Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Kades Rantobi Ternyata Diberitahu Pelaku Tambang Emas Ilegal untuk Beroperasi

  • account_circle Muhammad Hanapi
  • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
  • print Cetak

Aktifitas tambang emas ilegal di dusun batumarsaong desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Madina ( ist )

Batangnatal- Mandailing Online : Aktifitas tambang emas ilegal di kawasan sungai batang natal tepatnya di dusun batumarsaong Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) ternyata diberitahu pelaku kepada Kepala Desa. Pasalnya penyewa alat berat bernama Pajaruddin Nasution mengaku aktifitas tambang emas itu diberitahu kepada Kepala Desa yang hasilnya untuk pembangunan masjid dan lapangan bola.

” Saya bukan BKM mesjid tapi menyewa alat berat dan mana mungkin saya mintak izin kepala desa, ini kan tambang, tapi diberi tahu bahwasanya tujuannya seperti yang disampaikan bapak Muklis,” kata Pajaruddin Kamis pagi 30/10/2025 saat dikonfirmasi.

Ia juga mengaku bahwa aktifitas alat berat  untuk pengambilan emas itu baru  beroperasi dari tanggal 28 oktober, dan tanggal 29 mulai kerja dan belum ada penyaluran hasil ke BKM Masjid.

Diketahui memang pemilik alat berat yang disewa Pajaruddin adalah bernama Muklis. Dari pengakuan Muklis, alat beratnya disewa oleh warga dusun diakui untuk kebutuhan pembangunan masjid dan lapangan bola.

Informasi itu pun diperkuat Kepala Desa Rantobi Fajaruddin Nasution saat dikonfirmasi Mandailing Online Rabu 29/10. Ia membenarkan aktifitas tambang emas ilegal tersebut. Namun ia membantah bahwa aktifitas itu sepengetahuannya tetapi ia mengaku bahwa pengakuan pemilik alat berat bernama Muklis  dan penyewa bernama Pajaruddin bahwa hasil tambang emas ilegal itu akan diserahkan untuk pembangunan masjid dan lapangan bola.

Informasi praktek tambang emas ilegal di kawasan sungai batang natal,  dusun batumarsaong desa Rantobi ini berawal dari video kiriman warga ke redaksi Mandailing Online

Perlu diketahui bahwa praktek tambang emas ilegal yang dilakukan dengan alasan pembangunan masjid dan lapangan bola di desa Rantobi tersebut jelas menyalahi perundang undangan yang ada. Sesuai aturannya Pelaku tambang emas ilegal dapat dijerat dengan pasal-pasal Pasal 158 UU Minerba yang ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara namun perlu diingat bahwa sanksi pidana dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan jenis penambangan ilegalnya ( napi )

  • Penulis: Muhammad Hanapi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    Nikah Beda Agama, Bukti Negara Abai Menjaga Akidah Umat

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2023
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Siti Hadijah S.Pdi Pemerhati Kebijakan Publik Pernikahan beda agama tengah menuai perhatian publik. Permohonan pencatatan sipil di pengadilan pun terus muncul dari tahun ke tahun. Berdasarkan UU Adminduk, hakim juga mendasarkan putusannya pada alasan sosiologis yaitu keberagaman masyarakat. Pasal 35 huruf a undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan […]

  • Bupati Madina Ajukan RPAPBD 999 Milyar

    Bupati Madina Ajukan RPAPBD 999 Milyar

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) : Plt. Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 999.035.888.922 rupiah dalam rapat paripurna DPRD Madina, Senin (18/8/2014). Dalam nota pengantar yang dibacakan langsung Plt. Bupati menyebutkan bahwa pagu anggaran dalam PAPBD 2014 tersebut mengalami pertambahan sebesar 151.746.941.470 atau 17,9 persen dari APBD […]

  • DPRD Dorong Penyelidikan Lahan PTPN IV

    DPRD Dorong Penyelidikan Lahan PTPN IV

    • calendar_month Senin, 18 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Komisi II DPRD Madina mendesak dilakukan penyelidikan terhadap kerancuan luas lahan yang dimiliki PTPN IV di Kecamatan Batahan. Sebab, luas PTPN IV ini hanya 3.300 hektar hasil take over dari Hak Guna Usaha (HFGU) PT. Kretam Iramindo. Kini luas lahan PTPN berubah menjadi 17.000 hektar.  Ada pertambahan seluas 13.700 hektar, […]

  • APDESI Diminta Netral Pada Pemilu Kada Tahun 2024 ini

    APDESI Diminta Netral Pada Pemilu Kada Tahun 2024 ini

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) diminta netral dalam perhelatan Pilkada tahun ini, hal ini dikatakan Bupati Mandailing Natal ( Madina ) H.M.Ja’far Sukhairi Nasution melalui Asisten II dr.Syarifuddin Nasution saat Silaturahmi Daerah ( Silatda ) Kerja Desa se Kabupaten Madina Kamis 30/5/2024 di Gedung Serba Guna Aek Godang Panyabungan. “Saya […]

  • Akibat Banjir, Pelajar di Hutabargot Terlambat Masuk Sekolah 

    Akibat Banjir, Pelajar di Hutabargot Terlambat Masuk Sekolah 

    • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
    • account_circle Muhammad Hanapi
    • 0Komentar

    HUTABARGOT (Mandailing Online)- Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan meluapnya Sungai Aek Mata mengakibatkan ruas jalan penghubung antara Kecamatan Hutabagot dengan Kecamatan Panyabungan tergenang air. Jumat (14/7/2023). Diketahui, ruas jalan Manyabar Gunung Manaon ini merupakan akses utama bagi warga Kecamatan Hutabargot menuju Kota Panyabungan, banjir ini juga mengakibatkan sejumlah pelajar yang hendak […]

  • Soal Teror Harimau, Pemkab Jangan Takut Tersandung Hukum

    Soal Teror Harimau, Pemkab Jangan Takut Tersandung Hukum

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemkab Mandailing Natal (Madina) diharapkan jangan ragu-ragu menerbitkan kebijakan tentang membunuh harimau yang telah meneror dan membunuh manusia di Kecamatan Muara Batang Gadis. Baik bupati maupun wakil bupati tidak akan tersandung hukum ketika menerbitkan surat keputusan tentang memburu harimau yang telah menelan korban jiwa manusia. Sudah hampir 7 tahun teror harimau […]

expand_less