Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

KPK Kembalikan Uang Korupsi Syamsul Rp75 M

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jul 2012
  • print Cetak

syamsul arifin

LANGKAT- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan uang Pemkab Langkat Rp75 miliar lebih. Dana tersebut sebelumnya disita guna keperluan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Syamsul Arifin.

Pengembalian uang sitaan dilakukan pada Senin (2/7) lalu sekira pukul 16.00 WIB di kantor Bupati Langkat. Pengembalian itu disaksikan Kapolres Langkat AKB Eric Bhismo dan beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Uang sitaan dengan jumlah Rp75 miliar lebih tersebut sudah dikembalikan, selanjutnya dimasukkan ke kas daerah. Kemungkinan, dapat dipergunakan pada P APBD TA 2012 mendatang,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal.

Dikatakannya, uang sitaan itu diserahkan oleh jaksa KPK Muibuddin dan Risma dengan total sebesar Rp75.103.854.923. Uang sitaan itu terdiri dari Rp64 miliar pengembalian dan sisanya sitaan dari anggota dewan, dan SKPD. “Pengembalian pada awal pekan kemarin diserahkan penyidik KPK dalam bentuk cek,” tambah Syahrizal.

Menurut Syahrizal, uang sitaan dimasukkan ke rekening Pemkab Langkat di Bank Sumut cabang Stabat dan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat. Penyitaan uang tersebut pertama dilakukan tim KPK pada 28 Desember 2010 senilai Rp20 miliar dan kedua,11 Februari 2011 senilai Rp44 miliar. Penyitaan uang itu, juga disaksikan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Wakil Bupati Budiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Urya Djahisa, dan Asisten III Sura Ukur.

Informasi diperoleh dari kesekretariatan Pemkab Langkat, disebut-sebut pengembalian uang sitaan itu termasuk di antaranya mobil jaguar dan sertifikat rumah milik Syamsul Arifin yang diduga pembeliannya bersumber dari hasil korupsi APBD Langkat.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (mag4.sumutpos)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengesahan APBD Sumut diributi

    Pengesahan APBD Sumut diributi

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    MEDAN – Para elemen di Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) agak menolak pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut  Tahun Anggaran 2014  karena sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran serta aturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah. Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Utara (FITRA) Sumut Irvan Hamdani Hasibuan menyebutkan APBD […]

  • Ratusan Massa Aliansi Masyarakat Peduli Batubara Unjukrasa

    Ratusan Massa Aliansi Masyarakat Peduli Batubara Unjukrasa

    • calendar_month Jumat, 4 Feb 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Limapuluh, Ratusan massa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Batubara menggelar unjukrasa damai di Kantor DPRD Jalan Perintis Kemerdekaan Limapuluh Selasa (1/2). Sebagian besar massa berasal dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), di antaranya Pemuda Pancasila (PP), Generasi Muda FKPPI, Ikatan Pemuda Karya dan masyarakat lainnya. Massa menyampaikan tuntutan melalui orasi yang disampaikan secara bergantian oleh juru […]

  • Humas PT.MMM: Kami Memiliki Legalitas

    Humas PT.MMM: Kami Memiliki Legalitas

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    LINGGA BAYU (Mandailing Oniline) – Setelah lama menjadi sorotan publik, pihak manajemen PT. Madina Madani Mining (MMM) akhirnya angkat bicara soal legalitas keamanan lingkungan di sekitar lokasi tambang. Humas PT.MMM, Darno menyatakan bahwa perusahaan tambang itu memiliki legalitas operasional sesuai dengan aturan perundangan investasi pertambangan yang berlaku. Perusahaan tambang emas di Desa Tapus itu juga […]

  • Penjajahan Singapura, Malaysia Atas TI Indonesia Menyakitkan

    Penjajahan Singapura, Malaysia Atas TI Indonesia Menyakitkan

    • calendar_month Senin, 30 Agt 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengatakan, penjajahan pihak Singapura atas teknologi informasi (TI) Indonesia benar-benar sangat menyakitkan, karena sepertinya kita enggan keluar dari tekanan itu. “Jelas sekali, kedaulatan kita pada ranah `cyber` atau TI secara keseluruhan benar-benar porak poranda, dan ini butuh atensi serius sejumlah kementerian serta perguruan tinggi,” […]

  • Pertama di Indonesia, Hakim Agung Mengundurkan Diri

    Pertama di Indonesia, Hakim Agung Mengundurkan Diri

    • calendar_month Kamis, 15 Nov 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    JAKARTA,(MO)- Kabar mengejutkan datang dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA). Seorang hakim agung mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir. “Seorang hakim agung mengajukan pengunduran diri, diajukan Rabu, (14/11/2012) kemarin,” kata sumber kuat dan terpercaya di lembaga peradilan yang tidak mau disebut nama dan meminta dirahasiakan identitasnya, Kamis (15/11/2012). Juru bicara […]

  • Proklamasi Kemerdekaan Rakyat Maluku

    Proklamasi Kemerdekaan Rakyat Maluku

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2019
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      Oleh :  M. Fazil Pamungkas   Tak banyak orang Indonesia tahu,  lebih dari satu abad sebelumnya (1817), proklamasi kemerdekaan pernah digaungkan di Maluku. Adalah Thomas Mattulesi alias Kapitan Pattimura yang menjadi ujung tombak dari perlawanan rakyat terhadap Belanda hingga berhasil membuka jalan menuju penyusunan akta keberatan akan keberadaan Belanda di Maluku. Proses Mencapai Kemerdekaan […]

expand_less