Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Praktisi Hukum Sorot Penundaan Penetapan Tersangka Taman Raja Batu

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 21 Jan 2019
  • print Cetak

 

Direktur LBH Humaniora, Dr. Redyanto Sidi,SH.MH

MEDAN (Mandailing Online) : Penundaan penetapan tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal tak seharusnya dikaitkan dengan agenda Pilpres.

Tidak ada korelasi antara agenda politik pemerintah dengan penetapan tersangka. Ini diduga hanya alasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menunda-nunda penetapan tersangka.

Itu dikatakan praktisi hukum, Dr. Redyanto Sidi,SH.MH di Medan, Minggu (20/1/2018) yang dilansir harian Sumut Pos edisi Senin (21/1).

Pihak Kejatisu menyatakan menunda menetapkan tersangka kasus pembangunan Taman Raja Batu dan Tapian Sirisiri di Mandailing Natal dengan alasan tak mau mengganggu  penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Artikel terkait : Karena Pilpres, Penetapan Tersangka Taman Raja Batu Ditunda

Redyanto mengaku heran dengan pernyataan Kejatisu tersebut.

“Hubungannya apa ya? Kalau ada di SOP (standar operasional prosedur) kejaksaan mungkin bisa diterima, namun tetap tak ada korelasinya karna jaksa adalah juga salah satu penegak hukum,” ujarnya yang dikutip Sumut Pos.

“Justru dengan lambatnya menetapkan tersangka, pelaku lah yang akan menghambat agenda pemerintah yang juga tangungjawab kejaksaan untuk memberantas korupsi di Sumatera Utara,” sambungnya.

Direktur LBH Humaniora ini melanjutkan, di dalam KUHPidana juga tidak diatur hal yang demikian. Sepanjang telah memenuhi unsur pidana, maka akan ada tersangka. “Semakin cepat perkara korupsi diungkap, maka akan semakin baik bagi keadilan,” imbuh Redyanto.

Untuk itu pesan Redyanto, Kejatisu jangan terpengaruh dengan agenda politik pemerintah, yang berimbas pada dugaan dapat berkompromi. “Fokus saja pada persoalan hukum, sesuai UU No 16 2004 tentang Tupoksi Kejaksaan. Kejaksaan tidak boleh kalah dengan terduga koruptor yang berimbas kepada dugaan dapat dikompromi,” katanya.

Selain itu, Redyanto juga meminta kepada Kejatisu, untuk menjelaskan hal tersebut kepada publik secara transparan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan, agar masyarakat dapat memahami apabila memang ada hambatan.

“Ini penting, agar jangan sampai ada berbagai dugaan apalagi bargainning case di atas uang rakyat. Siapapun yang terlibat harus dihukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, bangunan Tapian Sirisiri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Bahkan penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

Sumber : Sumut Pos ( Tersangka Korupsi Tapian Sirisiri Belum Ditangkap, Agenda Pemilu Jadi Alasan )

Editor : Dahlan Batubara

 

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Makan Minum Acara Rapat di Disdikbud Madina naik 2 Miliar dari Tahun 2024

    Anggaran Makan Minum Acara Rapat di Disdikbud Madina naik 2 Miliar dari Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Fantastis, anggaran makanan dan minuman kegiatan rapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) tahun anggaran 2025 Senilai Rp. 2.435.883.300. Angka ini naik dibanding tahun 2024 lewat yang dialokasikan hanya senilai Rp.428.506.000. Data yang didapat menyebutkan tahun 2025 ini ada 26 item mata anggaran untuk kegiatan belanja […]

  • Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Kebun Warga Kawasan Kotanopan

    Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Kebun Warga Kawasan Kotanopan

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KOTANOPAN (Mandailing Online) – Jejak harimau ditemukan di kawasan kebun lokasi aktivitas berkebun penduduk Desa Sabadolok dan Desa Gunungtua Simandolam, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber pada Selasa (22/11/2022), jejak itu sudah muncul sejak dua pekan terakhir. Hingga kini, sebagian warga masih enggan berangkat ke kebun. Wakil […]

  • Komisi 1 : Pembangunan Lapangan Anggora Butuh Lanjutan

    Komisi 1 : Pembangunan Lapangan Anggora Butuh Lanjutan

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      KOTANOPAN (Mandailing Online)- Komisi 1 DPRD Madina memandang lapangan Anggora di Kotanopan harus mampu menjadi pendorong pengembangan dunia olahraga di Mandailing Julu. Oleh karena itu, lanjutan pembangunannya harus menjadi perhatian ke depan. Berdasar itu, Komisi 1 DPRD Madina meninjau lapangan olahraga Anggora di Kotanopan, Kamis(14/11/2019). Peninjauan yang dipimpin langsung Ketua Komisi 1 Sobir Lubis, […]

  • Hari Ini Tercatat 16 Kali Gempa Vulkanik Dalam Gunung Sorik Marapi di Madina, Warga Diminta Waspada

    Hari Ini Tercatat 16 Kali Gempa Vulkanik Dalam Gunung Sorik Marapi di Madina, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA||Mandailing Online – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mandailing Natal melaporkan bahwa Gunung Sorik Marapi masih dalam status Level II (Waspada) per 04 April 2026. Dalam 6 jam terakhir, tercatat 16 kali gempa vulkanik dalam (VA). Masyarakat dan wisatawan dilarang keras beraktivitas dalam radius 1,5 kilometer dari kawah puncak. Pos Pengamanan Sibanggor Tonga dan Sibanggor […]

  • Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Dituntut 30 Bulan Penjara

    Terdakwa Kasus Penipuan CPNS Dituntut 30 Bulan Penjara

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, Sidang kasus penipuan 51 orang pelamar CPNS Pemkab Deli Serdang Formasi Tahun 2007/2008 dengan terdakwa Ermaida Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/03/2011), kembali memanas. Dewi, anak salah seorang terpidana yang sudah diputus dalam kasus yang sama pada persidangan sebelumnya, mengamuk ketika mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menuntut Ermaida Tambunan, pegawai […]

  • Direktur CV.Sinar Pakantan Adukan Kadis PU

    Direktur CV.Sinar Pakantan Adukan Kadis PU

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pemenang Tender Paket APBN P Dinas PUPE Madina Direkayasa PANYABUNGAN (Berita): Direktur CV.Sinar Pakantan Arnold Nego Nasution akan mengadukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi Kabupaten Mandailing Natal Ir.H.Abdollah Dalimunthe ke Kajaksaan Negeri terkait dengan Pemenang Tender Proyek Rehablitasi Jaringan Pada Bondar Saba Rimba Desa Bonan Dolok dengan Pagu Anggaran Rp 140.000.000,- yang bersumber […]

expand_less