Sabtu, 13 Jun 2026
light_mode

KPK Kembalikan Uang Korupsi Syamsul Rp75 M

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Rabu, 4 Jul 2012
  • print Cetak

syamsul arifin

LANGKAT- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya mengembalikan uang Pemkab Langkat Rp75 miliar lebih. Dana tersebut sebelumnya disita guna keperluan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Syamsul Arifin.

Pengembalian uang sitaan dilakukan pada Senin (2/7) lalu sekira pukul 16.00 WIB di kantor Bupati Langkat. Pengembalian itu disaksikan Kapolres Langkat AKB Eric Bhismo dan beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Uang sitaan dengan jumlah Rp75 miliar lebih tersebut sudah dikembalikan, selanjutnya dimasukkan ke kas daerah. Kemungkinan, dapat dipergunakan pada P APBD TA 2012 mendatang,” kata Kabag Humas Pemkab Langkat, H Syahrizal.

Dikatakannya, uang sitaan itu diserahkan oleh jaksa KPK Muibuddin dan Risma dengan total sebesar Rp75.103.854.923. Uang sitaan itu terdiri dari Rp64 miliar pengembalian dan sisanya sitaan dari anggota dewan, dan SKPD. “Pengembalian pada awal pekan kemarin diserahkan penyidik KPK dalam bentuk cek,” tambah Syahrizal.

Menurut Syahrizal, uang sitaan dimasukkan ke rekening Pemkab Langkat di Bank Sumut cabang Stabat dan akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat. Penyitaan uang tersebut pertama dilakukan tim KPK pada 28 Desember 2010 senilai Rp20 miliar dan kedua,11 Februari 2011 senilai Rp44 miliar. Penyitaan uang itu, juga disaksikan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Wakil Bupati Budiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Urya Djahisa, dan Asisten III Sura Ukur.

Informasi diperoleh dari kesekretariatan Pemkab Langkat, disebut-sebut pengembalian uang sitaan itu termasuk di antaranya mobil jaguar dan sertifikat rumah milik Syamsul Arifin yang diduga pembeliannya bersumber dari hasil korupsi APBD Langkat.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara. Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (mag4.sumutpos)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vaksinasi di Panyabungan Barat Sampai Malam Hari

    Vaksinasi di Panyabungan Barat Sampai Malam Hari

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    LONGAT (Mandailing Online) – Dalam upaya mencapai target vaksinasi, Pemerintahan Kecamatan Panyabungan Barat menggelar vaksinasi sampai malam hari. Hal itu disampaikan Kepala Puskesmas Longat Melvariani Siregar ketika dimintai keterangan di kantor FP2L Longat, Panyabungan Barat pada Jumat (19/11). “Target vaksinasi harus dikejar. Kita tetap melakukan sosialisasi baik secara individu maupun kelompok. Bahkan kita melakukan vaksinasi […]

  • DPRD Madina Akan Usut Nasib Rekomendasi Pansus Palmaris

    DPRD Madina Akan Usut Nasib Rekomendasi Pansus Palmaris

    • calendar_month Selasa, 29 Mar 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – DPRD Madina akan memanggil seluruh pejabat Pemkab Madina yang terkait dengan PT. Palmaris mempertanyakan mengapa eksekusi pencabutan izin PT. Palmaris tak jalan. Itu dikatakan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Hj. Leli Artati, S.Ag menjawab wartawan di ruang kerjanya, gedung DPRD Madina, Selasa (29/3). Hanya saja, dia belum bisa memastikan kapan DPRD […]

  • Pj Bupati Madina Harus Jeli

    Pj Bupati Madina Harus Jeli

    • calendar_month Senin, 13 Des 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan, Pasca pengesahan perda tentang perampingan SKPD, tersiar kabar bakal diadakan mutasi besar-besaran oleh Pj Bupati Mandailing Natal (Madina) Aspan Sofian Batubara. Sejumlah tanggapan yang dihimpun wartawan dari lingkungan Pemkab Madina, mengharapkan mutasi dilaksanakan setelah pencairan dana anggaran triwulan IV tahun ini selesai. Sebab, apabila mutasi dilakukan sebelum pencairan anggaran triwulan IV selesai, dikhawatirkan akan […]

  • PKB Madina Target 7 Kursi

    PKB Madina Target 7 Kursi

    • calendar_month Rabu, 25 Jan 2017
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mandailing Natal menarget perolehan 7 kursi di Pemilu 2019. Target itu mencuat di Rapat Kordinasi Cabang DPC PKB Mandailing Natal (Madina) sekaligus pengukuhan badan otonom partai, Rabu, (25/1/2016) di Aula Hotel Rindang, Panyabungan. Rakoorcab yang dihadiri Ketua DPW Sumatera Utara, Ance Silean itu juga mematangkan bangunan optimalisasi […]

  • Job Hugging, Efek Ketidakpastian Ekonomi Kapitalisme

    Job Hugging, Efek Ketidakpastian Ekonomi Kapitalisme

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Djumriah Lina Johan Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban Muncul fenomena baru di dunia kerja yang disebut job hugging. Kalau dulu banyak orang sering pindah-pindah kerja atau job hopping demi mengejar tawaran gaji yang lebih tinggi. Kini, justru banyak pekerja memilih ‘memeluk’ pekerjaannya yang ada saat ini meskipun merasa merana dan tidak nyaman. Fenomena ini […]

  • Abaikan LHP Ombudsman, Kuasa Hukum Somasi DPRD dan Ancam Bongkar Dugaan Suap Seleksi KPID Sumut

    Abaikan LHP Ombudsman, Kuasa Hukum Somasi DPRD dan Ancam Bongkar Dugaan Suap Seleksi KPID Sumut

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Roy Adam
    • 0Komentar

    MEDAN (Mandailing Online)  – Kuasa Hukum 8 Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 Ranto Sibarani menyomasi DPRD Sumut terkait belum dilaksanakanya tindakan korektif atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Surat somasi ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting c/q Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. “Padahal surat monitoring kepada keduanya […]

expand_less