Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Ditjen Pajak: Nomor Objek Pajak KBM Boleh Dipecah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 1 Mar 2011
  • print Cetak


Medan,

Sidang kasus dugaan korupsi tukar guling atau ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) dengan terdakwa mantan Sekda Kota Medan Ramli Lubis, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Medan II Tarmizi dan Direktur Utama PT Gemilang Kreasi Utama (GKU) Haryono, kembali digelar PN Medan, Senin (28/02/2011).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra I, diketuai Majelis Hakim Sugiyanto SH dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba SH, Dharmabella SH dan RO Panggabean SH, menghadirkan Kasubdit Pendataan Ditjen Pajak Maryanto sebagai saksi ahli.

Di persidangan, saksi mengatakan pemecahan satu Nomor Objek Pajak (NOP) dalam satu lahan menjadi tiga bagian, diperbolehkan. Namun, pemecahan tersebut harus berpedoman kepada NOP asal. Artinya, NOP yang dipecah tidak berdiri sendiri.

“Dari data yang diberikan (NOP Kebun Binatang Medan), pemecahan lahan tersebut menjadi tiga bagian tidak berpedoman kepada NOP asal sehinga terjadi kesalahan. Pemecahan lahan itu tidak sesuai dengan kaidah UU,” kata saksi.

Dijelaskan saksi, berdasarkan data base sejak Tahun 2003-2006 lahan KBM masih satu NOP. Namun, kenyataannya sudah dipecah menjadi tiga bagian sehingga ada 4 NOP. Satu lahan dengan NOP yang masih utuh sementara 3 NOP yang sudah dipecah.

“Bagi intansi Pajak, adanya 4 NOP ini tidak menjadi masalah karena semuanya sah. Sebab, sampai sekarang belum ada wajib pajak yang keberatan. Wajib pajak diperbolehkan membayar PBB untuk keempat NOP maupun salah satu dari NOP tersebut,” katanya.

Walau demikian lanjut saksi, dengan adanya double atau ganda NOP dalam satu lahan ini seharusnya pejabat yang berwenang dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pratama membatalkan salah satu NOP-nya.

Menurut saksi, proses pemecahan dimaksud diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 19/PJ/.6/1994 Tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Penyelenggaran Satu Atap dan ketentuan ini masih berlaku sampai sekarang.

“Pemecahan lahan dilakukan dengan adanya permohonan dari wajab pajak dan berdasarkan azs manfaat sesuai dengan kondisi struktur tanah yang berbeda dan sesuai fakta di lapangan. Sertifikat hanya sebagai acuan luas tanah saja,” katanya. (BS-021)
Sumber : Beritasumut

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Madina Heboh, Salah Satu Anggota Komisi I Bernama Hanura

    DPRD Madina Heboh, Salah Satu Anggota Komisi I Bernama Hanura

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kehebohan terjadi di DPRD Mandailing Natal (Madina), pasalnya ditemukan nama Hanura sebagai anggota Komisi I, bukan nama orang melainkan nama salah satu partai politik. Nama Hanura ini ditemukan dalam Surat Keputusan DPRD Madina Nomor 70/06/KPTS/DPRD/2015 tertanggal 9 Pebruari 2015 tentang penetapan komposisi personalia pimpinan dan anggota Badan Musyawarah, Kimisi I, […]

  • Dinas PUPR Madina Mulai Normalisasi Aek Singolot Pasca Banjir

    Dinas PUPR Madina Mulai Normalisasi Aek Singolot Pasca Banjir

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal mulai normalisasi sungai aek singolot di Panyabungan Selatan pasca meluapnya air sungai dua pekan lewat. Batuan dan kayu yang sempat membuat aliran sungai terhalang dibersihkan dengan menggunakan alat berat. Normalisasi sungai aek singolot tepatnya di Tanobato itu diperkirakan kelar selama 3 hari kedepan. Erwin Kepala Bidang […]

  • 57 Tahun Pidato Natsir Tentang Sekularisme (1)

    57 Tahun Pidato Natsir Tentang Sekularisme (1)

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Dr. Adian Husaini (dikutip dari hidayatullah.com) PADA tanggal 12 November 1957, Mohammad Natsir menyampaikan pidato bersejaranhya tentang Islam dan Sekulerisme. Di depan Sidang Majelis Konstituante yang bertugas merumuskan Dasar Negara bagi Indonesia, Mohammad Natsir mengajak bangsa Indonesia untuk meninggalkan paham sekulerisme dan menjadikan agama sebagai dasar kehidupan pribadi, masyarakat, dan negara. Pidato itu […]

  • KPU Sumut Tetapkan Edi-Ijek Pemenang Pilgubsu

    KPU Sumut Tetapkan Edi-Ijek Pemenang Pilgubsu

    • calendar_month Senin, 9 Jul 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sumut 2018. Pasangan nomor urut 1, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, memperoleh suara terbanyak. Pleno rekapitulasi penghitungan suara dari 33 kabupaten/kota itu berlangsung di Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Minggu (8/7). Penghitungan berlangsung sejak pagi hingga tengah malam. Hasil akhir […]

  • Muhammadiyah: Ada Sejarah Panjang di Balik Lahirnya UU Perkawinan

    Muhammadiyah: Ada Sejarah Panjang di Balik Lahirnya UU Perkawinan

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Republika Online, JAKARTA — Alasan pengajuan judicial review terhadap pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan dinilai tak berdasar. Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat, para pemohon uji materi tersebut tidak paham akan posisi agama dalam konstitusi. “Ada sejarah yang panjang di balik lahirnya UUP 1974. Tidak ada hak konstitusi warga yang dirugikan oleh aturan […]

  • Meninjau Kembali “Eksperimentasi” Pilkada Langsung Di Indonesia

    Meninjau Kembali “Eksperimentasi” Pilkada Langsung Di Indonesia

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pilkada melalui perwakilan DPRD menurut saya merupakan pilihan rasional di tengah-tengah situasi yang ”berisik’ akibat dari ’politik sebagai panglima’ yang mengakibatkan terbengkelainya pembangunan ekonomi sekarang ini. Oleh: Tri Ratnawati Di era ‘kapitalisasi pilkada’ saat ini, figur-figur berduit atau yang dipasoki dana oleh pihak lain, peluang mereka untuk memenangi pilkada langsung cenderung besar dengan cara money […]

expand_less