Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Ketua PC GMPI Madina: Tragedi Geothermal Tindak Pidana Korporasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
  • print Cetak

Irwansyah Lubis,SH

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses hukum atas tragedi paparan racun dari sumur milik PT. SMGP menewaskan 5 warga Sibanggor Julu, dinilai lamban oleh berbagai kalangan.

Hal ini menbuat masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya yngg terjadi di kepolisian yang begitu sulit untuk menetapkan tersangka kasus ini.

“Mengingat kejadian ini sudah berlalu satu bulan lebih, namun daftar tersangka blm juga dirilis,” kata Ketua PC GMPI Madina, M. Irwansyah Lubis,SH dalam rilis pers diterima Mandailing Online, Jum’at (11/3/2021).

“Sangat membingungkan, padahal Polda Sumut sudah menurunkan tim khususnya dari labfor, tim inafis dan ahli radiasi. Penyelidikan juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan namun tersangka belum juga ditetapkan,” ujarnya.

Lanjut irwan yang juga Sekretaris DPC PPP Madina ini “Hasil investigasi kementerian ESDM melalui dirjend EBTKE juga telah dikeluarkan, seharusnya hal ini turut menambah petunjuk bagi pihak berwajib”.

Sebagaimana diketahui hasil investigasi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu, 3 Februari 2021 menunjukkan kejadian ini disebabkan mal operasional dan pelanggaran SOP dan merupakan Kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera sesuai SNI 8868:2020.

“Hasil investigasi dirjen EBTKE telah terjadi paparan gas H2S di sumur SM T 02 lingkungan panas bumi PT. SMGP, dimana 5 orang tewas dan puluhan harus dirawat intensif, sudah jelas ada unsur tindak pidananya . Yang saya nilai bukan hanya faktor kelalaian. Karena pembukaan sumur merupakan perbuatan yang disengaja dan disadari akibat dan bahaya yang ditimbulkannya jika tidak dilakukan sesuai SOP”.

“Dalam pandangan saya dari kejadian ini bukan hanya kelalaian yang menyebabkan kematian seperti diatur dalam pasal 359 KUHP, tapi lebih dari itu. Karena patut diduga telah terjadi tindak pidana korporasi kejahatan terhadap lingkungan hidup sesuai UU PPLH no 32 thn 2009. Dengan penerapan pasal 1 dalam UU ini yang bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi bukan hanya pelaku langsung akan tetapi korporasi dan/atau pimpinan/pengurus korporasi turut ber tanggung jawab secara pidana” ujar irwan yg mantan anggota DPRD madina itu.

Sebagaimana dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau  UUPPLH, menyatakan setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Menurut Irwan yang merupakan alumni Fakultas Hukum UMA ini, bahwa terhadap kasus ini bisa disangkakan Pasal 98 UUPPLH tersebut yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima Miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Dan jikapun kejadian dimaksud terbukti karena kelalaian tapi berbeda dengan kelalaian seperti pasal 359 KUHP, karena menyangkut lingkungan hidup, hal ini diatur dalam pasal 99 UUPPLH, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga Miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan Miliar rupiah).

“Khusus untuk sanksi badan hukum, disamping denda, diatur juga sanksi pidana sesuai pasal 119 yang menetapkan sanksi tambahan atau tindakan tatatertib berupa:

1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

2) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;

3)bperbaikan akibat tindak pidana;

4) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

5) penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun”.

