Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Kontraktor Pasar Baru Panyabungan Juga Pemenang Tender RSU Panyabungan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 17 Apr 2021
  • print Cetak

Sejumlah pekerja di lokasi pembangunan Pasar Baru Panyabungan, Senin (12/4/2021). Foto: Mandailing Online/Dahlan Batubara

 

PT Betesda Mandiri yang saat ini mengerjakan pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan bisa dikata memperoleh durian runtuh di Mandailing Natal.

Betapa tidak, selain bernasib mujur memproleh pekerjaan dalam pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan, perusahaan yang berkantor di Helvetia, Medan ini juga dikabarkan menjadi pemenang tender pembangunan gedung instlasi Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan.

Nilai kedua proyek itu sangat besar.

Proyek pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan berbiaya Rp 72,3 milyar.

Proyek gedung instalasi RSU Panyabungan berpagu Rp. 52 milyar.

Alhasil kedua proyek ini bernilai sekitar 124 milyar Rupiah.

Sekilas, ini menjadi prestasi sekaligus kebanggaan bagi PT Betesda. Dan apabila tahap penandatanganan kontrak sudah final di proyek RSU tersebut maka perusahaan ini akan bertambah sumringah karena mampu mengalahkan perusahaan-perusahaan lain pada dua proyek raksasa di Mandailing Natal.

Tetapi apakah demikian?

Peristiwa robohnya satu tiang yang baru dicor pada tanggal 11 April 2021 di proyek pembangunan gedung Pasar Baru Panyabungan menimbulkan pesimisme di kalangan publik Mandailing Natal terhadap kapasitas PT Betesda.

Sebelumnya, Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal mengadukan pihak panitia tender pembangunan instlasi RSU Panyabungan ke jalur hukum.

Proses tender dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.

Proses tender itu juga dinilai tidak mengindahkan Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi, turunan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Ketua Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal, Sangap Hasian Parinduri kepada wartawan, Jum’at (9/4/2021) menyatakan pengaduan akan dilayangkan ke Kapolda Sumatra Utara, Kajati Sumatra Utara, Inspektorat  Provinsi Sumatra Utara, BPKP Perwakilan Sumut dan BPK Perwakilan Sumut.

Selain itu, ditujukan juga  kepada bupati Mandailing Natal, Inspektorat Mandailing Natal, Direktur RSU Panyabungan, Pimpro RSU Panyabungan, Kabag Pengadaan dan Panitia Tender.

Di dalam surat pengaduan Aliansi Anti Korupsi Mandailing Natal tanggal 5 April 2021 disebutkan, proyek ini bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang pemenangnya telah ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021 yang dimenangkan oleh PT Betesda Mandiri dengan nilai penawaran Rp. 51,6 milyar.

Seharusnya,  semua pelaksanaan tender proyek harus tunduk dan mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan seluruh peraturan turunannya termasuk di antaranya Surat Edaran Nomor 22/SE/M/2020.

Setelah menganalisa dokumen tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar. Pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 2, Aliansi menemukan dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/M/2020 huruf I. Persyaratan Peralatan Utama Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp. 100 milyar disyaratkan paling banyak 6 jenis peralatan utama yang dikompetisikan (halaman 7). Pihak Pimpro dan Panitia Tender telah mempersyaratkan melebihi 6 peralatan utama yang dikompetisikan yaitu sebanyak 14 peralatan utama yang dikompetisikan.

Pada Dokumen Tender Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F Persyaratan Teknis 3 ditemukan juga dugaan pelanggaran SE Nomor 22/SE/M/2020 huruf H. Persyaratan Personel Manejerial Pada Tender Pekerjaan Konstruksi disebutkan bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 personel”, namun panitia melolsokan hanja 1 personil.

Dan disebutkan juga bahwa “untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar dengan nilai HPS di atas Rp. 50 milyar sampai dengan paling banyak Rp. 100 milyar pengalaman yang disyaratkan paling lama 5 tahun” (halaman 6). Kenyataannya Pimpro dan Panitia Tender telah menyaratkan 8 orang manajer teknis dengan pengalaman minimal 5 tahun.

“Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 untuk pengadaan pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah melanggar Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia melalui peraturan turunannya yaitu Surat Edaran nomor 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,”sebut Aliansi di surat pengaduan.

