Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Ketua KPU Humbahas Kosmas Manalu Dijebloskan ke Rutan Tarutung

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 6 Des 2010
  • print Cetak


DOLOKSANGGUL : Terkait ijin kependudukan identitas atau kartu tanda penduduk (KTP), yang sebelumnya, dua anggota KPU Humbahas lainnya seperti Arnold Sinaga dan Frengki Manaek Sitorus sudah terpidana dan sudah menjalani hukuman penjara hanya 3 bulan di Rutan Tarutung.

Kini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan, Kosmas Manalu dan anggotanya Agus Manullang, akhirnya dijebolkan ke penjara rutan Tarutung, Jumat 3 Desember 2010 pukul 18.00 WIB oleh Kejaksaan Negeri Tarutung.

”Benar ada dua anggota KPU Humbahas yang salah satunya, Ketua KPU-nya ditahan di Rutan Tarutung. Mereka diantar oleh pihak Kejaksaan Tarutung, kemarin sore, kata Kepala Rutan Tarutung melalui anggotanya, S Lumbantobing kepada wartawan via telepon, Minggu 5 Desember 2010 siang.

Disamping itu, Burju Sihombing selaku pelapor yang juga praktisi hukum menambahkan, sangat berterima kasih atas kinerja Kejaksaan Tarutung yang arif dan bijaksana dalam memperoses hukum sesuai dengan norma-norma aturan hukum yang berlaku.

“Kami salut dengan Kepala Kejaksaan yang baru, dengan menunjukkan kinerjanya. Dimana tanpa pandang bulu berani memasukkan ke penjara, Ketua KPU Humbahas beserta anggotanya. Selama ini, mantan Kepala Kejaksaan lama tidak dapat menunjukkan kinerjanya, ujar Burju kepada Eksposnews via telepon, Minggu 5 Desember 2010.

Disamping itu, tambah Burju, dimeminta kepada Kepala Kejaksaan yang baru untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua komisioner KPU Humbang Hasundutan itu sesuai dengan undang-undang atas perbuatan mereka. Soalnya, kata dia, dua anggota KPU Humbang Hasundutan yang terlebih dahulu sudah dituntut dengan dijatuhi hukuman yang tidak sesuai dengan norma-norma yakni Arnold dan Frengki.

Disamping itu juga diharapkan kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan pemberhentian kepada seluruh personil KPU Humbang Hasundutan. “Mereka benar-benar telah menyalahi aturan dalam proses aturan yang berlaku untuk menjadi komisi pemilihan umum.”

Apabila sampai tuntutan kelak, Ketua KPU maupun anggotanya belum juga diberhentikan, menurut dia KPU Provinsi Sumut telah bersengkongkol dengan KPU Humbang Hasundutan.

Sementara itu, menurut Burju, harusnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kini sudah berlangsung, harusnya pilkada harusnya batal karena diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak kredibel dan terjerat masalah hukum. Kalau kita menguji materil terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu, pilkada di Kabupaten Humbahas harusnya batal, akibat 4 orang anggota kpu itu tidak memenuhi syarat, semua produk hukumnya cacat hukum.”Berarti produk yang dihasilkan termasuk Pemilukada belum lama ini tidak sah.”

Menurut dia, para calon-calon Bupati yang merasa tidak ikut maju dalam pilkada beberapa waktu lalu bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).(gs)
Sumber : EksposNews

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muspida Madina Tinjau Lokasi Banjir

    Muspida Madina Tinjau Lokasi Banjir

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Bupati Mandailing Natal Aspan Sofian Batubara didampingi Ketua DPRD As Imran Khaitami Daulay dan sejumlah Anggota DPRD, meninjau lokasi banjir di dua desa Kecamatan Ranto Baek, Selasa (30/11/2010) malam. Selain meninjau, Bupati dan DPRD juga menyerahkan bantuan kepada warga yang terkena bencana banjir. Bupati Madina melalui Kabag Humas Taufik Lubis, mengatakan rumah yang rusak […]

  • Pengacara : Bupati Madina Yang Paling Bertanggungjawab

    Pengacara : Bupati Madina Yang Paling Bertanggungjawab

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Baginda Umar Lubis, pengacara terdakwa Kadis Perkim Rahmadsyah, menyebutkan bahwa kliennya mengerjakan proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,63 miliar ini berdasarkan perintah Bupati Madina Dahlan. Itu ditegaskan pengacara Baginda Umar Lubis dalam nota eksepsi persidangan kasus pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Mandailing […]

  • Motivasi dan Disiplin Kerja PNS Madina Perlu Pembinaan

    Motivasi dan Disiplin Kerja PNS Madina Perlu Pembinaan

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : FAUZAN HELMI RANGKUTI, M.Si Sekretaris MD Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Madina  Sumber daya manusia dalam organisasi sangat penting karena sebagai motor penggerak dari seluruh kegiatan atau aktivitas dalam mencapai tujuan organisasi maupun untuk mempertahankan kelangsungan hidup organisasi. Berhasil tidaknya suatu organisasi dalam mempertahankan eksistensi organisasi diawali dari mengelola sumber daya manusia, khususnya […]

  • Sogokan Hasanah, Adakah?

    Sogokan Hasanah, Adakah?

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Alfi Ummuarifah Pegiat Literasi Islam Kota Medan Sepintas lalu ini cuma kelakar. Kelakar seorang tokoh ummat dari sebuah oganisasi. Pelintiran kata yang seakan menjadi benar. Merayu akal agar menyetujuinya. Diksi yang diputarbalikkan dan sangat manipulatif. Ya, Sogokan hasanah. Berarti yang lain sogokan dholalah? Adakah? Ya jelas tak ada. Sogokan atau risywah itu ada dalam […]

  • Polri: Kasus pers tak bisa langsung ke polisi

    Polri: Kasus pers tak bisa langsung ke polisi

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA – Mabes Polri-Dewan Pers sepakat dan sepaham bahwa seluruh kasus yang berkaitan dengan pers tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi. “Ke depannya tak bisa ujug-ujug lagi masyarakat langsung lapor ke polisi. Harus dilaporkan ke Dewan Pers dan menjalankan mekanisme mediasi terlebih dahulu dan hak jawab,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, […]

  • Candi Sipamutung

    Candi Sipamutung

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Candi Sipamutung di Desa Siparau Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas merupakan bukti sejarah peradaban yang diperkirakan berdiri pada abad XI. Candi yang dikelilingi oleh rangkaian perbukitan rendah tersebut  terletak, di dipinggir Sungai Barumun yang membelah dataran Padanglawas dan berjarak sekitar 40 Km dari ibukota Kabupaten Padanglawas, Sibuhuan dan dari kota Padangsidimpuan berjarak -+ 70 Km […]

expand_less