Selasa, 21 Apr 2026
light_mode

Mahalnya Rasa Aman, Penculikan Anak Merajalela

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • print Cetak

Oleh: Herliana Tri M

Maraknya kasus penculikan di negeri ini merupakan alarm PR keamanan yang belum terselesaikan. “Mahalnya” rasa aman menjadikan  pemilik uang saja yang dapat mendampingi buah hati dengan babysitter yang siap mengawal ke mana pun buah hati akan bermain.

Mencuatnya kasus penculikan balita berinisial BR yang hilang sempat menghebohkan publik.
Penculikan BR bermula saat ananda bermain di lapangan. Kondisi lapangan yang terbuka dan kemudahan memantau anaknya membuat ayah yang berada tak jauh dari lokasi tak ragu melepaskan BR ke taman bermain. Taman Pakui Sayang yang berada di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Minggu pagi (02/11), bbc.com (15/11/2025).

Balita 4 tahun asal Makassar yang hilang akhirnya ditemukan di Jambi setelah hampir seminggu. BR menjadi korban penculikan yang dijual ke suku anak dalam dengan menggunakan surat palsu.

Modusnya, setelah BR diculik, balita tersebut pertama kali diadopsi melalui facebook dengan harga Rp3 juta. BR kemudian dijual kembali ke Jambi sebesar Rp15 juta. Kemudian bocah tersebut dijual di pedalaman Jambi dengan harga Rp80 juta

Selain BR, nasib Alvaro Kiano Nugroho, bocah 6 tahun dari Pesanggrahan, Jakarta Selatan, masih menjadi misteri. Sudah 8 bulan anak tersebut hilang, dan sampai kini polisi masih terus melakukan pencarian.

Motif di Balik Penculikan Anak

KemenPPPA mencatat 91 kasus penculikan anak di Indonesia, dengan jumlah korban sebanyak 180 anak di kurun waktu 2022-Oktober 2025. (15/11/2025).

Berbagai faktor di balik maraknya penculikan anak diantaranya adalah:  Motif ekonomi menjadi salah satu pemicu utama, dimana anak yang masih polos, rentan dan tak mudah mengenali ancaman di sekitarnya sering dijadikan alat untuk mencari keuntungan.  Ekonomi yang melambat, pengangguran semakin meningkat, persaingan dunia kerja yang ketat, menjadikan bekerja mencati uang halal terasa berat dan melelahkan.

Akhirnya berpikir instant untuk mendapatkan uang menjadi jalan pintas, salah satunya dengan kasus penculikan anak tersebut.

Dalam rangka mendapatkan uang secara cepat, anak hasil penculikan dijual kembali, dipekerjakan sebagai pengemis di berbagai kota, bahkan motif penjualan organ juga menjadi ancaman serius. Serta tak kalah memprihatinkan, penculikan dengan motif eksploitasi seksual masih sering terjadi.

Realitas yang ada menunjukkan bukti bahwa ruang ramah anak yang menjadi salah satu program pemerintah nyatanya hanya berpegang pada pembangunan infrastruktur tanpa sistem keamanan yang memadai.
Baik keamanan di ruang publik maupun media sosial yang menjadi pintu masuk kejahatan perdagangan anak yang harusnya mampu dibongkar agar kelompok rentan seperti anak- anak  tidak terus menjadi korban.

Butuhnya Perlindungan Keamanan yang Memadahi

Mendidik, menjaga dan membesarkan anak di zaman sekarang terasa lebih berat jika dibandingkan zaman dulu.  Meski alat komunikasi masih sederhana, tak ada internet bahkan telepon hanya dimiliki kalangan terbatas saja, namun anak- anak dapat bermain bebas di alam terbuka tanpa membutuhkan pendampingan.  Anak-anak bermain dengan berbagai macam permainan tradisional bersama teman-teman sebayanya.

Bandingkan dengan kondisi saat ini, idealnya dengan kecanggihan teknologi, level keamanan lebih terjaga, lebih terlindungi karena berbagai macam kejahatan dapat terdeteksi secara dini. Namun secara fakta tingkat keamanan di negeri ini justru menunjukkan alarm berbahaya. Bayangkan saja, seperti kasus BR yang bermain di lapangan terbuka, masih dalam jangkauan penglihatan orang tua pun masih bisa teledor dan akhirnya kasus penculikan terjadi. Apalagi kalau anak-anak dibiarkan bermain sendiri, tentu lebih berbahaya lagi.

