Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Ketua PC GMPI Madina: Tragedi Geothermal Tindak Pidana Korporasi

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
  • print Cetak

Irwansyah Lubis,SH

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Proses hukum atas tragedi paparan racun dari sumur milik PT. SMGP menewaskan 5 warga Sibanggor Julu, dinilai lamban oleh berbagai kalangan.

Hal ini menbuat masyarakat bertanya-tanya ada apa sebenarnya yngg terjadi di kepolisian yang begitu sulit untuk menetapkan tersangka kasus ini.

“Mengingat kejadian ini sudah berlalu satu bulan lebih, namun daftar tersangka blm juga dirilis,” kata Ketua PC GMPI Madina, M. Irwansyah Lubis,SH dalam rilis pers diterima Mandailing Online, Jum’at (11/3/2021).

“Sangat membingungkan, padahal Polda Sumut sudah menurunkan tim khususnya dari labfor, tim inafis dan ahli radiasi. Penyelidikan juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan namun tersangka belum juga ditetapkan,” ujarnya.

Lanjut irwan yang juga Sekretaris DPC PPP Madina ini “Hasil investigasi kementerian ESDM melalui dirjend EBTKE juga telah dikeluarkan, seharusnya hal ini turut menambah petunjuk bagi pihak berwajib”.

Sebagaimana diketahui hasil investigasi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu, 3 Februari 2021 menunjukkan kejadian ini disebabkan mal operasional dan pelanggaran SOP dan merupakan Kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera sesuai SNI 8868:2020.

“Hasil investigasi dirjen EBTKE telah terjadi paparan gas H2S di sumur SM T 02 lingkungan panas bumi PT. SMGP, dimana 5 orang tewas dan puluhan harus dirawat intensif, sudah jelas ada unsur tindak pidananya . Yang saya nilai bukan hanya faktor kelalaian. Karena pembukaan sumur merupakan perbuatan yang disengaja dan disadari akibat dan bahaya yang ditimbulkannya jika tidak dilakukan sesuai SOP”.

“Dalam pandangan saya dari kejadian ini bukan hanya kelalaian yang menyebabkan kematian seperti diatur dalam pasal 359 KUHP, tapi lebih dari itu. Karena patut diduga telah terjadi tindak pidana korporasi kejahatan terhadap lingkungan hidup sesuai UU PPLH no 32 thn 2009. Dengan penerapan pasal 1 dalam UU ini yang bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi bukan hanya pelaku langsung akan tetapi korporasi dan/atau pimpinan/pengurus korporasi turut ber tanggung jawab secara pidana” ujar irwan yg mantan anggota DPRD madina itu.

Sebagaimana dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau  UUPPLH, menyatakan setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Menurut Irwan yang merupakan alumni Fakultas Hukum UMA ini, bahwa terhadap kasus ini bisa disangkakan Pasal 98 UUPPLH tersebut yaitu: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup apabila mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima Miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Dan jikapun kejadian dimaksud terbukti karena kelalaian tapi berbeda dengan kelalaian seperti pasal 359 KUHP, karena menyangkut lingkungan hidup, hal ini diatur dalam pasal 99 UUPPLH, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga Miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan Miliar rupiah).

“Khusus untuk sanksi badan hukum, disamping denda, diatur juga sanksi pidana sesuai pasal 119 yang menetapkan sanksi tambahan atau tindakan tatatertib berupa:

1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

2) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;

3)bperbaikan akibat tindak pidana;

4) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

5) penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun”.

Irwan juga menuturkan bahwa penerapan pemidanaan korporasi telah dikuatkan dengan terbitnya Per-MA RI Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara Penanganan tindak pidana korporasi. Dimana dlm pasal 4 : Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi.

