Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arsidin Batubara: Partisipasi Pelaku UMKM Penting dalam Pembangunan

    Arsidin Batubara: Partisipasi Pelaku UMKM Penting dalam Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Anggota Komisi III DPRD Mandailing Natal (Madina) Arsidin Batubara menilai partisipasi pelaku UMKM penting dalam menunjang pembangunan daerah. Hal itu disampaikan Arsidin saat menjadi nara sumber pada Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Berusaha yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Madina di aula Hotel Rindang, […]

  • Korupsi Tak Kenal Kasta

    Korupsi Tak Kenal Kasta

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Oleh Saharuddin Daming (Doktor Hukum, Dosen FH UIKA Bogor) Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini dipuja sebagai satu-satunya lembaga negara yang steril dari syahwat korupsi, kini hancur berkeping-keping menyusul skandal suap yang melibatkan Akil Mochtar (saat itu sebagai Ketua MK). Semua ini makin mempertebal keyakinan kita bahwa syahwat korupsi dalam segala bentuknya memang tak mengenal […]

  • Gedung Penangkaran Walet di Kota Panyabungan Buat Resah Warga

    Gedung Penangkaran Walet di Kota Panyabungan Buat Resah Warga

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    MADINA- Mandailing Online : menjamurnya gedung penangkaran sarang burung walet di areal pemukiman di kota panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai membuat resah warga. Selain masalah kesehatan, bau kotoran walet, dan bising akibat ampli walet yang diputar sampai 12 jam an juga kerap mengganggu istirahat warga. Eli Siregar warga kelurahan sipolu polu pada Mandailing Online […]

  • HUT Madina Selesai, Pemkab Berterimakasih

    HUT Madina Selesai, Pemkab Berterimakasih

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pelaksanaan HUT Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke-18 telah selesai. Dan Pemkab Madina mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat atas kesuksesan seluruh kegiatan. Itu diungkap Sekda Madina, Syafe’i Lubis didampingi Asisten III, Sahnan Batubara, Kadis Infokom dan Kabag Humas Muktar Afandi di sekretariat ruang kerja Asisten II, Senin (13/3/2017) dalam konfrensi pers. […]

  • Perhitungan Suara di KPU Madina Rampung, Penanganan Kejadian Khusus Sudah Selesai

    Perhitungan Suara di KPU Madina Rampung, Penanganan Kejadian Khusus Sudah Selesai

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) Muhammad Ikhsan Matondang menyebut D-Hasil dari 23 kecamatan dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada pemilihan bupati dan wakil bupati Madina sudah sesuai dengan rekapitulasi tingkat kecamatan. Ikhsan menyampaikan hal itu pasca rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten selesai dilaksanakan di Kantor […]

  • Pawai Obor di Sinunukan Besok Malam Dipelopori 3 Organisasi

    Pawai Obor di Sinunukan Besok Malam Dipelopori 3 Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      SINUNUKAN (Mandailing Online) – Pawai Obor dan tauziah menyambut 1 Muharram untuk zona Pantai Barat dipusatkan di lapangan sepak bola Sinunukan III, besok, Sabtu malam (31/8/2019). “Titik kumpul Pawai Obor di lapangan Penimbangan Ram di Bunyikan IV, lalu bergerak sampai menuju lapangan sepak bola Sinunukan III,” kata Muhammad Soleh Siregar, Ketua DPC Serikat Mahasiawa […]

expand_less