Dalam Islam, negara menjadi junnah bagi orang yang dia pimpin. Artinya, ia harus  bisa melindungi rakyatnya, termasuk anak-anak. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin, calon-calon pejuang dan generasi terbaik. Islam memberikan gambaran, jangankan nyawa dan kehormatan manusia, nasib seekor keledai pun amat diperhatikan oleh  pemimpin. Sebagaimana perkataan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. yang masyhur, “Jika ada anak domba mati sia-sia di tepi sungai Eufrat (di Irak), sungguh aku takut Allah akan menanyaiku tentang hal itu”.

Ini gambaran luar biasa, nyawa seekor binatang saja diperhatikan, apalagi menyangkut nyawa dan keamanan warga negaranya. Pemimpin yang merasa dalam pengawasan Allah Swt menjadikan dirinya berusaha optimal mengemban amanahnya.  Baik buruknya pelaksanaan amanah tak sekedar hitungan angka di atas kertas, pencitraan dalam pandangan manusia, namun pemimpin yang bertaqwa lebih takut dan memikirkan pertanggungjawaban disisi-Nya. Sebuah kontrol dari dalam diri pemimpin, buah keimanan yang kokoh.

Sebagai pelaksana pemerintahan dan pelindung rakyatnya, Islam mewajibkan negara untuk menjamin keamanan dan ketertiban bagi warganya. Untuk itulah dibentuk institusi kepolisian yang bertugas mewujudkan rasa aman dan tertib di tengah rakyat. Menjaga keamanan adalah tugas kepolisian yang dibentuk dan diangkat oleh negara, bukan dibebankan pada masyarakat. Tugas menjaga keamanan di ranah publik adalah tugas utama kepolisian, bukan semata-mata tanggung jawab pribadi individu rakyat untuk senantiasa waspada atas berbagai aktivitas kriminal yang mungkin terjadi dan sewaktu-waktu mengintai.

Kepolisian dalam Islam hadir secara aktif menjaga keamanan seluruh wilayah negara, baik kota besar maupun kecil, jalan utama maupun jalan sempit di gang-gang warga yang mungkin saja tak terlewati mobil, tapi jalan setapak menuju pemukiman warga.

Kepolisian menjaga keamanan warga sepanjang waktu, 24 jam full dengan kewaspadaan penuh memperhatikan setiap peluang atau kondisi mencurigakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga negara. Polisi pro aktif atas segala peluang yang mengancam, bukan pasif dan menunggu laporan yang disampaikan masyarakat, lebih- lebih lagi, hanya bergerak saat peristiwa viral di media sosial.

Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki.

Adanya indikasi kuat bahwa kriminalitas termasuk penculikan anak marak disebabkan oleh faktor ekonomi, maka negara  menyediakan berbagai fasilitas lapangan kerja agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Jika orang-orang yang wajib bekerja telah berupaya mencari pekerjaan, namun ia tidak memperoleh pekerjaan, sementara ia mampu bekerja dan telah berusaha mencari pekerjaan tersebut, maka negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan atau memberikan berbagai fasilitas yang memadai. Dengan demikian ia dapat bekerja untuk mencari nafkah penghidupan agar dapat memberi nafkah pada keluarga mereka secara mandiri. Sehingga tidak ada kata “terpaksa” berbuat kriminal dengan alasan terdesak memenuhi kebutuhan ekomomi.

Sanksi Tegas Bagi Pelaku Kriminal

Pada saat negara sudah menjalankan fungsi dengan baik, polisi pelindung aktif bagi warga negara, pun ekonomi diatur dengan pengelolaan yang baik sehingga dapat memastikan setiap kepala rumah tangga mendapatkan penghasilan yang layak. Namun jika tindak kejahatan tetap ada, maka negara menerapkan sanksi bagi pelaku kejahatan dengan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera.

Sanksi yang diberikan negara, sesuai kadar ketetapan syariah Islam, termasuk di dalamnya kepada pelaku tindak kejahatan terhadap anak. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tindak kejahatan atau kekerasan yang dilakukan.

