Selasa, 11 Agu 2026
light_mode

Terkait Laporan Tim Paslon 1, KPU Siap Laksanakan Apapun Keputusan Bawaslu

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
  • print Cetak

Kantor KPU Madina di jalan merdeka, kelurahan Kayu jati, Panyabungan, Madina. ( fikri)

MADINA ( Mandailing Online ) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) siap melaksanakan apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Hal ini dikarenakan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah mutlak dan harus dilaksanakan oleh KPU. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Madina, M. Ikhsan Matondang melalui telepon, Jum’at (15/11/2024).

Pernyataan Ikhsan ini disampaikan menanggapi adanya laporan Tim Pemenangan Harun – Ichwan (ON MA) kepada Bawaslu Sumatra Utara. Menurut Ikhsan, laporan terhadap KPU Madina ini hingga saat ini belum diterima oleh Sekretariat KPU Madina.

“Hingga saat ini belum ada salinan laporan itu yang kami terima dari Bawaslu Propinsi. Namun, jika nantinya keluar keputusan untuk menTMS-kan Paslon Saifullah- Atika karena LHKPN itu, kami siap melaksanakannya. Hanya saja, jika nantinya keluar rekomendasi maka komisioner KPU akan segera gelar pleno untuk memutuskan apakah harus di TMS-kan atau tidak,” jelas Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan dirinya baru membaca berita-berita di media terkait laporan dari tim pemenangan Harun-Ichwan itu. Bahkan dirinya sendiri belum tau pasti apa pokok permasalahan yang disampaikan oleh tim pemenangan Harun-Ichwan tersebut.

“Secara peraturan kami sudah menetapkan dua Paslon. Sebagai informasi semua persyaratan Paslon sudah dilengkapi. Bahkan LHKPN seperti yang dilaporkan memang sudah kami terima. Namun, kalau dalam perjalanan timbul permasalahan, ini yang kami herankan,” ungkap Ikhsan.

Karena itu, Ikhsan menambahkan dirinya masih menunggu salinan laporan dari tim pemenangan Harun-Ichwan dari Bawaslu terlebih dahulu. Sehingga nantinya pihak Komisioner bisa dengan jelas menyampaikan kepada publik Madina.

“Kita tunggu dulu apa kelanjutan dari laporan itu. Informasinya Bawaslu Propinsi saat ini sedang melakukan pleno dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Tapi hingga hari ini, KPU Madina belum ada terima surat untuk memberikan klarifikasi,” tegas Ikhsan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan yang dihubungi via telepon dan WhatsApp hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.

Sebelumnya, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) dilaporkan ke Bawaslu Sumut terkait persyaratan administrasi pendaftaran mereka ke KPU Kabupaten Madina. Laporan itu, disampaikan oleh Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution (ONMA), di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, Kamis 14 November 2024.

Laporan tersebut, teruang dengan NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024, diterima oleh petugas penerima laporan Bawaslu Sumut Aminullah Hasibuan, yang disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E, M.Si beserta tim. Usai membuat laporan, Sekretaris Tim Pemenangan ONMA, Arsidin Batubara, mengatakan laporan tersebut ke Bawaslu Sumut, terkait dengan tuduhan telah lalai dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan. Atas hal itu, Arsidin menuding paslon SAHATA diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 20 ayat 2 dan tidak berpedoman pada surat edaran KPK nomor 13 tahun 2024. Salah satunya, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Keputusan KPU Madina 2193 itu bermasalah, Cabup Madina Saipullah-Atika diduga tidak penuhi persyaratan pencalonan (pasal 14 ayat 2 huruf i). Pendaftaran Paslon harus disertai penyampaian kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagaimana amanah PKPU 08 tahun 2024 (pasal 20 ayat 2 hutuf c),” sebut Arsidin kepada wartawan, di Kota Medan seperti yang dikutip dari media, medan.viva.co.id, Kamis (14/11/2024).

