Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

Mencuri Kayu, Pemkab Takut Kepada PT. MMM

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 22 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313aabPANYABUNGAN (Mandailing Online) – Maraknya pencurian kayu di Madina yang sudah berjalan bertahun tahun membuktikan kinerja aparat Dinas Kehutanan Madina dan Kepolisian Madina seakan tidak bernyali bila berhadapan dengan pengusaha.

“Seperti illegal loging yang terjadi di hutan Kelurahan Tapus, Kecamatan Linggabayu dimana pelakunya diduga kuat adalah PT. Madinah Mas Mining (PT.MMM) bekerja sama dengan masyarakat sekitar dan telah menebangi kayu hutan hingga puluhan ribu meter kubik tanpa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Bupati Madina,” kata Ketua PERADI Tabagsel, Ridwan Rangkuti, SH.MH, Senin (22/4/2013).

Dugaan pencurian kayu oleh PT.MMM ini telah berlangsung bertahun tahun yang dipergunakan PT.MMM untuk membangun base camp dan perumahan karyawan, membuktikan bahwa seolah olah ada pembiaran dari Dishut Madina dan Polres Madina.

“Tidak mungkin aparat Dinas Kehutanan dan Polres Madina tidak mengetahui perampokan hutan Madina tersebut. Demikian juga yg terjadi di Tor Siancing dan Aek Latong, Desa Lumban Dolok Kecamatan Siabu,” ungkap Ridwan.

Diketakannya, meski sudah berulangkali dilaporkan masyarakat, namun tidak ada tindakan dari Dishut Madina dan aparat kepolisian.

Pembalakan liar yang terjadi di Tapus oleh PT.MMM justru diakui oleh pihak Dinas Kehutanan Madina yang menyatakan perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu.

“Maka tidak ada pilihan lain lagi, pelaku illegal loging tersebut harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum. Jangan setelah timbul bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, baru Pemkab Madina bertindak,” tegasnya.

“Bahkan setelah bencana alam pun Pemkab Madina juga belum berbuat apa-apa seperti bencana banjir (Sungai) Aek Ranto Puran yang menghanyutkan desa Gunung Tua, Manyabar, Gunung Manaon sekitarnya,” imbuh Ridwan.

Untuk diketahui, Dolok Siancing dan Aek Latong berada di atas desa Lumban Dolok. Jika kawasan hutan di kedua bukit tersebut digunduli, dipastikan suatu saat Desa Lumban Dolok akan dilanda banjir besar lagi seperti kejadian tahun 2004.

Pemkab Madina harus segera menghentikan semua kegiatan illegal loging di Madina, dan bupati diminta segera meninta dan mendesak Polres Madina untuk menangkap pelaku illegal loging tersebut.

Bupati jangan takut sama pengusaha atau perusahaan seperti PT.MMM yang konon dibeking oknum polisi berbintang tiga. Demikian juga dengan aparat kepolisian jangan pernah takut untuk menindak pelaku kejahatan illegal loging di daerah itu.

“Siapapun oknum di belakang pengusaha atau perusahaan tersebut, tangkap saja. Tangkap semua pelaku illegal loging di Madina sebelum hutan Madina hancur dan sebelum bencana alam besar muncul,” katanya.

Bupati Madina diminta untuk melakukan eavaluasi dan pendataan ulang potensi hutan Madina, sehingga diketahui jelas mana kawasan yang sudah hancur dan mana kawasan yang harus dilindungi.

“Seperti Tor Siancing dan Aek Latong yang merupakan kawasan sumber air (anak sungai) Aek Siancing yang menjadi sumber kebutuhan MCK bagi masyarakat Desa Lumban Dolok, yang harus dilindungi,” pungkas Ridwan.

KADISHUT TAK MEMBANTAH
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Madina, Drs. Mara Ondak Harahap tak membantah dan mengakui PT. MMM melakukan pemanfaatan kayu sebanyak 46,5000 meter kubik untuk bangunan barak karyawan sebanyak yang terdiri dari 15 unit barak karyawan.

PT. Madina Madani Mining adalah perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan emas di Madina pada kawasan Kecamatan Natal.

“Tim juga telah menemukan kayu olahan masyarakat di lokasi PT.Madina Madani Mining sebanyak 7.3149 meter kubik,” kata Mara Ondak kepada wartawan, Kamis (11/4) di Panyabungan.

