Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

MENGKRITISI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 33 TAHUN 2020 

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
  • print Cetak

TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL : SENTRALISASI FISKAL DAN KETIMPANGAN KEBIJAKAN ANGGARAN ANTAR DAERAH

 

Oleh : Rahmad Daulay, ST*

 

Indonesia sebagai negara kepulauan dengan karakteristik geografis, ekonomi, dan sosial yang sangat beragam memerlukan pendekatan kebijakan anggaran yang adaptif dan responsif terhadap dinamika wilayah. Dalam konteks tersebut, hadirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem penganggaran nasional.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengatur tentang satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kenderaan dinas dan satuan biaya pemeliharaan. Namun dalam implementasinya, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mendapat banyak kritik, terutama dalam hal perjalanan dinas dalam kota/kabupaten yang dianggap tidak merefleksikan realitas biaya hidup dan operasional di daerah secara proporsional dan kontekstual.

Tujuan utama dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional adalah:

1. Efisiensi anggaran negara melalui standarisasi biaya untuk belanja pemerintah.

2. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.

3. Konsistensi penganggaran antar daerah dan antar kementerian/lembaga.

4. Pengendalian belanja perjalanan dinas dan kegiatan operasional.

Namun, implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ternyata menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam sistem penganggaran nasional, terutama karena ketidakmampuan standar biaya ini mencerminkan kompleksitas geografis, ekonomi, dan kebutuhan pembangunan daerah yang berbeda-beda.

Adapun beberapa kritik terhadap Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional meliputi sebagai berikut :

1. Pendekatan “One Size Fits All” yang Tidak Kontekstual

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menggunakan pendekatan klasifikasi daerah secara umum, tanpa menyelami faktor-faktor lokal seperti:

A. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)

B. Indeks Harga Konsumen (IHK)

C. Ketersediaan akses transportasi dan logistik

D. Kondisi infrastruktur daerah

Contoh konkret sebagai berikut : Biaya logistik ke daerah-daerah seperti Mentawai, Kepulauan Aru, atau Pegunungan Papua jauh lebih tinggi dibandingkan kota-kota besar di Pulau Jawa. Namun, biaya perjalanan dinas, akomodasi, dan honor kegiatan dibatasi dengan nilai yang tidak jauh berbeda, sehingga menyulitkan pelaksanaan kegiatan pemerintahan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

2. Kontradiksi antara Sentralisasi Biaya dan Desentralisasi Pemerintahan

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mencerminkan semangat sentralistik dalam pengaturan biaya, padahal Indonesia telah mengadopsi sistem desentralisasi fiskal yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengelola anggaran. Kebijakan ini secara tidak langsung menekan fleksibilitas daerah dalam merancang dan mengeksekusi program sesuai kebutuhan lokal. Pemerintah daerah cenderung menyesuaikan diri dengan standar pada Perpres nomor 33 tahun 2020 demi menghindari temuan BPK atau Inspektorat, bukan berdasarkan efisiensi lokal.

3. Menurunnya Kualitas dan Efektivitas Program Pemerintah

Batasan standar biaya regional sering kali tidak realistis sehingga menyebabkan:

A. Kualitas pelatihan dan kegiatan teknis menurun, karena tidak bisa mendatangkan narasumber berkualitas akibat honor yang terlalu rendah.

B. Penghematan biaya tidak disertai dengan efisiensi substansi, sehingga hanya menjadi pengurangan kuantitas kegiatan, bukan peningkatan kualitas.

Studi lapangan menunjukkan bahwa banyak program pemberdayaan masyarakat, pelatihan, hingga monitoring dan evaluasi (monev) tidak terlaksana maksimal karena keterbatasan alokasi biaya perjalanan dan konsumsi.

