Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

MENGKRITISI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
  • print Cetak

TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL : SENTRALISASI FISKAL DAN KETIMPANGAN KEBIJAKAN ANGGARAN ANTAR DAERAH

 

Oleh : Rahmad Daulay, ST*

 

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan karakteristik geografis, ekonomi, dan sosial yang sangat beragam memerlukan pendekatan kebijakan anggaran yang adaptif dan responsif terhadap dinamika wilayah. Dalam konteks tersebut, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem penganggaran nasional.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur tentang satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kenderaan dinas dan satuan biaya pemeliharaan. Namun dalam implementasinya, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mendapat banyak kritik, terutama dalam hal perjalanan dinas dalam kota/kabupaten yang dianggap tidak merefleksikan realitas biaya hidup dan operasional di daerah secara proporsional dan kontekstual.

Tujuan utama dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional adalah:

1. Efisiensi anggaran negara melalui standarisasi biaya untuk belanja pemerintah.

2. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

3. Konsistensi penganggaran antar daerah dan antar kementerian/lembaga.

4. Pengendalian belanja perjalanan dinas dan kegiatan operasional.

Namun, implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ternyata menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam sistem penganggaran nasional, terutama karena ketidakmampuan standar biaya ini mencerminkan kompleksitas geografis, ekonomi, dan kebutuhan pembangunan daerah yang berbeda-beda.

Adapun beberapa kritik terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional meliputi sebagai berikut :

1. Pendekatan “One Size Fits All” yang Tidak Kontekstual

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menggunakan pendekatan klasifikasi daerah secara umum, tanpa menyelami faktor-faktor lokal seperti:

A. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)

B. Indeks Harga Konsumen (IHK)

C. Ketersediaan akses transportasi dan logistik

D. Kondisi infrastruktur daerah

Contoh konkret sebagai berikut : Biaya logistik ke daerah-daerah seperti Mentawai, Kepulauan Aru, atau Pegunungan Papua jauh lebih tinggi dibandingkan kota-kota besar di Pulau Jawa. Namun, biaya perjalanan dinas, akomodasi, dan honor kegiatan dibatasi dengan nilai yang tidak jauh berbeda, sehingga menyulitkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

2. Kontradiksi antara Sentralisasi Biaya dan Desentralisasi Pemerintahan

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mencerminkan semangat sentralistik dalam pengaturan biaya, padahal Indonesia telah mengadopsi sistem desentralisasi fiskal yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengelola anggaran. Kebijakan ini secara tidak langsung menekan fleksibilitas daerah dalam merancang dan mengeksekusi program sesuai kebutuhan lokal. Pemerintah daerah cenderung menyesuaikan diri dengan standar pada Perpres nomor 33 tahun 2020 demi menghindari temuan BPK atau Inspektorat, bukan berdasarkan efisiensi lokal.

3. Menurunnya Kualitas dan Efektivitas Program Pemerintah

Batasan standar biaya regional sering kali tidak realistis sehingga menyebabkan:

A. Kualitas pelatihan dan kegiatan teknis menurun, karena tidak bisa mendatangkan narasumber berkualitas akibat honor yang terlalu rendah.

B. Penghematan biaya tidak disertai dengan efisiensi substansi, sehingga hanya menjadi pengurangan kuantitas kegiatan, bukan peningkatan kualitas.

Studi lapangan menunjukkan bahwa banyak program pemberdayaan masyarakat, pelatihan, hingga monitoring dan evaluasi (monev) tidak terlaksana maksimal karena keterbatasan alokasi biaya perjalanan dan konsumsi.

4. Kurangnya Partisipasi Daerah dalam Penyusunan Standar Biaya Regional

Standar biaya regional ditetapkan sepihak oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa melibatkan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha swasta, atau lembaga independen. Akibatnya tidak ada mekanisme bottom-up budgeting dalam penetapan standar biaya regional dan pemerintah daerah hanya menjadi objek, bukan subjek dalam penyusunan kebijakan anggaran regional.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional memberi dampak terhadap kebijakan daerah yang meliputi sebagai berikut :

1. Daerah Tertinggal dan Kepulauan Daerah-daerah seperti NTT, Maluku, Papua, dan Kalimantan pedalaman menjadi korban terbesar kebijakan ini. Transportasi udara dan air menjadi kebutuhan utama, namun biaya dinasnya dipatok terlalu rendah.

2. Pemerintah Daerah Menjadi Canggung Dalam Penganggaran Pemerintah daerah kesulitan menyusun APBD yang realistis karena tertekan mengikuti standar biaya regional, sementara kebutuhan daerah sangat spesifik. Hal ini menyebabkan banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai biaya dan pegawai enggan menjalankan tugas lapangan karena biaya yang tidak mencukupi.

3. Penurunan Kinerja Birokrasi

Motivasi ASN dalam bekerja ke daerah/lapangan turun, terutama bagi ASN yang bekerja di wilayah perbatasan dan pedalaman. Mutasi dan penempatan ASN di daerah tertinggal menjadi masalah, karena biaya tugas lapangan yang tidak mencukupi.

Dari pendekatan kebijakan publik dan ekonomi politik anggaran, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menunjukkan kegagalan dalam menerapkan prinsip keadilan fiskal antar wilayah, kurangnya evaluasi kebijakan berbasis dampak riil di lapangan dan kecenderungan manajemen keuangan negara yang bersifat teknokratis namun tidak adaptif. Padahal prinsip kebijakan publik yang baik seharusnya kontekstual, partisipatif, dan berorientasi hasil.