“Setelah adanya PERMA 13/2016 ini sy pikir tidak ada lagi kendala dalam mempidanakan korporasi. Dan ini menjadi harapan kita agar korporasi bertanggung jawab juga secara pidana untuk memberi efek jera dan agar kedepannya korporasi dapat bertindak lebih hati-hati, taat azas dan SOP yang ada, sehingga kejadian serupa tdk terulang kembali” ujarnya mengakhiri komentarnya. (rel)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rahudman-Abdillah tersangka aset KAI, harus dibuka lebar

    Rahudman-Abdillah tersangka aset KAI, harus dibuka lebar

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Dengan ditetapkan Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap dan mantan Wali Kota Medan Abdillah serta Handoko Lie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung)  dalam pengalihan tanah PT Kerat Api Indonesia (KAI) di Kota Medan mendapat apresiasi dari para kalangan di Sumatera Utara. Menurut  Ketua LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat ( GeTAR) […]

  • Bencana Madina, Gubsu Ajak Solat Taubat

    Bencana Madina, Gubsu Ajak Solat Taubat

    • calendar_month Selasa, 13 Nov 2018
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Menyaksikan bencana alam di nyaris seluruh wilayah Mandailing Natal, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengajak kita bermuhasabah, istighfar berkali-kali, berdoa di sepertiga malam. Itu dikatakan gubernur saat membuka rapat kordinasi penanganan bencana alam Madina di Panyabungan, Senin malam (12/11/201). Manusia tidak mampu menepis jika Allah SWT menghadirkan amuk alam, tentunya jika bukan atau belum termasuk […]

  • Rekontruksi Pembunuhan Jaringan Narkoba di Kecamatan Tambangan

    Rekontruksi Pembunuhan Jaringan Narkoba di Kecamatan Tambangan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    TAMBANGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal (Madina), Selasa (25/3) melakukan pemeriksaan secara rekontruksi jalannya perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi 25 Februari 2014 lalu di kebun karet Aek Siporik, Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan. Kapolres Madina, AKBP. Mardiaz KD, Sik yang memimpin langsung rekontruksi. Sementara tersangka Amiruddin Rangkuti alias Jamir […]

  • FKDT Desak Bupati Salurkan Insentif Guru MDTA

    FKDT Desak Bupati Salurkan Insentif Guru MDTA

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Mandailing Natal (Madina) mendesak Bupati H. M. Ja’far Sukhairi Nasution untuk segera menyalurkan insentif guru MDTA. Desakan itu disampaikan Ketua FKDT Syukur Saleh ketika dihubungi di sekretariat FKDT Madina, Desa Parbangunan, Panyabungan. “Kita mendesak Bupati atau pemerintah daerah agar segera menyalurkan insentif rekan-rekan guru MDTA karena […]

  • Manto Apresiasi Pidato Bupati Madina Bahwa Pers Mitra Pemerintah

    Manto Apresiasi Pidato Bupati Madina Bahwa Pers Mitra Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pidato Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang menekankan bahwa wartawan adalah mitra pemerintah daerah, mendapat apresiasi positif dari kalangan media massa. Pidato itu disampaikan bupati di luar teks di pelantikan Gozali Pulungan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) di gedung Serbaguna, Panyabungan, Selasa (1/10/2019). Bupati menyatakan bahwa media massa dan wartawan adalah […]

  • Lobi APBN Untuk Pembangunan Madina Bukti Keserasian Dahlan-Aswin

    Lobi APBN Untuk Pembangunan Madina Bukti Keserasian Dahlan-Aswin

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara   Keserasian antara Dahlan Hasan Nasution dengan Aswin Parinduri telah lama terbukti. Kebersamaan serta saling bahu membahu kedua tokoh ini bisa dilihat dalam lobi-lobi pembangunan daerah kepada pemerintah pusat di Jakarta. Sebab, percepatan pembangunan Mandailing Natal harus dikejar Dahlan Hasan Nasution selaku bupati Madina sejak beberapa tahun terakhir. Pendanaan pembangunan harus […]

expand_less