Senin, 20 Jul 2026
light_mode

Terkait Laporan Tim Paslon 1, KPU Siap Laksanakan Apapun Keputusan Bawaslu

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
  • print Cetak

Kantor KPU Madina di jalan merdeka, kelurahan Kayu jati, Panyabungan, Madina. ( fikri)

MADINA ( Mandailing Online ) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) siap melaksanakan apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Hal ini dikarenakan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah mutlak dan harus dilaksanakan oleh KPU. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Madina, M. Ikhsan Matondang melalui telepon, Jum’at (15/11/2024).

Pernyataan Ikhsan ini disampaikan menanggapi adanya laporan Tim Pemenangan Harun – Ichwan (ON MA) kepada Bawaslu Sumatra Utara. Menurut Ikhsan, laporan terhadap KPU Madina ini hingga saat ini belum diterima oleh Sekretariat KPU Madina.

“Hingga saat ini belum ada salinan laporan itu yang kami terima dari Bawaslu Propinsi. Namun, jika nantinya keluar keputusan untuk menTMS-kan Paslon Saifullah- Atika karena LHKPN itu, kami siap melaksanakannya. Hanya saja, jika nantinya keluar rekomendasi maka komisioner KPU akan segera gelar pleno untuk memutuskan apakah harus di TMS-kan atau tidak,” jelas Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan dirinya baru membaca berita-berita di media terkait laporan dari tim pemenangan Harun-Ichwan itu. Bahkan dirinya sendiri belum tau pasti apa pokok permasalahan yang disampaikan oleh tim pemenangan Harun-Ichwan tersebut.

“Secara peraturan kami sudah menetapkan dua Paslon. Sebagai informasi semua persyaratan Paslon sudah dilengkapi. Bahkan LHKPN seperti yang dilaporkan memang sudah kami terima. Namun, kalau dalam perjalanan timbul permasalahan, ini yang kami herankan,” ungkap Ikhsan.

Karena itu, Ikhsan menambahkan dirinya masih menunggu salinan laporan dari tim pemenangan Harun-Ichwan dari Bawaslu terlebih dahulu. Sehingga nantinya pihak Komisioner bisa dengan jelas menyampaikan kepada publik Madina.

“Kita tunggu dulu apa kelanjutan dari laporan itu. Informasinya Bawaslu Propinsi saat ini sedang melakukan pleno dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Tapi hingga hari ini, KPU Madina belum ada terima surat untuk memberikan klarifikasi,” tegas Ikhsan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan yang dihubungi via telepon dan WhatsApp hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.

Sebelumnya, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) dilaporkan ke Bawaslu Sumut terkait persyaratan administrasi pendaftaran mereka ke KPU Kabupaten Madina. Laporan itu, disampaikan oleh Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution (ONMA), di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, Kamis 14 November 2024.

Laporan tersebut, teruang dengan NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024, diterima oleh petugas penerima laporan Bawaslu Sumut Aminullah Hasibuan, yang disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E, M.Si beserta tim. Usai membuat laporan, Sekretaris Tim Pemenangan ONMA, Arsidin Batubara, mengatakan laporan tersebut ke Bawaslu Sumut, terkait dengan tuduhan telah lalai dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan. Atas hal itu, Arsidin menuding paslon SAHATA diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 20 ayat 2 dan tidak berpedoman pada surat edaran KPK nomor 13 tahun 2024. Salah satunya, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Keputusan KPU Madina 2193 itu bermasalah, Cabup Madina Saipullah-Atika diduga tidak penuhi persyaratan pencalonan (pasal 14 ayat 2 huruf i). Pendaftaran Paslon harus disertai penyampaian kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagaimana amanah PKPU 08 tahun 2024 (pasal 20 ayat 2 hutuf c),” sebut Arsidin kepada wartawan, di Kota Medan seperti yang dikutip dari media, medan.viva.co.id, Kamis (14/11/2024).

Atas hal itu, Arsidin mengungkapkan Paslon SAHATA diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya berdasarkan SE KPK No. 13 tahun 2024 yang dijadikan Pedoman untuk para pihak dalam memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU 08 2024. Arsidin menegaskan KPU Madina diduga tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima. Ia mengatakan usai membuat laporan ke Bawaslu Sumut, juga akan melaporkan KPU Madina ke DKPP. ( fikri )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • REFLEKSI SUMPAH PEMUDA

    REFLEKSI SUMPAH PEMUDA

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh:  Abdul Mujib Nasution,SH.I,M.S.I Akademisi/Dosen di STAIM   Isi Sumpah Pemuda Pertama : Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia. Kedoewa : Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia. Ketiga : Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.   Sisi Historis Sumpah Pemuda […]

  • Anggota DPRD Madina Dapil I

    Anggota DPRD Madina Dapil I

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Nama Lengkap                         : DODI MARTUA, S.Pi Tempat/tanggal lahir/Umur     : Panyabungan, 05 Juli 1977/ 36 Thn Agama                                      : Islam Status Perkawinan                  : Kawin Nama istri/suami                   : Ardina Haryati Jumlah anak                           : […]

  • MARSIDAO-DAO (episode 37)

    MARSIDAO-DAO (episode 37)

    • calendar_month Rabu, 17 Agt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Novel Mandailing Nanisuratkon : Dahlan Batubara Sonima goritna namarnyae marsituhuk, ngada tardokon bage aha. Ubat do nalalu, situhuk ngada pe adong tu murakna. Jaru pe songoni, laing pupu do kehe Si Siti mar huta balian mangomo. Angke, sada ibana maia na manjalaki tu bagasna nibaen madung jumolo amang ni daganakna. Urker-urker do ia i saba […]

  • Persatuan dan Kesatuan Sebagai Modal Awal Pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal

    Persatuan dan Kesatuan Sebagai Modal Awal Pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Oleh : Maradotang Pulungan Kabupaten Mandailing Natal dikenal sebagai daerah yang majemuk, ditandai dengan banyaknya etnis, suku, agama dan budaya di dalamnya. Di sisi lain, masyarakat Mandailing Natal dikenal sebagai masyarakat multikultural, masyarakat yang anggotanya memiliki latar belakang budaya (cultural background) beragam. Kemajemukan dan multikulturalitas mengisyaratkan adanya perbedaan. Namun bila ini dikelola secara benar, kemajemukan […]

  • Marpenong-Penong Jolma Nalenong

    Marpenong-Penong Jolma Nalenong

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Zaman sannarion bahatmada jolma nalupa tu ajaran ni ompunta naparjolo sunduti dohot ajaranni ugamonta nasalalu ituturkon guru, harani bahat namarpenong-penong songon namabahattu mangan pining nacapot, hasidunganna eal, margorak-gorak idaia supping ni halak pala mardalan marjereng-jereng angke madung antong lenong tile. Salaludo antong dituturkon ompunta nadung parjolo mulak tu rahmat ni Tuhani ulang ning ibana ipasahat […]

  • Rajut Silaturahmi, Karang Taruna Panyabungan Barat Gelar Coffee Inspirasi

    Rajut Silaturahmi, Karang Taruna Panyabungan Barat Gelar Coffee Inspirasi

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sebagai upaya meningkatkan kesolidan di antara pemuda, Karang Taruna Panyabungan Barat menggelar Coffee Inspirasi. Kegiatan yang dilaksanakan di D’ Urban Cafe ini menghadirkan Kepala Desa Hutabaringin Miswaruddin, SE. Miswaruddin merupakan kepala desa milenial dengan usia yang relatif muda. Sekretaris Karang Taruna Panyabungan Barat Ridwan Nasution menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi […]

expand_less