Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Nasib Syariat Islam Di “Negeri” Serambi Mekah

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Minggu, 6 Feb 2011
  • print Cetak


Kilas balik sembilan tahun lalu, gegap gempita masyarakat di Aceh menyambut “kado” istimewa yang diberikan Pemerintah Pusat kepada provinsi itu. “Kado” itu adalah Syariat (hukum) Islam, dan diberikan pada 1 Muharram 1423 Hijriyah atau bertepatan dengan 14 Maret 2002. Gegap gempita itu diawali dengan gelar pawai saat Aceh dipimpin Abdullah Puteh sebagai gubernur.

Kini, “kado” istimewa itu usianya beranjak sembilan tahun. Aceh kini tentunya berbeda saat awal pencanangan Syariat Islam. Saat itu situasi politik di Aceh tidak menentu dan keamanannya di bawah titik nadir akibat konflik bersenjata.

Aceh pascakonflik dan bencana tsunami yang merenggut lebih 200 ribu jiwa penduduk wilayah itu pada 26 Desember 2004, situasinya mulai aman dan gebyar pembangunan berbagai sektor juga terlihat gencar dilakukan.

“Saya mengakui pembangunan fisik saat ini jauh lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya. Tapi, bagaimana dengan kehidupan spritual masyarakat di daerah berpenduduk mayoritas muslim ini?” kata seorang warga, M Ridwan.

Bahkan, katanya, pergaulan bebas muda-mudi tampaknya semakin berani dan tanpa kendali.

Kalangan ulama menyebutkan merosotnya akhlak yang ditandai dengan menurunnya “rasa malu” khususnya di kalangan remaja dan pemuda Aceh dewasa ini disebabkan lemahnya penegakan Syariat Islam.

“Penurunan ini terjadi karena semakin berkurangnya pengawasan syariat Islam oleh pemerintah, termasuk penegak hukumnya yang semakin lemah,” kata Sekretaris Jenderal Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Tgk Faisal Aly.

Menurut dia, semakin lemahnya kualitas maupun kuantitas tersebut terlihat dari perilaku masyarakat. Tidak sedikit masyarakat Aceh mulai meninggalkan norma Islami dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh kecilnya saja, kata dia, bisa dilihat dari cara berpakaian, terutama remaja putri dan wanita muda, yang mulai mengabaikan cara berbusana seorang muslimah.

Belum lagi tempat-tempat wisata yang diduga kerap dijadikan tempat pelanggaran syariat Islam. Tempat-tempat seperti ini luput dari penertiban pemerintah, katanya.

Bahkan, Faisal Aly juga menilai Pemerintah Aceh kurang serius menjalankan syariat Islam. Hal ini terjadi karena pemerintah salah persepsi terhadap syariat Islam.

Aktivitas investasi

“Ada anggapan bahwa penerapan syariat Islam mengganggu aktivitas investasi. Padahal sebaliknya, dengan adanya syariat Islam, Aceh bisa menjadi lebih aman, sehingga investor berbondong-bondong datang ke daerah ini,” katanya.

Ia mengatakan, ketidakseriusan lainnya bisa dilihat dari aktivitas di pemerintahan itu sendiri, seperti belum adanya pelayanan publik yang berasaskan Islam.

Begitu juga soal anggaran, kata dia, pemerintah Aceh belum menampakkan format pengelolaan yang berbasiskan syariah. Seharusnya, pengelolaan seperti ini sudah dilakukan sejak dulu.

“Memasuki usia yang kesembilan tahun ini, saya mengharapkan pemerintah Aceh lebih serius melaksanakan syariat Islam, sehingga penerapannya berjalan secara “kaffah” atau menyeluruh,” katanya.

Pemerintah Aceh sudah menerbitkan empat qanun (Perda) syariat Islam, yakni Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Kemudian, Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang minuman khamar (memabukkan) dan sejenisnya dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir (perjudian) dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Muslim Ibrahim, mengingatkan pemerintah daerah atas tanggung jawab terhadap pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. “Kami mengingatkan kembali pemerintah bertanggung jawab terhadap kewajibannya, sehingga penerapan syariat Islam yang sudah loyo ini bisa dilaksanakan lebih baik lagi,” katanya.

Apa yang disampaikan tersebut merupakan salah satu butir rumusan Muzakarah MPU Aceh dan diikuti MPU 23 kabupaten/kota di Banda Aceh, 29-30 November 2010.

Rumusan dari para ulama se Aceh itu akan segera diserahkan kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, untuk ditindaklanjuti dengan harapan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh benar-benar seperti diharapkan mayoritas penduduk di daerah ini.

Ia mengatakan, tanggung jawab pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur tertuang dalam qanun tentang penerapan syariat Islam. Dalam peraturan daerah itu tertuang 10 kewajiban yang harus dilaksanakan.

Ditambahkannya, tanggung jawab ini juga diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh (UUPA). “Pasal itu mengamanahkan pemerintahan di Aceh, baik provinsi maupun kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam,” katanya.

Selain tanggung jawab tersebut, kata dia, MPU juga mendesak pemerintah Aceh mengembalikan keberadaan lembaga Wilayatul Hisbah (WH) ke Dinas Syariat Islam.

Sejak dua tahun terakhir ini, katanya, lembaga pengawan syariat Islam tersebut digabungkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sehingga tugas pokoknya menjadi tidak efektif.

“Sewaktu WH berada di bawah naungan Dinas Syariat Islam, kinerjanya lebih efektif dan berwibawa. Oleh karena itu, MPU merekomendasikan agar WH dikembalikan ke tempat semula,” katanya.

