Jumat, 6 Mar 2026
light_mode

Nasib Syariat Islam Di “Negeri” Serambi Mekah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Kilas balik sembilan tahun lalu, gegap gempita masyarakat di Aceh menyambut “kado” istimewa yang diberikan Pemerintah Pusat kepada provinsi itu. “Kado” itu adalah Syariat (hukum) Islam, dan diberikan pada 1 Muharram 1423 Hijriyah atau bertepatan dengan 14 Maret 2002. Gegap gempita itu diawali dengan gelar pawai saat Aceh dipimpin Abdullah Puteh sebagai gubernur.

Kini, “kado” istimewa itu usianya beranjak sembilan tahun. Aceh kini tentunya berbeda saat awal pencanangan Syariat Islam. Saat itu situasi politik di Aceh tidak menentu dan keamanannya di bawah titik nadir akibat konflik bersenjata.

Aceh pascakonflik dan bencana tsunami yang merenggut lebih 200 ribu jiwa penduduk wilayah itu pada 26 Desember 2004, situasinya mulai aman dan gebyar pembangunan berbagai sektor juga terlihat gencar dilakukan.

“Saya mengakui pembangunan fisik saat ini jauh lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya. Tapi, bagaimana dengan kehidupan spritual masyarakat di daerah berpenduduk mayoritas muslim ini?” kata seorang warga, M Ridwan.

Bahkan, katanya, pergaulan bebas muda-mudi tampaknya semakin berani dan tanpa kendali.

Kalangan ulama menyebutkan merosotnya akhlak yang ditandai dengan menurunnya “rasa malu” khususnya di kalangan remaja dan pemuda Aceh dewasa ini disebabkan lemahnya penegakan Syariat Islam.

“Penurunan ini terjadi karena semakin berkurangnya pengawasan syariat Islam oleh pemerintah, termasuk penegak hukumnya yang semakin lemah,” kata Sekretaris Jenderal Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Aly.

Menurut dia, semakin lemahnya kualitas maupun kuantitas tersebut terlihat dari perilaku masyarakat. Tidak sedikit masyarakat Aceh mulai meninggalkan norma Islami dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh kecilnya saja, kata dia, bisa dilihat dari cara berpakaian, terutama remaja putri dan wanita muda, yang mulai mengabaikan cara berbusana seorang muslimah.

Belum lagi tempat-tempat wisata yang diduga kerap dijadikan tempat pelanggaran syariat Islam. Tempat-tempat seperti ini luput dari penertiban pemerintah, katanya.

Bahkan, Faisal Aly juga menilai Pemerintah Aceh kurang serius menjalankan syariat Islam. Hal ini terjadi karena pemerintah salah persepsi terhadap syariat Islam.

Aktivitas investasi

“Ada anggapan bahwa penerapan syariat Islam mengganggu aktivitas investasi. Padahal sebaliknya, dengan adanya syariat Islam, Aceh bisa menjadi lebih aman, sehingga investor berbondong-bondong datang ke daerah ini,” katanya.

Ia mengatakan, ketidakseriusan lainnya bisa dilihat dari aktivitas di pemerintahan itu sendiri, seperti belum adanya pelayanan publik yang berasaskan Islam.

Begitu juga soal anggaran, kata dia, pemerintah Aceh belum menampakkan format pengelolaan yang berbasiskan syariah. Seharusnya, pengelolaan seperti ini sudah dilakukan sejak dulu.

“Memasuki usia yang kesembilan tahun ini, saya mengharapkan pemerintah Aceh lebih serius melaksanakan syariat Islam, sehingga penerapannya berjalan secara “kaffah” atau menyeluruh,” katanya.

