Jumat, 4 Sep 2026
light_mode

JKA Dibatasi, Akses Kesehatan Terbelah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

Oleh: Hadi Irfandi, S. Pd

 

Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian terhadap program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Dalam kebijakan baru ini, warga yang tergolong mampu tidak lagi ditanggung biaya kesehatannya oleh pemerintah daerah. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan.

Kebijakan tersebut menyasar kelompok masyarakat ekonomi atas, yaitu desil 8, 9, dan 10, yang diminta untuk beralih ke BPJS Kesehatan mandiri. Sementara itu, JKA akan difokuskan untuk masyarakat menengah, yaitu desil 6 dan 7, agar bantuan lebih tepat sasaran. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi penderita penyakit berat seperti pasien cuci darah yang masih akan dijamin tanpa melihat status ekonomi.

Perubahan ini dipicu oleh menurunnya pendapatan daerah, terutama dari dana otonomi khusus yang selama ini menjadi sumber utama pembiayaan program. Pemerintah menilai pembatasan ini perlu dilakukan agar JKA tetap berjalan dan tidak semakin membebani anggaran daerah, sekaligus memberi waktu berupa masa sosialisasi bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut (Sumber: http://www.infoaceh.net/2026/03/31/pemerintah-aceh-krisis-anggaran-warga-mampu-tak-lagi-ditanggung-jka/, diakses 2 April 2026).

Logika Pelayanan dalam Sistem Hari Ini

Rakyat kembali didorong untuk membiayai kesehatannya sendiri melalui iuran, sementara negara hanya hadir bagi mereka yang dikategorikan miskin. Pola ini memperlihatkan bahwa jaminan kesehatan belum diposisikan sebagai hak semua warga, melainkan bantuan terbatas bagi sebagian orang. Ketika pemerintah daerah menjalankan kebijakan ini, mereka pada dasarnya hanya melanjutkan arah kebijakan dari pemerintah pusat. Artinya, cara pandang yang membatasi hak kesehatan ini bukan berdiri sendiri di daerah, tetapi merupakan bagian dari tegak lurus ke atas.

Namun demikian, subsidi yang diberikan negara pun tidak sepenuhnya menjangkau semua yang membutuhkan. Batas kemiskinan ditentukan lewat angka-angka administratif semata, bukan berdasarkan data riil. Kebiasaannya, yang terbantu memang banyak namun lebih banyak yang tidak terbantu.

Padahal, kesehatan adalah kebutuhan mendasar setiap manusia entah dia kaya atau miskin. Saat layanan kesehatan, terutama di daerah, dibedakan berdasarkan kemampuan membayar, maka yang terjadi bukan hanya kesenjangan akses tapi juga pergeseran makna negara sebagai pelindung seluruh rakyat menjadi sekadar pengatur bantuan.

Cara pikir di mana layanan dasar seperti kesehatan cenderung dipandang sebagai beban anggaran yang harus ditekan, bukan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi adalah produk pemikiran kapitalisme. Saat diajak berbagi beban, kelompok yang tergolong mampu pun mustahil bakal setuju dengan sukarela karena mereka sejatinya membeli apa yang seharusnya diberikan oleh negara sebagai hak mereka.

Islam dan Jaminan Kesehatan Nyata

Berbeda dengan pendekatan yang menjadikan “untung-rugi” dalam mengurus rakyat, Islam lewat sistem Khilafah hadir sebagai penanggung penuh urusan kesehatan rakyat. Saat itu, layanan kesehatan dibangun dan disebarkan ke berbagai wilayah, sehingga bisa diakses oleh semua orang tanpa memandang status baik kaya maupun miskin, yang tinggal di kota ataupun desa bahkan kepada mereka yang kafir zimmi.

Caranya, lewat baitulmal pembiayaan layanan kesehatan diambil. Mulai dari pembangunan fasilitas hingga penyediaan tenaga medis dan perlengkapan. Bisa ditebak, negara tidak bergantung pada iuran rakyat dalam memenuhi kebutuhan dasar, melainkan mengelola sumber daya yang ada untuk memastikan layanan tetap berjalan dan merata.

Menariknya, pelayanan gratis bukan berarti asal-asalan namun sifatnya optimal. Pasien tidak hanya diobati, tetapi juga mendapatkan fasilitas pendukung seperti pakaian yang layak, makanan bergizi, hingga obat yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Bahkan, setelah dinyatakan sembuh, pasien masih diongkosi untuk kembali ke tempat asalnya.

Tak hanya itu, layanan kesehatan juga tidak terbatas pada bangunan rumah sakit permanen. Negara menghadirkan layanan bergerak yang menjangkau wilayah-wilayah yang sulit diakses, lengkap dengan tenaga medis dan peralatan yang memadai. Dengan cara ini, akses kesehatan tidak hanya tersedia di pusat-pusat kota, tetapi juga bisa dirasakan oleh masyarakat pelosok. Namanya Bimaristan Seluler.