Demikianlah pengaturan dalam Islam untuk melindungi rakyat dari kejahatan dan kriminalitas. Penjagaan terbaik sebagai wujud mengemban amanah yang Allah Swt berikan dan akan dipertanggungjawabkan dihadapan-Nya kelak. Amanah yang tak hanya
dipandang sebagai tugas di dunia, namun selalu mengkaitkan dengan kontrol dan pengawasan Ilahi Robbi.

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Interupsi, Kopi Do Di Hamu, Amang?

    Interupsi, Kopi Do Di Hamu, Amang?

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BIAR tak dikatai ‘Kuper’ atau nggak gaul, nai Heppot jadi latah pakai istilah khususnya saat melayani tamu pelangannya. Saat amani Jamotan dan kawan-kawannya asyk memperbincangkan kasus Century, dan sampai lupa pula memesan kopi, tiba-tiba ia nongol sambil mendekatkan sendok ke mulutnya layaknya operator gendang kibor ngetest mikropon. “Interupsi, kopi do di hamu, Amang? Dari tadi […]

  • Kontraktor Mulai Kerjakan Peningkatan Jalan Simpang Siobon-Aek Mata dan Aek Godang -Hutabargot

    Kontraktor Mulai Kerjakan Peningkatan Jalan Simpang Siobon-Aek Mata dan Aek Godang -Hutabargot

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online ):Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Madina lewat pemenang tender proyek mulai mengerjakan Pembangunan ruas jalan simpang Siobon – Aek Mata Kecamatan Panyabungan. Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Madina Rajab Asri mengatakan Pembangunan jalan tersebut dikerjakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.” Ruas Jalan tersebut dibangun secara bertahap, tahun […]

  • Lagu Mandailing Tak Seistiqomah Lagu Toba

    Lagu Mandailing Tak Seistiqomah Lagu Toba

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOLOM Dahlan Batubara Pemimpin Redaksi Mandailing Online Para pencipta lagu-lagu Toba itu sangat setia kepada bahasa Toba, bahasa mereka, bahasa leluhur, jati diri mereka. Kesetiaan mereka kepada bahasa mereka itu sebagai sebuah keistiqomahan pada kebudayaan mereka, budaya Toba. Para pencipta lagu-lagu Minangkabau itu sangat setia kepada bahasa Minang, bahasa mereka, bahasa leluhur, jati diri mereka. […]

  • Pemkab Madina dan PT. ALN Kangkangi Putusan PTUN Medan

    Pemkab Madina dan PT. ALN Kangkangi Putusan PTUN Medan

    • calendar_month Senin, 30 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Korwil VII Tabagsel LIRA Sumut, Madina Abdul Muis Pulungan menyatakan heran melihat belum adanya tindaklanjut putusan PTUN Medan terkait gugatan KP USU. Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memerintahkan kepada Bupati Mandailing Natal (Madina) pihak terkait dengan objek sengketa untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Madina Hidayat Batubara No. […]

  • Ilegal, Polisi Harus Tutup Tong Pengolahan Limbah Tambang Emas

    Ilegal, Polisi Harus Tutup Tong Pengolahan Limbah Tambang Emas

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA-Mandailing Online: Ternyata tak satupun keluar izin operasional tong raksasa pengolah batuan mengandung emas yang beroperasi di daerah Mandailing Natal ( Madina ). Tercatat salah satu tong raksasa yang menggunakan bahan kimia berbahaya itu adalah milik ND yang beralamat di desa panyabungan jae, kecamatan panyabungan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPSTP […]

  • IMA Madina Minta Pemerintah Pusat Tolak Akuisisi PT SMGP

    IMA Madina Minta Pemerintah Pusat Tolak Akuisisi PT SMGP

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ada beberapa alasan DPP IMA Madina meminta Pemerintah Pusat menolak akuisisi PT.SMGP. Alasan itu dituangkan dalam surat Organisasi Mahasiswa itu ke Kementerian BUMN dan ESDM dan berikut isinya. 1. Bahwa sesuai dengan Izin Pemakaian dan Modifikasi Jalan pihak PT SMGP diwajibkan melaksanakan pemeliharaan jalan secara rutin supaya kondisi jalan terpelihara dengan baik. […]

expand_less