Rabu, 29 Jul 2026
light_mode

KPK Kembalikan Uang Korupsi Syamsul Rp75 M

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jul 2012
  • print Cetak

syamsul arifin

LANGKAT- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan uang Pemkab Langkat Rp75 miliar lebih. Dana tersebut sebelumnya disita guna keperluan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Syamsul Arifin.

Pengembalian uang sitaan dilakukan pada Senin (2/7) lalu sekira pukul 16.00 WIB di kantor Bupati Langkat. Pengembalian itu disaksikan Kapolres Langkat AKB Eric Bhismo dan beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Uang sitaan dengan jumlah Rp75 miliar lebih tersebut sudah dikembalikan, selanjutnya dimasukkan ke kas daerah. Kemungkinan, dapat dipergunakan pada P APBD TA 2012 mendatang,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal.

Dikatakannya, uang sitaan itu diserahkan oleh jaksa KPK Muibuddin dan Risma dengan total sebesar Rp75.103.854.923. Uang sitaan itu terdiri dari Rp64 miliar pengembalian dan sisanya sitaan dari anggota dewan, dan SKPD. “Pengembalian pada awal pekan kemarin diserahkan penyidik KPK dalam bentuk cek,” tambah Syahrizal.

Menurut Syahrizal, uang sitaan dimasukkan ke rekening Pemkab Langkat di Bank Sumut cabang Stabat dan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat. Penyitaan uang tersebut pertama dilakukan tim KPK pada 28 Desember 2010 senilai Rp20 miliar dan kedua,11 Februari 2011 senilai Rp44 miliar. Penyitaan uang itu, juga disaksikan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Wakil Bupati Budiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Urya Djahisa, dan Asisten III Sura Ukur.

Informasi diperoleh dari kesekretariatan Pemkab Langkat, disebut-sebut pengembalian uang sitaan itu termasuk di antaranya mobil jaguar dan sertifikat rumah milik Syamsul Arifin yang diduga pembeliannya bersumber dari hasil korupsi APBD Langkat.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (mag4.sumutpos)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Gagalkan Peredaran Ganja, Satu Orang Ditembak

    Polres Gagalkan Peredaran Ganja, Satu Orang Ditembak

    • calendar_month Rabu, 13 Mar 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menggagalkan peredaran ganja, Rabu (13/3) sekira pukul 2.00 Wib dini hari. Jumlahnya sekitar 10 kilo gram yang berasal dari wilayah Kecamatan Panyabungan Timur. Satu dari 4 tersangka yang bernama Martinus Firman Lubis (27), warga Jl. Kamboja No. 8, Kelurahan Simale-male, Sibolga Utara, saat ini sedang mendapat perawatan […]

  • Kisruh DPRD Membahayakan Madina

    Kisruh DPRD Membahayakan Madina

    • calendar_month Rabu, 26 Sep 2012
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 2Komentar

    Bupati Harus Sikapi Secara Bijak dan Serius PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Kisruh berkepajangan di DPRD Mandailing Natal (Madina) akan membahayakan daerah jika polemik di intren lembaga legislatif itu dibiarkan berkepanjangan. Sebab, kisruh ini sudah menjadi dua kutub, yaitu kutub Wakil Ketua DPRD Madina Fahrizal Efendi Nasution dan kutub Ketua DPRD Madina As Imran Haitamy Daulay. […]

  • PDIP  Dukung Kajari Usut Kasus Korupsi Dinkes Madina

    PDIP Dukung Kajari Usut Kasus Korupsi Dinkes Madina

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – PDI Perjuangan Mandailing Natal mendukung sepenuhnya langkah kejaksaan negeri yang akan melakukan pengusutan dan membongkar berbagai dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Mandailing Natal. Langkah Kejakasan Negeri Mandailing Natal (Madina) itu, menyusul adanya gerakan pengaduan Aliansi Rakyat Peduli Madina (ARPM) ke Kejaksaan Agung di Jakarta beberapa waktu lalu, dan kini pihak Kejaksaan […]

  • Anggota DPRD Bantah Memperkosa

    Anggota DPRD Bantah Memperkosa

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) BEH, Ridwan Rangkuti SH MH, membantah kliennya memperkosa TH. Diduga laporan palsu yang dibuat korban hanya berniat memeras BEH. “Kami menduga TH dan PH, oknum LSM yang menggiring pengaduan tersebut diduga bertujuan ingin memeras BEH,” ujar Ridwan Rangkuti di Panyabungan, Ahad (28/11/2010). Sebab, berdasarkan pemeriksaan TKP […]

  • Organ tubuh jenazah TKI hilang

    Organ tubuh jenazah TKI hilang

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2014
    • account_circle Redaksi Abdul Holik
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rieke Diah Pitaloka meminta kepada Presiden SBY untuk melakukan penyelidikan terkait tewasnya tenaga kerja Indonesia (TKI), Anita Purnama Boru Huahuruk (35 tahun) yang bekerja di Malaysia, asal Medan Sumatera Utara. Rieke menegaskan, peti jenazah almarhum dari informasi yang ia himpun,  dibuang kelaut. Anita Purnama Boru Huahuruk (35 tahun) adalah warga Kelurahan Satria, Kota […]

  • Harga Cabe Merah Terus Meroket

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2013
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Onine) – Dua hari belakangan ini harga cabe merah di pasar kawasan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) naik drastis. Tiga hari sebelumnya harga masih di kisaran 32.000 rupiah per kilo gram, pada penjualan Rabu hingga Kamis (30/5/2013) sudah di kisaran 45.000 rupiah per kilo gram. Ini sangat mengejutkan para ibu rumah tangga yang setiap […]

expand_less