Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

Terkait Laporan Tim Paslon 1, KPU Siap Laksanakan Apapun Keputusan Bawaslu

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
  • print Cetak

Kantor KPU Madina di jalan merdeka, kelurahan Kayu jati, Panyabungan, Madina. ( fikri)

MADINA ( Mandailing Online ) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) siap melaksanakan apapun keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Hal ini dikarenakan keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu adalah mutlak dan harus dilaksanakan oleh KPU. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Madina, M. Ikhsan Matondang melalui telepon, Jum’at (15/11/2024).

Pernyataan Ikhsan ini disampaikan menanggapi adanya laporan Tim Pemenangan Harun – Ichwan (ON MA) kepada Bawaslu Sumatra Utara. Menurut Ikhsan, laporan terhadap KPU Madina ini hingga saat ini belum diterima oleh Sekretariat KPU Madina.

“Hingga saat ini belum ada salinan laporan itu yang kami terima dari Bawaslu Propinsi. Namun, jika nantinya keluar keputusan untuk menTMS-kan Paslon Saifullah- Atika karena LHKPN itu, kami siap melaksanakannya. Hanya saja, jika nantinya keluar rekomendasi maka komisioner KPU akan segera gelar pleno untuk memutuskan apakah harus di TMS-kan atau tidak,” jelas Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan dirinya baru membaca berita-berita di media terkait laporan dari tim pemenangan Harun-Ichwan itu. Bahkan dirinya sendiri belum tau pasti apa pokok permasalahan yang disampaikan oleh tim pemenangan Harun-Ichwan tersebut.

“Secara peraturan kami sudah menetapkan dua Paslon. Sebagai informasi semua persyaratan Paslon sudah dilengkapi. Bahkan LHKPN seperti yang dilaporkan memang sudah kami terima. Namun, kalau dalam perjalanan timbul permasalahan, ini yang kami herankan,” ungkap Ikhsan.

Karena itu, Ikhsan menambahkan dirinya masih menunggu salinan laporan dari tim pemenangan Harun-Ichwan dari Bawaslu terlebih dahulu. Sehingga nantinya pihak Komisioner bisa dengan jelas menyampaikan kepada publik Madina.

“Kita tunggu dulu apa kelanjutan dari laporan itu. Informasinya Bawaslu Propinsi saat ini sedang melakukan pleno dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Tapi hingga hari ini, KPU Madina belum ada terima surat untuk memberikan klarifikasi,” tegas Ikhsan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Madina, Aliaga Hasibuan yang dihubungi via telepon dan WhatsApp hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.

Sebelumnya, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) dilaporkan ke Bawaslu Sumut terkait persyaratan administrasi pendaftaran mereka ke KPU Kabupaten Madina. Laporan itu, disampaikan oleh Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Madina nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution – Muhamad Ichwan Husein Nasution (ONMA), di Kantor Bawaslu Sumut, Kota Medan, Kamis 14 November 2024.

Laporan tersebut, teruang dengan NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024, diterima oleh petugas penerima laporan Bawaslu Sumut Aminullah Hasibuan, yang disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E, M.Si beserta tim. Usai membuat laporan, Sekretaris Tim Pemenangan ONMA, Arsidin Batubara, mengatakan laporan tersebut ke Bawaslu Sumut, terkait dengan tuduhan telah lalai dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan. Atas hal itu, Arsidin menuding paslon SAHATA diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 20 ayat 2 dan tidak berpedoman pada surat edaran KPK nomor 13 tahun 2024. Salah satunya, soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Keputusan KPU Madina 2193 itu bermasalah, Cabup Madina Saipullah-Atika diduga tidak penuhi persyaratan pencalonan (pasal 14 ayat 2 huruf i). Pendaftaran Paslon harus disertai penyampaian kelengkapan dokumen syarat pencalonan sebagaimana amanah PKPU 08 tahun 2024 (pasal 20 ayat 2 hutuf c),” sebut Arsidin kepada wartawan, di Kota Medan seperti yang dikutip dari media, medan.viva.co.id, Kamis (14/11/2024).

