangan Kena Ukur-Terkelin saat pilkada, agar segera membahasnya dengan partai pengusung lainnya.

“Gerindra akan memprakarsai untuk mengundang partai-partai pengusung, bicara dari hati ke hati, mencari siapa yang akan dicalonkan menjadi wakil bupati,” kata dia.

Dikatakan, gerak cepat partai pengusung sangat penting agar kevakuman kursi wakil bupati nantinya tidak berlangsung lama. “Berdasar pengalaman kasus Kota Surabaya dan Provinsi Babel, maka tak boleh berlama-lama. Nantinya harus cepat diisi kekosongan itu (kursi wakil bupati, red),” ujar Martin, mantan politisi Partai Golkar itu. (metro)

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

    Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga saat ini kerusakan lingkungan secara massif dalam eksploitasi panas bumi untuk pembangkit listrik, masih sebatas issue. “Sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menolak upaya pemanfaatan panas bumi itu,” kata Direktur Pusat Studi & Bantuan Informasi Pembangunan – CSAID (Centre for Studies & Aid of Information Development), Joko A […]

  • Dibuka Penerimaaan 20 Ribu CPNS Pemerintah Pusat dan 40 Ribu CPNS Pemda

    Dibuka Penerimaaan 20 Ribu CPNS Pemerintah Pusat dan 40 Ribu CPNS Pemda

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, — Pemerintah akan melakukan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai September mendatang untuk merekrut sekitar 60 ribu pegawai baru. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengemukakan, dari total 60 ribu CPNS baru itu, sebanyak 20 ribu CPNS direkrut oleh instansi pusat dan 40 ribu CPNS akan direkrut oleh pemerintah daerah. Deputi SDM Aparatur Kementerian […]

  • Kejari Madina Bantah Isu Dugaan Kutipan Uang Pengamanan

    Kejari Madina Bantah Isu Dugaan Kutipan Uang Pengamanan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ||Mandailing Online-melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi sejumlah Kepala Seksi Kejaksaan. Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H menyampaikan keterangan resmi dan klarifikasi terkait isu yang berkembang di media online maupun media sosial mengenai dugaan atau tuduhan adanya kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas […]

  • Curah Hujan Tinggi Produksi dan Harga Karet di Madina Turun

    Curah Hujan Tinggi Produksi dan Harga Karet di Madina Turun

    • calendar_month Minggu, 7 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Hujan yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam satu pekan terakhir mengakibatkan produksi dan harga getah karet di pasar-pasar lelang karet menurun. Seperti di Kelurahan Kota Siantar, harga getah karet turun dari semula Rp15.000 menjadi Rp13.500 per kilogramnya. Begitu juga di Desa Gunungtua Kecamatan Panyabungan, harganya hanya Rp13.000 per kg, dan di […]

  • Cabut Izin KP USU, Bupati Madina Kangkangi Putusan MA

    Cabut Izin KP USU, Bupati Madina Kangkangi Putusan MA

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution dinilai mengangkangi keputusan Mahkamah Agung karena mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Perkebunan Universitas Sumatera Utara (KP USU). Itu diungkapkan Humas KP USU, Umar Bazer, Minggu (6/9) di Panyabungan. Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Medan juga menilai Bupati Madina tidak menjalankan amanah atau kepercayaan […]

  • SI-GOTAP ULU

    SI-GOTAP ULU

    • calendar_month Selasa, 5 Sep 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. M. Daud Batubara, MSi Si-Gotap Ulu, merupakan kata yang cukup mengerikan dan dirasakan sebagai ancaman bagi anak-anak di masa sekitar 60 sampai 70-an. Karena kata ini berasal Gotap (bahasa Mandailing) artinya potong atau penggal, sedang ulu artinya kepala. Bila kata ini digabungkan, artinya menjadi penggal kepala. Sedangankan penggunaan kata Si pada awal kata […]

expand_less