4. Kurangnya Partisipasi Daerah dalam Penyusunan Standar Biaya Regional

Standar biaya regional ditetapkan sepihak oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa melibatkan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha swasta, atau lembaga independen. Akibatnya tidak ada mekanisme bottom-up budgeting dalam penetapan standar biaya regional dan pemerintah daerah hanya menjadi objek, bukan subjek dalam penyusunan kebijakan anggaran regional.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional memberi dampak terhadap kebijakan daerah yang meliputi sebagai berikut :

1. Daerah Tertinggal dan Kepulauan Daerah-daerah seperti NTT, Maluku, Papua, dan Kalimantan pedalaman menjadi korban terbesar kebijakan ini. Transportasi udara dan air menjadi kebutuhan utama, namun biaya dinasnya dipatok terlalu rendah.

2. Pemerintah Daerah Menjadi Canggung Dalam Penganggaran Pemerintah daerah kesulitan menyusun APBD yang realistis karena tertekan mengikuti standar biaya regional, sementara kebutuhan daerah sangat spesifik. Hal ini menyebabkan banyak kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai biaya dan pegawai enggan menjalankan tugas lapangan karena biaya yang tidak mencukupi.

3. Penurunan Kinerja Birokrasi

Motivasi ASN dalam bekerja ke daerah/lapangan turun, terutama bagi ASN yang bekerja di wilayah perbatasan dan pedalaman. Mutasi dan penempatan ASN di daerah tertinggal menjadi masalah, karena biaya tugas lapangan yang tidak mencukupi.

Dari pendekatan kebijakan publik dan ekonomi politik anggaran, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menunjukkan kegagalan dalam menerapkan prinsip keadilan fiskal antar wilayah, kurangnya evaluasi kebijakan berbasis dampak riil di lapangan dan kecenderungan manajemen keuangan negara yang bersifat teknokratis namun tidak adaptif. Padahal prinsip kebijakan publik yang baik seharusnya kontekstual, partisipatif, dan berorientasi hasil.

Dalam menyikapi persoalan yang muncul sesuai uraian di atas perlu dilakukan Rekomendasi Strategis sebagai berikut :

1. Penyesuaian Kembali Standar Biaya Regional secara Dinamis

A. Perlu penyesuaian standar biaya regional yang mempertimbangkan data empiris daerah seperti Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Harga Konsumen, dan data transportasi/logistik.

B. Sistem zonasi perlu diperluas dan diperbarui secara berkala.

2. Pelibatan Pemerintah Daerah dan Akademisi dalam Penyusunan Kebijakan

A. Kementerian Keuangan perlu membentuk task force bersama Kementerian Dalam Negeri dan perwakilan daerah yang representatif.

B. Kajian independen dari akademisi dan lembaga pengkajian perguruan tinggi harus menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan standar biaya regional.

3. Harmonisasi Kebijakan antara Pusat dan Daerah

A. Perlu sinkronisasi antara Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan regulasi Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD dan Peraturan Gubernur/Bupati terkait belanja daerah.

B. Pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan standar biaya secara legal dan formal.

4. Evaluasi Menyeluruh Terhadap Dampak Implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

A. Audit implementasi kebijakan oleh BPKP perlu dilakukan untuk menilai bagaimana dampak dampak penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap kualitas layanan publik dan efisiensi anggaran.

B. Indikator keberhasilan kebijakan harus mengukur output dan outcome, bukan sekadar penghematan biaya input.

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional mengandung semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara. Namun, pendekatan yang terlalu sentralistik dan tidak kontekstual terhadap kondisi daerah justru menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, khususnya di daerah-daerah dengan tantangan geografis dan ekonomi tinggi. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh dan reformulasi standar biaya regional yang berkeadilan, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. Kebijakan fiskal yang adil tidak cukup hanya mengatur distribusi dana, tetapi juga harus mampu menyesuaikan alat ukur pembelanjaannya sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing. Standar biaya regional bukan hanya sekadar angka, melainkan representasi dari penghargaan negara terhadap kompleksitas dan keberagaman Indonesia.

Salam Reformasi.