Pemerintah Aceh sudah menerbitkan empat qanun (Perda) syariat Islam, yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Kemudian, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang minuman khamar (memabukkan) dan sejenisnya dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Muslim Ibrahim, mengingatkan pemerintah daerah atas tanggung jawab terhadap pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. “Kami mengingatkan kembali pemerintah bertanggung jawab terhadap kewajibannya, sehingga penerapan syariat Islam yang sudah loyo ini bisa dilaksanakan lebih baik lagi,” katanya.

Apa yang disampaikan tersebut merupakan salah satu butir rumusan Muzakarah MPU Aceh dan diikuti MPU 23 kabupaten/kota di Banda Aceh, 29-30 November 2010.

Rumusan dari para ulama se Aceh itu akan segera diserahkan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, untuk ditindaklanjuti dengan harapan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh benar-benar seperti diharapkan mayoritas penduduk di daerah ini.

Ia mengatakan, tanggung jawab pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur tertuang dalam qanun tentang penerapan syariat Islam. Dalam peraturan daerah itu tertuang 10 kewajiban yang harus dilaksanakan.

Ditambahkannya, tanggung jawab ini juga diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). “Pasal itu mengamanahkan pemerintahan di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam,” katanya.

Selain tanggung jawab tersebut, kata dia, MPU juga mendesak pemerintah Aceh mengembalikan keberadaan lembaga Wilayatul Hisbah (WH) ke Dinas Syariat Islam.

Sejak dua tahun terakhir ini, katanya, lembaga pengawan syariat Islam tersebut digabungkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga tugas pokoknya menjadi tidak efektif.

“Sewaktu WH berada di bawah naungan Dinas Syariat Islam, kinerjanya lebih efektif dan berwibawa. Oleh karena itu, MPU merekomendasikan agar WH dikembalikan ke tempat semula,” katanya.

Lembaga adat

Tgk H Muslim Ibrahim menambahkan, rumusan lainnya menghidupkan kembali peran lembaga adat di semua strata kehidupan, sehingga menguatkan pelaksanaan syariat Islam di masyarakat.

Kecuali itu, MPU juga mengharapkan DPRA segera memperjelas status qanun Jinayat dan hukum acara jinayat yang pernah disahkan, namun belum ditandatangani Gubernur Aceh.

“MPU juga mengharapkan DPRA dan pemerintah Aceh mengalokasikan dana memadai dalam rangka mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam muzakarah tersebut, MPU Aceh juga mengharapkan lembaga penegak hukum agar melaksanakan tugasnya sesuai UUPA dan Qanun Jinayat. “Lembaga penegak hukum ini juga diminta bersikap adil dalam melaksanakan tugasnya dan menyegerakan eksekusi setiap keputusan Mahkamah Syariah terkait pelanggaran syariat Islam,” kata Tgk Muslim Ibrahim.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saa’duddin Djamal menyatakan masalah penegakan Syariat Islam itu tidak hanya dipundak pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat.

Dan jika ada pelanggaran Syariat Islam, kata dia, tidak mesti pemerintah yang disalahkan, sebab terkadang ruang untuk melanggar itu telah diberikan oleh masyarakat itu sendiri.

“Contohnya kami mengimbau pedagang di daerah wisata, misalnya di kawasan Ulee Lhue agar tidak meletakkan kursi khusus untuk dua orang, tapi harus berjejer lebih banyak dan tidak berjualan di tempat remang-remang,” katanya.

Akan tetapi, para pedagang justru suka berjualan di tempat remang-remang dan jika ada lampu jalan maka dirusak. Situasi itu tentunya memberi kesempatan bagi pengunjung untuk berdua-duaan (bukan muhrim), katanya.

Oleh karena itu, Illiza mengatakan yang penting saat ini diperkuat adalah fondasi keluarga dan masyarakat sebagai strategi jitu dalam memperkecil pelanggaran Syariat Islam, terutama di daerahnya masing-masing.