Irwan juga menuturkan bahwa penerapan pemidanaan korporasi telah dikuatkan dengan terbitnya Per-MA RI Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara Penanganan tindak pidana korporasi. Dimana dlm pasal 4 : Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

“Setelah adanya PERMA 13/2016 ini sy pikir tidak ada lagi kendala dalam mempidanakan korporasi. Dan ini menjadi harapan kita agar korporasi bertanggung jawab juga secara pidana untuk memberi efek jera dan agar kedepannya korporasi dapat bertindak lebih hati-hati, taat azas dan SOP yang ada, sehingga kejadian serupa tdk terulang kembali” ujarnya mengakhiri komentarnya. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR jangan cuma retorika soal pemberantasan korupsi

    DPR jangan cuma retorika soal pemberantasan korupsi

    • calendar_month Minggu, 23 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat bersikap tegas dalam melihat kewenangan institusi yang diketuai Abraham Samad tersebut. Juru bicara KPK, Johan Budi, mendesak para anggota dewan agar tidak munafik. Pasalnya banyak anggota dewan yang di depan mendukung pemberantasan korupsi, namun di belakang justru menikam. “Teman-teman mari kita hentikan retorika, […]

  • Pengungsi Rohingya Berterimakasih Kepada Masyarakat Madina

    Pengungsi Rohingya Berterimakasih Kepada Masyarakat Madina

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      LANGSA, ACEH (Mandailing Online) –  "Terima kasih dan mohon sampaikan salam kami kepada masyarakat Madina" ujar Moehammed Turmuzy, salah seorang  perwakilan pengungsi muslim Rohingya, sebagaimana dikutip Ketua Karang Taruna Madina Al-Hasan Nasution, yang disampaikan kepada Mandailing Online via SMS, Minggu (14/6). Para pengungsi Rohingya yang terdampar dan ditampung di Kuala Langsa, Aceh merasa terharu […]

  • Musim Tanam Padi Tiba, PUPR Madina Bersihkan Saluran Irigasi Skunder

    Musim Tanam Padi Tiba, PUPR Madina Bersihkan Saluran Irigasi Skunder

    • calendar_month Rabu, 11 Okt 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal Elpianti Harahap, S.T mengatakan persoalan berkurangnya air irigasi untuk lahan pertanian akan berdampak luas dan rente dan akhirnya menurun produk pertanian berupa gabah dan naiknnya harga beras. ” Semua itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara tersediannya air yang cukup, pupuk, pengelolaan lahan pertanian […]

  • KHILAFAH DALAM TIMBANGAN SYARIAH DAN SEJARAH

    KHILAFAH DALAM TIMBANGAN SYARIAH DAN SEJARAH

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Film dokumenter Jejak Khilafah di Nusantara (JKdN) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Film ini didasarkan pada sebuah riset ilmiah yang cukup panjang. Sebagaimana judulnya, film ini mengungkap jejak Khilafah di Nusantara dari sisi sejarah. Adanya jejak Khilafah di Nusantara antara lain terungkap dalam sambutan Sri Sultan Hamengkubuwono X pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) […]

  • KESUSASTRAAN MANDAILING (bagian 1)

    KESUSASTRAAN MANDAILING (bagian 1)

    • calendar_month Kamis, 8 Okt 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh: Askolani Nasution PRAKATA Mengidentifikasi tipikal Mandailing membutuhkan kajian yang komprehensif. Amat naif jika hanya menggeneralisir begitu saja bahwa Mandailing hanya sebatas teritorial saja, tanpa acuan-acuan yang signifikan. Apalagi kita meyakini bahwa filsafat, norma, dan budaya—yang sering digunakan untuk pengelompokan sosial—bukanlah satuan-satuan yang berdiri sendiri tanpa pengaruh dari identitas suku lain. Studi sastra banyak […]

  • 18 Desa di Kecamatan Siabu Dikabarkan Buat Mosi Tidak Percaya Pada Camat, Meminta Bupati Copot Jabatannya

    18 Desa di Kecamatan Siabu Dikabarkan Buat Mosi Tidak Percaya Pada Camat, Meminta Bupati Copot Jabatannya

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online )- Desas desus Camat Siabu Syukur Soripada di mosi 18 Desa karena tidak adanya hubungan baik beredar luas di kalangan masyarakat di Kecamatan Siabu. Surat mosi tidak percaya  pada Camat Siabu itu kabarnya sudah sampai ke Bupati Mandailing Natal H.M.Ja’far Sukhairi Nasution. Para Kepala Desa meminta Bupati mencopot jabatan Camat Syukur Soripada […]

expand_less