Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Peradi Tabagsel Nilai KPU Inkonsisten


  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Jumat, 12 Apr 2013
  • print Cetak

Ridwan Rangkuti 260313a
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu di Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur persyaratan calon legislatif, baik persyaratan menjadi anggota DPR, DPRD Propinsi, mapun DPRD Kabupaten/Kota.

“Karena persyaratan untuk menjadi anggota legislatif telah ditetapkan dalam UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tabagsel, Ridwan Rangkuti,SH .MH kepada wartawan, Kamis (11/4/2013) di Panyabungan.

Oleh karena itu KPU tidak berhak dan tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi persyaratan bakal calon legislatif sebagaimana yang ditetapkan di dalam UU tersebut.

KPU tidak dalam posisi mengatur dan menetapkan persyaratan peserta pemilu atau persyaratan calon legislatif. Sebagimana diatur dalam ketentuan persyaratan bakal calon legislatif dalam pasal 19 huruf i angka 2, huruf j, dan Peraturan KPU No.13 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No.7 tahun 2012 Tentang Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab/Kota.

Berdasarkan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, KPU hanya berwenang mengatur tentang mekanisme dan tahapan, jadwal dan program penyelenggeraan pemilu, melakukan verifikasi persyaratan peserta pemilu atau persyaratan caleg.

Peraturan KPU No.7 dan 13 Tahun 2013 khususnya mengenai persyaratan bakal calon legislatif, membuktikan bahwa KPU tidak konsisten dengan keputusannya.

Menurut hukum, yang namanya persyaratan bersifat tetap tidak berubah ubah, ternyata dalam kedua peraturan KPU tersebut persyaratan bakal calon yang ditetapkan KPU berobah-obah.

Hal ini dapat dibuktikan sebagaimana bunyi pasal 19 Peraturan KPU No.7 Tahun 2013, yang pada pokoknya menetapkan anggota DPRD yang partainya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014 yang mendaftar sebagai bakal calon legislative dari partai lain pada Pemilu 2014, harus mendapat izin dari pimpinan partai politik asalnya.

Lalu, KPU merobahnya lagi di pasal 19 Peraturan KPU No.13 tahun 2013 yang mewajibkan anggota DPRD mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD.

“Perubahan tersebut merupakan bukti inkonsistensi KPU yang sesukanya membuat aturan yang bertentangan dengan UU No.8 tahun 2012 dan UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya.

Dengan demikian, menurut analisis yuridis, Peraturan KPU No.7 tahun 2013 jo Peraturan KPU No.13 tahun 2013 khusus yang menyangkut persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No.15 tahun 2011 dan UU No.8 tahun 2012.

“Saya menghimbau kepada bakal calon anggota legislative agar mengajukan judicial revieu terhadap Peraturan KPU tersebut, karena dampaknya akan merugikan ribuan angggota DPRD se-Indonesia yang berniat untuk menjadi calon legislative lagi, baik kerugian materil maupun kerugian politik dan hilangnya hak hak politik sebagai anggota DPRD,” ujarnya. (dab)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • SK Larang Polwan Pakai Jilbab harus Fleksibel

    SK Larang Polwan Pakai Jilbab harus Fleksibel

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Jakarta – Peraturan larangan untuk memakai jilbab bagi Polisi wanita (Polwan) yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri harus dibuat lebih fleksibel. Pasalnya jangan sampai larangan tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Polwan. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Eva Sundari kepada INILAH.COM, Rabu (19/6/2013). “Memang ada SK soal seragam […]

  • Wabup Atika Salurkan Gaji untuk Petugas Kebersihan

    Wabup Atika Salurkan Gaji untuk Petugas Kebersihan

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution kembali memberikan gaji pokoknya. Kali ini, Atika menyalurkan gajinya kepada petugas kebersihan dan keamanan di Rumah Dinas Bupati dan Wakil. “Alhamdulillah pada kesempatan ini saya menyalurkan gaji kepada petugas kebersihan dan keamanan berjalan sukses,” kata Atika setelah membagikan gaji pokoknya di Parkir […]

  • Warga Hanyut di Natal Belum Ditemukan

    Warga Hanyut di Natal Belum Ditemukan

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    NATAL (Mandailing Online) – Hingga kini seorang warga yang hanyut di Natal belum ditemukan. Warga yang hanyut itu bernama Zein Bisri berumur sekira 45 tahun, penduduk Desa Setia Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dia hanyut terbawa arus sungai di titik muara Natal (muara Sungai Batang Natal), Minggu sore (19/12/2021) saat memeriksa kapal penangkap […]

  • Sitaing Dua Sambong

    Sitaing Dua Sambong

    • calendar_month Rabu, 8 Sep 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Muda adong horja disada huta di luat ni Mandailing marsiaben modelna mantong anak-anak gadis kehe manghadiri horjai, adong make upna songon moel ni anak gadis India sanga Pakistan doma tarida, sapala dung marlagut anak-anak gadis marnyanyi ma halai margonti-gonti, adong muse namambaca parzanji, marsitarik laguna mantong angke namarriang-riang karejoi tile. Naposo bulung pe sibukma patur […]

  • Gerebek Penjudi Togel, Massa Keroyok Polisi di Tapsel

    Gerebek Penjudi Togel, Massa Keroyok Polisi di Tapsel

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Tapsel, Kanit Ekonomi Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Gusnadi Sinuraya terpaksa harus mendapatkan 9 jahitan dikepala akibat dikeroyok massa saat menggrebek pemain judi toto gelap (togel) di Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (20/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi dihimpun Analisa, Selasa (22/2), kejadian berawal dari Iptu Gusnadi Sinuraya bersama […]

  • Polling Mandailing Online, Yusuf-Imron Masih Teratas

    Polling Mandailing Online, Yusuf-Imron Masih Teratas

    • calendar_month Senin, 16 Nov 2015
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Hingga posisi Senin (16/11), polling Pilkada Madina yang diselenggarakan kantor berita Mandailing Online menunjukkan posisi pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis terus mengungguli dua pasangan kandidat lainnya. Pantauan di Mandailing Online, Senin (16/11) pukul 19:51, suara yang diperoleh pasangan Yusuf Nasution-Imron Lubis sebanyak 62 persen atau 285 Vote (suara). Posisi pasangan Dahlan Hasan […]

expand_less