Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Pemadaman berlanjut, PLN bisa digugat

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 14 Agt 2011
  • print Cetak


MEDAN –
Pemadaman listrik selama Ramadhan sudah sangat mengganggu kenyamana warga. Apalagi, listrik padam tak kenal kompromi. Bisa saja siang, sore, bahkan pada saat berbuka puasa, sahur dan shalat tarawih.

Pemadaman listrik selalu muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab, komitmen dan sensitifitas PLN atau Perusahaan Listrik Negara dalam masalah ini. Padahal deretan peraturan perundang-undangan begitu banyak menyangkut kewajiban perusahaan plat merah ini.
UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (sebagai revisi atas UU No 15/1985), UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tentunya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah tegas menyatakan hal tersebut.

Demikan diungkapkan Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi dalam rilisnya hari ini. Secara tegas, UU Ketenagalistrikan menyebutkan pemegang izin usaha ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan secara terus-menerus, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dan memperhatikan hak-hak konsumen (Pasal 39).

Khusus UUPK menggariskan konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan suatu barang dan atau jasa. Konsumen pun berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4). Bahkan, UUPK juga mengamanatkan adanya kompensasi dan ganti rugi bagi konsumen atas ketidakpuasan/kerugian yang dialami saat menggunakan produk barang dan/atau jasa.

Rasanya, dengan bersandar pada ketiga UU ini, sudah amat konkret hak-hak konsumen listrik diakomodasi. Tetapi, sudahkah manajemen PT PLN dan pemerintah konsisten mengimplementasikan ketentuan tersebut? Itulah masalahnya.

Penanggungjawab utama ketenagalistrikan ini adalah PLN. Seyogianya manajemen PT PLN dan pemerintah mengambil langkah konkret, baik yang sifatnya preventif maupun kuratif. Tindakan preventif janganlah ada manipulasi data, fakta dan informasi kepada konsumen. Sodorkan informasi yang cerdas dan faktual kepada konsumen sehingga konsumen listrik turut berempati dengan permasalahan ini.

Informasi yang manipulatif dan simpang siur, hanya akan membuat konsumen gregetan, bahkan bukan hal yang tidak mungkin melakukan tindakan anarkistis dan vandalistis terhadap infrastruktur PLN. “Manajemen PT PLN juga seyogianya lebih berkomitmen dan sensitif serta tidak selalu menyalahkan faktor alam sebagai penyebab listrik padam. Listrik padam sudah terbukti sangat tidak adil bagi kepentingan konsumen. Bahkan, listrik padam itu secara diametral bertabrakan dengan peraturan yang ada,” tandas dekan fakultas hukum Universitas Muhammadiya Sumatera Utara (UMSU) ini.

Maksudnya, masyarakat baik secara individual (pribadi) maupun komunal (kelompok masyarakat) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian pada manajemen PT PLN (Persero). Prosedur gugatan dapat dilakukan melalui model gugatan konvensional (perdata biasa) maupun menggunakan class action (gugatan perwakilan) atau hak gugat lembaga (legal standing NGO’s).
Sumber : waspada.co.id

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru TKS Minta Kejaksaan Panggil Oknum Dinas Pendidikan

    Guru TKS Minta Kejaksaan Panggil Oknum Dinas Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN , Ulah yang di lakukan oknum dinas Pendidikan di Kabupaten Mandailing natal, guru Tenaga suka Rela (TKS) cuma mendapat kontrak kerja hanya empat bulan saja dan di berikan honorer Rp.280.000, namun hingga setelah berahirnya perjanjian kontrak kerja belum pernah menerima honorer dari Dinas Pendidikan yang di tangani oleh oknum JML. Ketika hal ini di […]

  • Bupati Madina Tinjau Pembangunan Dapur MBG Milik Yayasan Sahabat Peduli

    Bupati Madina Tinjau Pembangunan Dapur MBG Milik Yayasan Sahabat Peduli

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengapresiasi progres pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Yayasan Sahabat Peduli Sejahtera (SPS). Apresiasi itu disampaikan bupati usai meninjau pembangunan SPPG tersebut di Jalan Bhakti ABRI, Panyabungan, Selasa (22/7/2025). SPPG juga disebut “Dapur MBG” merujuk pada dapur yang berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi […]

  • BLT BBM Jangan Sampai Salah Sasaran Apalagi Dimanipulasi

    BLT BBM Jangan Sampai Salah Sasaran Apalagi Dimanipulasi

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Halvionata Auzora Siregar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh / Kader HMI Cabang Lhokseumawe   Setelah kenaikan harga BBM seperti pertalite, pertamax dan solar pemerintah pusat telah menganggarkan dana 12,4 triliun rupiah untuk masyarakat kurang mampu dalam skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan sebesar Rp300.000 atau Rp600.000 per kepala rumah tangga. Ini menjadi sorotan. Baru-baru […]

  • Kasus Politik Uang Pilkada Madina Bisa Ke Ranah Hukum

    Kasus Politik Uang Pilkada Madina Bisa Ke Ranah Hukum

    • calendar_month Selasa, 15 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Panwaslih Madina, M Husein menyatakan pihaknya akan melanjutkan pengaduan politik uang Pilkada Madina kepada Gakumdu jika materi pengaduan mencukupi persyaratan. “Perlu kami sampaikan, apabila laporan ini telah memenuhi syarat, maka kami akan berkordinasi dengan Gakkumdu, dan melakuka kajian masing-masing. Dan apabila disimpulkan ini mencukupi ranah pidana (politik uang), maka akan […]

  • Aksi Tari Ular, Ketua DPRD Madina Harusnya Arif dan Bijaksana

    Aksi Tari Ular, Ketua DPRD Madina Harusnya Arif dan Bijaksana

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Persoalan tari ular di restauran Dapoer Nenek, Panyabungan yang menghebohkan Kabupaten Madina dalam dua hari ini terus memunculkan stigma baru. Sudah banyak yang mengklarifikasi dan memohon maaf. Tetapi beberapa oknum memplintir persoalan tari ular tersebut sebagai kelalaian Pemkab Madina. “Perlu diketahui bersama, Saudara Ketua DPRD Madina yang hadir di acara tersebut […]

  • 3 Unit Rumah di Desa Parbangunan Terbakar

    3 Unit Rumah di Desa Parbangunan Terbakar

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – 3 unit rumah warga di dusun 2 Jalan Mangga 2 desa Perbangunan, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal rabu pagi sekitar pukul 10.30 wib hangus terbakar. Pemilik histeris saat mengetahui peristiwa malang tersebut. Rabu, (08/05/2024). Saat kejadian, pemilik rumah diketahui bernama Kasri ( 56 ) sedang tidak berada di rumah. Diketahui mereka dan […]

expand_less