Lembaga adat

Tgk H Muslim Ibrahim menambahkan, rumusan lainnya menghidupkan kembali peran lembaga adat di semua strata kehidupan, sehingga menguatkan pelaksanaan syariat Islam di masyarakat.

Kecuali itu, MPU juga mengharapkan DPRA segera memperjelas status qanun Jinayat dan hukum acara jinayat yang pernah disahkan, namun belum ditandatangani Gubernur Aceh.

“MPU juga mengharapkan DPRA dan pemerintah Aceh mengalokasikan dana memadai dalam rangka mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam muzakarah tersebut, MPU Aceh juga mengharapkan lembaga penegak hukum agar melaksanakan tugasnya sesuai UUPA dan Qanun Jinayat. “Lembaga penegak hukum ini juga diminta bersikap adil dalam melaksanakan tugasnya dan menyegerakan eksekusi setiap keputusan Mahkamah Syariah terkait pelanggaran syariat Islam,” kata Tgk Muslim Ibrahim.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saa’duddin Djamal menyatakan masalah penegakan Syariat Islam itu tidak hanya dipundak pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat.

Dan jika ada pelanggaran Syariat Islam, kata dia, tidak mesti pemerintah yang disalahkan, sebab terkadang ruang untuk melanggar itu telah diberikan oleh masyarakat itu sendiri.

“Contohnya kami mengimbau pedagang di daerah wisata, misalnya di kawasan Ulee Lhue agar tidak meletakkan kursi khusus untuk dua orang, tapi harus berjejer lebih banyak dan tidak berjualan di tempat remang-remang,” katanya.

Akan tetapi, para pedagang justru suka berjualan di tempat remang-remang dan jika ada lampu jalan maka dirusak. Situasi itu tentunya memberi kesempatan bagi pengunjung untuk berdua-duaan (bukan muhrim), katanya.

Oleh karena itu, Illiza mengatakan yang penting saat ini diperkuat adalah fondasi keluarga dan masyarakat sebagai strategi jitu dalam memperkecil pelanggaran Syariat Islam, terutama di daerahnya masing-masing.

Untuk itu, Pemko Banda Aceh telah mengagas masing-masing gampong (desa) ada qanun gampong yang mengatur tentang adat, istiadat di desanya masing-masing. (ant/ Azhari )
Sumber : Beritasore

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelestarian Warisan Budaya Mandailing (3-selesai)

    Pelestarian Warisan Budaya Mandailing (3-selesai)

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh : Z. Pangaduan Lubis (in memoriam) Peninggalan Masa Lalu dan Pelestariannya Di Mandailing cukup banyak terdapat peninggalan masa lalu, namun terlihat kurang diperhatikan dan dirawat. Di kawasan Mandailing Godang, sekitar kota kecil bernama Panyabungan, terdapat peninggalan dari zaman pra-sejarah berupa menhir dan lumpang batu. Peninggalan dari zaman Hindu-Buddha juga banyak terdapat di kawasan tersebut, […]

  • Kasus KP-USU, Hakim Sidang Di Lapangan

    Kasus KP-USU, Hakim Sidang Di Lapangan

    • calendar_month Senin, 7 Jan 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    MUARA BATANG GADIS (Mandailing Online) – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan sidang lapangan di lahan bekas KP-USU di Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, Jum,at (4/1). Kegitan sidang lapangan itu langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yarwan SH dan didampingi Hakim Anggota Hardoyo dan Joko. Kasus ini mencuat setelah pihak Polres Madina menyetop aktivitas […]

  • Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    Jadwal Ujian Seleksi TKD Cpns Kab. Mandailing Natal Tahun 2014. Ruang I. (Sesi I) Hari :  Selasa, Pukul : 08.00 s/d 10.00 wib Tanggal : 16 Desember 2014   NO.   RUANG UJIAN   NO. PESERTA   NAMA PESERTA 1 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB 1 52132000938 MUHAMMAD HAIDIR POHAN 2 BKD MANDAILING NATAL Gedung SGB […]

  • 300-an Mahasiswa Desak Kejatisu Panggil Paksa Bupati Madina

    300-an Mahasiswa Desak Kejatisu Panggil Paksa Bupati Madina

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      MEDAN (Mandailing Online) – Ratusan mahasiswa tergabung dalam IMA-Tabagsel berunjukrasa di Kejatisu, Medan, Kamis siang (3/10/2019) menuntut agar bupati Madina diperiksan dalam kasus Taman Raja Batu. Massa yang berkisar 300 mahasiswa itu naik angkutan kota menuju depan gedung Kejasaaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Aksi mahasiswa di Kejatisu ini bersamaan waktu dengan sidang kasus Taman Raja […]

  • Seribuan Umat Muslim Madina Minta Ahok Diadili

    Seribuan Umat Muslim Madina Minta Ahok Diadili

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Bersamaan aksi serentak unjuk rasa secara nasional di berbagai daerah di Indonesia, muslim di Mandailing Natal juga turun ke jalan mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Ahok diadili. Sekitar 1.000 massa dari berbagai lembaga dan pengajian berunjukrasa, Jumat siang (14/10) mengutuk pernyataan Ahok yang telah melecehkan kitab suci Al-qur’an. Aksi unjuk rasa […]

  • Tamsil Linrung Tak Tahu KPK Geledah Banggar

    Tamsil Linrung Tak Tahu KPK Geledah Banggar

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Pagi ini sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang Sekretariat Badan Anggaran DPR. Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung mengaku tidak tahu bahwa KPK menggeledah ruang kerja pimpinan Banggar hari ini, Jumat 10 Februari 2012. “Kami nggak tahu. Penggeledahan semacam itu memang nggak harus kasih informasi,” kata Tamsil saat dihubungi wartawan. Namun Tamsil tidak mempermasalahkan penggeledahan […]

expand_less