Selasa, 14 Jul 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhiri Manasik, 757 Calhaj Madina Simulasi Pelaksanaan Haji

    Akhiri Manasik, 757 Calhaj Madina Simulasi Pelaksanaan Haji

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online)  : Calon Jamaah Haji atau Calhaj asal Mandailing Natal ( Madina ) hari ini mengahiri manasik akbar dengan memakai pakaian ihram, seterusnya melakukan tawaf, sa’i, dan tahallul. Tidak itu saja jamaah juga dipraktekkan bagai mana qukuf di arafah, thawaf ifadhah, mabit di musdhalifah, serta melontar jumrah aqabah, kemudian tahallul pertama, melempar 3 […]

  • Penghentian Operasional Tambang Emas Martabe Perburuk Citra RI

    Penghentian Operasional Tambang Emas Martabe Perburuk Citra RI

    • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA, (MO)-Penghentian sementara operasional tambang Martabe di Tapanuli Selatan, Sumut, merupakan sebuah kerugian besar bagi Indonesia. Terutama bagi citra Indonesia di mata dunia internasional. Bahwa ternyata iklim investasi di negara ini masih tidak kondusif, hanya karena tarik ulur antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, terkait masalah pemasangan pipa pembuangan sisa limbah […]

  • Mendagri Terbitkan Surat Pemberhentian Bupati Madina

    Mendagri Terbitkan Surat Pemberhentian Bupati Madina

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat pemberhentian Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara yang saat ini mendekam di penjara Tanjung Gusta, Medan. Surat Mendagri tersebut tertanggal 28 April 2014 dengan Nomor 131.12-1630 Tahun 2014. Surat Mendagri ini telah diterima oleh Ketua DPRD Madina, As Imran Khatamy Daulay dan Plt Bupati Madina Dahlan […]

  • Biografi Adnan Buyung Nasution

    Biografi Adnan Buyung Nasution

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

    BIOGRAFI Adnan Buyung Nasution adalah pria kelahiran Jakarta, 20 Juli 1934, yang dikenal sebagai seorang advokat handal, pendiri Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, dan juga pernah menjabat sebagai anggota DPR/MPR. Tidak banyak yang tahu bahwa nama tengah Buyung sebenarnya adalah Bahrum. Pada akta kelahirannya, namanya tercatat sebagai Adnan Bahrum Nasution. Namun, Buyung menamai dirinya sebagau Adnan […]

  • Sutan Puasa dan Kuala Lumpur (1)

    Sutan Puasa dan Kuala Lumpur (1)

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Oleh: Abdur-Razzaq Lubis (Pengamat etnis Mandailing tinggal di Malaysia) Bila dan siapa sebenarnya yang membuka Kuala Lumpur masih menjadi soalan yang terbuka. Pada mulanya dikatakan Yap Ah Loy yang telah mengasaskan Kuala Lumpur. Yang pasti bukan Yap Ah Loy yang membuka Kuala Lumpur kerana dia adalah Kapitan Cina Kuala Lumpur yang ketiga. Kalau ada orang […]

  • Tak Berkategori

    KPK datangkan tukang kunci ke rumah bupati Madina

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Medan, (Mandailing Online) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan tukang kunci ke rumah Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara di Jalan Sei Asahan No 76 Medan, yang mereka geledah, Selasa (14/5) petang. Namun, si tukang kunci tidak berhasil membuka kunci lemari di rumah itu. “Saya kemari dipanggil mereka (KPK). Saya disuruh buka pintu lemari […]

expand_less