Dalam menyikapi persoalan yang muncul sesuai uraian di atas perlu dilakukan Rekomendasi Strategis sebagai berikut :

1. Penyesuaian Kembali Standar Biaya Regional secara Dinamis

A. Perlu penyesuaian standar biaya regional yang mempertimbangkan data empiris daerah seperti Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Harga Konsumen, dan data transportasi/logistik.

B. Sistem zonasi perlu diperluas dan diperbarui secara berkala.

2. Pelibatan Pemerintah Daerah dan Akademisi dalam Penyusunan Kebijakan

A. Kementerian Keuangan perlu membentuk task force bersama Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan daerah yang representatif.

B. Kajian independen dari akademisi dan lembaga pengkajian perguruan tinggi harus menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan standar biaya regional.

3. Harmonisasi Kebijakan antara Pusat dan Daerah

A. Perlu sinkronisasi antara Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan regulasi Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD dan Peraturan Gubernur/Bupati terkait belanja daerah.

B. Pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan standar biaya secara legal dan formal.

4. Evaluasi Menyeluruh Terhadap Dampak Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

A. Audit implementasi kebijakan oleh BPKP perlu dilakukan untuk menilai bagaimana dampak dampak penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap kualitas layanan publik dan efisiensi anggaran.

B. Indikator keberhasilan kebijakan harus mengukur output dan outcome, bukan sekadar penghematan biaya input.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengandung semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara. Namun, pendekatan yang terlalu sentralistik dan tidak kontekstual terhadap kondisi daerah justru menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya di daerah-daerah dengan tantangan geografis dan ekonomi tinggi. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh dan reformulasi standar biaya regional yang berkeadilan, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. Kebijakan fiskal yang adil tidak cukup hanya mengatur distribusi dana, tetapi juga harus mampu menyesuaikan alat ukur pembelanjaannya sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Standar biaya regional bukan hanya sekadar angka, melainkan representasi dari penghargaan negara terhadap kompleksitas dan keberagaman Indonesia.

Salam Reformasi.

Kaki Pengunungan Bukit Barisan, 3 juni 2025.

*Penulis adalah mahasiswa Magister Terapan Sistem Informasi Akuntansi Politeknik Negeri Medan dan pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Segera Blokir Konten LGBT di YouTube

    Segera Blokir Konten LGBT di YouTube

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Khadijah Nelly, M.Pd Akademisi dan Pemerhati Sosial Masyarakat Sangat disayangkan baru-baru ini publik kembali dihebohkan dengan adanya tayangan di laman YouTube anak tontonan konten homo (LGBT). Terang saja sejumlah ulama, tokoh masyarakat pun bersuara. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut menyoroti dugaan adanya video bernuansa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) […]

  • Majalah Charlie Hebdo Kembali Bikin Heboh, Bukti Demokrasi  Barat Itu Bobrok!

    Majalah Charlie Hebdo Kembali Bikin Heboh, Bukti Demokrasi Barat Itu Bobrok!

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Pencetakan ulang kartun Nabi Muhammad oleh majalah Prancis, Charlie Hebdo, menuai kecaman dari puluhan ribu orang di seluruh Pakistan. Dalam aksi protes, Jumat (4/9/2020), warga Pakistan menyerukan boikot produk dari Prancis. Aksi protes itu digagas oleh partai islam garis keras Pakistan, Tehreek-e-Laibak Pakistan (TLP). Selain di […]

  • Menkominfo: 3.059 Data Tentang Indonesia di Wikileaks

    Menkominfo: 3.059 Data Tentang Indonesia di Wikileaks

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengungkapkan bahwa ada sekitar 3.059 data tentang Indonesia yang dipublikasikan bersama dokumen Amerika Serikat di situs web WikiLeaks. “Ada 3.059 data tentang Indonesia dalam Wikileaks dan saya ditugaskan Menkopolhukam untuk memonitoring hal itu,” kata Tifatul Sembiring usai menghadiri HUT ke-73 Perum ANTARA di Jakarta, Senin. Menurut […]

  • Terkait Akuisisi PT. SMGP Ini Tanggapan Ketua DPRD Madina

    Terkait Akuisisi PT. SMGP Ini Tanggapan Ketua DPRD Madina

    • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Perihal Penolakan Akuisisi PT SMGP Oleh PT PGE yang sebelumnya dituangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP IMA MADINA). H. Erwin Efendi Lubis selaku Ketua DPRD Madina mengungkapkan menyambut baik tindakan DPP IMA MADINA beserta alasan konkret mengapa terjadi penolakan Akuisisi PT SMGP. Dalam penuturannya, siapapun berhak menuangkan […]

  • Rahudman-Abdillah tersangka aset KAI, harus dibuka lebar

    Rahudman-Abdillah tersangka aset KAI, harus dibuka lebar

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Dengan ditetapkan Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap dan mantan Wali Kota Medan Abdillah serta Handoko Lie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung)  dalam pengalihan tanah PT Kerat Api Indonesia (KAI) di Kota Medan mendapat apresiasi dari para kalangan di Sumatera Utara. Menurut  Ketua LSM Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat ( GeTAR) […]

  • Mantan Polisi Bacok Selingkuhan Istri

    Mantan Polisi Bacok Selingkuhan Istri

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    KISARAN- Mantan polisi Mapolres Asahan, Ronggo Warsito (43) menggerebek istrinya, RS (40) sedang berhubungan intim dengan pria selingkuhannya ZE (42) di rumah kontrakannya, Jumat (10/2), di Jalan DR Wahidin Gang Beruang, Kisaran. Akibatnya, Warsito emosi dan membacok ZE. Informasi yang dihimpun POSMETRO MEDAN (Grup Sumut Pos) di lokasi kejadian menyebutkan, Warsito sudah lama mendengar kabar […]

expand_less