Jumat, 15 Mei 2026
light_mode

Pemprovsu dan Pemda Harus Atasi Kerisis Energi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 27 Mar 2013
  • print Cetak

Kusnadi 270313

Kusnadi 270313

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Walhi Sumatra Utara menyesalkan adanya pemadaman bergilir listrik di berbagai wilayah Provinsi Sumatra Utara. Kejadian seperti ini telah terjadi ditahun-tahun sebelumnya dan terjadi lagi di tahun 2013 ini.

Menurut Walhi, Pemprov Sumut harus mengambil langkah fundamental dalam mengatasi krisis energi khususnya listrik.

“Bentuknya untuk jangka pendek adalah dengan melakukan modernisasi PLTD di Belawan. Selanjutnya, Pemrovsu berkoordinasi dengan kantor kementerian terkait seperti BUMN, ESDM dan Kehutanan. ”, demikian pers rilis Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Kusnadi yang diterima oleh wartawan, Selasa (26/3).

Disebutkanya, bentuk koordinasi yang dimaksud adalah dalam rangka mendorong dan mewujudkan Sumut berdaulat dan mandiri dalam pemenuhan energi, khusunya kelistrikan.

Potensi renewable energi di Sumatera Utara seperti hidro mini dan mikro hidro, panas bumi, surya, shale gas, arus laut, angin, biomassa telah diabaikan sekian lama.

“Akibatnya, Sumut sangat tergantung sekali dengan PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel). Seperti diketahui bahwa, PLTD sangat rakus dengan solar sehingga banyak menghisap subsidi BBM dan menggerus APBN,” katanya.

Oleh karena itu, Gubsu harus menyediakan karpet merah untuk para pebisnis yang bergerak dibidang renewable energi. Meyakinkan Jakarta bahwa Sumatra Utara sedang dalam situasi krisis energi. Untuk itu, dibutuhkan extraordinary kebijakan dalam penanganan krisis ini.

“Usulkan untuk bongkar kebijakan penyesuaian harga beli listrik/kwh yang ditetapkan pemerintah (PLN) karena tidak membuat pebisnis bergairah memasuki sektor ini,” terang Kusnadi

Khusus, untuk renewable energi di sektor geotermal dan hidro. Menurut Walhi Sumut, keengganan investor juga karena disebabkan tidak adanya kesungguhan dan jaminan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam menjaga kelestarian hutan.

“Mengingat, kelestarian hutan menjadi penting dan utama dalam menjaga stabilitas pasokan air untuk sektor tersebut. Saat ini, beberapa PLTA yang sudah beroperasi di Sumut dihadapkan dengan biaya operasional yang tinggi karena harus mengangkat endapan sedimen di bendungan dan frekwensi pengganti saringan air yang cukup tinggi,” ujar Kusnadi.

“Yang menjadi penyebab banyaknya sedimen dibendungan tersebut adalah karena hutan yang berada dibagian hulu sungai dan disekitar PLTA tersebut mulai rusak sehingga supply dan laju run off air tidak sempurna,” kandas Kusnadi. (mar)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zainal Arifin Ketua PCNU

    Zainal Arifin Ketua PCNU

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-; Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Drs H Zainal Arifin MM, terpilih menjadi Ketua PCNU Madina untuk periode 2010-2015, pada Konferensi Cabang (Konfercab) NU Madina, Minggu (7/11). Zainal terpilih usai unggul 5 suara dari satu calon lainnya, Izhar Ismail SSos. Pantauan METRO, peserta konfercab terdiri dari pengurus Majelis Wakil Cabang […]

  • Direktur Utama  PT ALN Ditahan Mabes Polri

    Direktur Utama PT ALN Ditahan Mabes Polri

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online) – Direktur Utama PT Agro Lintas Nusantara (ALN), Yosua Irawan Lau, resmi ditahan pihak Bareskrim Mabes Polri. Penahanan itu, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik yang digunakan sebagai salah satu upayanya untuk merampas lahan Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (KP USU) di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sehingga […]

  • Gaji Ke-13 Cair Bulan Juli

    Gaji Ke-13 Cair Bulan Juli

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Gaji ke-13 PNS di lingkungan pemerintah provinsi Sumut dipastikan akan dicairkan pada bulan Juli 2011. Gaji ke-13 notabanenya sudah jelas dan tidak bisa diganggu gugat, karena telah dianggarakan di APBN. “Pasti dicairkan, namun hingga kini belum ada kita peroleh,” kata Assisten Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sumut, Djaili Azwar kepada www.tribun-medan.com melalui telepon, […]

  • PENDIRI KOTA KUALA LUMPUR

    PENDIRI KOTA KUALA LUMPUR

    • calendar_month Rabu, 18 Apr 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

        |Kontroversi tentang sejarah Kuala Lumpur sudah berlangsung lama | Abdur-Razaq Lubis melalui bukunya Sutan Puasa: Founder of Kuala Lumpur menyelesaikannya dengan data akurat | Pendiri Kuala Lumpur bukan Kapten Cina Ketiga Yap Ah Loy dan juga bukan Raja Abdullah keturunan bangsawan dari Bugis itu | Pendiri Kuala Lumpur adalah Sutan Puasa Lubis, seorang […]

  • Dusun di Desa Siobon Mulai Nikmati Manfaat Dana Desa 

    Dusun di Desa Siobon Mulai Nikmati Manfaat Dana Desa 

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online) : Penggunaan anggaran dana desa di Desa Siobon Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) direalisasikan untuk pembangunan Jalan Rabat, Jembatan, Dek Penahanan dan Sumur Tempat Pencucian. Pj kades Siobon Julu Abdul Aziz mengungkapkan, dana desa Tahun anggaran 2023 difokuskan untuk pembangunan akses jalan dan juga fasilitas warga serta hal […]

  • UMK Madina Tahun 2024 Senilai Rp. 2.911.736,13

    UMK Madina Tahun 2024 Senilai Rp. 2.911.736,13

    • calendar_month Rabu, 29 Nov 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – melalui keputusan rapat dewan pengupahan kabupaten, Bupati Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution menandatangani rekomendasi Upah Mininum Kabupaten ( UMK ) tahun 2024 senilai Rp. 2.911.736,13. Nilai ini naik dari sebelumnya yakni Rp.2.874.312,58. ” penetapan tersebut sesuai prosedur pengupahan atau regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. Serta berdasarkan […]

expand_less