“Dengan mempedomani Dokumen Tender nomor 015/DP/ADD1/pokja/RSUD/2021 tanggal 15 februari 2021 Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Pasal 39 Tender Gagal ayat 1 huruf d (halaman 1784) yang menyatakan “Pokja menyatakan tender gagal apabila : dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan yang substansial atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dan pada pasal 40 Tindak Lanjut Tender Gagal  ayat 5 disebutkan “Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam Dokumen Pemilihan berupa adanya persyaratan yang diskriminatif atau apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 40.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang”. Mengingat pelanggaran persyaratan jumlah peralatan, jumlah manajer teknik dan pengalaman personil merupakan persyaratan yang diskriminatif maka Pokja Pemilihan wajib melakukan Tender Ulang,”lanjut surat itu.

“Dengan demikian maka tender proyek pekerjaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Instalasi dengan nilai proyek Rp. 52 milyar telah cacat hukum dan tidak memiliki legalitas untuk dilanjutkan dan harus dilakukan tender ulang dengan mengumumkan kembali jadwal tender yang baru. Bila tidak dilakukan tender ulang maka Diduga Telah Terjadi KKN dan diduga terjadi permufakatan jahat untuk bersama-sama melanggar peraturan yang berlaku,” sebut surat pengaduan. (Dahlan Batubara)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Tapteng Buka Pendaftaran CPNS

    Pemkab Tapteng Buka Pendaftaran CPNS

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    TAPTENG, – Pemkab Tapanuli Tengah mengumumkan secara resmi formasi penerimaan CPNS di lingkungan itu, Kamis (26/9). Pengumuman resmi penerimaan CPNS itu berdasarkan surat Bupati Tapteng dengan nomor 00/2760/BKD/2013, tertanggal 24 September 2013 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Raja Bonaran Situmeang. Tahun ini, pemkab menerima 110 orang. 104 orang dari pelamar umum, 6 orang tamatan SMA […]

  • Pantastis, Anggaran Pengadaan Beragam Jenis Bibit Capai 1 M di Dinas Pertanian Madina

    Pantastis, Anggaran Pengadaan Beragam Jenis Bibit Capai 1 M di Dinas Pertanian Madina

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : Ratusan juta anggaran di glontorkan Dinas Pertanian Pemkab Mandailing Natal ( Madina) tiap tahunnya untuk pengadaan bibit. Dari data yang di dapat, untuk tahun 2024 ini senilai Rp.726.790.000 diplot di APBD. Diketahui dari dat, pengadaan bibit senai Rp. 726.790.000 ini memiliki rincian yakni pengadaan bibit cabai Merah, pengadaan terong ungu, buah […]

  • Bukit Muhasabah Panyabungan Penyejuk Qolbu

    Bukit Muhasabah Panyabungan Penyejuk Qolbu

    • calendar_month Selasa, 22 Mei 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Bukit Muhasabah di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) sungguh menawan. Mengasah jiwa dan penyejuk qolbu, ketenangan, empati dan nilai-nilai estetika. Betapa tidak, di siang hari pengunjung dengan lugas disuguhi panorama hamparan kota Panyabungan yang memajang di arah barat, lalu lamat-lamat terlihat mozaik kawasan Panyabungan Utara hingga Panyabungan Barat dan Nagajuang. Di arah tenggara, Gunung Sorik […]

  • Dukcapil Deliserdang Sudah Mampu Cetak e-KTP

    Dukcapil Deliserdang Sudah Mampu Cetak e-KTP

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Lubukpakam – Terhitung sejak Januari 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deliserdang telah dapat melakukan penyetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Karenanya, bagi warga yang belum merekam e-KTP agar melakukan perekaman di kantor camat masing-masing tanpa dipungut biaya apapun. "Selama ini pencetakan e-KTP di pusat, kita hanya melakukan perekaman.Tapi mulai Januari ini kita […]

  • Sidak, Atika Soroti Kehadiran ASN

    Sidak, Atika Soroti Kehadiran ASN

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa instansi di lingkungan Pemkab Madina, Rabu (5/1). Adapun instansi yang dikunjungi Wakil Bupati peraih dua rekor MURI ini adalah Dinas Pariwasata, Inspektorat, dan Dinas Perhubungan. Dalam sidak ini Atika menyoroti kehadiran ASN dan kebersihan lingkungan […]

  • Enam Pejabat Ditahan Kejatisu, Pemkab Madina Dinilai Gagal Cegah Korupsi

    Enam Pejabat Ditahan Kejatisu, Pemkab Madina Dinilai Gagal Cegah Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Enam pejabat Pemkab Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tersangka korupsi pengutipan uang seleksi PPPK, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sejak Kamis (1/8/2024). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu langsung menahan enam tersangka setelah penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan pelimpahan tahap II, […]

expand_less