Penting diketahui juga, fasilitas kesehatan pada masa itu juga dirancang untuk melayani semua kalangan tanpa pembedaan. Terdapat ruang perawatan, klinik, dapur, hingga tempat ibadah yang bisa digunakan oleh berbagai pemeluk agama. Bahkan, catatan sejarah menyebutkan adanya rumah sakit besar seperti Bimaristan Al-Mansouri di Kairo yang memiliki ribuan tempat tidur.

Khatimah

Pada akhirnya, ketimpangan jaminan kesehatan hari ini muncul dari cara negara memandang rakyatnya. Selama layanan dasar dianggap sebagai biaya yang harus dibatasi serta ikut dibebankan ke masyarakat golongan tertentu, lingkaran setan tersebut terus berulang. Karena itu, perubahan harus dimulai dari cara negara berpikir yakni dari sekadar mengatur menjadi pengurus. Namun, ini hanya mungkin terjadi jika sistem Islam benar-benar dijadikan pijakan dalam mengatur negara.***

Hadi Irfandi, S. Pd merupakan Sarjana Pendidikan Agama Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh sekaligus Pengamat Sosial Kepemudaan Islamic Civilization In Malay Archipelago Forum (ICOMAF). Aktif mengisi media online dengan tulisannya seputar Dakwah Ideologis. “Dari membaca, revolusi berkobar” adalah mottonya.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

    Putusan MK, Anggota DPRD Pindah Partai Tidak Harus Mundur

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 3Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota DPR dan DPRD yang mencalon kembali di Pemilu 2014 melalui partai politik berbeda tidak harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPRD. Demikian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai […]

  • Wali Kota Pekanbaru Kecam Pungutan Liar Aparatnya

    Wali Kota Pekanbaru Kecam Pungutan Liar Aparatnya

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PEKANBARU-: Wali Kota Pekanbaru mengecam aparatur tingkat kecamatan dan kelurahan yang masih saja melakukan pungutan liar di luar ketentuan dalam pengurusan administrasi bagi masyarakat. “Masih adanya pungutan di luar ketentuan yang dilakukan oleh aparatur di tingkat bawah menandakan ada perilaku korupsi di bidang pelayanan publik,” ungkap Wali Kota Herman Abdullah, Kamis (11/11). Itu mendapat sorotan […]

  • Seram, Harimau Kembali Datangi  Bangkai Sapi Yang Sempat Tak Habis di Lahap

    Seram, Harimau Kembali Datangi Bangkai Sapi Yang Sempat Tak Habis di Lahap

    • calendar_month Minggu, 30 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    KOTA NOPA ( Mandailing Online ) Sapi yang sempat tidak habis di makan harimau di Desa Gunung Tua MS, Kecamatan Kota Nopan pada Jum’at 27/7/2023 kemaren, tadi malam diduga harimau itu kembali datangi bangkai sapi yang sengaja tidak di kubur pemilik nya. Alhasil, setengah nya badan bangkai sapi itu telah dilalap. ” warga baru datang […]

  • 4,5 Ton Bensin Disita dari SPBU

    4,5 Ton Bensin Disita dari SPBU

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAPSEL- Jajaran Polres Tapanuli Selatan mengamankan satu truk colt diesel dengan nomor polisi BK 8838 YL berisi 21 drum atau 4,5 ton bensin dan solar dari SPBU Halongonan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (7/4). Kapolres Tapsel AKBP Subandriya SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lukmin Siregar, kepada wartawan, di halaman Mapolres Tapsel, mengatakan, penangkapan […]

  • KPU: Usulan Pilkada Serentak Diundur ke 2016 Sangat Beralasan

    KPU: Usulan Pilkada Serentak Diundur ke 2016 Sangat Beralasan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jakarta – Pelaksanaan 204 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 2015, diusulkan agar diundur ke tahun 2016. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya siap melaksanakan Pilkada di akhir 2015 termasuk jika diundur ke 2016. "Pada prinsipnya KPU selalu siap melaksanakan kapan pun Pilkada serentak dilaksanakan. Hal penting yang perlu disiapkan adalah […]

  • Zubaidah Nasution : Musrenbang Harus Jadi Program Urgen di APBD

    Zubaidah Nasution : Musrenbang Harus Jadi Program Urgen di APBD

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      NAGAJUANG (Mandailing Online) – Anggota DPRD Madina dari Dapil 5 Zubaidah Nasution menekankan agar Musrenbang Nagajuang memberi kontribusi besar bagi pembangunan sektor-sektor urgen yang dibutuhkan rakyat. Serta menjadi program penting APBD daerah. Itu dikatakan Zubaidah dalam sambutannya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Naga Juang, Selasa (11/2). Dalam sambutannya, politisi Partai Golkar itu […]

expand_less