Atas hal itu, Arsidin mengungkapkan Paslon SAHATA diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya berdasarkan SE KPK No. 13 tahun 2024 yang dijadikan Pedoman untuk para pihak dalam memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) huruf (c) PKPU 08 2024. Arsidin menegaskan KPU Madina diduga tidak cermat dalam melakukan penelitian persyaratan dokumen administrasi calon yang status pendaftarannya diterima. Ia mengatakan usai membuat laporan ke Bawaslu Sumut, juga akan melaporkan KPU Madina ke DKPP. ( fikri )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Madina Mayoritas Ahlussunnah Waljamaah

    Masyarakat Madina Mayoritas Ahlussunnah Waljamaah

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PUNCAK SORIK MARAPI (Mandailing Online) –  Secara kultural mayoritas masyarakat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mayoritas berfaham Ahlussunnah Waljamaah. Hal ini dibuktikan dengan mayoritas masyarakat ketika beramal ibadah mengamalkan ajaran Ahlussunnah Waljamaah. “Fakta ini sudah terjadi sejak dahulu,” demikian dikatakan Ketua Tandfidz Nahdlatul Ulama Madina, Drs.H.Zainal Arifin Nasution,MM di Hutatinggi, Puncak Sorik Marapi, Selasa, (7/7) […]

  • Pemkab Madina Senantiasa Pantau  Perkembangan Penyakit Raihan

    Pemkab Madina Senantiasa Pantau  Perkembangan Penyakit Raihan

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Muhammad Raihan (11), anak penderita kalainan genetik yang tinggal di Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan selalu mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut. Secara teknis Puskesmas Gunung Tua senantiasa memantau perkembangan kesehatan Muhammad. Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi didampingi Kepala Dinas Kesehatan dr. Mhd. Faisal Situmorang dan […]

  • JALUR PULO PADANG-SINUNUKAN SUDAH LAMA RUSAK PARAH

    JALUR PULO PADANG-SINUNUKAN SUDAH LAMA RUSAK PARAH

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGA BAYU (Mandailing Online) – Jalan yang menghubungkan Desa Pulo Padang Kecamatan Lingga Bayu menuju Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal (Madina) rusak parah dan lama tak ada perhatian. Ini termasuk potret Pantai Barat Mandailing yang memprihatinkan. Junaidi warga setempat, Jum’at (17/1/2014) menyatakan kerusakan ini sudah sejak lama, namun hingga kini belum juga ada gerakan perbaikan. Jalur […]

  • Mandailing Malaysia Disajikan Adat Mandailing di Tanah Leluhur

    Mandailing Malaysia Disajikan Adat Mandailing di Tanah Leluhur

    • calendar_month Minggu, 25 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 90 orang etnis Mandailing di Malaysia melakuan kunjungan muhibbah ke tanah leluhur Mandailing Natal (Madina), Jum’at (23/11) dalam rangka mempererat hubungan persaudaraan dengan saudara mereka di tanah leluhur karena sudah lama dipisahkan oleh dua negara. “Kunjungan muhibbah ini diorganisir Persatuan Halak Mandailing Malaysia (PHMM), motivasinya adalah dalam rangka memperkenalkan kepada […]

  • Polres dan Kadin Siap Kawal Iklim Investasi

    Polres dan Kadin Siap Kawal Iklim Investasi

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan (MO)- Polres Madina menyatakan siap bekerjasama dengan Kamar Dagang Industri (Kadin) Madina dalam menyelamatkan iklim investasi di wilayah Madina agar investor merasa nyaman menanamkan modal di Madina. Demikian terungkap pada audensi pengurus DPC Kadin Madina dengan Kapolres Madina AKBP Achmad Fauzi Dalimunte SIk di Mapolres Madina, Rabu (8/2). Disebutkan Fauzi bahwa Polri sebagai lembaga institusi […]

  • Pemkab Madina Hentikan Tanggap Darurat Banjir

    Pemkab Madina Hentikan Tanggap Darurat Banjir

    • calendar_month Kamis, 28 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Panyabungan, (MO) – Pemkab Madina menghentikan program tanggap darurat penanganan banjir bandang yang melanda Kecamatan Panyabungan dan Kecamatan Nagajuang belum lama ini.  “Sesuai surat Bupati Madina tertanggal 14 Februari lalu, waktu tanggap darurat berakhir 27 Februari. Semua aktivitas di posko akan kita tarik mulai hari ini,” kata Risfan Juliardy Hutasuhut ST Kepala Badan Penanggulangan […]

expand_less