Kaki Pengunungan Bukit Barisan, 3 juni 2025.

*Penulis adalah mahasiswa Magister Terapan Sistem Informasi Akuntansi Politeknik Negeri Medan dan pengasuh blog www.selamatkanreformasiindonesia.com

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saipullah Nasution di PKS : Angka Pengangguran dan Kemiskinan di Madina Masih Tinggi Disaat SDA Melimpah

    Saipullah Nasution di PKS : Angka Pengangguran dan Kemiskinan di Madina Masih Tinggi Disaat SDA Melimpah

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN ( Mandailing Online): Bacakada Madina H. Saipullah Nasution mengaku merasa terpanggil untuk membenahi bumi Gordang sambilan yang kaya akan alam tapi belum dimaksimalkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat. Hala ini dikatakannya saat pemaparan Visi dan Misi Bacakada ( bakal calon kepala daerah) Madina 2024 ke DPD Partai Keadilan Sejahtera( PKS ) di Jalan Willem […]

  • Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara Diprediksi Gagal

    Pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara Diprediksi Gagal

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang hingga kini belum menjalankan amanah Undang Undang Nomor 37 dan 38 Tahun 2007 terkait perpindahan ibukota Tapanuli Selatan ke Sipirok diperkirakan bakal menjadi batu sandungan terwujudnya pemekaran Provinsi Sumatera Tenggara. Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat Sipirok Parmonangan Ritonga kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Rabu (09/02/2011). “Sejujurnya kita sangat menginginkan […]

  • Kasus Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kapolsekta Patumbak Salah Kaprah

    Kasus Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kapolsekta Patumbak Salah Kaprah

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN- Penetapan status tersangka bocah usia 12 tahun, Fahmi, warga Jalan Panglima Denai Gang Seser Medan Amplas bertentangan dengan koridor hukum. Kasus anak bukan ditangani di Polsekta, melainkan harus dilakukan di Polresta Medan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pernyataan itu dikatakan Ketua Pokja Pengaduan Komisi Perlindungan Anak Daerah Indonesia (KPAID) Sumut, Muslim Harahap, […]

  • Sudah Dinyatakan Lolos, Ribuan Honorer K1 Gagal Kantongi NIP

    Sudah Dinyatakan Lolos, Ribuan Honorer K1 Gagal Kantongi NIP

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    JAKARTA, – Sebanyak 49 ribu honorer kategori satu (K1) jangan gembira dulu. Pasalnya, meski sudah dinyatakan memenuhi kriteria (MK) oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah mendapatkan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bukan jaminan lantas bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Terbukti hingga Selasa (10/9) sudah ribuan […]

  • ANGGOTA KPU MADINA BUDI ARYANSAH MENINGGAL DUNIA

    ANGGOTA KPU MADINA BUDI ARYANSAH MENINGGAL DUNIA

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2015
    • account_circle webmaster
    • 0Komentar

    Panyabungan, Anggota KPU Mandailing Natal, Divisi Logistik, SDM dan Perencanaan Anggaran, Budi Aryansah, S.T meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Achmad Muchtar Bukit Tinggi, Selasa (17/3). Berdasarkan informasi yang diperoleh kpumadina.com dari salah seorang keluarga almurham, Budi Aryansah mengehembuskan nafas terakhirnya pada sekitar pukul 22.10 WIB. Kemudian jenazah Almarhum dibawa ke kampung halamannya di […]

  • DPRD Sumut: Kaji ulang ambil alih jembatan timbang

    DPRD Sumut: Kaji ulang ambil alih jembatan timbang

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2015
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Kementerian Perhubungan diharapkan mengkaji ulang rencana pengambilalihan pengelolaan jembatan timbang di daerah yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan. “Kita berharap agar rencana itu dievaluasi,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli di Medan, hari ini. Menurut Nezar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan dapat mememahi jika keberadaan jembatan timbang tersebut merupakan salah […]

expand_less