Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Kontraktor Pasar Baru Panyabungan Juga Pemenang Tender RSU Panyabungan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 17 Apr 2021
  • print Cetak

Sejumlah pekerja di lokasi pembangunan Pasar Baru Panyabungan, Senin (12/4/2021). Foto: Mandailing Online/Dahlan Batubara

 

PT Betesda Mandiri yang saat ini mengerjakan pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan bisa dikata memperoleh durian runtuh di Mandailing Natal.

Betapa tidak, selain bernasib mujur memproleh pekerjaan dalam pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan, perusahaan yang berkantor di Helvetia, Medan ini juga dikabarkan menjadi pemenang tender pembangunan gedung instlasi Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan.

Nilai kedua proyek itu sangat besar.

Proyek pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan berbiaya Rp 72,3 milyar.

Proyek gedung instalasi RSU Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar.

Alhasil kedua proyek ini bernilai sekitar 124 milyar Rupiah.

Sekilas, ini menjadi prestasi sekaligus kebanggaan bagi PT Betesda. Dan apabila tahap penandatanganan kontrak sudah final di proyek RSU tersebut maka perusahaan ini akan bertambah sumringah karena mampu mengalahkan perusahaan-perusahaan lain pada dua proyek raksasa di Mandailing Natal.

Tetapi apakah demikian?

Peristiwa robohnya satu tiang yang baru dicor pada tanggal 11 April 2021 di proyek pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan menimbulkan pesimisme di kalangan publik Mandailing Natal terhadap kapasitas PT Betesda.

Sebelumnya, Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal mengadukan pihak panitia tender pembangunan instlasi RSU Panyabungan ke jalur hukum.

Proses tender dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal, Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) menyatakan pengaduan akan dilayangkan ke Kapolda Sumatra Utara, Kajati Sumatra Utara, Inspektorat  Provinsi Sumatra Utara, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Selain itu, ditujukan juga  kepada bupati Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, Kabag Pengadaan dan Panitia Tender.

Di dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal tanggal 5 April 2021 disebutkan, proyek ini bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021 yang dimenangkan oleh PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 51,6 milyar.

Seharusnya,  semua pelaksanaan tender proyek harus tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

Setelah menganalisa dokumen tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar. Pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 2, Aliansi menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I. Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100 milyar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7). Pihak Pimpro dan Panitia Tender telah mempersyaratkan melebihi 6 peralatan utama yang dikompetisikan yaitu sebanyak 14 peralatan utama yang dikompetisikan.

Pada Dokumen Tender Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H. Persyaratan Personel Manejerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 personel”, namun panitia melolsokan hanja 1 personil.

Dan disebutkan juga bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 100 milyar pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 tahun” (halaman 6). Kenyataannya Pimpro dan Panitia Tender telah menyaratkan 8 orang manajer teknis dengan pengalaman minimal 5 tahun.

“Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah melanggar Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui peraturan turunannya yaitu Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”sebut Aliansi di surat pengaduan.

“Dengan mempedomani Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) yang menyatakan “Pokja menyatakan tender gagal apabila : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan pada pasal 40 Tindak Lanjut Tender Gagal  ayat 5 disebutkan “Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang”. Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif maka Pokja Pemilihan wajib melakukan Tender Ulang,”lanjut surat itu.

“Dengan demikian maka tender proyek pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan dan harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Bila tidak dilakukan tender ulang maka Diduga Telah Terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” sebut surat pengaduan. (Dahlan Batubara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Dia Strategi Yusuf-Imron Wujudkan Madina Yang Mulia

    Ini Dia Strategi Yusuf-Imron Wujudkan Madina Yang Mulia

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal Madina (Madina) adalah tujuan yang masih di kejauhan. Memang betul, indikator pembangunan bidang ekonomi relatif membaik. Seiring dengan itu, angka kemiskinan pun sudah menurut hingga 9,62 persen di 2013. Salah satu faktor penyebabnya adalah kepemimpinan hingga Pilkada 2015 ini menjadi teramat penting hingga harus dibiayai sekalipun mesti menyedot […]

  • Pengamat Hukum: Jaksa Jangan Langsung Percaya Surat Sakit Terpidana 

    Pengamat Hukum: Jaksa Jangan Langsung Percaya Surat Sakit Terpidana 

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) : Terkait belum di eksekusinya terpidana kasus pertambangan yang telah di putuskan Pengadilan Negeri Mandailing Natal ( Madina )  14 maret 2023 lalu atas nama Zulkifli alias Jaopuk oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan alasan kejaksaan menerima surat sakit dan diagnosa dokter terpidana, Pengamat Hukum Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera […]

  • Mandailing Pasaman

    Mandailing Pasaman

    • calendar_month Selasa, 8 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Karya : Mustopa Kamal Batubara   Tutur kita persis pinang dibelah dua Ritual kita tak ada beda Batin kita bak akar dengan pohonnya   Tapi kita beda, kawan Aku diayun onang-onang moyang, sedang kau oleh dendang Pasaman Aku dibesarkan gule bolgang, sedang kau gule rendang   Kita beda, tapi kita sama Dilahirkan dari moyang Mandailing […]

  • Menteri Pertanian Akan Perkuat Penyuluh Kecamatan

    Menteri Pertanian Akan Perkuat Penyuluh Kecamatan

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      GOWA – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo segera mewujudkan optimalisasi peran penyuluh kecamatan. Untuk memuluskan optimalisasi itu, pemerintah membentuk Sistem Komando Strategis Teknis Pertanian (Kostra Tani) dalam 100 hari pertama. Itu diungkap Syahrul di Rumah Kayu Gowa, Minggu (27/10) seusai mengikuti Car Free Day. Seluruh aktivitas level lapangan, pengendalian dan operasionalnya dipusatkan di kecamatan-kecamatan. […]

  • Rhoma Irama klaim dirinya capres RI

    Rhoma Irama klaim dirinya capres RI

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    GARUT, – Pesona si raja dangdut Rhoma Irama diakui masih menyedot perhatian masyarakat di Indonesia. Di Garut, Jawa Barat, tadi malam, ribuan warga rela berdesak-desakan di Alun-alun untuk mengikuti Tabligh Akbar PKB bersama Rhoma Irama dan Cak Imin. Rhoma dengan penuh percaya diri kembali melontarkan pencalonan dirinya sebagai presiden dari partai yang didirikan Gus Dur […]

  • REFORMULASI UANG KULIAH TUNGGAL

    REFORMULASI UANG KULIAH TUNGGAL

    • calendar_month Senin, 20 Mei 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Rahmad Daulay*   Tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Tidak ada satu elemen elit manapun yang mengingkari ini secara formal. Namun secara praktek, sudahkah anatomi pendidikan kita sudah sejalan dengan tujuan kemerdekaan republik ini? Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional […]

expand_less