Jumat, 1 Mei 2026
light_mode

Nasib Syariat Islam Di “Negeri” Serambi Mekah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Kilas balik sembilan tahun lalu, gegap gempita masyarakat di Aceh menyambut “kado” istimewa yang diberikan Pemerintah Pusat kepada provinsi itu. “Kado” itu adalah Syariat (hukum) Islam, dan diberikan pada 1 Muharram 1423 Hijriyah atau bertepatan dengan 14 Maret 2002. Gegap gempita itu diawali dengan gelar pawai saat Aceh dipimpin Abdullah Puteh sebagai gubernur.

Kini, “kado” istimewa itu usianya beranjak sembilan tahun. Aceh kini tentunya berbeda saat awal pencanangan Syariat Islam. Saat itu situasi politik di Aceh tidak menentu dan keamanannya di bawah titik nadir akibat konflik bersenjata.

Aceh pascakonflik dan bencana tsunami yang merenggut lebih 200 ribu jiwa penduduk wilayah itu pada 26 Desember 2004, situasinya mulai aman dan gebyar pembangunan berbagai sektor juga terlihat gencar dilakukan.

“Saya mengakui pembangunan fisik saat ini jauh lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya. Tapi, bagaimana dengan kehidupan spritual masyarakat di daerah berpenduduk mayoritas muslim ini?” kata seorang warga, M Ridwan.

Bahkan, katanya, pergaulan bebas muda-mudi tampaknya semakin berani dan tanpa kendali.

Kalangan ulama menyebutkan merosotnya akhlak yang ditandai dengan menurunnya “rasa malu” khususnya di kalangan remaja dan pemuda Aceh dewasa ini disebabkan lemahnya penegakan Syariat Islam.

“Penurunan ini terjadi karena semakin berkurangnya pengawasan syariat Islam oleh pemerintah, termasuk penegak hukumnya yang semakin lemah,” kata Sekretaris Jenderal Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Aly.

Menurut dia, semakin lemahnya kualitas maupun kuantitas tersebut terlihat dari perilaku masyarakat. Tidak sedikit masyarakat Aceh mulai meninggalkan norma Islami dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh kecilnya saja, kata dia, bisa dilihat dari cara berpakaian, terutama remaja putri dan wanita muda, yang mulai mengabaikan cara berbusana seorang muslimah.

Belum lagi tempat-tempat wisata yang diduga kerap dijadikan tempat pelanggaran syariat Islam. Tempat-tempat seperti ini luput dari penertiban pemerintah, katanya.

Bahkan, Faisal Aly juga menilai Pemerintah Aceh kurang serius menjalankan syariat Islam. Hal ini terjadi karena pemerintah salah persepsi terhadap syariat Islam.

Aktivitas investasi

“Ada anggapan bahwa penerapan syariat Islam mengganggu aktivitas investasi. Padahal sebaliknya, dengan adanya syariat Islam, Aceh bisa menjadi lebih aman, sehingga investor berbondong-bondong datang ke daerah ini,” katanya.

Ia mengatakan, ketidakseriusan lainnya bisa dilihat dari aktivitas di pemerintahan itu sendiri, seperti belum adanya pelayanan publik yang berasaskan Islam.

Begitu juga soal anggaran, kata dia, pemerintah Aceh belum menampakkan format pengelolaan yang berbasiskan syariah. Seharusnya, pengelolaan seperti ini sudah dilakukan sejak dulu.

“Memasuki usia yang kesembilan tahun ini, saya mengharapkan pemerintah Aceh lebih serius melaksanakan syariat Islam, sehingga penerapannya berjalan secara “kaffah” atau menyeluruh,” katanya.

Pemerintah Aceh sudah menerbitkan empat qanun (Perda) syariat Islam, yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Kemudian, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang minuman khamar (memabukkan) dan sejenisnya dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Muslim Ibrahim, mengingatkan pemerintah daerah atas tanggung jawab terhadap pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. “Kami mengingatkan kembali pemerintah bertanggung jawab terhadap kewajibannya, sehingga penerapan syariat Islam yang sudah loyo ini bisa dilaksanakan lebih baik lagi,” katanya.

Apa yang disampaikan tersebut merupakan salah satu butir rumusan Muzakarah MPU Aceh dan diikuti MPU 23 kabupaten/kota di Banda Aceh, 29-30 November 2010.

Rumusan dari para ulama se Aceh itu akan segera diserahkan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, untuk ditindaklanjuti dengan harapan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh benar-benar seperti diharapkan mayoritas penduduk di daerah ini.

Ia mengatakan, tanggung jawab pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur tertuang dalam qanun tentang penerapan syariat Islam. Dalam peraturan daerah itu tertuang 10 kewajiban yang harus dilaksanakan.

Ditambahkannya, tanggung jawab ini juga diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). “Pasal itu mengamanahkan pemerintahan di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam,” katanya.

Selain tanggung jawab tersebut, kata dia, MPU juga mendesak pemerintah Aceh mengembalikan keberadaan lembaga Wilayatul Hisbah (WH) ke Dinas Syariat Islam.

Sejak dua tahun terakhir ini, katanya, lembaga pengawan syariat Islam tersebut digabungkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga tugas pokoknya menjadi tidak efektif.

“Sewaktu WH berada di bawah naungan Dinas Syariat Islam, kinerjanya lebih efektif dan berwibawa. Oleh karena itu, MPU merekomendasikan agar WH dikembalikan ke tempat semula,” katanya.

