Selasa, 8 Sep 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rokok Dari Lintingan Daun Emas

    Rokok Dari Lintingan Daun Emas

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Ada-ada saja ulah orang kaya untuk memenuhi obsesinya terhadap emas. Setelah makanan mengandung emas, kini ada rokok yang terbalut emas 24 karat. Rokok bernama Shine Papers ini diklaim terbuat dari lintingan daun emas 24 karat yang aman dikonsumsi. Satu pack berisi 12 batang rokok dihargai USD 65 atau setara Rp752 ribu dan bisa dipesan online. […]

  • DPO, rumah Ucok Mawar digrebek?

    DPO, rumah Ucok Mawar digrebek?

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MEDAN – Setelah resmi ditetapkan, M Deddy Nasution alias Ucok Mawar masuk ke dalam daftar pencaharian orang ( DPO), anggota Unit Jahtanras Polresta Medan, menggrebek rumah Ucok Mawar di Jalan Sisingamangaraja Medan. Bukan itu saja, untuk memburu pelaku pemerasan Chairul Windu Harahap, Kadis PU Padang Lawas tersebut, polisi juga menggrebek Hotel Metro di kawasan Jalan […]

  • PPL di Kecamatan Harus Dilengkapi Aplikasi Tehnologi Maju

    PPL di Kecamatan Harus Dilengkapi Aplikasi Tehnologi Maju

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Pembangunan pertanian dari kecamatan perlu dilengkapi dengan teknologi yang maju, sehingga ada umpan balik dari petani yang sudah mengaplikasi sejumlah penelitian. Itu dikatakan mantan Menteri Pertanian, Sjarifuddin Baharsjah mendampingi mantan Menteri Pertanian, Prof. Bugaran Saragaih saat mengikuti diskusi bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pakar pertanian lainnya di Jakarta, Senin (28/10/2019) Menurut […]

  • Menunggu Perusahaan Daerah

    Menunggu Perusahaan Daerah

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    Pemerintah daerah terus didorong untuk mandiri dari sisi anggaran belanja dan secara berangsur meminimalkan ketergantungan dari pemerintah pusat. Dan, sudah lama pula diidamkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagai salah satu mesin pengisi pundi-pundi pendapatan asli daerah. Namun, dilema BUMD juga ada, setidaknya terdapat dua sisi. Pertama, dari sisi eksternal, UU No. 5 Tahun 1962 […]

  • Kabut Masih Tebal, Kadin Bagi-Bagi Masker

    Kabut Masih Tebal, Kadin Bagi-Bagi Masker

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Mandailing Natal (Madina) bersama puluhan wartawan membagikan masker secara geratis kepada para pengemudi di Kota Panyabungan., Jum’at (14/3/2014). Masker yang dibagikan itu mencapai 2.000 helai. Pembagian masker gratis ini sebagai upaya Kadin meminimalisir jumlah warga dari pengaruh negatif asap kabut yang tetap tebal menyelimuti udara Madina. […]

  • Di Desa Terisolir, Raskin Bukan Beras Miskin

    Di Desa Terisolir, Raskin Bukan Beras Miskin

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    BATANG NATAL (Mandailig Online) –  Beras miskin kadang tak lah menjadi beras miskin, terutama bagi penduduk di desa terisolir. Beras miskin untuk Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal sudah masuk pekan lalu. Tetapi penduduk miskin harus mengeluarkan ongkos ojek sebesar 1.000 rupiah per kilo gram. Penduuduk miskin di desa-desa terisolir harus memakai jasa ojek mengangkut […]

expand_less