Ada kabar menyentak di awal pekan ini. Pemerintah Taiwan menarik mi instan merek Indomie dari supermarket-supermarket di negara tersebut. Produk buatan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk itu mengandung methyl p-hydroxybenzoate dan asam benzoat. Bahan pengawet itu dilarang di Taiwan dan hanya bisa digunakan dalam produk kosmetik. Bahan tersebut bisa menyebabkan muntah-muntah, dan jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat mengakibatkan metabolic acidosis atau asam lambung terlalu banyak.
Dampak penarikan di Taiwan itu terus menggelinding. Dua supermarket besar di Hong Kong ikut menarik produk Indomie dari gerai mereka, dan otoritas kesehatan langsung menelitinya. Di Bursa Efek Indonesia, harga saham PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan anak usahanya PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) merosot tajam. Diduga akibat sentimen negatif investor atas berita dari Taiwan. Senin lalu, saham INDF ditutup pada harga Rp 4.875, turun Rp 225 atau 4,41% dibandingkan dengan penutupan Jumat sebelumnya Rp 5.100.
Meskipun Taiwan menyatakan Indomie mengandung bahan berbahaya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk itu aman dikonsumsi. Lembaga tersebut telah melakukan pengujian terhadap bahan pengawet nipagin yang ada dalam kecap 250 mg per kg produk. Food and Drug Administration (FDA), lembaga sejenis di AS memasukkan methyl p-hydroxybenzoate sebagai zat pengawet yang aman. Bahan itu diperbolehkan untuk produk kosmetik, farmasi atau obat, serta makanan. Jika demikian, ada apa sebenarnya di balik penarikan di Taiwan itu?
Ada pernyataan yang menyebutkan, Indomie yang ditarik itu sesungguhnya produk untuk spesifikasi pasar Indonesia. Tak mengherankan, ketika sampai di Taiwan dinilai tak memenuhi standar negara tersebut. Indofood menyatakan Taiwan memiliki kriteria khusus atas produk makanan minuman yang berbeda dari standardisasi internasional yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission, organisasi perumus standar internasional bidang pangan. Negara tersebut memiliki ketentuan berbeda karena bukan merupakan anggota Codex sebagaimana Indonesia.
Penarikan Indomie di Taiwan itu perlu dikaji dan disikapi secara serius karena methyl p-hidroxybenzoate dan asam benzoat ternyata pengawet makanan yang legal di negara tersebut. Hal itu terungkap dalam makalah yang ditulis oleh pakar dari Department of Food Science, National Taiwan Ocean University, serta dokumen sidang Organisasi Pangan PBB (FAO) di Beijing pada 15-19 Maret 2010. Berdasarkan argumen itu, motivasi penarikan Indomie dipertanyakan. Apakah terkait dengan popularitas Indomie seiring dengan kemeredupan popularitas produsen mi terbesar di negara tersebut?
Indofood perlu segera mengklarifikasi. Ini persoalan reputasi Indomie selama puluhan tahun sebagai mi instan paling terkenal di dunia. Ada banyak kepentingan di sana; dari investasi, kesempatan kerja, hingga fungsi sebagai duta bangsa di kancah internasional. Sangat penting menjelaskan secara transparan kandungan zat-zat dalam produk, dampak akibat konsumsi dalam jumlah dan waktu tertentu, serta edukasi kepada masyarakat. Sebab, mi instan yang identik dengan Indomie telah menjadi salah satu pengganti nasi.
sumber:suaramerdeka