Minggu, 1 Mar 2026
light_mode

MA : Hutan Lundung Tak Boleh Lagi Dijadikan Kebun Sawit

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
  • print Cetak

 

 

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut aturan yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan.

Itu putusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015.

Putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019).

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) yang berbunyi:

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.

Siapa nyana, gugatan ini dikabulkan MA.

“Kabul permohonan HUM,” demikian amar putusan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (31/12/2019).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Supandi. Perkara nomor 77 P/HUM/2019 itu juga diadili oleh anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran.

Atas putusan ini, Walhi menyambut baik. Namun Walhi belum mendapatkan petikan putusan tersebut.

“Untuk petikan putusan kami belum dapat,” kata Manager Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even Sembiring.

Menurut Boy, pada pemerintahan SBY, PP ini diterbitkan sebagai dasar untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi produksi. Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung.

“Penerbitan PP 104/2015 merupakan salah satu kebijakan di tahun awal Pemerintah Jokowi paling buruk. Penerbitan PP ini melanjutkan sekaligus memperluas upaya penghapusan kejahatan dan perilaku buruk konspirasi korporasi perkebunan khususnya kelapa sawit dengan penerbit izin. Penerbitan aturan dalam situasi Indonesia sedang sibuk menghadapi persoalan karhutla 2015. Semangat melawan karhutla dalam Inpres 11/ 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 24 Oktober 2015 seolah runtuh dengan adanya PP ini. Langkah awal Kebijakan bermuka dua Pemerintah Jokowi dimulai,” papar Boy.

Sumber : detik finance

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasdem Usul Syarat Baru Pengajuan Capres

    Nasdem Usul Syarat Baru Pengajuan Capres

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    JAKARTA, – Partai Nasdem menyumbang perspektif baru dalam perkembangan pembahasan revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang kini sedang berproses di parlemen. Terkait dengan syarat pengusulan pasangan capres-cawapres, partai yang akan mengikuti pemilu kali pertama pada 2014 itu mengusulkan agar penentuan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai […]

  • Kenapa DPRD Madina Enggan Membahas 11 Ranperda

    Kenapa DPRD Madina Enggan Membahas 11 Ranperda

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 4Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sejak tanggal 27 Juni 2013 lalu, 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyangkut kepentingan pembangunan dan hajat hidup rakyat Mandailing Natal (Madina) masih terkatung-katung nasibnya di DPRD Madina. Pasalnya, sampai saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPRD Madina masih enggan untuk membahas Ranperda tersebut. “Informasi yang kita himpun digedung DPRD Madina menyebutkan enggannya […]

  • PBB Akui Negara Palestina

    PBB Akui Negara Palestina

    • calendar_month Sabtu, 1 Des 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ramallah, (MO)- Warga Palestina, Jumat (30/1), meluapkan kegembiraan setelah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan status Palestina sebagai negara merdeka. Keputusan Majelis Umum yang bersejarah Kamis malam untuk menerima “Palestina” sebagai satu negara pengamat bukan anggota, mengabulkan tuntutan kemerdekaan atas 4,3 juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat, Jerusalem Timur dan Jalur Gaza. Israel masih menduduki […]

  • Abdul Rahim Siregar Reses di Mandailing Natal

    Abdul Rahim Siregar Reses di Mandailing Natal

    • calendar_month Senin, 22 Feb 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) Anggota DPRD Sumut dari PKS, Abdul Rahim Siregar,ST.MT melakukan reses di Mandailing Natal, Senin (22/2/2021). Ini merupakan reses Tahun Sidang II 2020-202. Dilangsungkan di lapangan futsal Aek Galoga, Panyabungan. Hadir para fungsionaris, kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta konstituen dari berbagai kecamatan. Selain menyampaikan paparan oleh Abdul Rahim Siregar yang […]

  • Tak Takut Polisi, Tambang Emas Ilegal di Sipogu Bebas Beroperasi

    Tak Takut Polisi, Tambang Emas Ilegal di Sipogu Bebas Beroperasi

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ): seolah tidak takut pada Polisi, pelaku penambang emas ilegal di ujung kampung desa sipogu tepatnya berbatas dengan desa ampung siala Kecamatan Batang Natal terus beroperasi. Pelaku tambang ini leluasa menggunakan alat berat jenis excavator padahal lokasi aktifitas tidak jauh dari jalan lintas provinsi Panyabungan-Natal. Informasi dari warga menyebut, aktifitas penambang […]

  • Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

    Kerusakan Lingkungan Oleh Eksploitasi Panas Bumi Masih Sebatas Issu

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga saat ini kerusakan lingkungan secara massif dalam eksploitasi panas bumi untuk pembangkit listrik, masih sebatas issue. “Sehingga tidak ada alasan yang kuat untuk menolak upaya pemanfaatan panas bumi itu,” kata Direktur Pusat Studi & Bantuan Informasi Pembangunan – CSAID (Centre for Studies & Aid of Information Development), Joko A […]

expand_less