Jumat, 16 Okt 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Diam-Diam Mengumumkan Dua Nama, CPNS Demo Kantor Bupati Madina

    Pemerintah Diam-Diam Mengumumkan Dua Nama, CPNS Demo Kantor Bupati Madina

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 30 pelamar CPNS Kabupaten Mandailing Natal (Madina) formasi tahun 2013 kembali melakukan demonstrasi ke kantor bupati Madina, Senin (2/6/2014). Mereka menyatakan berang, sebab tahun telah berganti tetapi pemerintah belum juga mengumumkan pemenang. Anehnya, secara diam-diam pengumuman terhadap dua nama sudah dilakukan. Kedua nama tersebut masing-masing bernama Meranti dan Rohil. Dalam […]

  • Ketika Pelita Tak Menerangi Gulita

    Ketika Pelita Tak Menerangi Gulita

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Nurasiah Lubis, S.Pd Ibu rumah tangga, tinggal di Tapsel Cahaya menerangi kegelapan, penunjuk jalan di kala gelap. Kita sangat membutuhkan cahaya untuk melihat segala sesuatu, begitulah perumpamaan seorang guru bak pelita penerang di dalam gulita. Menurut Imam al~Ghazali Guru merupakan Siraj (pelita) segala zaman, orang yang hidup semasa dengannya akan memperoleh pancaran cahaya keilmuannya. […]

  • Empat kepala Polda diganti

    Empat kepala Polda diganti

    • calendar_month Rabu, 28 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta, (MO) – Empat kepala Kepolisian Daerah diganti dalam upacara serah terima yang dipimpin Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo, di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu. Mereka adalah Kepala Kepolisian Daerah Aceh (dari Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan ke Inspektur Jenderal Polisi Herman Effendi), Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Mulyana […]

  • Diknas Madina Lecehkan DPRD, Baru Pendaftaran, Pemenang Tender Sudah Diketahui

    Diknas Madina Lecehkan DPRD, Baru Pendaftaran, Pemenang Tender Sudah Diketahui

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN : Wakil Ketua Fraksi Perjuangan Reformasi DPRD Kabupaten Mandailing Natal Iskandar Hasibuan menyesalkan sikaf Panitia Tender dan Kadis Pendidikan Madina yang melaksanakan proses tender mulai 26 Oktober hingga 2 November 2010 untuk pendaftaran karena sampai saat ini Selasa (26/10) perubahan APBD Tahun 2010 belum disahkan oleh DPRD dan langkah yang dibuat pihak panitia tender […]

  • Sitaing Dua Sambong

    Sitaing Dua Sambong

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Muda adong horja disada huta di luat ni Mandailing marsiaben modelna mantong anak-anak gadis kehe manghadiri horjai, adong make upna songon moel ni anak gadis India sanga Pakistan doma tarida, sapala dung marlagut anak-anak gadis marnyanyi ma halai margonti-gonti, adong muse namambaca parzanji, marsitarik laguna mantong angke namarriang-riang karejoi tile. Naposo bulung pe sibukma patur […]

  • Operasi Tambang Oleh TNI Ditanggapi Santai.Pelaku Tambang Emas Ilegal terus Beroperasi

    Operasi Tambang Oleh TNI Ditanggapi Santai.Pelaku Tambang Emas Ilegal terus Beroperasi

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    Batangnatal ( Mandailing Online ): Operasi tambang emas ilegal Kecamatan Batang Natal dan Linggabayu ditanggapi santai para pelaku tambang. Para pelaku tambang nampaknya tidak takut. Mereka terus menjalankan alat beratnya di lokasi lokasi yang mengandung material emas seperti di desa ampung padang tepat di pinggiran sungai batang natal. Diketahui lokasi ini dikuasai pengusaha tambang emas […]

expand_less