Lembaga adat

Tgk H Muslim Ibrahim menambahkan, rumusan lainnya menghidupkan kembali peran lembaga adat di semua strata kehidupan, sehingga menguatkan pelaksanaan syariat Islam di masyarakat.

Kecuali itu, MPU juga mengharapkan DPRA segera memperjelas status qanun Jinayat dan hukum acara jinayat yang pernah disahkan, namun belum ditandatangani Gubernur Aceh.

“MPU juga mengharapkan DPRA dan pemerintah Aceh mengalokasikan dana memadai dalam rangka mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam muzakarah tersebut, MPU Aceh juga mengharapkan lembaga penegak hukum agar melaksanakan tugasnya sesuai UUPA dan Qanun Jinayat. “Lembaga penegak hukum ini juga diminta bersikap adil dalam melaksanakan tugasnya dan menyegerakan eksekusi setiap keputusan Mahkamah Syariah terkait pelanggaran syariat Islam,” kata Tgk Muslim Ibrahim.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saa’duddin Djamal menyatakan masalah penegakan Syariat Islam itu tidak hanya dipundak pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat.

Dan jika ada pelanggaran Syariat Islam, kata dia, tidak mesti pemerintah yang disalahkan, sebab terkadang ruang untuk melanggar itu telah diberikan oleh masyarakat itu sendiri.

“Contohnya kami mengimbau pedagang di daerah wisata, misalnya di kawasan Ulee Lhue agar tidak meletakkan kursi khusus untuk dua orang, tapi harus berjejer lebih banyak dan tidak berjualan di tempat remang-remang,” katanya.

Akan tetapi, para pedagang justru suka berjualan di tempat remang-remang dan jika ada lampu jalan maka dirusak. Situasi itu tentunya memberi kesempatan bagi pengunjung untuk berdua-duaan (bukan muhrim), katanya.

Oleh karena itu, Illiza mengatakan yang penting saat ini diperkuat adalah fondasi keluarga dan masyarakat sebagai strategi jitu dalam memperkecil pelanggaran Syariat Islam, terutama di daerahnya masing-masing.

Untuk itu, Pemko Banda Aceh telah mengagas masing-masing gampong (desa) ada qanun gampong yang mengatur tentang adat, istiadat di desanya masing-masing. (ant/ Azhari )
Sumber : Beritasore

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rachmawati Siapkan Buku “Dosa Politik Mega”

    Rachmawati Siapkan Buku “Dosa Politik Mega”

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Rachmawati Soekarnoputri sedang mempersiapkan sebuah buku kecil untuk diberikan kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Dalam konteks Pilpres 2014, Rachma memiliki sikap yang berbeda dengan Surya Paloh. Tidak seperti Surya Paloh yang mendukung PDIP dan mendukung pencapresan Joko Widodo, Rachma memilih sebaliknya, tidak mendukung PDIP dan tidak mendukung pencalonan […]

  • Dahlan Hasan, Pembangunan Madina dan Sinergitas Pusat Daerah (bagian 2)

    Dahlan Hasan, Pembangunan Madina dan Sinergitas Pusat Daerah (bagian 2)

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Catatan : Dahlan Batubara   Otonomi Daerah menuntut setiap kepala daerah untuk lebih visioner dan gesit serta inovatif dalam menggenjot laju pembangunan daerah. Di sisi lain, memajukan sektor-sektor penting di daerah serta upaya memakmurkan penduduk bukan perkara mudah. Itu membutuhkan kemauan luar biasa dari pemimpin suatu daerah. Dan, semua orang pasti satu pemahaman bahwa […]

  • Guru Ngaji, Bilal Mait dan BKM di Bukit Malintang Terima Insentif

    Guru Ngaji, Bilal Mait dan BKM di Bukit Malintang Terima Insentif

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) setelah sempat tidak terima insentif / honor beberapa tahun karena Pemda kekurangan anggaran. Para guru mengaji, bilal mait dan BKM ( badan kenaziran masjid )  di Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) bernafas lega karena siang tadi, mereka telah menerima honor yang sumber dananya dari Dana Desa. Mereka […]

  • Pemda Main-main Urus Seleksi CPNS

    Pemda Main-main Urus Seleksi CPNS

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kewenangan proses seleksi CPNS 2013 yang ditangani pemerintah pusat membuat sebagian besar pemerintah daerah (pemda) kecewa. Kekecewaan ini dilampiaskan dengan caranya sendiri, yakni tidak serius memproses lanjutan tahapan seleksi, yakni penetapan, pengumuman, dan pengusulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang lulus CPNS. Demikian disampaikan Koordinator Sentra Advokasi untuk Pendidikan Rakyat (Sahdar), […]

  • Ribuan Santri Musthafawiyah Ikuti Vaksinasi

    Ribuan Santri Musthafawiyah Ikuti Vaksinasi

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PURBA BARU (Mandailing Online) – Ribuan santri dan santriwati Pondok Pesantren Musthafawiyah mengikuti vaksinasi massal hari Kamis (25/11). Vaksinasi ini merupakan pendekatan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama Kodim 212 Tapanuli Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Vaksinasi untuk pokir (santri laki-laki) digelar di perpustakaan, sedangkan fatayat dilaksanakan di asrama putri pesantren, Purba Baru, Madina. […]

  • Madina Terima 228 CPNS

    Madina Terima 228 CPNS

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menerima 228 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2010. Jumlah ini sesuai hasil penetapan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, Asrul Daulay AP saat ditemui METRO di ruang kerjanya, Rabu (29/9) menuturkan, jatah sebanyak 228 CPNS untuk […]

expand_less