Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Galian Perpipaan Proyek SPAM Bernilai 671 Juta Rupiah Di Desa Hutarimbaru Diduga Tidak Sesuai Bestek

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
  • print Cetak

Galian perpipaan proyek SPAM di Desa Hutarimbaru, Panyabungan Timur, Madina

PANYABUNGAN ( Mandailing Online ) peroyek Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM ) jaringan perpipaan di Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara baru tahap penggalian pipa dan pembangunan bak penampung air, padahal proyek bernilai kontrak Rp.671.055.000 yang bersumber dana APBD Mandailing Natal tahun 2023 itu akan berakhir kontrak nya di bulan Juli ini.

Pantauan Mandailing Online dilokasi, galian pipa terkesan asal asalan, kedalam galian sendiri diduga tidak sesuai bastek.

Dari data yang di dapat, proyek SPAM ini akan berakhir kontraknya pada tanggal 25 juli 2023, dan diperkirakan proyek jaringan perpipaan air bersih untuk warga ini tidak akan rampung dikerjakan sesuai kontrak.

Kabid Cipta Karya Ikwan yang dikonfirmasi Minggu 9/7/2023 membenarkan bahwa tanggal 25 bulan ini akan berakhir kontrak proyek tersebut, namun kemungkinan besar pihak pengusaha akan melakukan adendum atau perpanjangan kontrak apabila tidak selesai dikerjakan sssuai waktu batas akhir kontrak.

Ia juga mengkui bahwa dari hasil photo galian, kedalaman galiaan pipa jelas kurang.

” kita akan tegur perusahaan pemenang tender proyek ini kalau memang ada temuan seperti galian perpipaannya yang kurang kedalamannya, demikian juga bak penampungan air” kata Ikwan.

Pipa proyek jaringan SPAM di Desa Hutarimbaru, Panyabungan Timur belum di pasang.

Terkait pipa yang akan di pasang, dari pengakuan Ikwan selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Madina, Ia mengaku sudah pas karena seauai SNI.

Ikwan mengaku, proyek jaringan perpipaan SPAM ini dikerjakan oleh CV.Hartap selaku pemenang tender dan sejauh ini perusahaan belum mengajukan upaya adendum meski tinggal beberapa hari lagi kontrak berakhir.

” perusahaan belum mengajukan adendum, sesuai aturan apabila perusahaan CV Hartap ajukan adendum/perpanjangan kontrak, maka perusahaan wajib bayar denda 1/ 1000″ kata Kabid Cipta Karya.

Sementara itu, warga desa Hutarimbaru berharap proyek air beraih ini segera selesai sehingga bisa di manfaatkan oleh warga. Ada 200 kepala Keluarga di desa itu yang sangat membutuhkan air bersih tersebut.( fikri )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Breaking News! Kantor Dalihan Natolu Grup di Padangsidimpuan Disegel KPK

    Breaking News! Kantor Dalihan Natolu Grup di Padangsidimpuan Disegel KPK

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN-( Mandailing Online ): Warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba heboh melihat segel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu kantor kontraktor. Kantor tersebut berada di Jalan Teratai, Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Menurut pantauan wartawan, segel dengan bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” itu terpajang di depan pintu masuk kantor berwarna […]

  • Peneliti: kerangka Raja Richard III ditemukan di lahan parkir

    Peneliti: kerangka Raja Richard III ditemukan di lahan parkir

    • calendar_month Senin, 4 Feb 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Leicester, Inggris, (MO) – Peneliti Inggris pada Senin memastikan bahwa kerangka dengan tengkorak terbelah dan tulang belakang melengkung, yang digali dari lahan parkir mobil, adalah Raja Richard III. Temuan itu memecahkan misteri 500 tahun tentang tempat peristirahatan terakhir Raja Inggris terakhir itu, yang tewas dalam pertempuran, lapor Reuters. Richard III, yang digambarkan William Shakespeare sebagai […]

  • Gayus Tambunan Dituntut Tiga Tahun Penjara

    Gayus Tambunan Dituntut Tiga Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tangerang, Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 263 ayat (3) KUHP serta pasal 55 (huruf a) UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, serta pasal 55 (c) dan junto pasal 55 (1) KUHP Partahanan Tambunan alias Sony Laksono dituntut jaksa selama tiga tahun penjara dengan kasus dugaan pemalsuan paspor […]

  • Balun Amakmu

    Balun Amakmu

    • calendar_month Rabu, 22 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ganjil nian begeon tai songonima natarjadi di hita namangolu, pala dapot hatihana angkon naibalunma amamkniba, pala ampot antong inda tarbalunibabe naibalun nihalak dei nian, arana pala manengget motor naso marroda dohot naso marsitangi, inda natarbaenbe mambalun amak nailompit ni dongan doma tangan mamasukkon badan simanare tubagas nagolapan, ibalun dongan juo dei nian amak niba nahombang […]

  • Berharap Tetap di Jalan Lurus, Tapi Maksiat Jalan Terus?

    Berharap Tetap di Jalan Lurus, Tapi Maksiat Jalan Terus?

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Ummu Taqiyya Aktivis Dakwah dan Mompreneur   Kita sadar bahwa kita hanyalah makhluk yang diciptakan. Tidak mungkin kita ada, kalau tidak ada yang menciptakan. Siapa yang menciptakan kita? Tentu saja Allah azza wa jalla, Tuhan yang Maha Menciptakan. Allah bukan saja menciptakan tapi juga memberikan aturan untuk kita. Selama ini kita sudah berusaha […]

  • Sempat Dibuka, Paripurna Ranperda RPJMD Diskors Tanpa Batas Waktu

    Sempat Dibuka, Paripurna Ranperda RPJMD Diskors Tanpa Batas Waktu

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Setelah sempat dibuka beberapa menit dan Bupati Mandailing Natal H. M. Ja’far Sukhairi Nasution membacakan pidato nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2021-2026, Rapat paripurna Ranperda RPJMD diskors oleh pimpinan sidang Erwin Efendi Lubis sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Penskors-an rapat paripurna ini […]

expand_less