Atas hal itu, Arsidin mengungkapkan Paslon SAHATA diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya berdasarkan SE KPK No. 13 tahun 2024 yang dijadikan Pedoman untuk para pihak dalam memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU 08 2024. Arsidin menegaskan KPU Madina diduga tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima. Ia mengatakan usai membuat laporan ke Bawaslu Sumut, juga akan melaporkan KPU Madina ke DKPP. ( fikri )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raul Lemos Segera Diperiksa Polisi, Aniaya Wartawan Global

    Raul Lemos Segera Diperiksa Polisi, Aniaya Wartawan Global

    • calendar_month Selasa, 26 Jul 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan wartawan Global TV, Zaky Makmun, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan suami penyanyi Krisdayanti, Raul Lemos. Polres Bandara terima laporan dari korban bahwa dia dianiaya oleh saudara Lemos. Dalam waktu dekat terlapor Raul akan segera kami periksa di sana Raul Lemos […]

  • Masyarakat Diminta Turut Awasi Pelaksanaan Proyek

    Masyarakat Diminta Turut Awasi Pelaksanaan Proyek

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    SIDIMPUAN – Musim hujan yang melanda Kota Padangsidimpuan (Psp) saat ini dan waktu yang sempit dalam pengerjaan proyek pembangunan, dikhawatirkan pengerjaannya asal-asalan demi mengejar waktu yang ditentukan. Sehingga kualitas proyek ditakutkan tidak bagus. Tentunya ini akan sangat disesalkan jika sampai terjadi. Untuk itu, masyarakat Psp diminta ikut serta mengawasi pelaksanaan proyek yang sedang berjalan saat […]

  • Silahkan Bentuk Lembaga Lain, Tapi BPA Jangan Dimatikan

    Silahkan Bentuk Lembaga Lain, Tapi BPA Jangan Dimatikan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dibalik pembekuan Badan Pemangku Adat (BPA) oleh Bupati Bupati Mandailing Natal (Madina) ditengarai akibat Pemkab Madina akan membentuk Tim Lembaga Adat dan Forum Pelestarian Kebudayaan. “Bila memang ada niat ataupun keinginan dari Pemkab Madina untuk membentuk lembaga pelestarian budaya Mandailing Natal tidak jadi persoalan, tapi jangalah diganggu Badan Pemangku Adat […]

  • Seluruh Galundung di Kota Panyabungan Ditertibkan Tahun 2015

    Seluruh Galundung di Kota Panyabungan Ditertibkan Tahun 2015

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Seluruh unit-unit gelondongan batu emas (Galundung-bahasa Mandailing) yang berserak di pemukiman-pemukiman kota Panyabungan, Mandailing Natal akan ditertibkan pada tahun 2015. Pihak Polres dan Pemkab Madina sudah melakukan koordinasi terkait rencana penertiban ini. Saat ini pihak Pemkab Madina sudah menyatakan akan menampung anggaran dananya pada tahun 2015, sehingga program penertiban gelondongan […]

  • Jurnalis TVRI Madina Laporkan Teror Kedirinya Pada Polisi

    Jurnalis TVRI Madina Laporkan Teror Kedirinya Pada Polisi

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandaling Online ): Merasa terancam, Wartawan TVRI, Muhammad Agussalim membuat laporan pengancaman ke Polres Mandailing Natal, Sabtu sore 10/8/2024. Sejak Jum’at kemarin, korban mendapat pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang menyebutkan 30 hingga 50 mobil massa akan mendatangi rumah korban akibat memberitakan SPBU menjual BBM ke pengguna jerigen diatas HET. Didampingi sejumlah wartawan, […]

  • Dinilai Gagal Bina Anggota, Syamsir Alam Minta Bupati Copot Jabatan Kasatpol PP Madina

    Dinilai Gagal Bina Anggota, Syamsir Alam Minta Bupati Copot Jabatan Kasatpol PP Madina

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Panyabungan ( Mandailing Online ): Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP ) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Yuri Andry dinilai gagal dalam membina anggota nya pasca keterlibatan oknum pegawai honor satpol dalam kasus pemerasan dan perkosaan terhadap inisial SN ( 20 ) warga Pidoli  yang terjadi pada rabu lewat dan […]

expand_less