Kamis, 17 Sep 2026
light_mode

Ketua PC GMPI Madina: Tragedi Geothermal Tindak Pidana Korporasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
  • print Cetak

Irwansyah Lubis,SH

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses hukum atas tragedi paparan racun dari sumur milik PT. SMGP menewaskan 5 warga Sibanggor Julu, dinilai lamban oleh berbagai kalangan.

Hal ini menbuat masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya yngg terjadi di kepolisian yang begitu sulit untuk menetapkan tersangka kasus ini.

“Mengingat kejadian ini sudah berlalu satu bulan lebih, namun daftar tersangka blm juga dirilis,” kata Ketua PC GMPI Madina, M. Irwansyah Lubis,SH dalam rilis pers diterima Mandailing Online, Jum’at (11/3/2021).

“Sangat membingungkan, padahal Polda Sumut sudah menurunkan tim khususnya dari labfor, tim inafis dan ahli radiasi. Penyelidikan juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan namun tersangka belum juga ditetapkan,” ujarnya.

Lanjut irwan yang juga Sekretaris DPC PPP Madina ini “Hasil investigasi kementerian ESDM melalui dirjend EBTKE juga telah dikeluarkan, seharusnya hal ini turut menambah petunjuk bagi pihak berwajib”.

Sebagaimana diketahui hasil investigasi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu, 3 Februari 2021 menunjukkan kejadian ini disebabkan mal operasional dan pelanggaran SOP dan merupakan Kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera sesuai SNI 8868:2020.

“Hasil investigasi dirjen EBTKE telah terjadi paparan gas H2S di sumur SM T 02 lingkungan panas bumi PT. SMGP, dimana 5 orang tewas dan puluhan harus dirawat intensif, sudah jelas ada unsur tindak pidananya . Yang saya nilai bukan hanya faktor kelalaian. Karena pembukaan sumur merupakan perbuatan yang disengaja dan disadari akibat dan bahaya yang ditimbulkannya jika tidak dilakukan sesuai SOP”.

“Dalam pandangan saya dari kejadian ini bukan hanya kelalaian yang menyebabkan kematian seperti diatur dalam pasal 359 KUHP, tapi lebih dari itu. Karena patut diduga telah terjadi tindak pidana korporasi kejahatan terhadap lingkungan hidup sesuai UU PPLH no 32 thn 2009. Dengan penerapan pasal 1 dalam UU ini yang bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi bukan hanya pelaku langsung akan tetapi korporasi dan/atau pimpinan/pengurus korporasi turut ber tanggung jawab secara pidana” ujar irwan yg mantan anggota DPRD madina itu.

Sebagaimana dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau  UUPPLH, menyatakan setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Menurut Irwan yang merupakan alumni Fakultas Hukum UMA ini, bahwa terhadap kasus ini bisa disangkakan Pasal 98 UUPPLH tersebut yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima Miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Dan jikapun kejadian dimaksud terbukti karena kelalaian tapi berbeda dengan kelalaian seperti pasal 359 KUHP, karena menyangkut lingkungan hidup, hal ini diatur dalam pasal 99 UUPPLH, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga Miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan Miliar rupiah).

“Khusus untuk sanksi badan hukum, disamping denda, diatur juga sanksi pidana sesuai pasal 119 yang menetapkan sanksi tambahan atau tindakan tatatertib berupa:

1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

2) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;

3)bperbaikan akibat tindak pidana;

4) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

5) penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun”.

Irwan juga menuturkan bahwa penerapan pemidanaan korporasi telah dikuatkan dengan terbitnya Per-MA RI Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara Penanganan tindak pidana korporasi. Dimana dlm pasal 4 : Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

“Setelah adanya PERMA 13/2016 ini sy pikir tidak ada lagi kendala dalam mempidanakan korporasi. Dan ini menjadi harapan kita agar korporasi bertanggung jawab juga secara pidana untuk memberi efek jera dan agar kedepannya korporasi dapat bertindak lebih hati-hati, taat azas dan SOP yang ada, sehingga kejadian serupa tdk terulang kembali” ujarnya mengakhiri komentarnya. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution

    Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – H. Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution medrupakancalon wakil bupati Madina berpasangan dengan calon bupati Madina Drs. H Dahlan Hasan Nastion. Sebelum mencalon wakil bupati, Ja’far Sukhairi Nasution adalah wakil ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pria yang murah senyum ini merupakan putra Panyabungan. Di dalam visi misi pasangan calon […]

  • Dikira Raib, Ternyata Mobil Dinas Wakil Bupati Madina Rusak, Sparepart Inden ke Singapura

    Dikira Raib, Ternyata Mobil Dinas Wakil Bupati Madina Rusak, Sparepart Inden ke Singapura

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN( Mandailing Online ) – dikira mobil Wakil Bupati Mandailing Natal  Atika Azmi Utami raib karena sejak 3 bulan terakhir tak lagi di pakai untuk menujang kegiatannya dan ternyata, mobil yang tergolong baru tersebut mengalami kerusakan dibagian deksel dan sekarang sedang perbaikan di Medan. Kepala Bagian Umum Sekretatiat Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal( Madina ) […]

  • Warga Panyabungan Puji Kejakgung Tangani Kasus Diskes Madina

    Warga Panyabungan Puji Kejakgung Tangani Kasus Diskes Madina

    • calendar_month Selasa, 7 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Madina mengapresisasi Kejaksaan Agung RI yang telah menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Mandailing Natal (Madina) “Ini baru kabar baik soal pemberantasan korupsi,” kata Karim Pulungan, warga Penyabungan kepada Mandailing Online, Selasa (7/6). Dia mengharapkan agar Kejaksaan Agung tidak berhenti menindaklanjti kasus dugaan korupsi yang diadukan oleh Aliansi Rakyat […]

  • Dilema Tender PU, Antara Penipuan dan Kekurangtegasan

    Dilema Tender PU, Antara Penipuan dan Kekurangtegasan

    • calendar_month Jumat, 10 Agt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Proses tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum Mandailing Natal (Madina) tahun ini benar-benar memprihatinkan dan bahkan teramat memalukan. Dilema tender ini pun mencuatkan beberapa catatan hitam. Kenapa disebut catatan hitam? Karena dari kasus tender itu muncul kasus suap, kasus penipuan, kasus terpidananya oknum Kadis PU. Kemudian kasus pembatalan dan pengulangan tender hingga gerakan kelompok pengusaha […]

  • Visi-Misi SAHATA Sejalan dengan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

    Visi-Misi SAHATA Sejalan dengan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Program ketahanan pangan nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan visi-misi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, H. Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA). H. Saipullah Nasution menegaskan hal itu usai menghadiri pelantikan DPD Tani Merdeka Indonesia se-Tapanuli bagian selatan […]

  • Marak Hubungan Sedarah (Inses),  Bukti Akidah Makin Melemah?

    Marak Hubungan Sedarah (Inses),  Bukti Akidah Makin Melemah?

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar, M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Miris! Ironis! Ngeri!. Kata-kata tersebut sepertinya belum mampu untuk mewakili rasa dan pikiran seseorang yang beriman ketika mendegar peristiwa hubungan sedarah (inses). Karena dalam pemahaman orang-orang beriman, khususnya seorang Muslim, perilku demikian adalah tabu dan terlarang. Sehingga, tidak akan pernah terpikir dalam benak manusia yang sudah ditunjuki oleh […]

expand_less