Untuk itu, Pemko Banda Aceh telah mengagas masing-masing gampong (desa) ada qanun gampong yang mengatur tentang adat, istiadat di desanya masing-masing. (ant/ Azhari )
Sumber : Beritasore

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Ribuan Massa Blokir Jalan Selama 21 Jam, 62 Warga Dibebaskan

    Usai Ribuan Massa Blokir Jalan Selama 21 Jam, 62 Warga Dibebaskan

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2013
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Akhirnya, 62 warga Desa Tolang Jae,Kecamatan Sayur Matinggi,Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang ditahan polisi karena diduga membakar 10 rumah di Dusun Adian Goti, dibebaskan. Pembebasan mereka dilakukan setelah ribuan warga dari 3 desa yaitu Tolang Jae, Sipange Godang, dan Sipange Julu, memblokir jalan negara atau Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) antara Tapsel ke Kabupaten Mandailing (Madina) […]

  • DPR Minta Garuda Beri Sanksi Operator Lalai

    DPR Minta Garuda Beri Sanksi Operator Lalai

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Sejumlah anggota Komisi V DPR meminta kepada manajemen PT Garuda Indonesia untuk memberi sanksi tegas kepada operator pada sistem operasi baru BUMN Penerbangan itu. “Jika hasil investigasi menunjukkan ada unsur `human error` (kelalaian manusia) pada operatornya, maka Garuda harus beri sanksi tegas,” Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin M. Sahid, kepada pers […]

  • Lahan Pertanian Terendam, Butuh Bantuan Pemerintah

    Lahan Pertanian Terendam, Butuh Bantuan Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    SIABU (Mandailing Online) – Dalam sepekan terakhir ratusan hektar persawahan di Kecamatan Siabu direndam banjir akibat luapan Sungai Batang Angkola. Kondisi itu sangat memukul petani, karena usia tanaman padi sudah menjelang panen. Sejauh ini belum diketahui total luas persawahan yang terrendam, namun sejumlah petani menaksir : mencapai 200 hektar. “Kita hanya pasrah, habis mau biang […]

  • Dinas PU Vakum, Sekda : Kadis Diangkat Dalam Waktu Dekat

    Dinas PU Vakum, Sekda : Kadis Diangkat Dalam Waktu Dekat

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Dinas Pekerjaan Umum Madina vakum sejak pertengahan September 2019. Kevakuman terjadi setelah Kepala Dinas PU Madina, Sahruddin ditahan Kejatisu terkait kasus pembangunan Taman Raja Batu. Sejumlah pegawai menyatakan, progres kerja tak dapat dicapai. Para kontraktor juga sudah resah menyusul akan selesainya pekerjaan-pekerjaan proyek pemda di Dinas PU. Sementara itu, […]

  • Ada Tiang Listrik Milik PLN Ditengah Pembangunan Jalan bernilai 1,5 M di Desa Pagur

    Ada Tiang Listrik Milik PLN Ditengah Pembangunan Jalan bernilai 1,5 M di Desa Pagur

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ditengah gencarnya niat baik Pemda Madina dalam menuntaskan proyek infrastruktur jalan, ada saja yang kurang mendukung. Aneh nya itu dari  perusahaan pemerintah sendiri. Di Kecamatan Panyabungan Timur, tepatnya di Desa Pagur Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) Pemkab lewat dinas PUPR nya sedang melakukan pengaspalan jalan dengan nama pekerjaan paket proyek […]

  • Penyematan Satu Nama Ruas Jalan Dibarter Satu Pulau? SungguhTerlalu!

    Penyematan Satu Nama Ruas Jalan Dibarter Satu Pulau? SungguhTerlalu!

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Nahdoh Fikriyyah Islam Dosen dan Pengamat Politik Minggu lalu tersiar satu kabar yang diinformasikan oleh Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional Merah Johansyah. Ia menuliskan dalam akun twitter pribadinya bahwa 1 ruas jalan nama Presiden Joko Widodo Street di Kota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab ditukar dengan 256 ribu Ha di Kaltim. Ia […]

expand_less