Selain itu, ditemukan kayu bulat yang dipergunakan untuk gambangan jalan dan gambangan mesin sebanyak 2,7160 meter kubik.

“Dapat disimpulkan bahwa PT. Madinah Madani Mining telah melakukan pemanfaatan kayu dan belum memiliki perizinan pemanfaatan kayu yang sah. Sehingga kewajiban kepada negara soal pemanfaatan kayu ini belum terpenuhi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Sejauh ini pihaknya masih sebatas melayangkan surat teguran kepada PT.MMM. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alhamdulillah..Mualaf Ini Tempuh 7.000 km untuk Berhaji

    Alhamdulillah..Mualaf Ini Tempuh 7.000 km untuk Berhaji

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MAKKAH – Seorang Mualaf asal Prancis bersama istrinya menempuh perjalanan 7.000 km untuk melaksanakan ibadah haji. Keduanya mendapat undangan dari Raja Saudi. “Ketika saya mendengar adzan untuk kali pertama, saya terguncang. Saya tidak bisa menjelaskan bagaimana situasi itu. Tapi saya ikuti suara itu dalam hati saya hingga akhirnya menuju Islam,” ucap Alexander yang kemudian mengganti […]

  • STAIM Madina Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang Kedua

    STAIM Madina Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang Kedua

    • calendar_month Senin, 1 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal (STAIM) kembali melaksanakan  pembukaan pendaftaran mahasiswa baru untuk gelombang kedua tahun akademik 2016/2017. Pendaftaran dibuka dari tanggal 2 hingga 29 Agustus 2016. ”Kita akan melayani pendaftaran mahasiswa baru gelombang kedua mulai tanggal 2 s/d 29 Agustus untuk menampung animo masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan keperguruan […]

  • Polisi dan Pemda Pasaman Barat Dinilai Lemah Hadapi Mafia Ilegal Mining dan Ilegal Logging

    Polisi dan Pemda Pasaman Barat Dinilai Lemah Hadapi Mafia Ilegal Mining dan Ilegal Logging

    • calendar_month Rabu, 24 Agt 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT (Mandailing Online) – Hingga saat ini kasus dugaan aktivitas ilegal mining di hulu Sungai Batang Batahan dan Batang Taming, Pasaman Barat, Sumatera Barat, belum juga menemui titik terang. Pasalnya, baru beberapa unit exavator yang ditangkap polisi dari total perkiraan 80 unit exavator yang menggali emas (ilegal mining) di hulu dua sungai itu. “Kami […]

  • Dibangun Tahun 2009, Jembatan ke Desa Adangkahan Tak Selesai

    Dibangun Tahun 2009, Jembatan ke Desa Adangkahan Tak Selesai

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailing Online) – Jembatan yang menghubungkan jalan negara ke Desa Adangkahan. Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal (Madina) tak pernah difungsikan sejak dibangun tahun 2009 lalu. Pasalnya, jembatan itu tak pernah diselesaikan hingga kini. Padahal hanya jembatan ini satu-satunya penghubung ke desa itu. Alhasil, jembatan itu mubazir hingga kini, dan penduduk desa tetap harus […]

  • Tak Berkategori

    Bupati Ditahan, Pejabat Mandailing Natal Ramai-ramai ke Jakarta

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, – Enam hari usai penahanan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), roda pemerintahan di kabupaten pemekaran Tapanuli Selatan itu berjalan normal. Namun, pejabat SKPD dijajaran Pemkab Madina banyak yang berangkat ke Jakarta. “Pelayanan berjalan normal, paling pejabatnya saja banyak yang ke Jakarta,” ujar Wakil Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution […]

  • Madina Sudah Memproduksi Sejumlah Merek Bubuk Kopi

    Madina Sudah Memproduksi Sejumlah Merek Bubuk Kopi

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Saat  ini ada beberapa daerah penghasil bubuk kopi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yakni Desa Simpang Banyak Kecamatan  Ulu Pungkut dengan merek dagang “Langgam Tama” Selain itu juga di desa Ulu Pungkut Kecamatan Kotanopan dengan merek “Torsijanggut” dan merek “Kopi Sakti”. Dan dari Panyabungan ada merek “Lopo Mandailing”. Selain itu […]

expand_less